Korban First Travel: Kami Hanya Ingin Segera Diberangkatkan

Juru Bicara Persatuan Agen dan Jamaah Korban Firts Travel (Pajak FT), Eni Rifkiah, menyambut baik upaya semua pihak memperjuangkan hak jamah. Seperti saat ini Kejaksaan dan FT bertemu dan sepakat berpihak kepada jamaah.  

“Terimakasih atas semua usahanya membela. Kami tidak punya kuasa pembela selain pemerintah yang bisa bela kami,” kata Eni saat dihubungi, Jumat (22/11). 

Eni mengaku, saat ini jamaah tidak mau bahas tentang aset dirampas negara, dan mengungkit aset yang kurang sejak awal penyidikan. Menurutnya hal itu sudah tidak penting lagi buat jamaah untuk jadi bahan perdebatan.   

“Kami hanya ingin segera diberangkatkan atau aset FT yang disita negara bagikan kekuranganya tambahin sama pemerintah,” ujarnya.

Eni mengatakan, kalau ada niat tulus dari semua pihak, akan ada jalan keluar, bagi pemerintah bisa nambahin dari sisa aset FT yang dirampas untuk negara.  

Untuk itu, kata Eni, jamaah ingin aset FT segera dilelang. Pertama supaya tahu berapa aset FT yang dalam putusan disita negara itu, sehingga negara bisa punya waktu mencari kekurangannya aset FT yang akan dikembalikan kepada jamaah. “Karena saya dengar aset itu sudah tak mungkin dibagikan ke jamaah sesuai kerugian,” katanya.

Eni mengaku sudah tidak peduli lagi siapa yang mengurangi aset FT sejak awal penyidikan. Karena semua sudah urusannya masing-masing dengan Allah SWT. “Siapa yang bermain curang, tidak adil dalam menangani kasus ini itu urusan dia sama Allah,” katanya.

Sekarang ini, kata dia, jamaah tidak ingin lagi mendengar semua pihak terkait, baik dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif berwacana bantu jamaah. Jamaah ingin semua kerja nyata selesaikan masalah korban FT. “Kami hanya ingin semua kerja nyata sesuai program bapak presiden Jokowi,” katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap pendiri First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan juga dihukum 15 tahun penjara. 

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Para korban kasus itu kemudian menyatakan keberatan dan meminta aset First Travel yang disita dapat dibagikan ke para korban.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan tersebut, membuat jamaah First Travel resah, karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.

Pada Juli 2017, First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok dengan harga Rp14,3 juta. First Travel melakukan penipuan terhadap kurang lebih 63 ribu calon jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Akibat penipuan perjalanan umroh dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jamaah tersebut, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

Istri Andika, Anniesa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara, dan keduanya diharuskan membayar dengan masing-masing Rp10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan tersebut dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu, namun belum bisa dipastikan untuk berapa lama.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa akan berupaya untuk mencari solusi pengembalian aset nasabah yang mengalami kerugian.

IHRAM

Lawan Travel Haji Bodong dengan Haji Digital

Maraknya penipuan berkedok layanan travel haji dan umrah, membuat pemerintah menyusun layanan berbasis teknologi digital.

Nantinya, setiap calon jamaah haji dan umrah bisa memanfaatkan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga bakal terhindar dari penipuan. “Pemerintah tengah membangun layanan digital ibadah haji dan umroh, sehingga masyarakat bisa memilih. Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro haji dan umroh yang berizin dari pemerintah,” kata Darmin saat menjadi pembicara pada acara Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) bertajuk Manajemen Bisnis Syariah Pada Travel Haji dan Umrah di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Sehingga, kata Darmin, pemerintah terus berupaya agar kebutuhan ini tidak hanya sekadar terpenuhi tapi diiringi dengan kualitas pelayanan yang semakin baik, sehingga kasus-kasus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) seperti First Travel, tidak terulang kembali.

“Pemerintah telah menyusun MoU, bersinergi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan PPIU berupa pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umroh,” katanya.

Menurut Darmin, upaya-upaya ini perlu dilakukan mengingat jasa perjalanan ibadah haji dan umroh memegang peranan signifikan dalam kepentingan nasional. [ipe]

 

INILAH MOZAIK

Jamaah Umrah Jangan Permisif, Hak Terabai, Segera Lapor!

Ratusan calon Jamaah umrah First Travel yang mengalami penundaan pemberangkatan umrah, dinilai permisif karena tidak berani melapor kasus tersebut pada pihak kepolisian. Hal tersebut dinilai perlu, karena pengelola travel sudah mengabaikan hak-hak jamaah.

“Ya harusnya berani melapor, berani berbicara, ini kan terkait hak-hak mereka yang diabaikan travel. Jamaah kita terlalu baik,  apa-apa ya diikhlasin. Padahal haknya terabai,” tegas Ketua Komisi VIII DPR-RI Ali Taher Parasong saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/4).

Ali mengatakan, seharusnya kalau sudah pasti waktu keberangkatan, dan visa sudah turun, baru ada imbauan pada calon jamaah untuk berangkat. “Inikan masuk pada kasus penipuan, jangan berlindung dibalik persoalan masyarakat yang permisif,” tegas Ali.

Ali mengaku, sangat miris, melihat orang mencari uang dengan cara yang kasar seperti itu. Ali mengimbau, calon jamaah harus punya sikap dan tegas terhadap travel yang sudah berani mengabaikan hak Jamaah.

Karena, lanjut Ali, opini masyarakat atau calon jamaah sering digiring untuk melihat kejadian tersebut sebagai suatu hal yang biasa, dan tidak dikatergorikan pada penipuan.

 

sumber:IHRAM

Hati-hati, Penipuan Haji dan Umrah dengan Sistem MLM

Kementerian Agama merilis berbagai modus penipuan yang dilakukan dalam sistem pemberangkatan haji dan umrah. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem Multi-Level Marketing (MLM).

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan, masih banyak masyarakat awam yang tak mengerti persoalan finansial menjadi korban haji dan umrah dengan sistem MLM.

“Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang, Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah,” ujar Yanis dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Desember 2015.

Untuk mencegah hal serupa, Kemenag bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengusut aktivitas haji khusus dan umrah dengan sistem MLM.

“November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi (MLM) yang terindikasi bermasalah,” ujarnya menambahkan.

Yanis menghimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan sistem MLM yang menawarkan untung besar dan kemudahan untuk berangkat haji dan umrah.

“Haji dan umrah merupakan tugas nasional. Jadi OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat. Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.”

 

sumber: Viva.co.id

Kemenag Pusat Sidak Travel Umrah Bodong

Kementerian Agama (Kemenag) pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa biro umrah yang dicurigai bodong atau tidak berizin di Kota Bandung, Kamis (21/4).

Bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, dua travel umrah dan haji ilegal ditemukan di lokasi yang sama di Surapati Core, Kota Bandung.

Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Pusat Arfi Hatim  mendatangi langsung biro perjalanan umrah yang tak terdaftar di Kemenag tersebut. Hasilnya dua biro perjalanan  tidak bisa menunjukan izin operasi.

Dua biro perjalanan umrah yang disidak adalah Cordoba Utama (Corma) dan Mandala Lima Dua Lima Tour and Travel. Keduanya membuka pendaftaran umrah dan haji tanpa izin operasional.

Para staf biro perjalanan Corma Umrah yang pertama disidak terlihat cukup kaget dengan kedatangan Kemenag pusat. Staf Operasionalnya, Dedi Pardiansyah mengaku sistem pemberangkatan perjalanan umrahnya dengan menitipkan pada perusahaan travel Bina Umrah.

Pihaknya hanya menjadi tempat pendaftaran yang akan menyalurkan. “Kami menitipkan jamaah umrah ke Bina Umrah. Kami hanya agen pemasaran,” kata Dedi menjelaskan, Kamis (21/4).

Namun saat diminta menunjukan bukti agen, pihak Corma Umrah tidak dapat menunjukkan. Dengan berdalih kepemilikannya masih orang yang sama.

Hal yang sama juga terjadi di Mandala Lima Dua Lima Tour Travel. Pada papan banner disebutkan menerima perjalanan umrah dan haji. Namun perusahaan ini tidak terdaftar dan berkilah menitipkan jamaah kepada travel yang terdaftar lainnya.

Arfi mengatakan saat ini banyak agen perjalanan umrah dan haji yang menggunakan sistem penitipan jamaah ke biro yang telah terdaftar. Padahal sistem seperti itu dinilai ilegal.

“Mereka tidak berhak menerima pendaftaran umrah dan memberangkatan. Karena banyak yang sekarang memberangkatkannya nitip-nitip ke yang punya izin. Sesuai undang-undang itu tidak boleh,” kata Arfi.

Pemanggilan pemilik diharapkan menjadi langkah tegas untuk menertibkan biro perjalan umrah bodong di Kota Bandung. Untuk sementara pihaknya meminta dua biro tersebut mengganti banner yang menunjukan pendaftaran perjalanan haji dan umrah.

 

 

sumber: Republika Online