Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya?

Bidang muamalat

Assalamualaikum wr wb.

Saya mau tanya, teman saya meminjam uang sebesar 5 juta kepada saya untuk keperluan yang mendesak. Dia berjanji akan memberikan kelebihan pengembalian sehingga menjadi 6 juta.

Apakah kelebihan uang pengembalian tersebut termasuk riba? Perlu diketahui bahwa saya sama sekali tidak meminta kelebihan itu. Dan tanpa dijanjikan kelebihan tersebut pun, saya akan tetap meminjamkannya kepada teman saya itu.

Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Transaksi pinjam uang yang Anda lakukan dengan teman Anda itu memang 100% masuk dalam kategori riba nasi’ah yang diharamkan Allah SWT. Riba inilah yang sejak 14 abad lalu diperangi Allah SWT kepada siapa saja yang melakukannya.

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ 

Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (QS. Al-Baqarah : 278-279)

Dan pelaku riba ini, baik pihak yang meminjamkan uang ataupun pihak yang meminjam uang, sama-sama mendapatkan laknat dari Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama. (HR. Muslim)

Tidak Minta Bunga Tetapi Diberi

Mungkin Anda bertanya, kenapa masih dibilang riba? Bukankah Anda tidak minta bunga? Anda hanya diberi dan tidak minta, tidak maksa dan juga tidak sedang memeras teman sendiri. Bunga itu secara ikhlas diberikan oleh teman Anda tanpa diminta, kok masih dianggap riba?

Logika ini memang seringkali digunakan oleh mereka yang masih belum memahami secara lengkap hakikat riba. Seolah-olah letak titik keharaman riba (‘illat) semata-mata terdapat pada unsur pemerasan, penindasan dan mengambilan harta orang lain secara zalim.

Padahal logika itu kurang tepat alias keliru. Memang benar bahwa salah satu hikmah Allah SWT mengharamkan praktek riba demi untuk menghilangkan pemerasan, penindasan dan pengambilan harta orang secara zalim. Tetapi ini hanya sekedar hikmah. Dan hikmah bukan ‘illat. Artinya bila hikmah itu ada ataupun tidak ada, sama sekali tidak mengubah hukum.

Sebagai ilustrasi biar lebih mudah, salah satu hikmah shalat adalah tercegahnya kita dari perbuatan keji dan munkar. Lalu apakah bila kita sudah terhindar dari melakukan perbuatan keji dan munkar, lantas kita jadi tidak wajib mengerjakan shalat?

Tentu saja tetap wajib. Sebab adanya hikmah atas suatu ibadah bukan menjadi sebab ada atau tidaknya kewajiban ibadah itu.

Ilustrasi lain biar lebih jelas lagi, salah satu hikmah diharamkannya minum khamar agar jangan mabuk yang bisa mengakibatkan kehancuran. Tetapi bisa saja seseorang minum khamar seteguk dua teguk dan tidak mabuk. Lalu apakah  minum khamar tanpa mabuk itu menjadi halal?

Tentu saja jawabnya tidak.

Hal yang sama berlaku pada keharaman zina dalam syariat Islam. Meskipun pasangan itu menyatakan saling cinta dan ikhlas atas apa yang mereka lakukan, tetapi hukumnya tetap haram. Meski wanita itu rela kehilangan kegadisannya dan laki-lakinya juga rela kehilangan keperjakaannya, katanya lantaran mereka lakukan demi cinta suci, tetap saja hukumnya haram.

Sebab haramnya zina tidak ada kaitannya dengan pemaksaan, pelecehan wanita atau penodaan kehormatan. Hakikat haramnya zina adalah terjadinya hubungan seksual di luar nikah, tidak ada urusannya dengan ikhlas atau tidka ikhlas.

Maka demikian pula dengan kasus riba. Salah satu hikmah diharamkannya riba adalah agar terhindar dari pengambilan harta orang lain secara zalim. Lantas kalau pihak yang pinjam itu dengan segala keikhlasan dan kerelaan bersedia memberikan uang kelebihan pada saat pengembalian pinjaman, apakah lantas hukumnya menjadi boleh?

Tentu saja jawabnya juga tidak. Sebab ‘illat keharaman bunga bukan terletak pada ikhlas atau tidak ikhlas, tetapi pada adanya kelebihan pengembalian itu sendiri. Terlepas dari apakah kelebihan itu diberikan dengan ikhlas atau tidak ikhlas.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Ahmad Sarwat, Lc., MA

 

sumber: Rumah Fiqih