Kemenkes Imbau Jamaah Haji Waspadai Penularan MERS-CoV

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta jamaah haji untuk mewaspadai penularan Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV). Jamaah pun diimbau untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama menjalani ibadah haji.

“Walaupun MERS-CoV belum menjadi kegawatdaruratan kesehatan, namun jamaah haji Indonesia harus tetap mewaspadai penularannya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/5/2023).

MERS-CoV bermula di Timur Tengah, yang merupakan turunan dari virus corona (Covid-19). Penyakit ini dapat menyebabkan penyakit sistem pernapasan dan menimbulkan kematian.

Sampai saat ini disampaikan masih belum ada vaksin spesifik untuk mencegah infeksinya. Adapun cara penularan MERS-CoV melalui kontak langsung dengan penderita, melalui percikan dahak (droplet) saat pasien bersin.

Mengingat sampai saat ini belum ada vaksin spesifik untuk mencegah infeksi MERS-CoV ini, Sekjen Kunta mengatakan PHBS masih efektif untuk mencegah penularannya.

Jamaah haji diharapkan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau dengan disinfektan. Selain itu, penting juga untuk memakai masker saat beraktifitas terutama di kerumunan, serta menutup hidung dan mulut bila bersin dan batuk.

Selanjutnya, ia menyebut jika jamaah haji memiliki masalah kesehatan diharapkan dapat segera melakukan konsultasi dengan petugas kesehatan.

“Kami berharap jamaah haji terus menerapkan protokol kesehatan, menjaga kondisi tubuh dengan istirahat yang cukup dan mengonsumsi makanan yang bergizi. Jika tubuh sehat maka ibadah haji pun lancar,” kata Sekjen Kunta.

Sejalan dengan kewaspadaan MERS-CoV, jamaah haji juga disebut perlu mewaspadai Covid-19. Meski penyakit ini sudah tidak lagi berstatus darurat kesehatan global, tetapi kasus barunya masih bermunculan hingga saat ini.

Oleh karena itu, jamaah haji diimbau untuk melengkapi vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dosis lengkap sangat penting dalam memutus rantai penyebaran infeksi tersebut. 

IHRAM