Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan

Hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat. Perlu diketahui bahwa hukum operasi plastik ini ada rinciannya.

1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aib

Hukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.

2) Operasi plastik untuk kecantikan

Hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah

Hal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:

التجميل نوعان :

تجميل لإزالة العيب الناتج عن حادث أو غيره ، وهذا لا بأس به ولا حرج …

والنوع الثاني :

هو التجميل الزائد وهو ليس من أجل إزالة العيب بل لزيادة الحسن ، وهو محرم لا يجوز ….

“Operasi (plastik) ada dua macam:

1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan

2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]

 

Berikut dalil dari rincian tersebut:

1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aib

Hukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232]

2) Operasi plastik untuk kecantikan

Hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah

Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886]

Operasi untuk memperindah dan kecantikan diharamkan sedangkan untu menghilangkan cacat atau penyakit maka diperbolehkan. As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]

 

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel muslim.or.id

Operasi Plastik karena Ingin Cantik itu Godaan Setan

Hati-hati bagi Anda yang pernah melakuka operasi plastik, atau sedang berencana menjalani operasi plastik. Pendiri dakwah kreatif iHAQI, Ustadz Erick Yusuf menjelaskan setiap manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya oleh Allah SWT.

Hal itu dia rujuk dari Alquran Surat At Tin ayat 4. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,” (QS. Attin:4).

Kemudian dia menjelaskan bahwa Ibn Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata, ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan manusia adalah sebaik-baik bentuk makhluk-Nya. Namun demikian, manusia memiliki ketampanan dan kecantikan yang berbeda satu dengan lainnya. Meskipun kecantikan dan ketampanan bersifat relatif, namun secara umum manusia memahami ketampanan dan kecantikan sebagai sesuatu yang menggugah dan menyenangkan kala dipandang mata.

“Karena itu pula, kita mendapati ayat Allah SWT yang mengabarkan kepada umat manusia bahwa syaitan telah bersumpah untuk menyesatkan anak cucu Adam dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan mengubah karunia Allah agar terasa lebih tampan dan cantik,” ungkapnya kepada Republika.co.id , Senin (19/10).

Erick menyebutkan, keinginan manusia untuk tampil cantik dan tampan tersebut adalah dorongan dari syaithan. Karena menurutnya syaithan sudah berjanji akan menggoda manusia dengan berbagai cara, termasuk dorongan keinginan untuk melakukan operasi plastik untuk memperindah tubuh.

Terkait hal itu, beriikut ini adalah dalil yang dimaksud:  “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. Annisa 119).

Dia juga menjelaskan larangan Allah SWT tersebut dalam Hadis Riwayat Bukhari-Muslim, bahwa Allah SWT melaknat laki-laki dan perempuan yang membuat tato. Dan yang berhias untuk tujuan mengubah ciptaan Allah. Dia meyakini sebenarnya kita pasti bisa membedakan mana operasi yg darurat dilakukan untk kesehatan dan sebagainya, dan mana yang hanya untuk kosmetik dan sebagainya.

 

sumber: Republika Online

Begini Pandangan Islam tentang Operasi Plastik

Operasi plastik kian hari semakin banyak saja yang menjalaninya. Padahal, menurut syariat Islam, operasi plastik merupakan salah satu hal yang tidak dibenarkan.

Ustaz Erick Yusuf menuturkan, upaya operasi plastik hanya diperbolehkan jika ingin memperbaiki karena kecelakaan. Atau, karena hal lain, seperti bibir sumbing, itu diperbolehkan.

Operasi plastik karena alasan kecantikan, menurutnya, tidak dibenarkan. Meskipun, dia meyakini, tidak ada satu pun dalil langsung yang menyebutkan larangan melakukan operasi plastik. Namun, kasus ini, menurutnya, sama saja dengan mengubah bentuk ciptaan Allah SWT.

“Itu sama saja mengubah bentuk ciptaan Allah. Lebih tegasnya adalah jika memperbaiki kesalahan, baru diperbolehkan. Dalil-dalilnya, di dalam ayat Alquran sebagai rujukan tidak langsung ke operasi plastik,” tuturnya kepada Republika.co.id, Senin (19/10).

Dia kemudian menjelaskan beberapa dalil yang menjadi rujukan dilarangnya operasi plastik hanya karena kecantikan.  Misalnya, Laa dharara wa laa dhirara (Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain),” (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain) (An-Nawawi, 2001:214).

Kesimpulannya, kata dia, dalam masalah make up, terlarangnya bila memang make up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat mudharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Ungkapan tersebut dia rujuk dari Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal 11-12, 35-36.

Pendiri dakwah kreatif iHAQI ini menyebutkan beberapa operasi yang bersifat darurat, mendesak untuk dilakukan. Contoh operasi plastik yang bersifat darurat ini, menurut dia, meliputi operasi bibir sumbing, menyambungkan jari jemari tangan atau kaki, membuka penyumbatan anus, menghilangkan tato, tanda lahir, dan bekas luka.

Begitu pula menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut bagi perempuan, membentuk kembali daun telinga, implan payudara bagi mereka yang terkena kanker payudara, memperbaiki septum hidung atau pasien cacat hidung, memperbaiki kulit akibat luka bakar atau sejenisnya, memperbaiki patah tulang wajah (karena kecelakaan, misalnya).

Kemudian, untuk operasi yang bersifat opsional, Erick menegaskan, hal itu yang tidak diperbolehkan. Dia menyebutkan, misalnya untuk menambah percaya diri, terlihat makin cantik, memperkokoh penampilan dan agar terlihat lebih muda dan aduhai.

Beberapa contoh operasi opsional, antara lain, mengembalikan kerutan kulit dan menghaluskannya, mengangkat dahi, menaikkan alis, wajah dan leher, sedot lemak, liposuction, rhinoplasty atau perbesaran, kecantikan dagu, kecantikan payudara.

 

sumber: Republika Online