Kapuskes Haji: Sertifikat Vaksin International Berlaku untuk Jamaah Haji dan Umroh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat vaksin ini berlaku untuk semua perjalanan luar negeri termasuk jamaah umroh dan haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana mengatakan, jamaah haji dan umroh tak perlu khawatir sertifikat vaksinya tidak terbaca di Arab Saudi.

“Sertifikat ini berlaku di negara mana pun di dunia ini termasuk Arab Saudi. Dengan begitu jamaah tidak perlu khawatir sertifikatnya tidak diakui Arab Saudi,” kata Budi Sylvana, saat dihubungi Republika, Senin (31/1/2022).

Budi mengatakan, sertifikat ini dibuat untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Maka dari itu Kemenkes mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. 

“Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umroh,” katanya.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. 

“Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” katanya.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1.Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional MKM.

IHRAM

Kapuskes Haji: Tak Ada Larangan Merek Vaksin Covid Tertentu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi Covid-19 dengan merek tertentu bagi jamaah haji. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Eka Jusup Singka, dalam kegiatan Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor.

Hal ini disampaikan Eka untuk menjawab munculnya polemik di masyarakat, dimana beredar informasi jika vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.

“Kepada seluruh jamaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” kata Eka dalam siaran persnya, Kamis (29/4).

Alih-alih melarang pemakaian vaksin dengan merek tertentu, Eka menjelaskan Arab Saudi lebih menekankan kewajiban calon jamaah haji dan umrah untuk mendapat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi.

Karenanya, Eka mengimbau calon jamaah haji segera mengikuti program vaksinasi covid-19. Vaksinasi ini harus segera dilaksanakan, agar saat sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Saudi, calon jamaah haji telah siap secara kesehatan.  

“Kepada jamaah haji dan umrah, segera memvaksin diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care dan nanti dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujar Eka.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jamaah haji 2021. Kemenkes membagi data prioritas masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.

“Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan,” lanjutnya.

Eka menambahkan, untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi, seluruh jamaah haji diwajibkan untuk mendapatkan dua jenis vaksin, yakni vaksinasi Covid-19 dan meningitis.

Pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Kesehatan, telah meminta seluruh jamaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi. Hal ini serupa dengan vaksinasi meningitis. 

IHRAM