Hukum Mandi Hujan Sunah, Benarkah?

TERDAPAT hadis yang menjelaskan bahwa ketika hujan turun rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam keluar hingga hujan tersebut sedikit membasahi beliau.

Sebagian orang mengira bahwa ini adalah sunnah untuk mandi hujan atau berhujan-hujanan. Ini tidak benar karena penjelasan ulama mengenai hadits ini adalah beliau membasahi sebagian anggota tubuhnya saja, bukan seluruh tubuh sebagaimana mandi. Berikut sedikit pembahasan mengenai hal ini.

Adapun haditsnya adalah sebagai berikut,

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata, “hujan turun membasahi kami (para Sahabat) dan Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam, maka Rasululullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam membuka bajunya, sehingga hujan mengguyur beliau, maka kami bertanya, Wahai Rasulullah untuk apa engkau berbuat seperti ini? Beliau menjawab,

“Karena sesungguhnya hujan ini baru saja Allah taala ciptakan.” (HR. Muslim no. 898).

Mereka memahami bahwa mandi hujan dan berbasah-basah adalah sunnah, padahal yang benar adalah sebagaimana penjelasan ulama bahwa maksud hadits ini adalah menyentuhkan/menyingkap beberapa anggota badan dengan air hujan ketika pertama kali turun.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

(Berkaitan dengan hadits tersebut, ini adalah) “Pasal disunnahkannya berdiri (di luar) ketika awal turun hujan dan mengeluarkan pelana (kendaraan) agar mengenai air hujan”

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Makna membuka bajunya adalah menyibaknya, yaitu menyibak sebagian tubuhnya. Dan makna “baru saja Allah ciptakan” ialah penciptaan dari Allah Taala dan maknanya hujan itu adalah rahmat, yakni rahmat yang baru saja Allah ciptakan, maka nabi shallallahu alaihi wa alihi sallam mengambil barakah (tabarruk) dari hujan tersebut. Konten hadits ini menjadi dalil bagi para ulama syafiiyyah bahwa pada awal turunnya hujan disunnahkan untuk menyibak tubuhnya -selain aurat- sehingga terguyur hujan”.

Pernyataan bahwa disunnahkan berhujan-hujanan adalah hal yang belum pernah kami ketahui dari pendapat para ulama. Demikian, semoga bermanfaat. [muslim.or.id]

 

INILAH MOZAIK

Benarkah Mandi Hujan Sunah?

TERDAPAT hadis yang menjelaskan bahwa ketika hujan turun Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam keluar hingga hujan tersebut sedikit membasahi beliau.

Sebagian orang mengira bahwa ini adalah sunah untuk mandi hujan atau berhujan-hujanan. Ini tidak benar karena penjelasan ulama mengenai hadits ini adalah beliau membasahi sebagian anggota tubuhnya saja, bukan seluruh tubuh sebagaimana mandi. Berikut sedikit pembahasan mengenai hal ini.

Adapun haditsnya adalah sebagai berikut,

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata, “hujan turun membasahi kami (para Sahabat) dan Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam, maka Rasululullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam membuka bajunya, sehingga hujan mengguyur beliau, maka kami bertanya, Wahai Rasulullah untuk apa engkau berbuat seperti ini? Beliau menjawab,

“Karena sesungguhnya hujan ini baru saja Allah tala ciptakan.” (HR. Muslim no. 898).

Mereka memahami bahwa mandi hujan dan berbasah-basah adalah sunnah, padahal yang benar adalah sebagaimana penjelasan ulama bahwa maksud hadits ini adalah menyentuhkan/menyingkap beberapa anggota badan dengan air hujan ketika pertama kali turun.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

(Berkaitan dengan hadits tersebut, ini adalah) “Pasal disunnahkannya berdiri (di luar) ketika awal turun hujan dan mengeluarkan pelana (kendaraan) agar mengenai air hujan”

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Makna membuka bajunya adalah menyibaknya, yaitu menyibak sebagian tubuhnya. Dan makna “baru saja Allah ciptakan” ialah penciptaan dari Allah Taala dan maknanya hujan itu adalah rahmat, yakni rahmat yang baru saja Allah ciptakan, maka nabi shallallahu alaihi wa alihi sallam mengambil barakah (tabarruk) dari hujan tersebut. Konten hadits ini menjadi dalil bagi para ulama syafiiyyah bahwa pada awal turunnya hujan disunnahkan untuk menyibak tubuhnya -selain aurat- sehingga terguyur hujan”.

Pernyataan bahwa disunnahkan berhujan-hujanan adalah hal yang belum pernah kami ketahui dari pendapat para ulama. Demikian, semoga bermanfaat.

[muslim.or.id]