Hukum Keluar Madzi Karena Mencium Istri, Apakah Puasa Batal?

BincangSyariah.Com – Di media sosial, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum keluar madzi akibat berciuman dengan istri saat melakukan puasa Ramadhan. Apakah puasa batal jika keluar madzi akibat berciuman dengan istri? (Baca: Selain Air Mani, Keluar Cairan Ini Bisa Menyebabkan Mandi Janabah?)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum keluar benda cair tersebut saat sedang melakukan puasa akibat berciuman. Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.

Pertama, jika seseorang mengeluarkan madzi akibat berciuman dengan istrinya, misalnya, maka puasanya tidak batal selama tidak mengeluarkan mani. Jika mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama, di antaranya ulama Syafiiyah, Imam Al-Hasan Al-Bashri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur dan ulama lainnya. Hal ini karena keluar madzi statusnya sama dengan keluar kencing, yaitu hanya najis dan tidak mewajibkan mandi besar. Sebagaimana keluarnya kencing tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan keluarnya madzi, ia juga tidak membatalkan puasa.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalm kitab Fiqhush Shiyam berikut;

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَهُمْ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَالشَّعْبِي، وَالْأَوْزَاعِي، وَأَبِي حَنِيْفَةَ، وَأَبِي ثور، قَالَ: وَبِهِ أقُوْلُ

Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian.

Kedua, keluar madzi akibat ciuman dapat membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Dalam kitab Fiqhush Shiyam, Syaikh Hasan Hitou menyebutkan sebagai berikut;

وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ

Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.

BINCANG SYARIAH