Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid

Kita mendapati banyak pendapat terkait masalah menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid. Artikel kali ini akan membahas rincian pendapat para ulama tersebut kemudian menjelaskan bagaimana tarjihnya (menguatkan) atau mengkompromikan pendapat yang ada, in syaa Allah. Semoga bermanfaat.
Di antara dalil yang dijadikan sandaran dalam masalah menyentuh mushaf Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ala,

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79)

“Sesungguhnya Al-Qur`an adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (di Lauhul Mahfudz). Tidak menyentuhnya kecuali orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah : 77-79)
Mayoritas ulama rahimahumullah berpendapat bahwa orang yang berhadas (baik hadas kecil maupun besar) tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur`an berdalil dengan ayat di atas. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan makna “Tidak boleh menyentuh (yaitu, kitab yang ada di Lauhul Mahfudz), kecuali al-muthahharun (orang-orang yang disucikan, yaitu malaikat).”
Demikian tafsir yang dijelaskan para mufassirin, diantaranya Ibnu ‘Abbas, Anas, Mujahid, Ikrimah, Sa’id Ibnu Jubair, adh-Dhahal, dll. (Tafsir Ibnu Katsir)
Penafsiran ini senada dengan firman Allat Ta’ala dalam surat ‘Abasa,

فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ (16)

Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang tinggi lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat),yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa : 13-16)
Demikian tafsir yang sangat jeli yang disampaikan Imam Malik dalam kitab Muwaththa’ sebagaimana dinukil oleh al-Albani dalam Silsilah Huda wa an-Nur.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sejumlah kekeliruan pendapat yang melarang menyentuh mushaf Al-Qur`an bagi orang yang berhadas dan berdalil dengan surat al-Waqi’ah : 77-79.
1. Bahwasanya surat al-Waqi’ah adalah surat makiyah, yaitu surat yang turun di kota Mekah (sebelum hijrah). Dalam surat-surat makiyah mementingkan permasalahan pokok agama (ushuluddin) di antaranya penetapan tentang tauhid, kehidupan akhirat, kenabian, dll. Adapun permasalahan hukum-hukum syariat (seperti taharah -pen) disebutkan dalam surat madaniyyah (surat yang turun di kota Madinah setelah hijrah).
2. Al-Qur`an belum berbentuk mushaf tatkala turun ayat ini, begitu pula selama hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Qur`an belum berbentuk mushaf. Al-Qur`an mulai dibukukan ketika kepemimpinan khalifah Abu Bakar radhiyallahu ’anhu.
3. Kata ‘Al-Maknun’ dalam ayat di atas berarti tersimpan, tertutupi dari pandangan, tidak dijamah oleh tangan manusia. Demikianlah makna yang disampaikan para salaf.
4. Kata ‘Illal muthahharun’ artinya kecuali orang-orang yang disucikan. Kalau seandainya yang dimaksud adalah orang yang berhadas dilarang menyentuh Al-Qur`an maka lafadznya tentu berbunyi al-muthahhirun sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah : 222)
Mutahhirun artinya orang yang bersuci dengan berwudhu. Adapun muthahharun artinya orang yang disucikan oleh Dzat lain (malaikat yang disucikan oleh Allah​ Ta’ala). (At-Tibyan Fi Aqsamil Qur`an 1/140)
Dalil selanjutnya yang dijadikan sandaran para ulama yang melarang menyentuh mushaf bagi orang yang sedang berhadas adalah sebuah hadits dari ‘Amr ibn Haz, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman. Di dalam surat tersebut tertulis,

لَا تَمُسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

Tidak menyentuh Al-Qur`an, kecuali orang yang suci.”
Sebagian ulama menilai hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan sandaran dalil. Akan tetapi, ulama hadits, semisal syaikh al-Albani menilainya shahih dalam al-Irwa’ (1/158). Taruhlah hadits ini shahih, maka lafadz thahir adalah lafadz yang memiliki banyak makna (polisemi). Kata thahir memiliki sejumlah arti, di antaranya:
– Orang mukmin
– Orang yang suci dari hadas kecil
– Orang yang suci dari hadas besar
– Orang yang tubuhnya suci dari najis
Makna thahir tidak boleh ditentukan dengan menunjuk dalah satu makna, kecuali dengan adanya indikasi yang kuat (qarinah).
Syaikh al-Albani rahimahullah menegaskan, “Makna yang dekat dengan kebenaran –wallahu a’lam– bahwasanya maksud thahir yang disebutkan dalam hadits adalah orang mukmin, baik yang sedang tertimpa hadas besar, kecil atau tubuhnya terkena najis. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسُ

Orang mukmin itu tidak najis.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Maksud hadits di atas agar orang-orang musyrik tidak menyentuh Al-Qur`an sebagaimana disebutkan dalam hadits,

نَهَى عَنِ السَّفَرِ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ

Beliau melarang safar ke negeri kafir dengan membawa Al-Qur`an.” (Hadits shahih Muttafaqun ‘Alaih). (Tamamul Minnah, hlm. 107)

Kesimpulan: berdasarkan uraian di atas, diperbolehkan bagi orang yang berhadas untuk menyentuh mushaf. Meskipun demikian, menyentuh mushaf dalam keadaan suci tentu lebih utama dan lebih mengagungkan Al-Qur`an. Allahu a’lam.

Bagi saudara-saudari kami yang ingin berhati-hati dalam memilih pendapat dan ingin keluar dari khilaf ulama tentang memegang mushaf ini, bisa menempuh solusi berikut:
1. Membaca Al-Qur`an dengan melihat mushaf, namun dengan memakai sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan mushaf.
2. Membaca Al-Qur`an dengan melihat hp atau tablet yang terdapat aplikasi Al-Qur`an. Memegang hp yang terdapat aplikasi Al-Qur`an tidak sama dengan memegang mushaf. Adapun pahalanya sama dengan membaca sambil melihat mushaf. Pendapat inilah yang telah disampaikan oleh syaikh ‘Ali Farkus hafidzahullah yang dirilis di situs resmi beliau.
3. Membaca Al-Qur`an dengan melihat buku-buku tafsir. Jumhur ulama berpendapat buku tafsir bukanlah mushaf karena di dalam buku tersebut tercampur tulisan selain ayat Al-Qur`an. Bahkan, tulisan tafsir lebih banyak daripada ayat Al-Qur`an itu sendiri. Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah (13/97) dinyatakan, “Jumhur ulama berpendapat orang yang tertimpa hadas diperbolehkan menyentuh, membawa, dan mempelajari buku-buku tafsir, meskipun di dalamnya terdapat ayat Al-Qur`an.”

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10627-menyentuh-mushaf-bagi-wanita-haid.html