Polemik Penceramah Pasang Tarif

Ada dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersinggungan dengan masalah ini:

Pertama, hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang mempelajari satu ilmu dari ilmu-ilmu yang harus dipelajari karena Allah ‘azza wajalla (seperti ilmu syar’i, pent.), tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu kecuali hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi, maka dia tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

إنَّ أحقَّ ما أخذتُم عليه أجرًا كتابُ اللهِ

“Sesungguhnya upah yang paling berhak Anda dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (HR. Az-Zarqani, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’)

Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir (ulama senior Saudi Arabia) hafizhahullah menerangkan makna hadis ini,

فإذا جاز هذا في القرآن ففي غيره من باب أولى.

“Jika mengambil upah dari mengajar Al Qur’an dibolehkan, maka mengambil upah dari mengajar ilmu yang lain, itu lebih dibolehkan.” Sumber ada di sini.

Dua hadis di atas tampak berbeda, karena yang satu tampak melarang mendapatkan upah dari mengajar ilmu agama atau berdakwah. Sedangkan hadis yang satunya tampak membolehkan. Bagaimana cara memahami kedua hadis ini?

Selama bisa dikompromikan (al-jam’u), maka itulah solusi pertama dalam memahami hadits-hadits atau dalil yang tampak bertentangan. Karena medote mengkompromikan (al-jam’u) hadis-hadis, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, adalah metode pertama yang harus ditempuh ketika mendapati hadis yang tampak bertentangan. Disebutkan di dalam kaidah,

الجمع أولى من الترجيح

“Mengkompromikan dalil itu lebih utama daripada memilih salah satunya.”

Cara mengkompromikan kedua hadis tersebut adalah:

Hadis yang menerangkan larangan (dari riwayat Abu Hurairah), berlaku pada dai yang menjadikan uang atau imbalan duniawi sebagai niat utama. Adapun hadis yang membolehkan mengambil upah (dari riwayat Abdullah bin Abbas) berlaku pada dai yang tidak menjadikan dunia (upah) sebagai niat utama. Niat pokoknya tetap karena berharap pahala atau surga Allah Ta’ala, namun ia tetap diberi upah.

Kesimpulan ini sebagaimana keterangan dari Al-Mubarokfuri rahimahullah di dalam Syarah Mirqotul Mafatih saat menerangkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Beliau rahimahullah mengatakan,

أي لا يتعلمه لغرض من الأغراض إلا ليصيب به شيئا من متمتعات الدنيا، وفيه دلالة على أن الوعيد المذكور لمن لا يقصد بالعلم إلا الدنيا، وأما من طلب بعلمه رضا المولى ومع ذلك له ميل ما إلى عرض الدنيا فخارج عن هذا الوعيد، فابتغاء وجه الله يأبى إلا أن يكون متبوعا ويكون العرض تابعا.

Tidak akan bisa mencium bau surga pada hari kiamat“, maksudnya untuk orang-orang yang belajar agama hanya untuk mencari kenikmatan dunia. Hadis ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut berlaku pada orang yang tidak menjadikan tujuan ilmunya kecuali fasilitas duniawi saja. Adapun seorang yang mencari ilmu untuk mendapatkan ridha Allah, namun disertai niat mencari dunia, orang seperti ini tidak terkena ancaman pada hadis tersebut. Sehingga mencari ridha Allah adalah niat utama dan mencari dunia (hanya) sebagai niat pengikut.” (Mirqotul Mafaatih Syarah Miftah Al Mashobih, 1: 326)

Apakah Mungkin Bisa Ikhlas Jika Tetap Menerima Amplop?

Antara menerima amplop dengan tidak, sebenarnya tidak berkaitan dengan ikhlas dan tidak ikhlas. Karena ikhlas ini soal niat di dalam hati. Selama niat dakwahnya adalah karena Allah Ta’ala, maka itulah ikhlas. Baik ia menerima amplop ataupun tidak. Seseorang memang bisa saja tidak ikhlas melalui menerima amplop, yaitu dengan menjadikan amplop itu sebagai tujuan utama. Namun seseorang juga bisa saja tidak ikhlas meskipun tidak menerima amplop, yaitu karena riya’ kepada orang-orang, dengan mengesankan bahwa dirinya adalah orang yang ikhlas.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir hafizhahullah pernah menjawab pertanyaan di atas. Beliau hafizhahullah menjelaskan,

أي نعم، يمكن الإخلاص مع أخذ الأجرة، وهذا لا ينافي هذا، نعم ترك الأجرة أدعى إلى الإخلاص وأقرب، ومع ذلك قد يكون أشد في عدم الإخلاص من أخذ الأجرة لا سيما إذا كان يظهر للناس أنه يُعلم الناس مجانًا حسبة لله -جل وعلا- يتحدث بذلك في المجالس، فالذي يأخذ الأجرة أفضل منه وأقرب إلى الإخلاص منه، فأخذ الأجرة لا ينافي الإخلاص.

“Oh iya, mungkin saja untuk ikhlas meskipun ia menerima amplop. Hal ini tidak serta merta menyebabkan tidak ikhlas dalam berdakwah. Iya benar, tidak menerima amplop itu lebih memudahkan seseorang untuk ikhlas, atau lebih dekat kepada ikhlas. Namun terkadang, tidak menerima amplop bisa menyebabkan seorang tidak ikhlas. Terlebih jika ia tampakkan kepada jamaah supaya orang-orang tahu bahwa dia tidak mau diberi amplop. Dia ceritakan itu di pengajian-pengajian. Pada kondisi seperti itu, orang yang menerima amplop lebih afdhal dan lebih dekat kepada ikhlas daripada dia. Jadi intinya, menerima amplop tidak serta merta merusak keikhlasan.” Sumber ada di sini.

Memasang Tarif Dakwah

Memasang tarif ketika berdakwah (ceramah) dengan sekedar menerima amplop adalah dua hal yang berbeda, karena:

– Menerima amplop tidak menafikan keikhlasan, sebagaimana penjelasan di atas. Karena bisa jadi seorang dai telah mentekadkan niat dakwahnya karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Namun ternyata dia tetap menerima amplop dengan tanpa diminta.

–  Adapun memasang tarif dakwah, ini jelas bertentangan dengan keikhlasan. Karena dia sejak awal, bahkan sebelum mulai berdakwah, sudah meminta bayaran. Hal ini menunjukkan bahwa uang adalah tujuan utama di dalam dakwah. Seorang dai yang mematok tarif ceramah sekian jam, maka tarifnya sekian juta; atau tidak mau datang kecuali setelah negosiasi harga ceramah per jam; seperti ini ada indikasi kuat membisniskan dakwah atau menjadikan dunia sebagai tujuan utama dalam dakwah. Dan ini sangat rendah dan memalukan jika dilakukan oleh seorang dai. Semoga Allah Ta’ala melindungi kami dan pembaca sekalian dari sikap seperti ini.

Allah Ta’ala menyingung di dalam Al Qur’an,

ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرٗا وَهُم مُّهۡتَدُونَ

“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yaa Sin: 21)

Seorang pernah melapor kepada Imam Ahmad rahimahullah tentang oknum dai di zaman beliau,

إن إمامًا يقول: أصلي بكم رمضان بكذا وكذا درهما

“Ada imam shalat menyampaikan demikian, “Saya mau jadi imam shalat bulan Ramadhan kalian, asal tarifnya sekian dirham.”

Jawaban Imam Ahmad rahimahullah,

أسأل الله العافية! من يصل خلف هذا؟

“Aku berlindung kepada Allah dari watak seperti itu! Siapa yang mau shalat di belakang orang yang seperti itu?!” (Syahrul Kabir, 2: 418)

Demikian …

Semoga Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kita untuk ikhlas di dalam berdakwah, baik melalui lisan, tulisan, atau keteladanan.

***

Penulis: Ahmad Anshori, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/69592-polemik-penceramah-pasang-tarif.html