Masjid Wakaf Dibongkar Untuk Renovasi, Apakah Pahala Masih Mengalir?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang masjid wakaf dibongkar untuk renovasi, apakah pahala masih mengalir?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, jika kita berwakaf kemudian hasil dari wakafnya itu dibongkar dan direnovasi. Apakah kita tidak mendapatkan pahala lagi? Apakah pahalanya hilang karena diganti dengan renovasi itu? Terimakasih

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari grup Hijrah Diaries Putri)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah walhamdu lillah wash shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi waman waalaah.

Berwakaf adalah termasuk amalan mulia, bahkan akan mengiringi seseorang walau dia sudah meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

‘Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya’.
[HR Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إنَّ مِمّا يلحقُ المؤمنَ من عملِهِ وحسناتِه بعدَ موتِه عِلمًا علَّمَه ونشرَه وولدًا صالحًا ترَكَه ومُصحفًا ورَّثَه أو مسجِدًا بناهُ أو بيتًا لابنِ السَّبيلِ بناهُ أو نَهرًا أجراهُ أو صدَقةً أخرجَها من مالِه في صِحَّتِه وحياتِه يَلحَقُهُ من بعدِ موتِهِ.

‘Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah; ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Alquran yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari hartanya di masa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal.’
[Lihat Shahih Ibnu Majah no. 200 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Nah, bagaimana kalau misalkan bangunan yang diwakafkan itu direnovasi? apakah waqif (yang berwaqaf) sudah tidak mendapatkan pahala lagi darinya?

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi mengatakan,

لا مانع من هدم المسجد القديم وتعميره على الطراز الحديث ؛ لما في ذلك من المصلحة العامة لأهل القرية وغيرهم ، وأما الذين بنوا الأول فأجرهم كامل ولا ينقطع بتجديده.

‘Tidak mengapa untuk merobohkan Masjid yang lama untuk dibangun dengan model yang baru. Karena ada maslahat di dalamnya baik untuk penduduk desa tersebut maupun yang selain mereka. Dan adapun mereka yang membangun bangunan yang pertama, maka pahala mereka adalah sempurna dan tak terputus karena adanya renovasi tersebut’.
[Fatawa Lajnah Daimah 6/232-233]

Maka hendaknya dijelaskan dengan baik-baik kepada waqif bahwa renovasi tersebut Insya Allah tidaklah memutus pahalanya.

Semoga bermanfaat.
Wallahu Tabaaraka wa Ta’ala A’lam.
Wa Akhiru da’waanaa anil hamdu lillahi Rabbil ‘aalamin.

Dijawab oleh:
Ustadz Fajar Basuki, Lc. حفظه الله

BIMBINGAN ISLAM

Wakafkan Jam Masjid untuk masjid dan musholah. Dapatkan jam masjid itu di sini!