Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci

Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا

“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]

Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.

At-Tibiy berkata,

أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها

“Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]

Hal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,

قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة

“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151]

An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata,

يستحب طلب الموت في بلد شريف

“Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]

Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.

Al-Bahuti berkata,

” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى

“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]

Apakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah hai) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]

Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:

لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا

“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50575-bercita-cita-meninggal-di-tanah-suci.html

Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah

Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah:

1. Jika meninggal ketika ihram:

  • Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
  • Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
  • Tidak diberi wewangian
  • Tidak ditutup kepala dan wajahnya
  • Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah

Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2

2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”3

3. Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji

Misalnya pesawatnya jatuh ketika perjalanan dari negaranya ke Saudi dan belum berihram. Maka tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji dan umrah”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .

“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”4

4. Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya

Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah hari kiamat dan ini menunjukka ia sudah mencukup hajinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,

ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”5

Demikian semoga bermanfaat.

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/26603-meninggal-ketika-ibadah-haji-dan-umrah.html

Meninggal di Madinah Mendapatkan Syafaat

TERDAPAT anjuran untuk mati di tempat mulia dan memakamkan jenazah di tempat mulia, yang memiliki keistimewaan. Seperti di tanah suci Mekah atau Madinah.

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silahkan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah. (HR. Turmudzi 3917, dishahihkan an-Nasai dalam Sunan al-Kubro (1/602) dan al-Albani)

Apa makna bisa meninggal di Madinah?

Kita simak keterangan at-Thibby,

“Mati di Madinah, itu di luar kemampuan manusia. Akan tetapi itu kembali kepada Allah. Sehingga makna hadis ini adalah perintah untuk tinggal menetap di Madinah, berusaha tidak meninggalkan kota ini. Sehingga ini menjadi sebab untuk bisa mati di Madinah. ” (Tuhfatul Ahwadzi, 10/286)

Al-Munawai menukil keterangan as-Syamhudi,

“Dalam hadis ini terdapat kabar gembira bagi orang yang tinggal di Madinah, mereka akan mati Muslim. Karena syafaat hanya akan diberikan kepada kaum muslimin. Dan itu menjadi keistimewaan tersendiri. Karena setiap orang yang mati di Madinah, dia mendapat kabar gembira untuk itu. (Faidhul Qadir, 6/70).

Mereka Bercita-cita Mati di Tanah Suci

Diantaranya Nabi Musa alahis salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menceritakan permintaan Musa alaihis salam ketika didatangi malaikat maut,

“Beliau memohon kepada Allah, agar kematiannya di dekatkan dengan tanah suci (baitul maqdis) sejauh lemparan kerikil. (HR. Bukhari 1339 & Muslim 2372)

Ibnu Batthal menjelaskan,

“Makna permintaan Musa agar kematiannya di dekatkan dengan tanah suci adalah karena adanya keutamaan orang yang dimakamkan di tanah suci, seperti para nabi dan orang saleh lainnya. Sehingga dianjurkan untuk mati di dekat mereka, sebagaimana dianjurkan untuk berdampingan dengan mereka ketika hidup. (Syarh Shahih Bukhari, 3/325)

Demikian pula yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu anhu. Beliau pernah berdoa,

“Ya Allah, berikanlah aku anugerah mati syahid di jalan-Mu, dan jadikanlah kematianku di tanah Rasul-Mu shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 1890)

Kata an-Nawawi, “Dianjurkan untuk meminta mati di daerah yang mulia. (al-Majmu, 5/106).

Umar juga memohon, agar jenazahnya dimakamkan di samping makan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu. Seperti itu pula yang dilakukan sahabat Saad bin Abi Waqqash dan Said bin Zaid. Diceritakan oleh Imam Malik, bahwa beliau meninggal di daerah Aqiq, lalu jenazahnya dipindah ke Madinah, dan dimakamkan di Madinah. (al-Muwatha, 2/325 dan dishahihkan Ibnu Abdil Bar dalam al-Istidzkar)

Tidak Semua Syahid

Keterangan di atas untuk menunjukkan keutamaan meninggal di tanah suci. Seperti meninggal di tanah haram, terutama Madinah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjanjikan, muslim yang meninggal di Madinah akan mendapat syafaat dari beliau.

Sementara apakah mereka mati syahid? Untuk bisa disebut mati syahid, harus ada dalil. Karena predikat syahid adalah predikat khusus. Hanya bisa diberikan, jika ada dalil.

Orang yang mati dalam kondisi ihram, baik ketika haji atau umrah, memiliki keutamaan khusus. Orang ini di hari kiamat akan dibangkitkan dalam kondisi membaca talbiyah, Labbaik Allahumma labbaik Karena itu, jenazahnya tidak boleh diberi wewangian dan tidak boleh ditutup kepalanya. Dipertahankan seperti orang yang ihram.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bercerita, “Ada orang yang ikut wukuf bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam di Arafah, tiba-tiba ada orang yang terpelanting dari untanya, jatuh, hingga lehernya patah. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyarankan,

“Mandikan dia dengan air dan bidara. Jangan dikasih wewangian, dan jangan ditutupi kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat, dalam kondisi membaca talbiyah. (Bukhari 1265 & Muslim 2948)

Bagaimana jika meninggalnya setelah haji? Orang yang telah usai melaksanakan haji, dan dalam proses menunggu untuk pulang, lalu dia meninggal, kita berharap semoga husnul khotimah, karena meninggal setelah melakukan amal soleh. Hanya saja, apakah ada keutamaan khusus baginya, kita tidak bisa sampaikan, kecuali jika ada dalil. Allahu alam. []

 

Sumber : artikel Ustadz Ammi Nur Baits/Konsultasisyariah

 

———————————————————

Dengan mengundu aplikasi Android ini… https://play.google.com/store/apps/details?id=com.toyo.porsi

1. Anda akan bisa mengecek Keberangkatan Haji Anda (sesuai nomor porsi)

2. Anda juga bisa mengecek Status Visa Umrah Anda,… sehingga Anda terbebas dari penipuan

3. Kami akan memberikan informasi keislaman, 6 kali sehari…. bahkan bisa lebih.