Kemana BPKH Investasikan Dana Haji?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempunyai kewenangan melakukan investasi dana haji ke beberapa sektor usaha. Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy mengatakan BPKH harus investasi di ranah haji terutama akomodasi, makanan dan transportasi di Saudi.

Selain amanat Undang-undang, untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan meningkatkan efisiensi biaya, investasi di ranah haji merupakan langkah konkrit. Apalagi mengingat penerimaan BPKH dalam rupiah sementara lebih 86 persen pengeluarannya dalam bentuk dolar AS dan SAR.

“Dan sebagai bentuk cost hedging untuk memastikan kesinambungan. Mengingat BPKH mensubsidi biaya haji dan melawan gerusan inflasi,” katanya.

Huriyyah menerangkan, keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang. Semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

“Baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” katanya.

Huriyyah ada tiga peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum BPKH mengelola dana jamaah haji. Peraturan perundang-undangan itu di antaranya UU No 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, PP No 5 tahun 2018 Pelaksanaan UU 34/2014, dan Perpres 110/2017 tentang BPKH.

Berdasarkan UU No 34/2014 menjelaskan, pengelolaan keuangan haji dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga kemaslahatan umat Islam.

PP No 5 tahun 2018 Pelaksanaan UU 34/2014. Dalam ketentuan itu selama 3 tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 50 persen dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.

Setelah tiga tahun terbentuk, penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 30 persen dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji. Selisih dari total penempatan Keuangan Haji pada produk perbankan syariah dialokasikan untuk investasi.

“Keuangan haji dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya,” katanya.

Sementara Perpres 110/2017 tentang BPKH menegaskan, bahwa badan pelaksana berwenang menempatkan dan investasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, likuid dan optimal. Dewan pengawas memberikan penilaian dan persetujuan penempatan dan investasi Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huriyyah menegaskan ada tiga tujuan pengelolaan keuangan haji. Pertama meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan ketiga meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH mengedepankan asas prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, akuntabel, manfaat, transparan,  dan nirlaba. Agar pengelolaan dana haji optimal, BPKH telah investasikan ke produk perbankan, surat berharga, investasi langsung investasi lainnya dan emas.

IHRAM