PP Muhammadiyah Serukan Boikot Starbucks di Indonesia, Ini Alasannya

Sejak 26 Juni 2015 CEO Starbucks, Howard Mark Schultz mendukung kesetaraan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Ketika pertemuan dengan para pemilik saham Starbucks, Schultz secara tegas mempersilakan para pemegang saham yang tidak setuju dengan pernikahan sejenis angkat kaki dari Starbucks.

Menyikapi hal tersebut, Ketua bidang ekonomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan sudah saatnya pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut ijin Starbucks di Indonesia. Karena Ideologi bisnis dan pandangan hidup yang Schultz kampanyekan jelas-jelas tidak sesuai dan sejalan dengan ideologi bangsa, yakni Pancasila.

“Kita sebagai bangsa, jelas-jelas tidak akan mau sikap dan karakter kita sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya rusak dan berantakan karena kehadiran mereka,” tegas Anwar melalui siaran pers tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/6).

Anwar juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan langkah-langkah pemboikotan terhadap produk-produk Strabucks. Karena jika sikap dan pandangan hidup mereka tidak berubah, maka yang dipertaruhkan adalah jati diri Bangsa sendiri.

Anwar mengimbau masyarakat dan pemerintah dengan tegas melakukan langkah dan tindakan, demi menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. “Kita tidak mau karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, CEO Starbucks Howard Schultz mengatakan orang-orang yang hanya mendukung pernikahan beda jenis dan mengabaikan pernikahan sesama jenis tidak diperlukan di perusahan kedai kopi Starbucks.

Schultz yang dikenal sangat akomodatif terhadap komunitas LGBT menyatakan, siapapun yang menolak pernikahan sesama jenis ditempat lain. Sentimen tersebut juga kini diarahkan pada seluruh pemegang saham Strabucks.

 

REPUBLIKA

Ini Penjelasan tentang Poster Homo Seksual yang Masuk ke Puskesmas

Poster yang menggambarkan pasangan gay terpampang di salah satu ruangan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) Kecamatan Senen. Sebelum menimbulkan perdebatan ramai di publik, pihak Puskesmas mengklarifikasi bahwa poster menggambarkan pasangan gay itu bukan bermaksud untuk mempromosikan gay atau perilaku seks menyimpang.

Kader Muda Kesehatan Puskesmas Senen, Agustian mengatakan, poster yang dimaksud memang ada dan terpasang di Puskesmas Senen, tapi bukan di ruangan umum seperti ruang tunggu yang bisa dilihat banyak orang. Tapi di ruang Poli VCT (Voluntary Counseling Test), yang memberikan konseling, pra testing HIV.

“Poster itu berada di dalam sini (Poli VCT),” kata dia sambil menunjukkan lokasi ruangan kepada Republika.co.id, Ahad (6/3).

Ruangan Poli VCT di Puskesmas Kecamatan Senen berada di samping kiri bangunan, berada di luar berbeda dengan ruang Poli lainnya. Diakui Agustian, poster tersebut tidak bisa dilihat masyarakat umum yang mengunjungi Puskesmas Senen, hanya mereka yang mengunjungi ruang Poli VCT lah yang bisa melihat poster tersebut.

“Ya kalau orang mengunjungi Poli VCT dan melihat poster ini, tentunya ia yang memiliki permasalahan  HIV, baik yang tertular karena jarum suntik narkoba, wanita pekerja seks, atau laki suka laki (LSL),” ujarnya.

Ditanya mengapa poster tersebut terlalu vulgar menggambarkan pasangan gay, ia mengatakan banyak mereka yang LSL tidak menyadari kalau mereka lebih rentan terkena HIV.

Pelaku LSL atau gay, jelas dia, memiliki potensi penularan HIV lebih besar ketika melakukan hubungan seksual, dibandingkan pasangan seks dengan lawan jenis. Bahkan dibandingkan pelaku lesbian sekalipun, tingkat penularan HIV pada gay cenderung lebih tinggi. “Jadi kita perlu menegaskan dalam poster tersebut, bahwa ini lhokamu itu potensi HIVnya lebih tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya beredar di media sosial soal poster yang menggambarkan pasangan gay di beberapa Puskesmas, salah satunya Puskesmas Kecamatan Senen, pada Ahad (6/3). Poster tersebut menggambarkan pasangan gay, bertuliskan ‘Aku Bisa Jalani, Aku Bisa Jaga Diri’.

 

sumber: Republika Online

Hasyim Muzadi: Restoran Asing di Indonesia Jadi Donatur LGBT

Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok dan Malang KH A Hasyim Muzadi kembali mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Ternyata yang sangat merusak moral dan martabat bangsa bukan LGBT kodrati, melainkan adalah kampanye yang menggunakan isu LGBT untuk kepentingan komersial,” kata KH Hasyim kepada pers di Jakarta, Ahad (6/3).

Pernyataan itu disampaikan Kiai Hasyim terkait masih maraknya polemik soal LGBT belakangan ini. Menurut mantan ketua umum Nahdlatul Ulama (NU) itu, melihat fakta-fakta di lapangan serta konstelasi kampanye LGBT di seluruh dunia, maka data autentik menunjukkan gerakan kampanye LGBT juga mendapat bantuan dana dari luar negeri.

KH Hasyim mengaku mendapatkan informasi jika sebagian warung kopi dan warung makanan asing yang bertebaran di Indonesia telah menjadi donatur bagi kampanye LGBT. “Oleh karena itu, kesadaran kembali ke warung bangsa sendiri lebih selamat dan terhormat,” kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Sumber : Antara / Republika Online

Kiai Hasyim: Kampanye LGBT di Indonesia untuk Legalkan Kawin Sejenis

Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok dan Malang KH A Hasyim Muzadi menuturkan, isu hak-hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kemanusiaan yang selalu diangkat para jurkam sosialisasi LGBT, ternyata hanya merupakan kemasan isu dan sama sekali bukan sebuah keluhuran perjuangan.

Kiai Hasyim menyebutkan ada beberapa orang yang merasa dan mengaku tokoh Islam, namun tidak tahan terhadap godaan dana untuk mendukung LGBT. Sehingga ketika menerima dana tersebut mereka menjadi salah tingkah, bahkan seperti hilang ingatan.

“Fakta-Fakta ini semua menjadi gamblang, mana yang membela agama dan nasionalisme serta mana yang memperjualbelikannya,” katanya di Jakarta, Ahad (6/3).

Anggota Watimpres itu menuturkan, ujung dari kampanye LGBT adalah tuntutan untuk melegalkan kawin sejenis. Masalah LGBT itu sendiri, menurut dia tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan HAM dan demokrasi, karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dalam peri kehidupan seseorang.

Pendekatan yang benar untuk menyelesaikan masalah LGBT adalah melalui prevensi dan rehabilitasi, sehingga seseorang bisa kembali menjadi normal secara seksual. Kiai Hasyim juga mengingatkan, serangan terhadap Indonesia bukan hanya kampanye LGBT, melainkan juga peredaran narkoba yang makin meningkat dengan tujuan menghancurkan generasi muda Indonesia.

 

Sumber : Antara/ Republika Online

44 Gay di Sukabumi Terinveksi HIV-AIDS

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), menyebutkan, hingga 2015 jumlah gay atau lelaki suka lelaki (LSL) yang terinveksi HIV dan AIDS mencapai 44 orang. “Pendataan kami terus lakukan terhadap gay yang terinveksi penyakit ini dan diduga jumlahnya bisa lebih banyak karena kasus HIV sulit untuk dideteksi kecuali orang tersebut secara rutin memeriksakan kesehatannya,” kata Wakil Supervisor Pengendalian Penyakit HIV-AIDS dan Inveksi Seksual Menular Dinkes Kabupaten Sukabumi Didi Sukmadi di Sukabumi, Selasa (8/3).

Menurutnya, pada 2015 saja ada 22 gay yang terinfeksi HIV dari 107 kasus baru yang ditemukan pada tahun itu. Walaupun jumlah gayyang terungkap terjangkit HIV dan AIDS masih bisa dikatakan sedikit, penyakit HIV ibarat fenomena gunung es sehingga yang terungkap hanya bagian puncaknya.

Dari pendataan yang dilakukan pihaknya dengan Lembaga Peneliti Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi, jumlah gay di Kabupaten Sukabumi hingga saat ini mencapai sekitar dua ribu orang. Diduga jumlah tersebut bisa saja bertambah karena gaya hidup seperti sekarang ini. “Penyakit kelainan seksual tersebut dapat menyebar ke orang lain. Ada kemungkinan jumlah gay yang menderita HIV/AIDS bertambah karena dari awal tahun ini sudah mulai banyak laporan terkait penemuan baru,” tambah Didi.

Sementara, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman, mengatakan temuan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan data pihaknya dan Lensa sehingga dapat ditemukan data pasti jumlah penderita HIV/AIDS dari kalangan gay.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus penyebaran HIV, khususnya gay,” katanya.

Sumber : Antara / Republika Online

Poster Gay di Puskesmas, MUI Minta Pemerintah Bertindak

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnaen curiga ada oknum pemerintah yang menjadi dalang dibalik poster pasangan gay yang terpampang di salah satu ruangan di Puskesmas Kecamatan Senen.

Poster yang menggambarkan pasangan gay dan pria bertelanjang dada dengan background pelangi tersebut, sebenarnya telah beredar lama di dunia maya dan di beberapa puskesmas di Ibukota.

“Pemerintah harus tegas, katanya pemerintah menolak LGBT tapi kok pemerintah membiarkan saja, pecat menterinya (menteri kesehatan),” kata Tengku kepada Republika.co.id, Rabu (9/3).

Sebab, Puskesmas merupakan salah satu fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sehingga, jika ada poster yang mempromosikan LGBT terpampang di sana, maka pemerintah harus meminta Kementerian Kesehatan RI bertanggung jawab.

“Jika iklan LGBT ada di puskesmas-puskesmas negara. Sedangkan presiden dan wakil presiden jelas menolak LGBT, maka sudah waktunya Presiden Jokowi memecat menteri kesehatan,” ujar dia.

Tengku menilai, poster promosi LGBT yang mendompleng kampanye HIV AIDS bukan hanya cara lain propaganda kaum yang mempunyai penyimpangan seksual tersebut. Ia juga curiga ada oknum-oknum LGBT di Departemen Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kalau terbukti memang ada iklan LGBT seperti ini, maka patut diduga dengan keras dan tegas, banyak oknum Kemenkes yang menerima suap dari perusak moral bangsa yang punya dana besar mendukung LGBT,” tuturnya.

Tengku meminta pemerintah segera turun tangan membersihkan oknum-oknum di Kemenkes yang menerima suap dana asing untuk mendanai promosi dan kampanye LGBT tersebut.

Sebelumnya beredar di media sosial soal poster yang menggambarkan pasangan gay di beberapa Puskesmas, salah satunya Puskesmas Kecamatan Senen, pada Ahad (6/3). Poster tersebut menggambarkan pasangan gay, bertuliskan ‘Aku Bisa Jalani, Aku Bisa Jaga Diri’.

 

sumber: Republika Online

MUI Minta Polisi Bergerak Sita Poster Gay di Puskesmas

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnaen meminta Kepolisian Republik Indonesia menyita poster yang menggambarkan pasangan gay dan pria bertelanjang dada yang mendompleng kampanye HIV AIDS di seluruh Indonesia.

“(Libatkan kepolisian) perlu. Kalau memang pemerintah benar menolak LGBT maka kepolisian harus bergerak, kan dia abdi negara, tidak usah menunggu perintah,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (9/3).

Tengku menilai, polisi sebagai abdi negara seharusnya tidak menunggu perintah pemerintah untuk menghentikan propaganda kaum LGBT. “Apa polisi harus menunggu moral anak bangsa hancur dulu baru bergerak,” lanjutnya.

Sebab, ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh di media, pemerintah telah menyatakan menolak kampaye dan promosi kaum LGBT di Indonesia. Selain itu, Ketua Umum Mathla’ul Anwar itu juga mengimbau kepada seluruh jajaran anak negeri agar memboikot dan mengawasi seluruh produk yang mendukung LGBT.

Kan pemerintah menolak LGBT, polisi harus bergerak cepat. Buat apa polisi terima gaji dari negara kalau bergerak lambat. Kita curiga di seluruh Indonesia dan ini sudah ada skenario dari asing,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya beredar di media sosial soal poster yang menggambarkan pasangan gay di beberapa Puskesmas, salah satunya Puskesmas Kecamatan Senen, pada Ahad (6/3). Poster tersebut menggambarkan pasangan gay, bertuliskan ‘Aku Bisa Jalani, Aku Bisa Jaga Diri’.

 

sumber: Republika Online

Ini Firman Allah untuk Kaum Lesbian,Gay,Biseks*

Oleh : Ustadz Sa’id Abu Ukkasyah

Salah satu aktivitas utama kaum gay dalam menyalurkan hasrat seksual mereka adalah sodomi (liwath) , yang secara istilah syari definisinya adalah memasukkan kepala dzakar /penis kedalam dubur pria lainnya.

Nah, perbuatan kaum gay jenis inilah yang menjadi pembahasan utama artikel kali ini.Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Al-Ijma.

Allah Taala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al Quran dan As-Sunnah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat (Al-Ijma) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah :

“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Taala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau mencelanya”3.

Adapun dalil dari wahyu Allah, baik dalam Al Quran maupun As-Sunnah tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh kaum gay tersebut, maka penyusun sebutkan di tengah-tengah penjelasan di bawah ini.

Inilah Wahyu Allah tentang status pelaku sodomi yang dilakukan oleh kaum gay!

1. Inilah firman Allah Taala yang menjelaskan bahwa pelaku sodomi telah melakukan perbuatan yang sangat menghinakan kemanusiaan. Allah Taala berfirman :

{}Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-Araaf: 80].

Dalam ayat yang agung ini, Allah Taala menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antarsesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth alaihis salam, merupakan perbuatan fahisyah.Sedangkan fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.

Hal ini sebagaimana penafsiran ahli tafsir, Syaikh Abdur Rahman As-Sadi rahimahullah, ketika beliau menjelaskan fahisyah dalam ayat ini,

“Perbuatan yang sampai pada tingkatan mencakup berbagai macam kehinaan, jika ditinjau dari sisi besarnya dosa dan kehinaannya!”. [Tafsir As-Sadi]

Dan firman Allah Taala :{} “yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-Araaf: 80].

Maksudnya : bahwa perbuatan sodomi yang telah dilakukan kaum Nabi Luth alaihis salam tersebut, belumlah pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum mereka.

Hal ini disebabkan sodomi itu adalah perbuatan menyelisihi fitroh yang sangat menjijikkan ,karena seorang laki-laki mensetubuhi dubur laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu adalah tempat kotoran besar yang bau, kotor, jorok lagi menjijikkan! Sehingga pantaslah fitrah yang lurus pastilah menolaknya!

2. Inilah firman Allah Taala yang menjelaskan bahwa pelaku sodomi telah melakukan perbuatan yang melampui batas

Allah Taala berfirman :{} Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-Araaf: 81].

Pakar ilmu tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” dalam ayat ini, “Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram”. [Tafsir Al-Baghawi].

Syaikh Abdur Rahman As-Sadi rahimahullah berkata :”Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan”. [Tafsir As-Sadi].

3. Inilah firman Allah yang menyebutkan bahwa pelaku sodomi sebagai pelaku kriminal

Allah Taala berfirman : {} Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-Araaf: 80].

Dalam ayat di atas, Allah Taala sebut kaum Nabi Luth alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang.

4. Inilah firman Allah Taala yang menyebutkan bahwa pelaku sodomi sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim. Allah Taala berfirman dalam QS. Al-Ankabuut: (30) (Nabi) Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.

{}(31) Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim”.

Syaikh Abdur Rahman As-Sadi rahimahullah berkata :

{ } .”Maka Nabi mereka (Luth) putus asa terhadap (taubatnya) mereka, sedangkan beliaupun mengetahui bahwa kaumnya memang layak mendapatkan adzab dan beliau mengeluh (kepada Rabbnya) akan sikap mereka yang mendustakan diri beliau. Lalu beliaupun “Berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”, maka Allahpun mengabulkan doa beliau”

5. Inilah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa pelaku sodomi itu dilaknat

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

)”Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali “. [Dihasankan Syaikh Syuaib Al-Arna`uth].

Seseorang yang dilaknat oleh Allah, berarti dimurkai oleh-Nya, dan dijauhkan dari rahmat-Nya.

6. Inilah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa pelaku sodomi dan pasangannya itu dihukum mati

Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :( “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]

7. Kaum gay, bertaubatlah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut ini

Allah Taala berfirman dalam QS. Al-Hijr: 72, tentang demikian mabuknya kaum Nabi Luth alaihis salam dalam kecintaan terhadap sodomi,{} (72) (Allah berfirman): “Demi hidupmu (Nabi Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (dalam kecintaan terhadap sodomi)”.

Syaikh Abdur Rahman As-Sadi rahimahullah berkata :

“Kemabukan ini adalah kemabukan cinta terhadap perbuatan yang sangat hina itu, yang seiiring dengan tidak menggubris (tidak malu) terhadap cercaan dan celaan”.

Sangat pantas kaum gay di zaman Nabi Luth alaihis salam tidak mempan peringatan, karena mereka sudah tebal muka dan sirna rasa malu dari melakukan perbuatan yang menjijikkan tersebut, sehingga tidak tersisa bagi mereka kecuali datangnya siksa yang keras! Apakah siksa untuk mereka itu?

8. Inilah firman Allah Taala yang menyebutkan bahwa Allah pernah menyiksa pelaku sodomi dengan siksaan yang sangat mengerikan

Dalam QS. Al-Hijr: 73-76, Allah Taala mengkabarkan tentang adzab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth alaihis salam , yaitu berupa siksaan yang sangat mengerikan,{}(73) Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.

{}(74) Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.

{}(75) Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.[ ]

*Dikutip dari muslimorid

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2273310/ini-firman-allah-untuk-kaum-lesbiangaybiseks#sthash.noYB5N0Z.dpuf

Lengkap, Fatwa MUI tentang Operasi Alat Kelamin

Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali memunculkan perbincangan tentang bagaimana struktur fisik seorang transgender. Beberapa kalangan transgender pernah melakukan operasi alat kelamin demi “menuntaskan” perubahan bentuk fisiknya.

Pertanyaannya adalah, apakah seseorang diperbolehkan mengubah alat kelamin? Ada dua hal yang harus dibedakan dalam soal ini. Pertama, jika dia seorang lelaki kemudian ingin mengubah alat kelamin menjadi perempuan atau sebaliknya, hal ini disebut penggantian alat kelamin.

Kedua, jika hal ini dilakukan seorang khunsa atau orang yang berkelamin ganda, disebut penyempurnaan alat kelamin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membedakan hukum keduanya.

Berdasarkan fatwa MUI, penggantian kelamin dari perempuan menjadi alat kelamin laki-laki dan sebaliknya ditetapkan hukumnya haram. Penetapan hukum haram juga dilakukan untuk perbuatan yang membantu orang tersebut mengganti kelaminnya.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya. Kedudukan hukumsyara jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin adalah dinilai sama dengan jenis kelamin sebelum operasi. Meskipun, misalnya, penggantian tersebut sudah mendapat penetapan pengadilan.

MUI mendasarkan keputusan ini sesuai dengan firman Allah SWT, “(Tetapkanlah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada pengubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS ar-Rum [30]: 30).

Intinya manusia dilarang untuk mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT. Fitrah manusia sebagai lelaki, maka ia tidak bisa mengubahnya menjadi perempuan.

Secara lebih perinci dan tegas, hadis dari  Abdullah Ibnu Mas’ud RA ia berkata, “Allah SWT melaknat orang perempuan yang memakai tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)

Dalam hadis lain dari Abdullah bin Abbas RA ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki.” (HR Bukhari).

Makna dari hadis di atas sudah sangat jelas. Perbuatan meniru dan menyerupakan saja dilarang, apalagi sampai mengubah total menjadi alat kelamin yang berbeda.

 

Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual

Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.

Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS. Al-A’raf[7]:80-83).

Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme. Terlepas dari hal tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik (hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan merasakan lelah, dan sebagainya.Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.

Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.

Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual.Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat al-Baqarah:223).

Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).

Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut.Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh melakukannya.

Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.

Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).

Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i). Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW.Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).

Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini. Begitu juga, Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat (MR Kurnia)

 

sumber: Hizbut Tahrir