Matan Taqrib: Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

Kali ini kita masuk pembahasan Matan Taqrib mengenai mereka yang di-hajr, yaitu dilarang mengelola harta sendiri.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

أَحْكَامُ الحَجَرِ:

وَالحَجَرُ عَلَى سِتَّةِ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ المُبَذِّرُ لِمَالِهِ وَالمُفْلِسُ الَّذِي اِرْتَكَبَتْهُ الدُّيُوْنُ وَالمَرِيْضُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ وَالعَبْدُ الَّذِي لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فِي التِّجَارَةِ

وَتَصَرُّفُ الصَّبِيِّ وَالمَجْنُوْنُ وَالسَّفِيْهُ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَتَصَرُّفُ المُفْلِسِ يَصِحُّ فِي ذِمَّتِهِ دُوْنَ أَعْيَانِ مَالِهِ وَتَصَرُّفُ المَرِيْضِ فِيْمَا زَادَ عَلَى الثُّلُثِ مَوْقُوْفٌ عَلَى إِجَازَةِ الوَرَثَةِ مِنْ بَعْدِهِ وَتَصَرُّفُ العَبْدِ يَكُوْنُ فِي ذِمَّتِهِ يُتْبَعُ بِهِ بَعْدَ عِتْقِهِ.

Ada enam orang yang tidak boleh mengelola harta, yaitu:

  1. Anak kecil
  2. Orang gila
  3. Orang bodoh (idiot) yang senang membuang-buang harta
  4. Orang bangkrut yang terlilit utang
  5. Orang sakit yang dikhawatirkan mati, jika lebih dari sepertiga harta warisan
  6. Hamba sahaya yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang

Pengelolaan harta oleh anak kecil, orang gila, dan orang idiot tidak sah.

Pengelolaan harta yang dilakukan oleh orang bangkrut yang terlilit utang dalam hal-hal yang berada dalam dzimmahnya (tanggungannya) dan bukan ‘ainul maalnya, hukumnya sah.

Pengelolaan harta oleh orang sakit jika melebihi sepertiga dari hartanya bergantung pada izin ahli warisnya.

Pengelolaan harta oleh hamba sahaya menjadi tanggungannya sendiri dan tetap dibebankan pada dirinya apabila telah merdeka.

Pengertian Al-Hajru

Al-hajru, secara bahasa berarti al-man’u, berarti mencegah atau menghalangi.

Al-hajru, secara istilah syari berarti:

مَنْعُ التَّصَرُّفِ فِي المَالِ

“Mencegah penggunaan dalam hal harta.”

Tentang perihal hajr disebutkan dalam ayat,

فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Orang-Orang yang Dilarang Mengelola Harta

Pertama: Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. Ia terus di-hajr hingga baligh.

Kedua: Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar.

Ketiga: Safiih (bodoh, idiot), yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna.

  • Lawan dari sifat safiih adalah rusydu (bisa menggunakan harta). Hukum asal manusia adalah rusydu, orangnya disebut raasyid.
  • Orang yang menyalurkan hartanya untuk membeli makanan, minuman, pakaian, ia tidak disebut safiihkarena ia masih menggunakan harta dengan tepat.
  • Orang yang menyalurkan harta pada jalan ketaatan, ia tidak disebut safiih.

Al-Mawardi membedakan antara tabdzir dan israf. Beliau mengatakan mengenai tabdzir adalah,

الجَهْلُ بِمَوَاقِعِ الحُقُوْقِ

“Ketidaktahuan mengenai tempat penyaluran harta.”

Sedangkan israf (sarf) adalah,

الجَهْلُ بِمقَادِيْرِهَا

“Ketidaktahuan mengenai jumlah penyaluran harta.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 2:679)

Keempat: Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa utangnya.

  • Utang yang masih lama jatuh tempo tidaklah mengakibatkan orang yang muflis itu di-hajr.
  • Utang kepada Allah seperti karena kafarah atau zakat tidaklah mengakibatkan al-madiin (orang yang berutang) itu di-hajr.
  • Hajr untuk raahin (yang berutang, yang menyerahkan gadai) dalam marhuun (barang gadai) karena itu terkait hak murtahin (yang memberikan utang, penerima gadai), maka tetap disyariatkan karena untuk menjaga harta demi hak orang lain. Oleh karena itu, penggunaan raahin (orang yang berutang) terhadap barang gadai tak diperkenankan.

Kelima: Orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika orang yang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang menghabiskan harta peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini.

Keenam: Budak yang tidak diberikan izin oleh tuannya dalam hal berdagang.

Ada juga tambahan mengenai orang yang dilarang mengelola harta:

Ketujuh: Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim.

Kedelapan: Raahin (orang yang menyerahkan gadai atau yang berutang) karena adanya hak dari murtahin (orang yang menerima gadai, yang memberikan utang).

Hajr Terbagi Dua

Pertama: Ada hajr karena maslahat mahjuur ‘alaih (orang yang dihajr), yaitu anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih.

Kedua: Ada hajr karena maslahat al-ghair (orang lain), yaitu hajr pada muflis untuk maslahat orang yang memberikan utang, hajr pada orang yang sakit yang dikhawatirkan akan meninggal dunia untuk maslahat ahli warisnya).

Pengelolaan Harta bagi Enam Orang

Pertama: Anak kecil, majnuun (orang gila), dan safiih (orang yang tidak pandai menyalurkan harta), mereka tidak sah mengelola harta dalam bentuk menjual, membeli, dan bentuk tasharruf (penggunaan harta lainnya).

  • Adapun safiih masih sah nikahnya dengan izin walinya.
  • Safiih juga masih sah talak dan khuluknya.
  • Wali bagi anak kecil dan majnuun (orang gila) adalah ayah, kemudian jadd (kakek), lalu qadhi (hakim).
  • Wali bagi safiih adalah qadhi (hakim).

Kedua: Tasharruf muflis masih boleh yang masih dalam jaminannya (dzimmahnya), seperti jual beli makanan dengan akad salam (menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya–maw-shuf–dalam suatu tanggungan/jaminan/dzimmah) atau membeli sesuatu masih dalam dzimmahnya.

  • Harta yang ditinggalkan oleh qadhi (hakim) pada muflis untuk nafkah dirinya dan keluarganya tidak terkena hajr.
  • Harta muflis yang terkena hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual. Namun, pakaian yang ia butuhkan tidaklah terkena hajr.
  • Utang yang sifatnya tertunda tidaklah dilunasi saat ini juga kecuali karena meninggal dunia atau murtad.

Ketiga: Orang yang sakit yang dikhawatirkan kematiannya boleh menggunakan harta lebih dari sepertiga jika diizinkan oleh ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan lebih dari sepertiga, maka sah. Namun, jika tidak diizinkan, tidaklah sah. Izin pembolehan ini ketika yang mewariskan telah meninggal dunia, bukan di saat ia hidup.

  • Yang lebih dari sepertiga yang diizinkan oleh ahli waris berstatus pemberian (‘athiyyah) dari ahli waris.

Keempat: Budak yang telah diizinkan menggunakan harta untuk berdagang, maka sah. Jika tidak diizinkan, maka tidaklah sah jual belinya karena adanya hak tuannya sehingga di-hajr dalam hal ini.

  • Boleh saja budak melakukan tasharruf tanpa izin majikannya seperti dalam perkara talak, shalat, dan puasa.

Referensi:

  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.
  • Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
  • Haasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allaamah Ibn Qaasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuuri. Penerbit Dar Al-Minhaaj.

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/34236-matan-taqrib-mereka-yang-dilarang-mengelola-harta-sendiri-terkena-hajr.html