Pacaran tanpa Niat Menikahi, Bagaimana Hukumnya?

Pacaran dalam koridor syariat masih diperbolehkan dalam batas wajar

Dalam Islam, tujuan dilakukannya pernikahan adalah untuk menyempurnakan agama, selain juga sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW. 

Sedangkan berpacaran meski dalam batasan syariat ada dispensasinya, namun bila dilakukan dengan tanpa disertai niat menikahi memiliki konsekuensi hukum yang menyertainya.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, berpacaran dapat dianggap pendahuluan perkawinan yang disebut bertunangan atau meminang jika pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam fikih Islam, bertunangan atau peminangan disebut dengan al-khitbah.

Syekh Wahbah Zuhaili, sebagaimana dikutip Prof Huzaemah, menyebutkan bahwa bertunangan menunjukkan keinginan untuk kawin dengan seorang wanita tertentu. Serta memberitahukan kepadanya, atau walinya tentang hal itu. Kemudian, pemberitahuan itu dapat dianggap sempurna, langsung, atau dengan perantara walinya.

Bertunangan adalah apabila seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk dijadikan istrinya. Baik dengan cara terang-terangan, maupun dengan cara sindiran.

Sedangkan menurut Sulaeman Rasyid, meminang adalah menyatakan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.

Sehubungan dengan kedudukan perkawinan merupakan dasar dan awal pembentukan masyarakat, maka Islam membenarkan kepada calon yang akan mendirikan rumah tangga untuk meninjau pasangan hidupnya dari berbagai segi melalui pertunangan atau peminangan. Pertunangan atau peminangan itu merupakan mukaddimah perkawinan.

Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk melestarikan keturunan dan mengandung unsur mendidika jiwa manusia agar bertambah kelembutan jiwanya dan kecintaannya. Terutama, kata Prof Huzaemah, di masa sekarang ini di mana masalah seksual erat kaitannya dengan kebutuhan biologis manusia.  

Seorang pria yang bermaksud akan melakukan akad nikah dengan seorang wanita, perlu mengenal calon istrinya itu (begitu pun sebaliknya). Dengan mengetahui seluk beluk dan hal-ihwal calon istri, sehingga akan menimbulkan kemantapan atau gambaran yang konkret tentang kemampuan calon suami istri itu dalam mengemban rumah tangga.

Memilih calon pasangan hidup dengan meninjau latar belakang, sikap, serta agamanya adalah tuntunan agama. Sedangkan apabila seseorang melakukan pacaran tanpa niat menikahi, hal ini sama sekali bukan tuntunan agama melainkan tuntunan setan. Sebab dalam pacaran pada umumnya terdapat unsur-unsur pendekatan terhadap zina. Allah berfirman dalam Alquran surat Ar Rum ayat 21.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Wa min aayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwaaja litaskunuu ilaiha wa ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmatan inna fii dzalika la-aayati liqaumi yatafakkarun.” 

Yang artinya, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Dijelaskan bahwa dalam kompilasi hukum Islam, apabila perwakinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, maka tidak demikian dengan pacaran yang dilakukan tanpa adanya niat keseriusan. 

Terlebih pacaran yang dilakukan hanya menjerumuskan satu sama lainnya ke dalam jurang kemaksiatan, hal ini jelas dilarang agama. Sebab untuk mendekati zina saja, umat Islam tidak diperkenankan. Terlebih, Nabi Muhammad SAW juga bersabda: 

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang dari kamu meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” 

Sehingga apabila terdapat seseorang yang menyatakan cinta kepada pacarnya tanpa ada sedikit pun niat keseriusan menikahi, sudah dipastikan apa yang dikatakannya itu hanyalah isapan jempol semata.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Apa Sih Beda Pacaran dan Ta’aruf? Kamu Harus Tahu Ini

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apa sih beda pacaran dan ta’aruf? kamu harus tahu…
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, saya mau bertanya, apa beda pacaran dan ta’aruf? mohon penjelasannya Ustadz, Syukron Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Pacaran jelas dilarang dalam Islam, dimana dalam interaksi pacaran ini bagi yang belum menikah telah melanggar batasan syariat. Ciri-ciri pacaran bisa bermacam-macam; mulai dari melalaikan kewajiban (lalai dari mengingat Allah Ta’ala), melihat yang bukan haknya (wanita asing) dengan pandangan yang tidak halal, berdua-duaan (khalwat), pegang-pegangan (menyentuh yang tidak halal), serta ada yang sampai melakukan zina.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan jauh-jauh hari kepada umatnya akan bahaya yang sangat besar, fitnah wanita bagi lelaki, beliau bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan setelahku nanti, sebuah bencana yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi godaan wanita.”
(HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740).

Hukum Asal Ta’aruf

Adapun Ta’aruf berasal dari bahasa Arab, asal katanya berarti perkenalan, jika yang dimaksud adalah melamar calon pasangan dengan perkenalan, caranya dengan berkunjung ke rumah wali calon pasangan, berbicara dengan orang tua tentang niat melamar, maka hal ini disyariatkan.
Atau melalui wali utusan, karena ingin perkenalan, kata populernya melalui jalan ‘mak comlang’ atau biro jodoh maka hal ini boleh dengan tetap menjaga adab-adab Islam.

Ta’aruf Mengalami Perluasan Makna

Akan tetapi jika yang dimaksud Ta’aruf adalah sama dengan pacaran pada zaman sekarang ini atau menyerupai salah satu cirinya, seperti berhubungan melalui jaringan medsos, tidak pernah ketemu tapi saling calling-callingan, bercanda ria bahkan terkesan gombal menggoda, memperkenalkan diri secara lebih mendalam dan mendetail bahkan sampai membongkar rahasia kecil, maka semua perbuatan ini telah menerjang batasan agama, melanggar koridor syariat, sehingga dihukumi terlarang dalam ajaran Islam yang mulia, karena melihat keumuman hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti mendapatkannya tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan pandangan, zina lisan adalah dengan ucapan, sedangkan jiwa menginginkannya dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya.”
(HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, no. 2657).

Kapan Pacaran Dibolehkan?

Pacaran dibolehkan ketika anda dan pasangan anda telah sah melalui sebuah akad pernikahan.

Ketika ayah atau wali calon istri telah mengatakan;
“saya nikahkan putri saya yang bernama “fulanah binti fulan” dengan mas kawin “emas 100 gr” dibayar tunai !”

Kemudian Anda (calon suami) menjawab : “Saya terima nikahnya “Fulanah binti fulan” dengan mas kawin yang tersebut dibayar tunai ”

Setelah itu, Anda boleh berpacaran dengan istri Anda, dan tidak ada lagi larangan pacaran. Ta’aruf sangat dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib guna mengenali pasangan masing-masing, untuk sebuah komunikasi terbaik di antara keduanya. Semoga Allah Ta’ala Memberkahi…

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 05 Shafar 1442 H / 24 September 2020 M

BIMBINGAN ISLAM

Pacaran dan Selingkuh itu Sama Saja, Kok Bisa?

PACARAN, aktivitas lumrah yang dilakukan berbagai macam kalangan baik yang masih anak-anak, dewasa hingga tua renta. Apa penyebabnya? Apakah hal itu telah menjadi budaya atau memang suatu hal biasa yang dianggap wajar dalam paradigma masyarakat dewasa ini?

Berkaca pada berbagai tindakan amoral yang ditimbulkan dari aktivitas pacaran, tetap saja tak menyurutkan angka pertumbuhan pasangan di luar sana. Bergonta-ganti pacar bukan lagi hal yang perlu ditutupi, karena definisi pacaran memang bukanlah suatu aib, melainkan kebanggaan bahwa diri mereka berkualitas hingga mampu menarik lawan jenis.

Tak sedikit pula orangtua yang justru mengizinkan bahkan mendorong anak-anaknya untuk memiliki pacar. Ditambah lagi dengan dukungan moral maupun materiil yang diberikan demi kelancaran hubungan anak-anak mereka. Entah ada di zaman apa kita sekarang ini?

Ketika maksiat tak lagi dianggap sebagai perbuatan dosa. Ketika orangtua malah menjadi penjerumus neraka bukannya penunjuk surga. Ketika anak lebih mencintai perbuatan dosa ketimbang mempelajari agama. Dan ketika kehidupan dunia yang fana lebih diperjuangkan ketimbang akhirat yang baka.

Ada benarnya ketika Ustaz Felix Y. Siauw dalam salah satu dakwahnya mengatakan, “Pacaran dan selingkuh itu sama saja, aktivitasnya tidak ada bedanya, sama-sama merayu, memegang, menjamah, yang belum dinikahi, tangan yang belum diakadin. Pacaran dan selingkuh itu tiada bedanya, sama-sama maksiat, sama-sama tidak diridai Allah, sama-sama perbuatan tercela. Bedanya, selingkuh itu khianati pasangan, dan pacaran itu khianati Allah tapi pelakunya punya sifat sama, nggak mau taat pada aturan Allah.”

Dan dalam akhir pesannya, beliau berkata, “Hati-hati laki-laki yang menikah karena fisik. Laki-laki itu semuanya sama termasuk saya, kalau menikah karena fisik, setelah 3 hari menikah, rumput tetangga lebih hijau. Betul begitu yang sudah menikah? Maka orang yang pacaran, dia itu segala-segalanya, matanya indah banget, dagunya ya Allah, bibirnya ya Allah. Tapi setelah jadian kok kayanya temannya jadi cantik. Jadi hati-hati yang sekarang cari pasangan lewat pacaran. Siap-siap ketika sudah nikah sengsara.”

Dan semoga menjadi keinsafan kita bersama bahwa tidak ada pacaran yang syar’i. Dosa tetaplah dosa meski semua orang di dunia memakluminya. Maksiat tetaplah maksiat meski dibalut dengan taat. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla. [DOS]

 

INILAH MOZAIK

5 Perbedaan antara taaruf dengan pacaran

Taaruf adalah berkenalan antara pria dan wanita secara islami yang bertujuan untuk mencari jodoh. Taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Secara syari, taaruf diperintahkan oleh Rasulullah bagi setiap pasangan yang ingin menikah.

Perbedaan antara berpacaran dengan taaruf ialah dari segi tujuan dan manfaat. Dikutip dari buku Istri Yang Di Rindukan Surga: Berdasarkan Al Quran dan As Sunah, karya Mutmainah Afra Rabbani menjelaskan, berpacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedangkan taaruf tujuannya untuk mengetahui kriteria calon pasangannya.

Perbedaan lain antara taaruf dengan pacaran yakni:

1. Taaruf untuk perkenalan sebelum menikah. Jadi kalau keduanya merasa tidak cocok dapat menyudahi taarufnya. Hal ini lebih baik dibandingkan orang berpacaran kemudian putus. Biasanya orang yang berpacaran hatinya akan bertaut sehingga jika tidak cocok sulit untuk putus dan akan terasa menyakitkan.

Akan tetapi taaruf, niatnya untuk menikah jika cocok bertawakal saja. Mungkin memang bukan jodohnya. Sehingga dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan atau pun merugikan.

2. Taaruf itu lebih adil. Pada masa perkenalan diisi dengan saling tukar informasi tentang diri masing-masing baik itu kebaikan atau keburukannya. Misalnya, seperti mengidap penyakit tertentu, tidak bisa memasak atau lainnya.

Informasi tersebut bukan hanya dari si calon saja, melainkan bisa dari orang yang mengenalnya yaitu keluarga dan sahabat. Hal ini berbeda dengan pacaran yang biasanya diselimuti dengan kepura-puraan.

3. Dengan taaruf bisa berusaha untuk mengenal calon serta mengumpulkan informasi sesingkat-singkatnya. Dalam hal ini dapat terjadi karena kedua belah pihak siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun kekurangan. Dengan demikian dapat menghemat waktu.

Sedangkan pacaran, meski berhubungan sangat lama terkadang masih merasa belum dapat mengenal pasangannya. Dengan begitu hanya membuang-buang waktu.

4. Melalui taaruf diperbolehkan mengajukan kriteria calon yang diinginkan. Jika ada hal-hal yang cocok bisa dilanjutkan, tapi kalau kurang cocok bisa dipertimbangkan dengan hati dan pikiran yang sehat.

Keputusan akhir berdasarkan dengan berdialog dengan Allah melalui salat istikarah. Berbeda dengan berpacaran, terkadang hal buruk diterima meski hati kecilnya tidak menyukainya. Tetapi karena cinta terpaksa menerima.

5. Jika keduanya cocok, biasanya jangka waktu taaruf ke lamaran dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Hal ini bisa menghindarkan dari berbagai perbuatan zina, termasuk zina hati.

Selain itu, tidak ada perasaan yang ‘digantung’ pada pihak wanita. Sebab, semua itu tujuannya untuk memenuhi sunnah Rasulullah yakni menikah. [hhw]

 

 

sumber:Merdeka.com

Hukum Pacaran dan LDR dalam Islam

Kita tahu bahwa banyak sekali anak jaman sekarang tentunya yang menginjak usia remaja yang sudah bisa mempalingkan hatinya dari keluarga dan Allah ke lawan jenis, misalnya saja ada anak perempuan jatuh cinta ke teman cowo satu kelasnya.

Sebenarnya pacaran dalam remaja sekarang di bagi 2 yaitu pacaran Kopdar atau Kopi Darat yang berarti ketemuan dan sebagainya, terus LDR (Long Distance Relationship) yang artinya hubungan jarak jauh. Lalu bagaimana Islam sendiri memandang keduanya?

Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang mendekati.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, 17 : 32)

Lalu apa saja perbuatan dan sikap yang tergolong mendekati zina itu ? Diantaranya adalah; Saling memandang,merajuk atau manja baik langsung atau dalam text/chat,bersentuhan,berpelukan,teleponan hanya untuk memecah rasa kangen. Karena unsur tersebut sangat di larang dalam Islam, maka dari itulah Pacaran dalam bentuk apapun itu Haram hukumnya.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur’an berikut:
Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Imam Ahmad)

Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386)

Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba’iat. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Al-Bukhari)

Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah
r.a. “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).

Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat.” (HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku.” (HR. Imam Muslim)

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)

Dalam bahasa mudahnya, kami menyempurnakan dengan fase berikut; Pacaran dan LDR itu sama sama dosa karena apa ? karena bisa menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan nafsu berlebihan seperti manja,mengandalkan seseorang,marah,cemburu,kesal,dll. Dan dari sebab itu pula kita tidak bisa menjamin apa kita bisa menjaga semua aurat kita dalam pacaran dan LDR termasuk suara di telepon, suara ketawa, dan sebagainya. Ada baiknya jika ada orang yang menyukai Anda, bisa di kasih pencerahan dengan artikel ini.

Lalu bagaimana cara terbaik kalau kita suka sama seseorang ?

Kalau kita masih muda dan masih disibukan dengan aktifitas pribadi, sebaiknya rasa cinta kasih sayang kita hanya kita persembahkan ke Allah dan Orang Tua serta Keluarga kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak sesuai dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap untuk nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka yang benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.

 

sumber dan selengkapnya: Dakwahmu.com

Rahasia Ilmiah Mengapa Pacaran Dilarang Dalam Islam

Berpacaran, berpelukan dan bersentuhan dengan lawan jenis sebelum menikah melahirkan gerakan otak, kemaluan dan nafsu.

Dua tahun lalu, tepatnya tahun 2012, peneliti University of St. Andrews di Inggris mengungkapkan sebuah hasil penelitian bahwa ketika fisik perempuan tersentuh oleh pria, suhu kulit tubuh perempuan akan meningkat, khususnya di bagian wajah dan dada.

Riset berjudul “The Touch of a Man Makes Women Hot” dan dipublikasikan di LiveScience, 29 Mei 2012 itu menunjukkan, sentuhan dari pria terbukti mampu membakar gairah seks wanita.

“Perempuan menunjukkan peningkatan suhu ketika mereka terlibat dalam kontak sosial dengan laki-laki,” ungkap salah satu peneliti dari University of St. Andrews, Amanda Hahn.

Hasil riset menemukan, wajah biasanya akan memanas ketika kita sedang mengalami tekanan (stres), takut, atau marah. Emosi lain juga memengaruhi perubahan suhu tubuh.

Peneliti, melakukan eksperimen terhadap sejumlah laki-laki dan perempuan di Inggris. Mereka dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama diberi rangsangan dengan memperlihatkan foto perempuan heteroseksual, sambil diberi sentuhan pada beberapa bagian tubuh seperti lengan, telapak tangan, wajah, dan dada, dengan menggunakan sinar probe. Sedangkan pada kelompok lain, responden mendapat sentuhan nyata dari pasangan (sebagai experimenter) pada bagian tubuh yang sama.

Ketika merasakan sentuhan tersebut, perempuan akan mengalami peningkatan suhu kulit sampai 10 derajat Celcius. Efeknya dianggap tidak cukup besar, karena bagian tubuh yang disentuh hanya lengan atau telapak tangan (bagian dada dan wajah paling banyak mengalami perubahan). Lonjakan suhu menjadi tiga kali lebih besar ketika experimenter-nya pria.

Namun ketika pria menyentuh bagian dada dan wajah wanita, suhu tubuhnya meningkat lebih panas 0,3 derajat Celsius. Perubahan suhu terbesar terjadi pada wajah.

Namun, tim peneliti tidak dapat mengatakan apakah perubahan tersebut dapat ditangkap dengan jelas oleh mata telanjang, atau apakah hal itu dapat terdeteksi dengan sentuhan.

Bagi pasangan lelaki dan perempuan yang sedang pacaran atau bertunangan, inilah alasan dan sebab mengapa Anda tak perlu bersentuhan dengan bukan mahram.

Islam melarang berpacaran, berpelukan dan bersentuhan dengan lawan jenis sebelum menikah karena sentuhan melahirkan gerakan otak, kemaluan dan nafsu. Ini sesuai dengan pesan agama Islam dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita.[HR Al-Bukhari no 5096]

Setelah tahu bahaya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sebaiknya memilih menikah saja, bukan pacaran.*

 

sumber:Hidayatullah