Dalam Madzhab Asy Syafi’i Pelihara Jenggot, Wajib atau Sunnah?

TERDAPAT perbedaan pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i mengenai hukum memelihara jenggot. Ada dari kalangan ulama Asy Syafi’iyyah yang menghukumi bahwa memelihara jenggot hukumnya wajib, sehingga memangkasnya diharamkan, kecuali jika tumbuhnya melebihi kebiasaan boleh dipangkas dan dari mereka ada yang menyatakan bahwa hukum memelihara jenggot sunnah.

Para Ulama yang Mewajibkan Memelihara Jenggot

Para ulama Asy Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376)

Para Ulama yang Menyatakan Sunnah Memelihara Jenggot

Diantara para ulama yang menyatakan bahwa mememilhara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)

Sebab Perbedaan

Sebab perbedaan adalah memahami pernyataan dari Imam Asy Syafi’i. Sebagaimana dinashkan oleh Imam Asy Syafi’i, bahwasannya beliau menggunakan lafal la yahillu (tidak dihalalkan) menurut Al Halimi. Bagi yang yang mengharamkan, manafsiri lafal la yahillu sbagai perkara yang diharamkan. Namun, para ulama lainnya menafsiri la yahillu bukan hal yang haram, namun dimakruhkan, karena la yahillu bisa bermakan haram bisa bermakna makruh. Dan para ulama yang memilih penafsiran bahwa memotong dan mencabut jenggot makruh (bukan haram), karena penfasiran itu sejalan dengan yang mu’tammad dalam madzhab yakni makruh.  (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)

Siapa Rujukan Pendapat Mu’tamad dalam Madzhab Asy Syafi’i?

Dalam banyak persoalan, banyak ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Asy Syafi’i, meski dalam dalam satu madzhab. Namun, ikhtilaf itu tidak dibiarkan cair, ada pendapat mu’tamad yang merupakan pendapat rajih dalam madzhab.

Untuk mengetahui pendapat mu’tamad dalam madzhab, para ulama Asy Syafi’iyah telah memberikan penduan. Dalam hal ini, jika sebuah perkara telah disepakatai oleh Asy Syaikhani, yakni Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i, maka pendapat yang diambil adalah pendapat dari keduanya, karena kedua-duanya telah mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan tarjih dalam pendapat madzhab. Hal inilah yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ar Ramli (lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 39)

Bahkan, jika ada mutaakhrin yang menyelisihi kesepakatan Asy Syaikhani maka pendapat itu tidak dianggap, kecuali para mutaakhirin sepakat bahwa perkara itu merupakan kesalahan dan kelalaian. (lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 51)

Setelah Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, maka tarjih dilakukan oleh ulama setelahnya, dimana jika Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli dan Asy Syarbini sepakat, maka hal itu merupakan perkara yang mu’tamad. (lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 56)

Mu’tamad dalam Madzhab Memelihara Jenggot Sunnah

Jika merujuk apa yang disampaikan sebelumnya mengenai patokan dalam tarjih, maka pendapat mu’tamad dalam madzab Asy Syafi’i adalah pendapat yang menyatakan bahwa memelihara jenggot sunnah. Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini.

Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata,”Syaikhani (Ar Rafi’i dan An Nawawi) telah berkata, dimakruhkan memotong jenggot merupakan perkara yang mu’tamad.” (Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376)

Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi juga menyatakan bahwa pendapat yang mengharamkan menyelisihi mu’tamad. (Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)

Dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin dinyatakan,”Dan mu’tamad menurut Al Ghazali, Syeikh Al Islam, Ibnu Hajar, Ar Ramli dan Al Khatib (Asy Syarbini) makruh.” (Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286)

Al Bujairmi berkata,”Sesungguhnya memotong jenggot makruh, bukan haram.” (Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Al Khatib.

Walhasil, meski dalam madzhab Asy Syafi’i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu’tamad dalam madzhab Asy Syafi’i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

 

HIDAYATULLAH