Kemenag: 5 Instansi Pengawasan Gantikan Fungsi KPHI

Kementerian Agama tidak mempermasalahkan jika Komisi Pengawas Haji Indonesia berniat untuk mengajukan uji materiil terkait UU PIHU tersebut Kementerian Agama tidak mempermasalahkan jika Komisi Pengawas Haji Indonesia berniat untuk mengajukan uji materiil terkait UU PIHU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika pembahasan pemerintah begitu, dan dengan DPR juga begitu kesepakatannya. Silakan saja jika ingin melakukan uji materi ke MK,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Harisman, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/4).

Dia mengatakan Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru tidak menyertakan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengawas eksternal.

Menurut Ramadhan, saat RUU PIHU tersebut disahkan oleh presiden, salah satu ketentuan peralihan di salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa dengan berlakukan UU ini, KPHI dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) secara otomatis dinyatakan bubar.

Dalam hal ini, menurutnya, tidak ada pembubaran KPHI secara resmi.  “Dengan UU PIHU ini, maka otomatis KPHI dibubarkan bersama dengan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU), karena pengelolaannya sudah di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, RUU PIHU mencantumkan bahwa pengawasan haji dilakukan secara internal dan eksternal. Secara eksternal, pengawasan haji dilakukan oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan pengawasan internal terhadap haji dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektoral jenderal (Itjen) di masing-masing kementerian.

Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa koordinator penyelenggaraan haji di Indonesia dilakukan oleh beberapa kementerian, di antaranya Kemenag, kementerian kesehatan (Kemenkes), dan kementerian perhubungan (Kemenhub).

Menurut Ramadhan, pengawasan secara internal tersebut dilakukan sesuai dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah. Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa yang melakukan pengawasan haji adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Disebutkan, bahwa APIP tersebut terdiri dari BPKP dan Itjen masing-masing kementerian. Karena itulah, dia menegaskan bahwa pengawasan haji kini dilakukan oleh lima lembaga fungsional, yang diatur oleh UUD dan PP.

“Jadi tidak benar kalau pengawasan haji hanya dilakukan Itjen Kemenag. Tetapi ada lima lembaga yang mengawasi haji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa pembubaran KPHI diatur sesuai ketentuan undang-undang. Hal demikian telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

Dia mengatakan, RUU PIHU mengusulkan dua lembaga baru, yaitu Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) dan Majelis Amanah Haji, yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap haji.

Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah sepakat untuk tidak perlu membentuk badan baru. Namun, lebih mengefektifkan fungsi lembaga yang sudah ada.

IHRAM