Hukum Menelan Makanan karena Serdawa saat Salat

MENELAN makanan ketika salat bisa menyebabkan salat batal. Ibnu Qudamah menukil keterangan Ibnul Mundzir tentang adanya kesepakatan ulama mengenai hukum makan atau minum secara sengaja. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ulama sepakat bahwa orang yang salat dilarang untuk makan dan minum. Semua ulama yang kami ketahui sepakat bahwa siapa yang makan atau minum ketika salat secara sengaja maka dia harus mengulangi salatnya.” (al-Mughni, 1/749).

Ini berlaku jika makan dan minum dengan disengaja. Baik banyak maupun sedikit. Bagaimana jika makanan yang ditelan ketika serdawa? Sebatas serdawa, tidak membatalkan salat. Akan tetapi jika serdawa menyebabkan keluar makanan, dan mampu dia keluarkan, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Dia bisa gunakan tisu atau sapu tangan. Karena jika ditelan secara sengaja maka salatnya batal.

An-Nawawi mengatakan, “Jika di sela-sela gigi ada sisa makanan, lalu dia telan secara sengaja maka salatnya batal tanpa ada perbedaan dalam hal ini.” Kemudian an-Nawawi menyebutkan kondisi tidak sengaja, “Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka salat tidak batal dengan sepakat ulama.” (al-Majmu, 4/89).

Keterangan semisal disebutkan Ibnu Qudamah, “Jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia telan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya.” (al-Mughni, 1/749)

Untuk itu, dalam kondisi ketika cairan makanan serdawa yang keluar tidak bisa dikendalikan, sehingga langsung tertelan, maka salatnya tidak batal. Karena tidak sengaja dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2374152/hukum-menelan-makanan-karena-serdawa-saat-salat#sthash.MuVxz1JW.dpuf