Jangan Menikahi Wanita Hamil Jika tak Tau Hukumnya

SAAT ini bukan hal yang luar biasa jika seorang wanita yang diketahui tengah mengandung alias hamil, dinikahkah. Biasanya hal itu terjadi karena si wanita telah mendapatkan gelar MBA (bukan gelar master tentu, tapi Married By Accident, alias kecelakaan).

Bagaimana hukumnya? Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? Apakah dalam hal ini perlu mas kawin (mahar)?

Kami mencoba menjawab sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”. Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, hal itu perlu dirinci lebih luas. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.

Mayoritas ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertobat dari perbuatan zinanya yang nista. Dalam pensyaratan tobat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Satu : Disyaratkan bertobat. Dan ini merupakan mazhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua: Tidak disyaratkan tobat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 : “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertobat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”.

Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”.

Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy
7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).

Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansuk (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan
6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.

Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan tobat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”.

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :

1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari
terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :

Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin
‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang
menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”. (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama
Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam
Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : “Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : “Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran) atau karena zina”.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa
Saudi Arabia).

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).

Kesimpulan Pembahasan :

  1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
  2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah
    sebagai berikut :
    Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
    Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid
    satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam. [fikih wanita]

 

INILAH MOZAIK

Yuk, Nikah di Bulan Syawal!

SETELAH bulan suci Ramadan ada bulan Syawal, di mana masyarakat sudah mengenal sunah puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi ada juga sunah lainnya di bulan Syawal yaitu anjuran menikah di bulan Syawal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunah ini.

Dalil sunnah menikah di bulan Syawal, Aisyah radiallahu anha istri Nabi shallallahu alaihi wasallam menceritakan,

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR Muslim).

Sebab Nabi Shalallahu alaihi Wassalam menikahi Aisyah di bulan Syawwal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Ini adalah keyakinan dan aqidah Arab Jahiliyah. Ini tidak benar, karena yang menentukan beruntung atau rugi hanya Allah Taala.

Bulan Syawal dianggap bulan sial menikah karena anggapan di bulan Syawal unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha). Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ied (bulan Syawwal termasuk di antara ied fitri dan idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253).

Imam An-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafiiyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini.

Dan Aisyah Radiyallahu anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawal.

Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-rafu (menghilangkan/mengangkat).” (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka)” (Syarh Shahih Muslim 9/209).

Demikian, semoga bermanfaat. [dr. Raehanul Bahraen]

 

INILAH MOZAIK

Rasul: Barang Siapa yang Mampu maka Menikahlah

RASULULLAH shallallahu alaihi wa sallam memberikan nasihat berharga kepada segenap pemuda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai kelompok pemuda yang tidak mempunyai apa-apa.” Beliau bersabda,

“Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa sebab puasa bisa menjadi perisai baginya.” (H.r. Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400)

Karena itu, para pemuda tersebut segera menunaikan wasiat Rasulullah, betapapun kondisi sulit yang tengah mereka hadapi. Kitab-kita sirah menceritakan untuk kita contoh-contoh pernikahan dini mereka. Kisah pernikahan Abdullah bin Amru bin Ash amat terkenal. Yakni, ketika ayahnya menikahkan dirinya dengan seorang perempuan dari kalangan Quraisy.

Jabir bin Abdillah bin Amru bin Haram. Kisahnya amat terkenal. Ia berkata, “Aku menikah dengan seorang perempuan pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku bertemu dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bertanya, Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah? Aku menjawab, Iya. Beliau bertanya, Dengan perawan ataukah dengan janda? Aku menjawab, Dengan janda. Beliau bertanya, Mengapa kamu tidak menikah dengan seorang perawan, sehingga kamu bisa bercanda dengannya?

Aku menjawab, Wahai Rasulullah, aku mempunyai beberapa orang saudara perempuan, dan aku khawatir jika istriku menjadi penghalang hubunganku dengan mereka. Beliau bersabda, Sudah benar jika memang demikian. Sesungguhnya, seorang perempuan itu dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya. Hendaklah kamu mengutamakan perempuan yang memiliki agama, niscaya kamu tidak akan merugi.”

 

 

Nikahnya Orang Zina itu Haram Hingga Ia Bertobat

SEBAGAIMANA jawaban yang diberikan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan:

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertobat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain.”

Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin hambal dan lainnya. Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).

Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jimak (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.

Asy Syafii membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy Syafii.

Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil.”

Nikahnya Wanita Hamil Harus dirinci sebagai berikut:

1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil? Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena iddahnya belum selesai.

2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah? Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafii adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan. Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah.

Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertobat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian. Wallahu Alam.

 

INILAH MOZAIK

Sudahlah, Nikah Resmi Saja…

Kontroversi peluncuran situs nikahsirridotcom terus berlanjut. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin menilai persoalan situs pengelolaan nikahsirridotcom sebagai pembelajaran tentang arti penting pernikahan resmi dan tercatat negara. Kemenag pun mengapresiasi aparat kepolisian yang sigap menutup situs dan menangkap pelaku di balik nikahsirridotcom ini.

Namun, kata Amin, persoalan nikah siri di Indonesia bukan sekadar soal situs nikahsirridotcom, yang mengumbar keperawanan. Tapi, anjuran mencatatkan pernikahan secara resmi pada negara. Karena sejatinya, nikah sirri sama halnya dengan poligami, sah menurut agama.

“Tapi ini bukan berarti harus tertutup atau dilelang. Tetap harus ada wali, saksi, pasangan laki-perempuan, ijab dan qabulnya benar serta tercatat di buku nikah negara,” ujar Amin, Selasa (26/9).

Dirjen Bimas Islam tidak menampik banyak pihak yang berlindung dengan alasan nikah siri, untuk niatan lain, seperti zina, perkawinan anak, maupun poligami secara diam-diam. Padahal, poligami dalam agama Islam dibenarkan selama syaratnya terpenuhi dan tidak ditutup-tutupi.

Menurut Amin, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. “Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum,” saran Amin.

Amin mengajak untuk menjauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan itu. Lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama, untuk itu sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar. Apalagi, lanjut Mantan rektor IAIN Gorontalo ini, layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan.

Ia mengungkapkan tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp 600 ribu dan disetor langsung ke bank persepsi. “Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri,” kata Amin.

 

REPUBLIKA

Takut Miskin karena Menikah, Maka Pertanyakan Keimananmu !!!

“Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui” Begitulah janji Allah dalam QS An Nuur :32) , pada anda yang mau menikah, Anda pasti kaya!

Imam Al Qurtubi, mengatakan , ayat tersebut mengandung makna, bahwa jangan biarkan kemiskinan seorang laki laki dan seorang wanita menjadi sebuah alasan untuk tidak menikah semata semata meperoleh ridha Allah dan mencari tempat perlindungan dari ketidak patuhan padaNya, Allah akan memampukannya dan Allah akan mengkayakannya. Ayat itu merupakan bukti bahwa menikah itu tidak pandang bulu. Anda diperbolehkan menikahi orang miskin. Karena itulah, tidak seharusnya anda berkata, “ Bagaimana aku akan menikah jika aku tidak punya uang?” atau berkata, “ Susah sekali jika aku menikahi orang miskin, jangan jangan aku akan menjadi semakin miskin?’ jangan pernah berkata dan berfikiran seperti itu. Mengapa? Sebab rizki telah dijanjikan oleh Allah, dan makanan pun telah dijamin oleh Allah.

Merujuk pada pemaparan pemaparan tersebut, tidak sepatutnyalah kita takut menikah hanya karena kita miskin, justru saat miskin itulah kita harus berani menikah. Bismillah !!!

Menikah karena Allah , niscaya Allah menjamin kehidupan kita. Lihatlah betapa Rasulullah menunjukan kepada kita bahwa kemiskinan bukanlah penghalang buat menikah. Buktinya ? beliau berani menikahkan seorang perempuan yang datang kepada beliau dengan seorang lelaki miskin yang tidak mempunyai apa apa selain pakaian yang melekat di tubuhnya.

Hal ini penting saya tekankan, lantaran kebanyakan faktor orang takut menikah karena mereka miskin, sehingga dengan menikah, mereka mengira akan semakin miskin dan susah hidupnya. Padahal, Allah berkata lain, justru dengan menikah  Dia akan mengayakan dan memampukan kita.

Coba pahami dan resapi perkataan sahabat Nabi di bawah ini, kalau kalian masih takut miskin karena menikah, maka pertanyakan keimananmu !!!

“ Patuhilah Allah dalam apa apa yang Dia telah perintahkan padamu untuk menikah. Dia akan memenuhi janjiNya untuk membuatmu kaya.” (Abu Bakar Ash Shiddiq)

“ Carilah kekayaan lewat pernikahan ! aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih aneh daripada seorang laki laki yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah menjanjikan “…Jika mereka miskin, maka Allah akan mengumpulkan mereka dengan karuniaNya “(Umar bin Khattab)

“Temukanlah kekayaan dengan menikah.” (Abdullah bin Mas’ud)

Jadi, wahai hamba Allah ! Apakah sekarang masih ada lagi yang menghalangi anda untuk menikah? Bukankah janji Allah ini tidak cukup bagi anda?

(Anif  sirsaeba)- berani kaya, berani takwa-Republika

Bila satu isteri belum cukup bagimu, bila memang itu kebutuhanmu, maka nikahlah dengan 2, 3, dan 4 Isteri. Adillah dalam menjalankannya, maka kalian akan lebih diberikan karuniaNya dan lebih kaya insyaAllah dari sebelumnya. Wallahu Alam.

 

sumber: Era Muslim

Foto: Tempo.co