Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Beberapa kasus dengan judul di atas sering ditanyakan oleh beberapa orang. Berikut sedikit pembahasannya.

 

Beda antara Mani, Madzi dan Wadhi

Perlu mengetahui beda antara ketiganya.

1.Mani

Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI

Ciri-cirinya:

1. الخروج بشهوة 2. يعقب خروجه فتور في الجسم 3. لونه أبيض مائل للصفرة . 4. ثخين ليس رقيقاً . 5. يخرج دفقاً وفي دفعات . 6. رائحته تشبه  طلع النخل أو رائحة العجين ، وإذا يبس يكون رائحته كرائحة بياض البيض الجاف .

1.keluar dengan syahwat

2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)

3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan

4.tebal tidak tipis/fragile

5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran

6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering

 

2.Madzi

Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS

ماء رقيق لزج شفاف لا لون له يخرج عند المداعبة أو تذكر الجماع أو إرادته أو النظر أو غير ذلك ويخرج على شكل قطرات على رأس ـ الذكر ـ وربما لا يحس بخروجه

Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.

 

3.wadi

Ini juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS

يخرج عقب ( البول ) وهو غير لزج ، أبيض ثخين يشبه البول في الثخانة ويخالفه في الكدورة ولا رائحة له

Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.[1]

 

Mimpi basah ketika puasa

Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

من احتلم وهو صائم أو محرم بالحج أو العمرة فليس عليه إثم ولا كفارة ولا يؤثر على صيامه وحجه وعمرته، وعليه غسل الجنابة إذا كان قد أنزل منيا

Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.[2]

 

Keluar Mani ketika puasa

Jika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalka syahwat

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,

والتسبب في إنزال المني من مفسدات الصيام كما لو جامع أو قَبَّل أو باشر ، أو كرر النظر إلى النساء فأنزل منيا ، فيفسد صومه

“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”[3]

 

Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.

Pertanyaan:

س: أشكو نزول السائل المنوي في أيام رمضان أثناء الصيام بدون أي احتلام أو ممارسة العادة السرية فهل في هذا تأثير على الصوم؟ أفيدونا أفادكم الله.

Saya punya keluhan yaitu keluarnya mani pada bulan Ramadhan ketika puasa tanpa mimpi dan tanpa melakukan onani apakah ini ada pengaruhnya terhadap puasa saya?

 

ج: إذا كان الأمر كما ذكر فإن نزول المني منك بدون لذة في نهار رمضان لا يؤثر على صيامك وليس عليك القضاء.

Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada.[4]

 

Keluar madzi ketika puasa

Adapun madzi maka tidak membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,

وذهب أبو حنيفة والشافعي إلى أن نزول المذي لا يفطر به مطلقا سواء نزل بمباشرة أم بغيرها ، وأن المفسد للصيام هو نزول المني لا المذي .

“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”[5]

Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,

خروج المذي لا يبطل الصوم في أصح قولي العلماء ؛ سواء كان ذلك بسبب تقبيل الزوجة ، أو مشاهدة بعض الأفلام ، أو غير ذلك مما يثير الشهوة

“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.”[6]

 

Keluar wadi ketika puasa

Ini juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,

: خروج الماء اللزج الغليظ بعد البول بدون لذة ليس منيا وإنما ذلك ودي ولا يفسد الصيام ولا يوجب الغسل وإنما الواجب منه الاستنجاء والوضوء وما دام أنك لم تفطر ولم تنو الإفطار قبل الغروب فإن صيامك صحيح وليس عليك القضاء

Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada[7]

 

Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat.

 

@Perpus FK UGM, 3 Ramadhan 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Benarkah Mimpi Basah Hadiah dari Setan?

ADA seorang anggota jemaah pengajian yang bertanya, benarkah apa yang ia dengar bahwa mimpi basah merupakan hadiah dari setan?

Ustaz Ammi Nur Baits menjawabnya sebagai berikut; Mimpi basah dalam bahasa Arab disebut ihtilam. Pembahasan apakah mimpi basah itu dari setan, terkait dengan pembahasan apakah para nabi mengalami mimpi basah ataukah tidak?

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebelum kita menyimpulkan perbedaan pendapat itu, terlebih dahulu kita simak beberapa hadis yang berbicara tentang itu.

Pertama, sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa beliau menyatakan, “Tidak ada seorang nabipun yang mengalami mimpi basah (ihtilam). Mimpi basah itu dari setan.”

Hanya saja banyak di antara para ahli hadis menyatakan hadis ini sebagai hadis dhaif. Di antaranya Ibnu Dihyah sebagaimana yang dinukil Ibnul Mulaqin dalam Ghayah as-Sul (hlm. 290) dan dalam as-Silsilah ad-Dhaifah, hadis ini diberi derajat: hadis bathil. (as-Silsilah ad-Dhaifah, 3/434)

Karena dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang bernama Abdul Aziz bin Abi Tsabit. Imam Bukhari dan Imam Abu Hatim menyebutnya, “Munkarul Hadis.” Sementara an-Nasai menyebutnya, “Matrukul Hadis.” (simak: at-Tahdzib, Ibnu Hajar, 6/308)

Untuk itu, kita tinggalkan hadis ini, karena statusnya lemah sekali.

Kemudian, di sana ada hadis lain dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ar-Rukya itu dari Allah dan al-Hulmu itu dari setan.” (HR. Bukhari 5747 & Muslim 2261).

An-Nawawi menukil keterangan al-Maziri tentang makna ar-Rukya dan al-Hulmu.

“Istilah ar-Rukya untuk menyebut mimpi yang disukai (mimpi baik), sedangkan istilah al-Hulmu untuk menyebut mimpi yang tidak disukai (mimpi buruk). (Syarh Shahih Muslim, 15/17).

Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa ihtilam (mimpi basah) adalah dari setan.

Meskipun sebagian memberi sanggahan bahwa makna al-hulmu dalam hadis di atas bukan mimpi basah, tapi mimpi buruk yang menakutkan. Karena itu dalam lanjutan hadis dinyatakan, Barangsiapa yang mengalami al-hulmu (mimpi buruk), hendaknya dia memohon perlindungan dari setan dan meludah ke kiri. Sehingga mimpi ini tidak akan membahayakan dirinya. Sementara anjuran ini (berlindung dari setan dan meludah ke kiri), tidak ada dalam mimpi basah.

Kemudian, ada hadis lain dari Ummu Salamah, yang menceritakan junubnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika masuk subuh, dan beliau melanjutkan dengan puasa, “Dulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub, bukan karena mimpi basah. Kemudian beliau puasa. (HR. Muslim 1109, Nasai 183 dan yang lainnya).

Makna bukan karena mimpi basah menunjukkan bahwa junub beliau karena hubungan badan dan bukan karena mimpi basah.

Hanya saja, ada dua pemahaman ulama tentang makna kalimat bukan karena mimpi basah dalam kaitannya dengan mimpi basah yang apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bisa mengalami mimpi basah,

Pertama, kalimat bukan karena mimpi basah menunjukkan bahwa beliau tidak mengalami mimpi basah. Dan di sini disampaikan Ummu Salamah sebagai penegasan bahwa junub itu terjadi karena hubungan badan.

Kedua, kalimat bukan karena mimpi basah mengisyaratkan bahwa mimpi basah mungkin saja dialami Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena untuk apa Ummu Salamah menyebutkan bukan karena mimpi basah, sementara beliau tidak mengalami mimpi basah. Jika beliau tidak mengalami mimpi basah, tentu Ummu Salamah tidak perlu menyebutkannya.

An-Nawawi menyebutkan perbedaan ulama dalam masalah ini, ketika membahas hadis status sucinya mani, “Para ulama yang berdalil dengan hadis ini memberikan catatan, bahwa mimpi basah mustahil bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena termasuk permainan setan pada orang yang sedang tidur. Oleh karena itu, mani yang ada di baju Nabi shallallahu alaihi wa sallam kecuali karena jimak.”

“Jawaban sebagian ulama memberikan jawaban, bahwa tidak mustahil bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk mengalami mimpi basah dan bukan permainan setan. Bahkan bisa saja beliau shallallahu alaihi wa sallam mengalami ihtilam (mimpi basah) dan itu bukan permainan setan. Akan tetapi karena kelebihan mani yang keluar pada waktu tertentu (Syarh Muslim, 3/198). []