Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang Dagangan

Di antara kelakuan buruk para pedagang yang bernilai dosa dan maksiat adalah sumpah palsu untuk melariskan dagangannya. Misalnya, ketika dia didatangi pembeli dan menawar barang dagangannya dengan harga sepuluh ribu rupiah, sang pedagang pun bersumpah, “Demi Allah, barang ini tadi ditawar dengan harga lima belas ribu rupiah, dan saya tidak melepasnya.” Atau, “Demi Allah, barang ini tadi sudah laku dua puluh ribu rupiah.”

Padahal, sebelumnya tidak ada calon pembeli yang menawar barang dagangannya seharga lima belas ribu rupiah. Juga tidak ada pembeli yang membeli barangnya seharga dua puluh ribu rupiah. Sumpah palsu itu dia lakukan untuk menaikkan harga jual barang atau untuk melariskan barang dagangannya dengan menimbulkan kesan bahwa barang dagangannya bermutu dan berkualitas sehingga banyak dicari orang dan sudah laku keras.

Perbuatan pedagang semacam ini termasuk dosa besar (bukan sekedar dosa kecil) karena terdapat ancaman khusus di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Ada tiga jenis orang yang Allah Ta’ala tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya, yaitu:

وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ العَصْرِ، فَقَالَ: وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ” ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا}

“ … dan seseorang yang masih menjual dagangannya setelah shalat ‘Ashar [1] lalu dia bersumpah, “Demi Allah, Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, sungguh tadi barang daganganku sudah laku dengan harga sekian.” Akhirnya pembeli pun percaya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit (yaitu dunia, pent.) (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).“ (HR. Bukhari no. 2358 dan Muslim no. 108)

Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.”

Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Orang yang melakukan isbal (memanjangkan sarungnya sampai melebihi mata kaki, pent.), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang (berusaha) membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)

Bagaimana jika sumpah itu adalah sumpah yang jujur? Melariskan barang dagangan dengan sumpah, meskipun sumpah itu benar dan jujur, itu bisa menghapuskan dan menghilangkan keberkahan harta.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

“Sumpah itu melariskan barang dagangan, namun menghilangkan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606)

Berdasarkan hadits di atas, sumpah yang ditujukan untuk melariskan barang dagangan, baik itu sumpah jujur atau pun sumpah palsu, itu akan menghilangkan keberkahan harta yang didapatkan oleh seorang muslim.

Sudah semestinya para pedagang memperhatikan hal-hal semacam ini, agar aktivitas perdagangan atau jual beli yang dia lakukan betul-betul mendatangkan keberkahan dari Allah Ta’ala.

[Selesai]

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47206-sumpah-dusta-untuk-melariskan-barang-dagangan.html

Sportivitas Berdagang: Hindari Kebohongan

Dalam buku Ensiklopedi Adab Islam diuraikan, sikap mutlak yang penting ditekankan seorang pedagang ialah tidak berbohong dengan kondisi barang dagangannya. Termasuk keharusan para penjual ialah memberikan informasi valid dan akurat perihal jualannya tersebut kepada pembeli.

Rasulullah pernah bersabda kepada pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah. Konon, tindakan tersebut dilakukan sebagian oknum pedagang sebagai modus penipuan, terutama memperberat timbangan.

Riwayat yang dinukil Bukhari Muslim dari Abu Hurairah menyebutkan Rasulullah bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkan di bagian atas agar orang orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, ia tidak termasuk golonganku.” Bila dengan sengaja melakukannya, ia berkewajiban memberikan ganti rugi atas tindakannya tersebut.

Sikap sportif pedagang juga harus dibuktikan dengan tidak memanipulasi berat timbangan. Tak diperbolehkan mengurangi seberat apapun barang yang tengah ditimbang. Biasanya, tindakan tidak sportif oleh oknum pedagang berupa pengurangan berat timbangan sehingga barang yang diserahkan ke konsumen akan berkurang, tetapi harganya tidak berubah.

Modus seperti ini atau serupa sangat dikecam oleh Allah Swt. Dalam surah al-Muthaffifin ayat 1-3, Allah menegaskan, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Oleh karena itu, agar terhindar dari sikap ketidaksportifan itu, Rasulullah memberikan alternatif cara, yaitu melebihkan timbangan. “Timbanglah dan lebihkanlah,” demikianlh sabda Rasulullah dalam hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Suwaid bin Qais.

Bukti sportivitas juga bisa berupa tidak bersumpah tentang kualitas barang dagangan agar bisa laris manis. Rasulullah Saw melarang menjual barang dagangan yang disertai dengan sumpah, apalagi sumpah palsu karena termasuk salah satu dosa besar.

Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.”

Hak memilih

Konsumen adalah raja, berhak memutuskan transaksi perdagangan diteruskan atau tidaknya. Bagi pedagang, ia harus tetap sportif memberikan hak tersebut dan tidak memaksakan transaksi harus diteruskan.

Hak yang sama, di satu sisi juga dimiliki oleh pedagang, membatalkan atau melanjutkan transaksi. De ngan catatan, selama kedua belah pihak masih berada di lokasi transaksi. Dengan demikian, bila keduanya sepakat untuk barang tertentu, lalu berpisah maka barang yang telah berpindah tangan itu tak boleh dikembalikan.

Diriwayatkan Bukhari Muslim dari Hakim bin Hizam, Rasulullah bersabda, “Jual beli masih diberi pilihan (untuk meneruskan atau membatalkan) selama mereka belum berpisah. Apa bila mereka berdua jujur dan memperjelas jual belinya, jual beli mereka akan diberkahi. Namun, apabila mereka berdua menyembunyikan sesuatu dalam jual belinya dan berbohong, keberkahan tersebut dihapuskan.”