Jokowi Tetapkan Kiai As’ad Syamsul Arifin Sebagai Pahlawan Nasional

Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menetapkan almarhum Kiai Raden As’ad Syamsul Arifin sebagai pahlawan nasional. Kiai As’ad, yang merupakan pemuka agama dari Jawa Timur, ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2016.

Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilakukan di Istana Negara dengan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi. Keppres pahlawan nasional diserahkan Presiden pada perwakilan dari ahli waris keluarga, Kiai Haji Raden Ahmad Azaim Ibrahimy.

Setiap tahun, Istana memang rutin memberikan gelar pahlawan nasional. Pemberian gelar dilakukan satu hari jelang peringatan Hari Pahlawan. Untuk mendapat gelar pahlawan nasional, seorang tokoh paling tidak harus pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah melaksanakan sidang pada tanggal 11 Oktober 2016 untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi atas usulan permohonan Gelar Pahlawan Nasional tahun 2016 dari Kementerian Sosial melalui surat nomor 23/MS/A/09/2016 tanggal 21 September 2016.

 

 

sumber: Republika Online