Dalil-dalil Kenapa Poliandri Dilarang?

ADA seorang ikhwan bertanya apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan karena suami-suaminya ikhlas?

Untuk itu, ustaz menjawab sebagai berikut: Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami. Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Alquran dan Assunah. Dalil Alquran, adalah firman Allah SWT :

“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”

Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).

Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan:

“Wanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya) (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa) (Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil Alquran atas haramnya poliandri.

Adapun dalil Assunah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadis no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadis di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123).

Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) ini yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadis, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan dengan ikhlas atau tidak. []

INILAH MOZAIK


Jika Laki-laki Boleh Poligami, Mengapa Perempuan Dilarang Poliandri?

Mengapa laki-laki beristri lebih satu (poligami) dibolehkan dalam Islam, sedang poliandri dilarang (perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu)?

Islam sungguh ajaran yang sangat sempurna. Islam tidak pernah merendahkan perempuan. Islam justru memuliakan derajat kaum perempuan. Perempuan terhormat tidak rela dirinya digerayangi banyak laki-laki. Ia hanya mau melihat satu saja laki-laki pendampingnya. Bahkan, karena saking setianya, tidak jarang perempuan yang menolak menikah lagi sepeninggal suaminya walaupun itu dihalalkan agama Islam. Dan kita melihat itu banyak di sekitar kita.

Orang-orang orientalis kerap menghasut kaum perempuan. Katanya, ”Coba lihat, nanti di surga laki-laki boleh punya bidadari-bidadari tapi perempuan tidak boleh punya banyak lelaki.”

Syaikh Mutawalli Asy-Sya’rowi pernah berceramah di Amerika, ada yang bertanya seperti cemoohan orientalis itu. Apa jawaban Syeikh?

Ia menjawab dengan pertanyaan balik, ”Bukankah di negeri tuan tempat-tempat pelacuran dilegalisasi?”

”Betul,” jawabnya.

Syeikh lulusan terbaik Al-Azhar itu tanya lagi, ”Bagaimana tuan menjaga kesehatan pelacur-pelacur itu dan menghindarkannya dari penyakit?”

Mereka menjawabnya, ”Mereka disuntik dua kali seminggu supaya tidak menularkan penyakitnya kepada tamu-tamu lain.”

”Bagus”, jawab Syeikh. ”Lalu, apakah tuan-tuan tidak meagadakan pemeriksaan kepada istri-istri dari suami yang datang ke tempat pelacur?”

“Tidak! Kenapa?”

”Karena mereka bersih, sebab hanya satu saja laki-laki yang bersetubuh, yaitu suaminya. Lain halnya jika ia banyak suami, bisa saja terkena penyakit. Sebab, wanita yang wadahnya disiram banyak laki-laki bisa mengakibatkan penyakit.”

“Kalau begitu, benar sekali ketentuan Islam melarang wanita berpoliandri,” ujar Syeikh.

Syeikh tanya lagi pada mereka, “Tuan-tuan menyediakan tempat pelacuran dengan pemuasnya kaum wanita. Kenapa Tuan tidak menyediakan tempat pelacuran yang berpenghuni pria, dengan pengunjung wanita?”

Mereka menjawab, ”ltu bertentangan dengan fitrah wanita. Apabila ada wanita yang mendatangi atau mencari laki-laki untuk memenuhi kebutuhan seksnya adalah ganjil dan tidak normal.”

[@paramuda/BersamaDakwah]