Kasus KDRT di Masa Rasulullah

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah terjadi sejak zaman dahulu, termasuk di masa Rasulullah. Beberapa kasus KDRT yang terjadi di masa Rasulullah yang melibatkan para sahabat Nabi.

Hal ini terekam dalam reportase Abu Daud dalam Sunan-nya, Nabi bersabda;

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي خَلَفٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ السَّرْحِ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

Artinya; Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Khalaf], serta [Ahmad bin ‘Amr bin As Sarh], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah], Ibnu As Sarh ‘Ubaidullah bin Abdullah berkata; dari [Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab], ia berkata; Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah (yakni, istri-istri kalian)!” Kemudian Umar datang kepada Rasulullah SAW dan berkata; para wanita berani kepada suami-suami mereka. Kemudian beliau memberikan keringanan untuk memukul meraka. Kemudian terdapat banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah SAW, mereka mengeluhkan para suami mereka.

Kemudian Nabi SAW bersabda: “Sungguh telah terdapat wanita banyak yang mengelilingi keluarga Muhammad dan mengeluhkan para suami mereka. Mereka bukanlah orang pilihan (terbaik) diantara kalian.” (HR. Abu Daud Nomor 1834).

Dalam hadis ini terlihat jelas bahwa Nabi Muhammad menjelaskan tentang larangan memukul istri. Pada awalnya, Nabi Muhammad SAW melarang para suami untuk memukul istri mereka. Namun, setelah Umar bin Khattab datang dan mengadu bahwa para istri telah berani kepada suami-suami mereka, Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan untuk memukul istri, tetapi dengan syarat yang ketat.

Kemudian, banyak wanita yang mendatangi keluarga Nabi Muhammad SAW untuk mengadukan suami mereka. Mendengar hal tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa mereka bukanlah orang-orang pilihan.

Lantas siapakah para sahabat Rasulullah Saw yang pernah melakukan KDRT? Salah satu sahabat yang melakukan KDRT yang diadukan kepada Rasulullah SAW, yakni Zubair bin al-‘Awwam. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Thabari;

عَنْ أَسْمَاءَ بْنَتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ: «كُنْتُ رَابِعَ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ تَحْتَ الزُّبَيْرِ، فَكَانَ إِذَا عَتَبَ عَلَى إِحْدَانَا، فَكَّ عُودًا مِنْ عِيدَانِ الْمِشْجَبِ، فَضَرَبَهَا بِهِ حَتَّى يَكْسِرَهُ عَلَيْهَا»

Artinya; Dari Asma’ binti Abu Bakar beliau berkata, ‘Aku adalah istri ke-4 dari empat istri al-Zubair. Jika beliau marah kepada salah satu di antara kami, maka beliau melepas kayu cantolan pakaian kemudian memukul salah satu istrinya itu dengan kayu tersebut sampai beliau mematahkan kayu tersebut karenanya.” (Tahdzib Al-Atsar, 1/414).

Kasus ini pun oleh Asma’ diadukan kepada orang tuanya, yakni Abu Bakar Al-Shiddiq. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad;

عَنْ عِكْرِمَةَ: ” أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ كَانَتْ تَحْتَ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ. وَكَانَ شَدِيدًا عَلَيْهَا، فَأَتَتْ أَبَاهَا فَشَكَتْ ذَلِكَ إِلَيْهِ فَقَالَ: ” يَا بُنَيَّةُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَانَ لَهَا زَوْجٌ صَالِحٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَزَوَّجْ بَعْدَهُ ، جُمِعَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَنَّةِ “.

“Asma binti Abi Bakar adalah istrinya Zubair bin Al-Awwam. Dia berlaku kasar terhadapnya, maka dia mendatangi bapaknya dan mengadu kepadanya, dan bapaknya berkata: “Wahai putriku, bersabarlah, karena jika seorang wanita mempunyai suami yang saleh lalu dia meninggal, dan ia tidak menikah lagi, maka mereka akan dipertemukan kembali di surga. (Al-Tabaqat, https://shamela.ws/book/1686 197/8) 

Sementara itu, Rasulullah SAW termasuk seorang suami yang tidak pernah memukul istrinya.  Riwayat tentang Rasulullah saw tidak pernah melakukan kekerasan diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi yang paling dicintai. Riwayat tersebut dimuat dalam kitab Shahih Muslim, hadis nomor 6195.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Artinya; Dari Aisyah ra, berkata: Bahwa Rasulullah Saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi Saw juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka ia akan membalas atas nama Allah Swt. (HR. Imam Muslim, Nomor 6195).

Menanggapi hadis ini Imam Al-Bahuti dalam kitab Kasyyaf al-Qina’ an Matn al-Iqna’, Jilid V, halaman 210 mengatakan bahwa kendatipun diperbolehkan namun lebih baik tidak dilakukan [tidak melakukan kekerasan pada istri]. Simak penjelasan berikut;

وَالْأَوْلَى تَرْكُ ضَرْبِهَا إبْقَاءً لِلْمَوَدَّةِ

Artinya; yang lebih utama adalah tidak memukul istri, demi mempertahankan keharmonisan rumah tangga”. (Kasyyaf al-Qina’ an Matn al-Iqna’, Jilid 5, halaman 210).

Demikian penjelasan terkait kasus KDRT di masa Rasulullah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Dalil Larangan KDRT dalam Islam

SAHABAT mulia Islampos, Islam melarang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Larang ini jelas tertera dalam beberapa dalil. Apa saja dalil larangan KDRT tersebut?

Seperti diketahui, kasus KDRT masih marak di masyarakat. Baru-baru ini artis yang juga anggota DPR/MPR Venna Melinda yang mengalaminya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, suaminya. Tindakan KDRT tersebut dikecam banyak pihak.

Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat dilarang. Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), keislaman dan kekerasan adalah dua terma yang bertentangan.

Ada yang menginterpretasikan Surat An-Nisa Ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS An-Nisa: 34)

Kemudian dalam kitab Shahih Muslim, berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir, dari Nabi, bahwa Nabi pernah bersabda dalam haji wadanya:

واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.”

Sesungguhnya dalam konsep keagamaan, Islam sangat melarang kekerasan, apalagi dalam keluarga. Kerap kali KDRT terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.

KDRT jelas hal yang dilarang dalam Islam. Bahkan seorang ahli hukum asal Suriah abad 19, Ibnu Abidin, mengatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Hadis lainnya menyebutkan, “Janganlah kalian memukul hamba Allah perempuan, yaitu istri-istri kalian. Lalu Umar datang kepada Nabi dan berkata ada istri yang membangkang kepada para suami. Lalu Nabi memberi keringanan memukul mereka. Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Nabi karena dipukul suaminya. Nabi bersabda; Sungguh perempuan-perempuan mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul) bukan orang-orang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas, melakukan kekerasan terhadap istri dalam bentuk fisik maupun psikis, merupakan perbuatan terlarang dalam Islam. Bahkan,dalam Alquran pun terdapat banyak ayat tentang perintah melakukan perbuatan baik dan kasih sayang terhadap istri.

Di Indonesia sendiri KDRT merupakan tindakan yang bisa dipidanakan karena melanggar hukum. Bahkan, telah ada undang-undang khusus terkait KDRT. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.

Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam KDRT yang disebutkan dalam undang-undang, terdiri atas beberapa kategori yaitu: (1) Kekerasan Fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh; (3) Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban; (4) Penelantaran Rumah Tangga di mana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban. []

SUMBER: OKEZONE / ISLAMPOS

Makna Pemukulan Terhadap Istri dalam Islam

Baru-baru ini viral di Twitter, seolah ada pembiaran KDRT berupa pemukulan terhadap istri, lantaran dianggap aib sehingga tidak boleh diceritakan. Nah, bagaimana Islam makna pemukulan terhadap istri dalam Islam? 

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus. Dan kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan terdapat 8.234 kasus. 

Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus). Di dalamnya, Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama, dengan 3.221 kasus (50%).

Kesadaran perempuan akan kemanusiaan yang masih tertutup itu dipicu oleh tradisi dan interpretasi agama. Budaya patriarki dan interpretasi agama yang dimonopoli oleh laki-laki adalah keterpaksaan syari’ dalam melegitimasi etos sosial kala itu yang tidak sedikit berujung diskriminasi dan operasi di masa ini.

Sehingga gradualisme Islam ini diyakini satu-satunya cara efektif dalam mengubah peradaban yang haus akan keadilan.

Kekerasan berupa pemukulan oleh suami kepada istri lantaran istri membangkang, yang seakan-akan dilegitimasi oleh agama. Kasus ini dikenal dengan istilah nusyuz, yang berakibat pada gugurnya kewajiban suami terhadap istri. 

Tetapi mengapa di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya ada pasal mengenai nusyuz istri, tidak ada mengenai nusyuz suami? Padahal, di dalam Al-Qur’an sendiri, nusyuz dibahas dari dua arah. Ada nusyuz suami kepada istri (QS. An-Nisaa’ [4]: 128). 

nusyuz di sini diartikan berpaling, enggan atau tidak lagi memberi perhatian kepada sang istri. Bisa jadi, itu karena suami sudah tidak tertarik lagi, atau sudah mulai tertarik dengan perempuan lain.

Dalam kondisi ini, Allah menganjurkan pasutri untuk berdamai agar kembali pada komitmen bersama sebagai pasangan yang saling mencintai dan menguatkan satu sama lain dengan cara win-win solution, sekalipun masing-masing biasanya akan egois (syukh, kikir adalah bagian dari egois).

Inilah yang dimaksud shulh dalam ayat tersebut. Kemudian Allah meminta keduanya untuk meningkatkan perbuatan baik kepada pasangan. Inilah yang dimaksud ihsan itu.

Terakhir, Allah juga meminta agar keduanya menghentikan dan membentengi diri dari segala sikap, pernyataan dan tindakan buruk kepada pasangan. Dan inilah yang disebut takwa dalam ayat tersebut. Jadi, jika terjadi nusyuz maka solusi yang ditawarkan al-Quran adalah shulh, ihsan dan takwa. 

Ayat tersebut seharusnya menjadi norma dan prinsip dalam memahami ayat lain (QS. An-Nisaa’ [4]: 34) mengenai nusyuz istri kepada suami. Sehingga ketika istri nusyuz, tidak serta-merta suami boleh memukulnya. Sebab, inti dari pengelolaan nusyuz dalam al-Quran adalah bagaimana mengembalikan pada relasi semula yang saling mencintai dan mengasihi. 

Memukul adalah jauh dari substansi relasi yang dianjurkan al-Quran. Karena itu, banyak ulama tafsir klasik otoritatif yang menganggap memukul istri itu makruh, atau setidaknya khilaful awla (bertentangan dengan akhlak mulia), bahkan kata wadhribuhunna menurut Ahmad Ali dari Pakistan diterjemahkan dengan “melakukan hubungan seksual”, sebagaimana argumen ahli kamus terkemuka, ar-Raghib bahwa dharaba fahl an-naqata, artinya pasangan onta jantan dengan onta betina. 

Oleh karena itu, jika terjadi nusyuz maka berkomunikasilah dengan yang melakukan nusyuz secara baik-baik, agar ia dapat memahami, sadar dan bisa kembali memperbaiki hubungan. Inilah makna fa’izhuhunna dalam ayat 34 tersebut. 

Lalu, beri kesempatan untuk merenung, berpikir, dan berefleksi dengan cara tidur menyendiri agar tidak diganggu pasangan, sehingga diharapkan bisa kembali segar dan memegang kembali komitmen berpasangan seperti semula. Inilah makna wahjuruhunna fil madhaji’ pada ayat tersebut. 

Nasihat dan pisah ranjang ini merupakan tahapan dan proses untuk damai (shulh) yang disebutkan pada ayat lain (QS. An-Nisa’ [4]: 128). Untuk tujuan damai, ayat ini juga menekankan pentingnya berbuat baik yang simultan (ihsan) antara suami istri, dan menjaga diri dari penyelewengan yang bisa merusak hubungan. 

Dalam perspektif Islam, pemukulan atau segala jenis kekerasan apa pun itu selain menyimbolkan dominasi laki-laki juga sama sekali tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi pasutri.

Seperti kata Ibnu Hajar al-Atsqalani, alih-alih bisa memperbaiki hubungan antara suami dan istri, pemukulan malah bisa melahirkan sakit hati dan kebencian. 

Sementara itu, anak dari pasutri akan merekam semua tindakan kekerasan dalam bawah sadar mereka dan akan dibawa sampai masa dewasa dan terus sepanjang hidupnya. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi rantai dan budaya kekerasan. 

Betapa besar dosa orang yang melakukan kekerasan ini kepada istri. Alih-alih efektif dengan tujuan menjadi lebih baik ternyata malah bikin runyam keadaan. Keburukan ini sudah diwanti-wanti oleh para psikolog, mengingat efek negatifnya yang berkepanjangan.

Dari pemaparan di atas, bisa ditarik beberapa poin berikut. Pertama, pemukulan terhadap istri tidak dibenarkan. Terkait derivasi kata “dhorb” dalam ayat di atas tidak relevan lagi kalau diartikan memukul. Kedua, KDRT itu harus dilaporkan karena sudah ada peraturannya (pelaksana, sanksi, dll).

Ketiga, KDRT bukan aib di mata mahkamah. Makanya harus segera dilaporkan. Keempat, kekerasan itu salah satu biang kerok tidak tumbuhnya sakinah, dan berpeluang besar bikin mawaddah bahkan rahmah infertil di lubuk hati. 

Demikian penjelasan terkait makna pemukulan terhadap istri dalam Islam. Semoga makna pemukulan terhadap istri tidak disalah artikan dan disalahgunakan oleh para suami.

BINCANG SYARIAH