Menyusui Saat Hamil Berdasarkan Hadis Rasul

MENYUSUI saat sedang hamil dibolehkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Judamah binti Wahb al-Asadiyyah, bahwasanya Rasulullaah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku berpikir untuk melarang ghilah hingga aku melihat bahwasanya orang-orang Romawi dan Persia melakukan hal tersebut dan itu tidaklah membahayakan anak-anak mereka.” (HR. Muslim)

Makna al-ghilah disini ada ulama yang berpendapat: seorang lelaki berjima dengan istrinya dalam periode penyusuan anaknya; dan ada pula yang berpendapat, seorang wanita hamil menyusui anaknya yang masih kecil. Kebolehan ini juga telah difatwakan diantaranya oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Ibn Jibrin rahimahumallah-. Namun Syaikh Ibn Jibrin mengatakan bahwa menyusui anak saat sedang hamil dilakukan jika disetujui oleh pihak suami dan istri dan yakin bahwasanya hal tersebut tidaklah membahayakan rahim atau mencegah kehamilan di masa mendatang.

Secara medis, kami belum mendapatkan adanya bukti bahwa hal tersebut dapat membahayakan bayi dan ibu. Menyusui memang memiliki efek menyebabkan kontraksi ringan pada rahim, yang tidak berbahaya pada sebagian besar wanita dengan riwayat kehamilan normal. Meski demikian, hal ini sebaiknya dikonsultasikan lagi dengan dokter kandungan jika wanita tersebut memiliki riwayat keguguran atau persalinan prematur, untuk menghindari kemungkinan terulangnya hal tersebut akibat kontraksi. Semoga bermanfaat.

[dr. Hafid N/KonsultasiSyariah]

 

MOZAIK