Imam Besar FPI Desak Pemerintah Adili Laskar Kristus, Otak Pembantaian Umat Islam Poso

JAKARTA (Panjimas.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab Asy-Syafi’i, Lc, MA, mendesak pemerintah RI bertindak tegas dan adil di Poso.

Imam Besar FPI tersebut mempublikasikan dalam sebuah rilis, pada Selasa (26/7/2016) bahwa ada belasan orang yang diduga terlibat dalam pembantaian umat Islam di Poso. Namun, mereka tak pernah dihukum. Berikut ini rilisan lengkapnya.

Tegakkan Keadilan di Poso

Pemerintah RI di Poso jangan hanya menyerang Pesantren Ustadz Adnan Arsal di Tanah Runtuh, menangkap Ustadz Hasanuddin dan menahan Basri, lalu memburu dan membunuh Santoso Cs dengan dalih penegakan Hukum.

Tapi Pemerintah RI juga wajib “memproses hukum” hingga tuntas para LASKAR KRISTUS yang terlibat dalam Pembantaian 2000 Umat Islam di Poso sepanjang tahun 1998 hingga tahun 2000, sebagaimana disebut dalam persidangan oleh tereksekusi mati Cornelis Tibo dkk, yaitu:

  1. Yanis Simangunsong
  2. L Tungkanan
  3. Eric Rombot
  4. Mama Wanti
  5. Luther Maganti
  6. J. Santo
  7. Kambotji
  8. Sawer Pelima
  9. Renaldy Damanik
  10. Paulus Tungkanan
  11. Angki Tungkanan
  12. Lempa Deli
  13. Yahya Patiro (mantan Sekab Poso),
  14. Jenderal H
  15. Jenderal R
  16. Jenderal T

Selain itu, harus juga diperiksa wanita kelahiran Malei – Poso yang bernama MELLY, yang “disebut-sebut” sebagai isteri kedua konglomerat Taipan terkenal Eka Tjipta Wijaya (Bos Sinar Mas Group), yang sepekan sebelum pecah kerusuhan Poso di akhir Mei 2000, sekitar jam 10 pagi, menurut “info masyarakat setempat” bahwasanya ia datang didampingi seorang BULE asal Belanda bersama rombongan, dengan menggunakan dua Helikopter ke Tentena yang jadi basis Kristen Poso, lalu dengan mobil diantar ke Debua dan Sangginora di Poso Pesisir, sehingga pada awal-awal konflik Poso bergulir, Melly santer “disebut-sebut” sebagai salah seorang “Pemasok Dana” untuk pihak Kristen. (Laporan Majalah pekanan Al-Chairaat Edisi 07/Tahun ke-29 Minggu II, Sept 2000).

Hadapkan mereka semua di muka pengadilan untuk pembuktian salah atau tidak bersalah, selanjutnya jatuhkan sanksi hukum dengan ADIL.

Jika Pemerintah RI tidak memproses hukum ke-17 nama tersebut di atas, maka jangan pernah salahkan Kalangan JIHADIS mana pun yang memburu dan menargetkan para Pembantai Umat Islam.

Ayo …, tegakkan keadilan tanpa pandang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) … !!!

Justice for All …

Allaahu Akbar … !  Allaahu Akbar … !!  Allaahu Akbar … !!! [AW]

 

 

sumber:PanjiMas