Menonton Film Porno, Apa Hukumnya dalam Islam?

Menonton film porno mendatangkan mudharat ketimbang manfaat.

Film porno semakin mudah diakses di tengah keterbukaan informasi saat ini. Bagaimana hukumnya seorang Muslim yang senang menonton film biru itu. Apakah tujuannya untuk pendidikan seks dan membangun kemesraan dengan istri, sah saja dilakukan? 

Jawaban berikut ini disampaikan Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika

Hubungan seks dalam ajaran Islam sangat suci. Dalam surah Yasin ketika Allah menjelaskan keberpasangan makhluk-Nya, dimulai-Nya penjelasan itu dengan kalimat ”Mahasuci”.

 ”Maha suci Allah yang menciptakan pasangan-pasangan seluruhnya, dari jenis yang tumbuh di bumi, dari jenis mereka (manusia) maupun dari makhluk-makhluk yang mereka tidak ketahui.” (QS Yaassin [36]:36). 

سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa hubungan suami istri merupakan ibadah dan mereka memperoleh ganjaran dari Allah SWT bila melakukannya sesuai petunjuk agama. 

Dari sini Islam memberi tuntunan agar hubungan tersebut dilakukan dengan baik, dimulai dengan berdoa kepada Allah SWT agar dihindarkan dari setan dan semoga menghasilkan anak keturunan yang shaleh.

Nabi Muhammad juga menggarisbawahi agar hubungan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan telanjang bulat seperti binatang. 

Rasulullah  SWT bersabda: Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangannya, maka hendaklah dia menutup (auratnya) dan tidak telanjang sebagaimana keledai telanjang. (HR Ibnu Majah). ”Hindarilah telanjang, karena bersama kalian ada (malaikat) yang tidak meninggalkan kalian kecuali ketika buang air dan ketika seseorang bercampur dengan istrinya”. (HR Tirmidzi). Aisyah istri Nabi SAW menyatakan, ”Saya tidak pernah melihat dari beliau (auratnya).

Beliau pun tidak pernah melihat dari saya.” 

Nah, di sini dapat timbul pertanyaan apakah sabda tersebut dan semacamnya merupakan anjuran hingga tak berdosa melanggarnya, atau perintah, sehingga haram melakukannya?

 Dalam kitab-kitab hukum Islam, seperti Alfiqh ‘Alal Mazahib Al-Arba’ah dijelaskan bahwa ”berbeda-beda definisi perkawinan dalam pandangan ulama mazhab, namun kesemuanya dapat dikembalikan kepada satu makna yaitu bahwa: Akad pernikahan ditetapkan  Allah dan Rasul-Nya agar suami memiliki hak untuk memanfaatkan alat kelamin istri dan seluruh badannya dalam rangka memper kelezatan. 

Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa akad perkawinan adalah: ”Akad yang mengandung keban menikmati wanita dengan jalan bersetubuh, hubungan seks, ciuman dan lain-lain, dengan syarat bahwa wanita itu bukan mahram bagi pria tersebut, baik karena keturunan, persusuan, maupun periparan.

Akad ini, ditetapkan  agama hingga menghasilkan kepemilikan suami untuk meraih kenikmatan melalui istri dan kehalalan istri meraih kenikmatan dari suami. 

Yang perlu digarisbawahi dalam konteks pertanyaan di atas adalah kalimat-kalimat: memanfaatkan alat kelamin istri dan seluruh badannya dalam rangka memperoleh kelezatan serta keban menikmati wanita dengan jalan bersetubuh, hubungan seks, ciuman dan lain-lain. Ini berarti bahwa cara apapun yang digunakan  suami atau istri dalam rangka hubungan seks dapat dibenarkan dari segi hukum. 

Tapi tidak dari segi moral dan anjuran agama. Namun demikian perlu juga diingat bahwa Alquran menegaskan bahwa:

 نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

”Istri-istri kamu adalah ladang/tempat bercocok tanam untuk kamu, maka datangilah ladangmu bagaimana/kapan/di mana pun kamu sukai” (QS Al Baqarah [2]: 223). 

Ayat ini mengisyaratkan bahwa hubungan seks harus dilakukan pada atau menuju ke jalan yang mengantar kepada kelahiran anak, bukan pada ‘jalan’ selainnya. Sedangkan kata ladang/tempat bercocok tanam pada ayat di atas mengecualikan kata di mana pun ‘yang tersebut di atas’. 

(QS Al Baqarah [2] 222) yang mengandung larangan bercampur dengan istri pada masa haidnya, mengecualikan kepada ‘kapan’ di atas. 

Adapun soal menonton film biru dan semacamnya, dengan dalih pendidikan seks, hemat saya sangat dibuat-buat. Kalau pun itu benar, maka ia tetap haram, lebih-lebih bagi muda-mudi, karena mudharrat yang diakibatkan berupa rangsangan yang dapat mengantar kepada perbuatan haram, jauh lebih besar dari ‘manfaat’ yang disebutkan itu. Memang boleh jadi ada yang membenarkan menontonnya dengan alasan bahwa yang ditonton hanya film yang berupa bayangan bukan kejadian sebenarnya. 

Tapi sekali lagi ini adalah alasan yang sangat lemah, karena ketetapan hukum Islam harus dikaitkan pula dengan dampak-dampaknya, yang tontonan tersebut dampak negatifnya tidak dapat disangsikan lagi. 

Bisa jadi ada juga yang dapat menoleransinya dalam batas tertentu bagi pasangan suami istri, yang tidak dapat melakukan hubungan seks, kecuali dengan rangsangan tersebut. Namun agaknya alasan ini pun, masih belum sepenuhnya dapat diterima  banyak ulama. Demikian. Wallahu a’lam

sumber : Harian Republika


Membangkitkan Gairah Pasutri dengan Video Porno

Gairah Pasutri dengan Video Porno

Pertanyaan:

Ada orang yang telah menikah lebih dari 20 tahun. Sudah menghasilkan anak 4. Seperti layaknya mnusia, kualitas hubungan seksual menurun. Sebenarnya meraka ingin seperti dulu lagi. Nah bolehkah mereka memacu libido seks itu dengan nonton film porno berdua: suami istri?

Trim’s

Dari: FLn

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, nonton film porno hukumnya haram, baik bagi yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Tidak ada pengecualian dalam hal ini. Karena, orang yang nonton film porno, dia telah melakukan zina dengn 3 inderanya: mata, perasaan, dan telinganya. Orang yang telah nonton film semacam ini wajib bertaubat kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina bagi anak Adam. Dia pasti mendaatkannya, tidak bisa mengelak. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan berbicara, zina hati dengan membayangkan dan timbul gairah. Sementara kemaluan membuktikan kelanjutan zina yang sesungguhnya atau tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, suami istri yang nonton film porno menunjukkan betapa rendah rasa malunya dan sikap cemburunya. Bagaimana bisa seorang istri pencemburu, mengizinkan suaminya untuk menikmati aurat wanita lain, yang tidak selayaknya dia lihat. Bukankah ini potret istri yang telah hilang rasa cemburunya. Demikian pula sebaliknya, bagaimana mungkin sang suami pencemburu mengizinkan istrinya menikmati aurat lelaki lain sampai yang paling sakral? Bisa dipastikan, dia adalah suami yang telah hilang rasa cemburunya.

Jika pasangan suami istri telah hilang rasa cemburunya, apa yang bisa Anda bayangkan selanjutya? Peluang untuk terjadinya seingkuh akan sangat dominan. Karena nafsu manusia punya tabiat mencari kepuasan yang lebih. Jika saat ini dia baru mendapatkan kepuasan dengan melihat, bisa jadi akan menyeretnya untuk mendapatkan kepuasan yang lebih dengan melakukan zina yang sesungguhnya. Karena itulah, pada akhir hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “…Sementara kemaluan membuktikan kelanjutan zina yang sesungguhnya atau tidak.”

Ketiga, peringatan penting dalam masalah nikmat yang perlu kita ingat, jika seseorang telah menceburkan dirinya untuk menikmati sesuatu yang haram, bisa jadi Allah cabut kemampuan dirinya untuk menikmati yang halal.

Ketika sang suami telah menikmati aurat wanita, bisa jadi dia tidak lagi mampu menikmati kebersamaan dengan istrinya yang dihalalkan. Demikian pula, wanita yang bisa menikmati aurat lelaki yang lain, atau melihat kegagahan lelaki yang lain di ranjang, dia akan menilai kecil suaminya dan mermehkan suaminya. Sementara itu, sang suami tidak bisa memberi kepuasan kepada istri seperti halnya yang telah dia lihat. Apa yang bisa Anda bayangkan? Keharmonisan yang mereka dambakan justru menjadi bibit perpecahan yang mereka dapatkan.

Pelajaran berharga dari sifat bidadari surga yang Allah nyatakan dalam Alquran,

وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ عِينٌ

Mereka mendaptkan bidadari-bidadari yang terbatas pandangannya, bermata jeli.” (QS. As-Shafat: 48).

Di ayat lain Allah menyatakan,

فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ

Di dalam surga itu terdapat bidadri yang terbatas pandangannya, yang belum pernah disentuh manusia maupun jin.” (QS. Ar-Rahman: 56).

Yang dimaksud: “yang terbatas pandangannya” ada dua makna yang disampaikan ulama,

1. Mereka adalah para bidadari yang pandangan matanya terbatas, hanya melihat suaminya. Sehingga bagi sang bidadari, suaminya adalah lelaki yang paling sempurna, paling cakep, paling gagah, paling penyayang, paling romantis, paling perhatian, paling…. dst. Sehingga dia tidak mengharapkan sedikit pun untuk berpindah ke lelaki lain.

2. Mereka bidadari yang membatasi pandangan suaminya. Karena saking indahnya sang bidadari bagi suami, disertai sifatnya yang sangat penurut dan memuliakan suaminya, sehingga sang suami sampai tidak mnginginkan untuk melirik wanita lain. Semua sifat baik wanita, lahir maupun batin, telah ada pada bidadarinya.

Jika suami istri memiliki sikap seperti di atas, barulah kita berharap bisa mewujudkan keharmonisan nan indah di keluarga. Anda bisa tiru model kenikmatan pada keluarga ahli surga itu. Jadilah suami istri yang qanaah terhadap yang Allah halalkan. Suami Anda adalah lelaki terindah bagi Anda, istri anda adalah bidadari terindah bagi Anda, sehingga Anda tidak sempat untuk melirik yang diharamkan syariat. Mungkinkah semacam bisa diwujudkan dengan nonton porno??

Keempat, kaidah penting yang juga perlu kita catat, tidak boleh mengobati penyakit dengan sesuatu yang haram. Sebagaimana tidak boleh membersihkan benda najis dengan benda najis lainnya. Penurunan gairah seksual suami istri karena dimakan usia adalah suatu kekurangan. Namun bukan berarti Anda dihalalkan untuk mengatasinya dengan sesuatu yang haram. Karena justru itu sumber masalah yang akan mengancam keselamatan keutuhan keluarga Anda, sebagaimana keterangan di atas.

Lakukan komunikasi yang baik antar suami istri. Suami bisa mengubah dirinya untuk semakin menyayangi sang istri. Berusaha bersikap romantis, penyabar, memanjakan istrinya, perhatian terhadap istri, dengn tidak lupa memberikan fasilitas perawatan lahiriyah sang istri, yang bisa membuat rasa cintanya makin membara. Demikian pula sang istri. Dia berusaha tampil sangat menarik dengan suaminya, mengubah diri menjadi sosok yng sangat menawan hati dan perhatian suami. Semoga Allah, memudahkan keduanya untuk menjadi keluarga yang penuh rasa cinta dan kasih sayang.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/16365-membangkitkan-gairah-pasutri-dengan-video-porno.html