Kriminalisasi Ulama adalah Logika yang Menyesatkan Umat

Tidak butuh waktu yang cukup lama, ketika salah satu tokoh agama ditangkap karena terkait hukum istilah ini kriminalisasi ulama segera meluncur. Istilah menggelinding untuk menyesatkan opini masyarakat tentang penegakan hukum yang semestinya ditegakkan di negara hukum.

Istilah ini sangat berbahaya terhadap umat. Apa bahayanya?

Pertama, istilah ini muncul sebagai proses pembentukan opini di tengah masyarakat tentang ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Bagi kelompok ini hukum yang tidak menguntungkan bagi mereka harus ditolak, namun jika menguntungkan harus terus didukung dengan aksi-aksi yang berjilid-jilid di tengah lapangan.

Isu kriminalisasi ulama sejatinya bertujuan untuk membangun dan mengajak ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dan ini sangat berbahaya. Ketika masyarakat tidak percaya proses hukum, ada alternatif yang akan segera mereka tawarkan, yakni penegakan hukum Syariah.

Kedua, isu kriminalisasi ulama untuk bertujuan membangun emosi publik untuk membenci bahkan dalam kadar tertentu mendelegitimasi kebijakan pemerintah. Isu ini ingin menggiring emosi masyarakat terutama umat Islam tentang persepsi negara atau pemerintah yang anti Islam.

Logika ini sangat berbahaya karena menggiring umat Islam untuk tidak patuh terhadap kepemimpinan yang ada. Logika khawarij melalui pembangkangan akan mudah terjadi dan chaos mudah meledak di tengah masyarakat yang marah.

Ketiga, isu kriminalisasi ulama ingin menabur rasa keterancaman umat dari bahaya yang sangat mencekam. Dalam kasus ini, seolah umat Islam secara keseluruhan sedang mengalami ancaman besar dan sedang ditindas.

Karena itulah, tidak ada pilihan bagi umat Islam untuk menegakkan keadilan. Negara sedang tidak berpihak dengan sistem yang menindas umat. Karena itulah, pilihan utama adalah melawan pemimpin dan merombak tatanan sistem yang ada.

Mari kita jernihkan logika yang amburadul ini agar tidak mudah membodohi masyarakat. Bagaimanapun penegakan hukum mutlak ditegakkan di negara yang berdasarkan hukum. Semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk aparat pemerintah, politisi, hingga ulama sekalipun. Jika ada warga negara yang tersangkut dengan hukum bukan berarti ada kriminalisasi pejabat, kriminalisasi politisi dan kriminalisasi ustadz, ulama dan sebagainya.

Karena itulah, isu kriminalisasi ulama hanya bentuk penggiringan opini yang sengaja untuk membodohi masyarakat. Tidak ada desain besar negara untuk melakukan kriminalisasi seperti yang dipersepsikan kepentingan politik tertentu. Bahkan Negara memberikan fasilitas dan penghargaan terhadap organisasi ulama yang memang mempunyai peran penting dalam membangun bangsa. Banyak para ulama yang tercatat sebagai pahlawan negeri ini. Banyak organisasi ulama dan keagamaan yang berjasa bagi negeri ini dan tidak tersangkut paut dengan hukum.

Mereka yang sedang tersangkut dengan kasus hukum bisa berstatus terduga, tersangka, dan terpidana apapun label yang melekat dalam dirinya. Penegakan hukum bukan ranah politik yang dilakukan penguasa. Bahkan Presiden pun tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Inilah alam demokrasi yang mendistribusi kewenangan dan kekuasaan tidak bertumpu pada satu sektor kekuasaan.

Selanjutnya, masyarakat harus dijernihkan bahwa sesungguhnya penghargaan terhadap umat Islam di Indonesia luar biasa. Tidak ada pengekangan keyakinan, ibadah, dan muamalah yang semua sudah difasilitasi negara sejak lama.

Begitu pula, ulama dan tokoh Islam di negeri memiliki peran penting dalam membangun bangsa ini dan terus berbakti buat agama dan negara. Semuanya berjalan dalam kerangka ajaran Islam yang rahmatan lil alamin yang terus berdakwah tanpa berbenturan dengan semangat kebangsaan.

Lalu, ulama mana yang dikriminalisasi atau sebenarnya memang oknum ulama yang berbuat kriminal?

Jika ada isu kriminalisasi ulama berarti itu sebagai bagian cara bagaimana mereka tidak ingin tersentuh hukum dengan apapun tindakan yang dilakukan. Jika ada isu kriminalisasi ulama berarti mereka sedang membangun dan membentuk opini yang membodohi masyarakat untuk tidak percaya terhadap proses hukum dan tidak percaya negara yang dianggap memusuhi umat. Solusinya bagi mereka adalah sistem tatanan baru berdasarkan Syariah.

ISLAM KAFFAH