Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Soal:

Seorang pria memiliki toko makanan. Ia mengambil beberapa barangnya dari toko, seperti kotak buah-buahan dan barang-barang lainnya. Namun, ia kesulitan jika mengeluarkannya dan meninggalkannya setiap kali melaksanaan salat berjamaah.

Apakah dia boleh meninggalkan seseorang di belakangnya (untuk menjaga tokonya -pen.) kemudian ia melaksanakan salat jamaah, atau apakah baginya uzur untuk meninggalkan salat berjamaah tersebut? Jazakallah khairan.

Jawab:

Menurut pendapat yang mewajibkan salat berjamaah kecuali dengan uzur syar’i maka salat berjamaah di masjid wajib bagi orang tersebut. Namun demikian, terhadap kasus ini terdapat perbedaan hukum tergantung pada jarak masjid yang dimaksud apakah dekat atau jauh dari tempatnya.

* Apabila masjid jauh dari tempatnya sehingga ia tidak dapat mendengar seruan azan maka tidak wajib baginya melaksanaan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata :

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ»، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ

فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَا «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: «فَأَجِبْ»

Seorang tunanetra mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang bisa memandu saya ke masjid (untuk melaksanakan salat berjamaah -pen.)”. Ia kemudian meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan rukhsoh (keringanan) agar ia dapat melaksanakan salat wajib di rumahnya saja, maka Rasullullah mengizinkannya. Namun, saat orang itu hendak pergi, Rasulullah kemudian memanggilnya dan bersabda, “Apakah engkau mendengar seruan azan?”. “Iya, benar” jawab orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Maka jawablah (seruan tersebut -pen.)” (HR. Muslim no. 653).

Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak dapat mendengarkan seruan azan tidak ada kewajiban berjamaah baginya.

* Adapun jika ia dapat mendengarkan seruan azan, maka berlaku baginya ketentuan berikut:

  1. Apabila ia khawatir kehilangan barang dagangannya jika ia tinggalkan dan ia mendapatkan cara untuk memasukkan dagangannya tanpa ada kesulitan. Atau ia dapat membawa dagangannya yang ada di trotoar dengan menggunakan troli serta meletakkan barang-barang tersebut di dalam troli, sehingga jika azan berkumandang, ia dapat menarik troli tersebut dengan mudah, memasukkannya ke dalam dan menutup tokonya. Apabila dia mampu melakukan itu, tidak ada alasan lagi baginya untuk tetap tinggal di toko atau menyuruh orang lain menjaganya.
  2. Jika ia tidak mendapatkan alternatif lain sementara ia khawatir kehilangan dagangan tersebut jika ia tinggalkan. Sedangkan jika ia memasukkan dagangan tersebut justru akan menghabiskan waktu, maka wajib baginya menjaga salat berjamaah pada dua waktu yaitu shalat asar dan salat subuh. Sebagaimana hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata :

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: «وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»، قَالَ: قُلْتُ: «إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي»، فَقَالَ: «حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ»، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا فَقُلْتُ: «وَمَا الْعَصْرَانِ؟» فَقَالَ: «صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan sesuatu kepadaku dan bersabda, “Jagalah salat lima waktu“. Akupun berkata, “Sungguh aku mempunyai kesibukan di waktu-waktu tersebut, maka perintahkanlah aku untuk mengerjakan suatu amalan ringkas yang apabila aku kerjakan, aku pun mendapatkan pahala”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah di dua waktu”. Aku belum memahami maksudnya, kemudian bertanya: “Apakah dua waktu itu?”. Rasulullah menjawab, “Shalat yang ada di waktu sebelum matahari terbit, dan shalat di waktu sebelum terbenamnya”. (HR. Abu Daud no. 428, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud, dan juga oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 3344).

Maka, apabila waktu salat asar tiba, hendaklah pedagang itu memasukkan barang dangannnya dan janganlah ia meninggalkan salat berjamaah kecuali di waktu-waktu lain (selain dua waktu tersebut -pen.). Karena jika seseorang tidak mampu melaksanakan dua kewajiban sekaligus, hendaknya ia melaksanakan salah satunya. Sebagaimana kaidah syar’iyyah,

الْمَعْسُورُ لَا يُسْقِطُ الْمَيْسُورَ

“Adanya kesulitan pada suatu perkara, tidak mengugurkan hukum pada perkara lain yang tidak ada kesulitan”.

Ketahuilah bahwa diperbolehkan meninggalkan kewajiban melaksanakan salat secara berjamaah apabila ada uzur yang dengannya diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berjamaah seperti hujan, lumpur, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah -pen) serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).

wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-62

Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Artikel: Muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/66283-meninggalkan-shalat-berjamaah-karena-adanya-kesulitan.html