Mengapa Kota Madinah Disebut Sebagai Tanah Haram?

Allah SWT menjadikan Madinah sebagai kota haram sebagaimana Allah menjadikan Makkah juga kota haram. Dan apa yang dimaksud dalam Tanah Haram itu?

Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Nabi Muhammad  ﷺ bersabda sebagai berikut:  

اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ “Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram”, (HR Muslim).

Maksud haram di sini yakni diharamkan di Kota Makkah dan Madinah memotong pohon yang berdiri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا “Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah.” (HR Muslim). Dalam riwayat lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak.” (HR Muslim).  

IHRAM

Madinah, Pusat Dakwah Islam

Keberadaan kondisi alam yang subur, sikap masyarakat yang ramah, dan sebagian warganya yang sudah mengenal ajaran Islam, Rasulullah menjadikan kota ini sebagai tempat untuk mengembangkan ajaran Islam, dan mengganti namanya menjadi Madinah.

Dalam artikelnya yang berjudul Islam dan Politik; Suatu Tinjauan atas Prinsip-prinsip Hukum dan Keadilan, Cak Nur menuturkan, kebijakan Nabi SAW mengubah nama kota itu bukan perkara kebetulan. Di baliknya, terkandung makna yang luas dan mendalam, yang mengubah model dan cara hidup masyarakat di Jazirah Arab.

Perkataan “madinah” yang digunakan Nabi SAW untuk mengganti nama Yatsrib, jelas Cak Nur, menyiratkan semacam proklamasi atau deklarasi bahwa di tempat baru itu hendak diwujudkan suatu masyarakat, yang tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Secara sosial dan politik, sangat teratur atau berperaturan, sebagaimana mestinya sebuah masyarakat ideal.

”Maka, Madinah adalah pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau hukum. Sistem yang dibangun merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut kota,” jelasnya.

Untuk membangun sistem dan pola kehidupan yang baik, Rasul SAW dengan dukungan dari para sahabatnya mendirikan sebuah masjid, yang kemudian dikenal dengan nama Masjid Nabawi.

Dari masjid inilah, Rasul memulai mengajarkan Islam kepada sahabat-sahabatnya, juga kepada umat Islam lainnya. Mulai dari masalah ibadah, muamalah (perdagangan dan interaksi dengan masyarakat), politik, pemerintahan, pengadilan, pembinaan akhlak, hingga masalah perang. Semua aturan itu lebih banyak disampaikan dari masjid.

Karena itu, selain dipergunakan untuk shalat lima waktu, masjid juga dimanfaatkan Rasulullah SAW untuk mendidik akidah dan akhlak umat Islam agar menjadi lebih baik dan kuat. Rasul menanamkan etika dan moral umat dalam pergaulan keseharian, sebagaimana diajarkan Alquran. Sehingga, nilai-nilai Alquran senantiasa tertanam dalam sanubari dan lubuk hati segenap umat Islam. Ibaratnya, Masjid Nabawi sebagai kawah candradimuka dalam pembentukan karakter dan pembinaan akhlak umat.

Dengan akidah yang kuat, akhlak yang baik, dan sikap yang santun dari umat Islam maka menyebar dan memancarlah sinar dan cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia. Tak heran bila Madinah dijuluki dengan Al-Munawarah, yang penuh cahaya atau bersinar.

 

IHRAM