Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?

Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :

ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر

“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.

Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.

Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).

Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.

Pendapat yang Rajih

Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,

خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).

Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan:

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau haji.

Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, 

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).

Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur.

Meninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika Istihlal

Orang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).

Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:

من ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً : فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .

وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه

“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143).

Jika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?

Terdapat hadits:

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunan-nya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).

Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). 

Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.

Jumhur ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu ‘Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakan:

وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه

“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” (Al Istidzkar, 1/77).

Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

ولا يقضي متعمد بلا عذر : صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه

“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).

Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:

فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها

“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).

Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:

عبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها

“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55959-status-orang-yang-meninggalkan-puasa-ramadhan.html

Larangan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

Ada ilmu yang mesti diperhatikan sebelum melaksanakan puasa Ramadhan. Ada larangan yang berisi perintah untuk tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Karena ada yang punya tujuan melaksanakan puasa sebelum itu untuk hati-hati atau hanya sekedar melaksanakan puasa sunnah biasa.

Hadits yang membicarakan hal ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom hadits no. 650 sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Dalil ini adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).

2- Larangan di sini adalah larangan haram, menurut pendapat lebih kuat karena hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.

3- Dikecualikan di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa), kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidaklah mengapa.

4- Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nadzar, kafaroh atau qodho’ puasa Ramadhan yang lalu, itu pun masih dibolehkan dan tidak termasuk dalam larangan hadits yang kita kaji.

5- Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini.

6- Ada hadits yang berbunyi,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

“Jika sudah mencapai separuh dari bulan Sya’ban, janganlah kalian berpuasa.“ (HR. Abu Daud no. 2337). Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan hadits yang sedang kita kaji yang menyatakan larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Artinya, puasa sebelum itu masih boleh meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Dan sebenarnya, hadits ini pun terdapat perselisihan pendapat mengenai keshahihannya. Jika hadits tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah larangan puasa sunnah mutlak yang dimulai dari pertengahan bulan Sya’ban. Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau ingin menyambung puasa Sya’ban karena separuh pertama melakukannya, begitu pula karena ingin mengqodho’ puasa Ramadhan, maka seperti itu tidaklah masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.

7- Islam memberikan batasan dalam melakukan persiapan sebelum melakukan amalan sholih seperti yang dimaksudkan dalam hadits ini untuk puasa Ramadhan.

Semoga sajian singkat di sore ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian sebagai persiapan ilmu sebelum Ramadhan. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 18–27.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 7–8.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/3447-larangan-berpuasa-satu-atau-dua-hari-sebelum-ramadhan.html

Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Hendaknya kaum Muslimin memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan bersama pemerintah. Sehingga tercapai persatuan dan kebersamaan dalam melaksanakan ibadah yang agung ini.

Dalam sebuah hadits,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385).

Dalam lafadz yang lain:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238).

Derajat Hadits

At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. An Nawawi berkata: “Sanad hadits ini hasan” (Al Majmu’, 6/283). Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).

Faidah Hadits

Pertama: Puasa dan lebaran bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat

At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.

Ash Shan’ani berkata: “Hadits ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat ru’yah sendirian wajib mengikuti orang lain dan mengikuti penetapan mereka dalam shalat Ied, lebaran dan idul adha” (Subulus Salam 2/72, dinukil dari Silsilah Ash Shahihah 1/443)

Al Munawi mengatakan: “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106)

Syaikh Al Albani menjelaskan, bahwa makna ini juga dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah, ketika Masruq (seorang tabi’in) menyarankan beliau untuk tidak berpuasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Dzulhijjah yang terlarang untuk berpuasa. Lalu ‘Aisyah menjelaskan kepada Masruq bahwa yang benar adalah mengikuti Al Jama’ah. ‘Aisyah radhiallahu’anha berdalil dengan hadits:

النحر يوم ينحر الناس، والفطر يوم يفطر الناس

An Nahr (Idul Adha) adalah hari ketika orang-orang menyembelih dan Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berlebaran” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah 1/444)

Perlu diketahui, bahwa istilah Al Jama’ah maknanya adalah umat Islam yang berkumpul bersama ulama dan penguasa muslim yang sah, mereka yang senantiasa meneladani ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi. Mengenai istilah ini silakan baca artikel Makna Al Jama’ah dan As Sawadul A’zham. Maka mengikuti Al Jama’ah dalam hal penentuan Ramadhan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :

أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ

Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi. Namun yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah hal ini adalah sekedar ta’at dan menasehati dengan baik jika ada kesalahan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا

Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)

Kedua: Urusan penetapan waktu puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

Hal ini juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi. Sahabat Ibnu Umar berkata:

«تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.

Ketiga: Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menuturkan:

Ketentuan seperti inilah yang layak bagi syariat yang samahah ini yang salah satu tujuannya adalah persatuan ummat dan bersatunya mereka dalam satu barisan, serta menjauhkan segala usaha untuk memecah belah umat dengan adanya pendapat-pendapat individu. Pendapat-pendapat individu (walaupun dianggap benar), dalam perkara ibadah jama’iyyah seperti puasa, shalat jama’ah, pendapat-pendapat itu tidak teranggap dalam syariat.

Tidakkah anda lihat para sahabat Nabi bermakmum kepada sahabat yang lain? Padahal diantara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, keluar darah adalah pembatal wudhu sedangkan sebagiannya tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka ada yang shalat dengan rakaat sempurna ketika safar, dan ada yang meng-qashar. Namun ikhtilaf ini tidak membuat mereka enggan bersatu dalam satu shaf shalat dan menjadi makmum bagi yang lain dan tetap menganggap shalatnya sah. Itu karena mereka mengetahui bahwa berpecah-belah dalam masalah agama itu lebih buruk daripada kita menyelisihi sebagian pendapat.

Pernah terjadi di antara mereka, sebuah kasus adanya sahabat yang enggan mengikuti pendapat imam yang berkuasa dalam sebuah masyarakat yang besar di Mina. Bahkan sampai ia enggan beramal dengan pendapat sang imam secara mutlak karena khawatir terjadi keburukan jika beramal sesuai dengan pendapat sang imam. Abu Daud (1/307) meriwayatkan

أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين، ومع أبي بكر ركعتين، ومع عمر ركعتين، ومع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا! فقيل له: عبت على عثمان ثم صليت أربعا؟ ! قال: الخلاف شر

Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu shalat di Mina empat raka’at. Maka Ibnu Mas’ud pun mengingkari hal ini dan berkata: “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dua raka’at (diqashar), bersama Abu Bakar dua raka’at, bersama Umar dua rakaat, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at, tidak diqashar). Setelah itu berbagai jalan (manhaj) telah memecah belah kamu semua. Dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at. Namun setelah itu Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Ada yang bertanya: ‘Ibnu Mas’ud, engkau mengkritik Utsman namun tetap shalat empat raka’at?’. Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Perselisihan itu buruk’

Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan juga oleh Ahmad (5/155) semisal ini dari sahabat Abu Dzar radhiallahu’anhu.

Renungkanlah hadits ini dan juga atsar yang kami sebutkan, khususnya bagi orang-orang yang selalu saja berselisih dalam shalat mereka, tidak mengikuti para imam masjid. Terutama dalam shalat witir di bulan Ramadhan, dengan alasan beda madzhab. Sebagian mereka juga ada yang menyerukan ilmu falak, lalu mereka berlebaran sendiri lebih dahulu atau lebih akhir daripada mayoritas kaum muslimin, karena menggunakan pendapat dan ilmu falak mereka. Dengan sikap acuh-tak-acuh mereka menyelisihi kaum muslimin. Hendaknya mereka ini merenungkan ilmu yang kami sampaikan, mudah-mudahan mereka bisa memahaminya. Sebagai obat dari kejahilan dan ketertipuan mereka. Sehingga akhirnya mereka bisa bersatu dalam barisan bersama kaum muslimin yang lain, karena tangan Allah bersama Al Jama’ah (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/445)

Keempat: Isyarat tentang adanya perselisihan umat dalam masalah penetapan puasa

Hadits di atas juga merupakan isyarat dari Nabi bahwa akan ada orang dan kelompok-kelompok yang menyelisihi petunjuk Nabawi dalam penentuan waktu puasa. Al Mubarakfuri berkata: “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, maknanya adalah kabar bahwa manusia akan terpecah menjadi kelompok-kelompok dan menyelisihi petunjuk Nabawi. Ada kelompok yang menggunakan hisab, ada kelompok yang berpuasa atau berwukuf lebih dulu bahkan mereka menjadikan hal itu syi’ar kelompok mereka, merekalah bathiniyyah. Namun yang selain mereka adalah mengikuti petunjuk Nabawi, yaitu golongan orang-orang yang zhahir ‘alal haq, merekalah yang didalam hadits di atas disebut an naas, merekalah as sawaadul a’zham, walaupun jumlah mereka sedikit”. (Tuhfatul Ahwazi, 3/313)

Jika Pemerintah Menggunakan Metode Hisab?

Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, “Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?” Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini.

Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut.

Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut.

Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadits

إنما الطاعة في المعروف

Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan

dan hadits:

لا طاعة لمخلوق في معصية الله

Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah

Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab” (Di kutip dari blog ustadz aris munandar)

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/9675-puasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah.html

Tafsir Ayat Puasa (2): Puasa Sebab Utama Menggapai Takwa

Dalam bahasan sebelumnya telah dibahas mengenai puasa umat sebelum Islam. Sekarang akan kita tinjau lagi ayat yang sama bahwa puasa adalah sebab utama untuk menggapai takwa. Mengapa demikian?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa ada beberapa alasan ibadah puasa jadi sebab utama menggapai takwa:

1- Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Inilah yang disebut takwa.

2- Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati kenikmatan yang ada. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya.

3- Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang.

4- Orang yang berpuasa umumnya semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa.

5- Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.

Takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib rahimahullah,

التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ

“Takwa adalah engkau melakukan ketaatan pada Allah atas petunjuk dari Allah dan mengharap rahmat Allah. Takwa juga adalah engkau meninggalkan maksiat yang Allah haramkan atas petunjuk dari-Nya dan atas dasar takut pada-Nya.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 163 dan Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 400).

Kata Ibnu Rajab Al Hambali,

وأصلُ التقوى : أنْ يعلم العبدُ ما يُتَّقى ثم يتقي.

“Takwa asalnya adalah seseorang mengetahui apa yang mesti ia hindari lalu ia tinggalkan.”

Ma’ruf Al Karkhi berkata,

إذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي أكلتَ الربا ، وإذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي لقيتكَ امرأةٌ فلم تَغُضَّ بصرك

“Jika engkau tidak baik dalam takwa, maka pasti engkau akan terjerumus dalam memakan riba. Kalau engkau tidak hati-hati dalam takwa, maka pasti engkau akan memandang seorang wanita lantas pandanganmu tidak kau tundukkan.” (Lihat Jaami’ ‘Ulum wal Hikam, 1: 402).

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428.

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Disusun menjelang berbuka puasa, 5 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8097-tafsir-ayat-puasa-2-puasa-sebab-utama-menggapai-takwa.html

Apakah Maksiat Membatalkan Puasa?

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, mendekatkan diri pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan perkara yang asalnya mubah tidaklah sempurna sampai seseorang meninggalkan perbuatan haram. Barangsiapa yang melakukan yang haram disertai mendekatkan diri pada Allah dengan meninggalkan yang mubah, maka ini sama halnya dengan seseorang meninggalkan yang wajib lalu beralih mengerjakan yang sunnah. Walaupun puasa orang yang bermaksiat tetap dianggap sah dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ puasanya menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Alasannya karena amalan itu batal jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena sebab khusus (seperti makan, minum dan jima’) dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Menjauhi berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, hukumnya wajib. Sedangkan menjauhi hal-hal selain itu yang tergolong maksiat termasuk penyempurna puasa.”
Mulla ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.”

Diketik ulang dari buku Panduan Ramadhan 2010 karya Muhammad Abduh Tuasikal, hal 54-55.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11150-apakah-maksiat-membatalkan-puasa.html

Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Menahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].

Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).

Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Tahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2]

‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.

Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3]

Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang Mampu

Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,

“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.

Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)

Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]

“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’

Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.). Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’ Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915) Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.

Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim

Catatan kaki:
[1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21.
[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443.
[3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib.
[4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145).
[5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30450-tahap-tahap-diwajibkannya-puasa-ramadhan.html

Puasa Menahan Diri Demi Menggapai Ridho Illahi (3)

Bimbingan Puasa dari Rosululloh

Jangan Mendahului Puasa Romadhon Dengan Puasa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Romadhon dengan berpuasa sehari atau 2 hari, kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka boleh berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1914, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1082, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2335, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 685, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1650, Ad Daarimi dalam kitab Shoum, dan Ahmad dalam Musnad-nya II/234, 347, 408, 477, 513, 521)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Nabi melarang kita mendahului Romadhon dengan mengerjakan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.
  2. Nabi memberikan keringanan bagi orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa sunnah seperti Puasa Senin-Kamis untuk mengerjakan puasa pada hari-hari itu.
  3. Salah satu hikmah pelarangan ini –Wallohu a’lam– adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dengan sunnah, dan supaya dapat mempersiapkan diri menyambut Romadhon dengan penuh semangat dan pengharapan. (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal/ 353).

Berpuasa Karena Melihat Hilal

Dari Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian telah melihatnya (hilal Romadhon) maka berpuasalah (esok harinya) dan jika kalian telah melihatnya (hilal Syawwal) maka berharirayalah (esok harinya) tapi jika tertutup dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah.”(Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1906, Muslim dalam Shiyaam VIII, 1080, Malik dalam Al Muwaththo’ I/286 dalam kitab Shiyaam, An Nasaa’i dalam kitab ShiyaamIV/134, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/3, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1654)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Pelaksanaan puasa Romadhon tergantung pada tampaknya hilal bagi seluruh ummat atau sebagiannya.
  2. Perayaan Idul Fithri juga tergantung pada tampaknya hilal.
  3. Apabila hilal Romadhon tidak tampak maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Begitupula apabila hilal Syawwal tidak tampak maka bulan Romadhon digenapkan menjadi 30 hari.
  4. Apabila pada malam 30 Sya’ban langit tertutup mendung atau asap maka bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
  5. Tidak boleh berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban karena adanya mendung atau semacamnya yang menutupi langit pada malam hari sebelumnya (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 356-357).

Jumlah Saksi yang Melihat Hilal untuk Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon

Masuknya bulan Romadhon ditetapkan minimal dengan persaksian satu orang yang adil/muslim terpercaya, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari jika hilal tidak bisa dilihat karena langit tertutup mendung dan semacamnya. Ibnu ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kalau aku benar-benar telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang berpuasa sebagaimana beliau.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 908)

Sedangkan untuk masuknya bulan Syawwal (Idul Fithri) maka minimal dua orang saksi berdasarkan keumuman hadits, “Apabila ada dua orang saksi muslim yang melihat hilal maka berpuasa dan berharirayalah.” (Hadits riwayat Ahmad, An Nasaa’i) (lihat Al Wajiz hal. 190-191).

Bagaimana Dengan Hisab ?

Adapun menentukan awal masuknya bulan puasa dengan hisab saja, Syaikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Adapun sekedar menggunakan hisab maka hal itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak boleh dijadikan pegangan.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam, hal. 27-28).

Jadi pelaksanaan puasa di bulan Romadhon itu tergantung pada nampaknya hilal bagi kaum muslimin atau sebagian dari mereka, Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied menentang orang yang mengaitkan hukum tersebut dengan hisab ahli perbintangan/astronomi. Ash-Shon’ani menjelaskan bahwa seandainya penentuannya bergantung pada hisab mereka niscaya hal itu tidak dipahami kecuali oleh sedikit orang, sedangkan aturan syari’at itu dibangun di atas prinsip yang bisa dipahami oleh banyak orang (Taisirul ‘Allaam juz I, hlm. 356).

Mengapa Menggunakan Hisab ?

Sebagian orang menafsirkan sabda Nabi “…maka kira-kirakanlah” di atas artinya boleh menggunakan ilmu hisab perbintangan. Akan tetapi penafsiran seperti ini bertentangan dengan hadits. Sebab dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jika hilal tidak nampak maka hendaknya Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Inilah yang dimaksud dengan mengira-irakan, sebab hadits itu saling memperjelas satu sama lain. Imam Ash Shon’ani mengatakan: Jumhur/mayoritas ahli fiqih dan ahli hadits berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan ‘kira-kirakanlah’ adalah dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ditafsirkan oleh hadits lain (Taisirul ‘Allaam juz I, hlm. 357).

Orang yang Wajib Berpuasa

Para ulama sepakat bahwasanya puasa Romadhon itu diwajibkan atas setiap muslim yang berakal dan telah baligh yang berada dalam keadaan sehat dan mukim, dan wajib bagi kaum wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidh dan nifas (Fiqhus Sunnah I/506).

Orang yang tidak berakal dan belum baligh tidak terbebani kewajiban ini karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Penulisan pena diangkat dari tiga golongan: dari orang gila hingga dia sembuh, dari orang yang tidur hingga dia terjaga, dan dari anak kecil hingga dia ihtilam/mimpi basah.” (Hadits riwayat At Tirmidzi, Shohih Jami’ush Shoghiir no. 3514)

Adapun tidak wajibnya orang yang sedang sakit atau bepergian berdasarkan firman Alloh Ta’ala, “Maka barangsiapa diantara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu berbuka) hendaklah dia menggantinya di hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh: 184)

Jika seorang yang sakit atau bersafar mengerjakan puasa maka puasa mereka tetap sah, karena kebolehan untuk berbuka bagi mereka adalah keringanan/rukhshoh, seandainya mereka mengambil ‘aziimah (bukan rukhshoh) maka itu baik. Apabila orang yang sakit atau musafir tidak mendapatkan kesulitan dengan tetap mengerjakan puasa maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa, sedangkan jika mereka justru tertimpa kesulitan karenanya maka berbuka itu lebih utama. Adapun bagi orang yang sudah tua renta atau orang yang sakitnya sulit sekali diharapkan kesembuhannya maka dia boleh tidak berpuasa dengan ketentuan harus memberi makan satu orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya. Begitu pula apabila ada ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keadaan anaknya apabila dia berpuasa atau karena tidak sanggup maka mereka wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan kepada satu orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya, dan mereka tidak perlu mengqodho’/mengganti puasa di hari yang lain (lihat Al Wajiz hal. 192-193).

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaan Junub

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anhuma: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1926, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1109, Malik dalam Al Muwaththo’ I/291, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 779, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam I/108)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sahnya puasa orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena berjima’ di malam harinya.
  2. Hukum memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena mimpi basah diqiyaskan dengan jima’ dengan cara qiyas aulawi (kalau karena jima’ saja boleh maka karena mimpi basah tentu lebih boleh lagi -pent), karena jika orang yang dalam keadaan bisa memilih (antara melakukan jima’ atau tidak -pent) mendapat keringanan tentunya yang selainnya (yaitu yang tidak bisa memilih antara mimpi basah dengan tidak -pent) lebih pantas untuk diperbolehkan.
  3. Tidak ada perbedaan berlakunya ketentuan ini baik pada puasa wajib maupun sunnah, baik Romadhon maupun selainnya.
  4. Bolehnya berhubungan suami isteri pada malam-malam bulan Romadhon meskipun di saat-saat menjelang terbitnya fajar.
  5. Keutamaan isteri-isteri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan kebaikan mereka terhadap ummat ini tatkala mereka menyampaikan begitu banyak ilmu yang bermanfaat, termasuk dalam masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga yang tidak bisa diketahui oleh setiap orang di kalangan sahabat di masa itu, semoga Alloh meridhoi mereka (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 360)

Makan Sahur dan Keutamaannya

Dari Anas bin Malik rodhiyallohu’anhu beliau berkata: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat barokah.’” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1923, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1095, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 708, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/141, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/6, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1692)

Faidah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya makan sahur dan menjalankannya merupakan bentuk pelaksanaan perintah syari’at.
  2. Karena pada makan sahur terdapat barokah maka tidak sepantasnya hal itu ditinggalkan. Barokah ini muncul baik pada perbuatan makannya dan juga pada makanan yang dimakan. Karena ungkapan makan sahur (dalam bahasa Arab di hadits ini) bisa dibaca sahuur (artinya makanan yang disantap) atau suhuur (perbuatan memakan makanan).
  3. Zhohir perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum wajibnya sahur, akan tetapi karena ada riwayat yang sah bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan wishol (tidak berbuka dan tidak makan sahur -pent) maka perintah ini berubah hukumnya menjadi sunnah/mustahab untuk dikerjakan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 357-358).

Disunnahkan Mengakhirkan Santap Sahur

Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Kami bersantap sahur bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau beranjak untuk menegakkan sholat. Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid, “Berapakah jarak antara adzan dan santap sahur ?” Dia menjawab, “Sekitar seukuran bacaan 50 ayat.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1921, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1097, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 703, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/143, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/6, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam 1694)

Yang dimaksud adzan dalam hadits ini adalah dikumandangkannya iqomah (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 359).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Keutamaan mengakhirkan santap sahur hingga mendekati terbitnya fajar/masuk waktu shubuh.
  2. Bersegera mengerjakan sholat Shubuh sehingga jaraknya dengan waktu mulainya puasa menjadi dekat.
  3. Waktu imsak/menahan diri dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, sebagaimana yang difirmankan Alloh Ta’ala, “Makan dan minumlah sampai jelas bagimu perbedaan antara benang hitam (gelapnya malam) dengan benang putih yaitu terbitnya fajar.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Berdasarkan hadits ini maka kita dapat mengetahui bahwasanya apa yang diada-adakan oleh sebagian orang berupa pembedaan waktu imsak dan waktu terbit fajar merupakan sebuah kebid’ahan yang sama sekali tidak ada landasannya dari ajaran Alloh, akan tetapi itu hanyalah bisikan syaithan agar agama mereka menjadi tersamar, padahal sesungguhnya ajaran Nabi Muhammad menegaskan bahwa imsak/menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa yang lain itu berlaku ketika permulaan terbitnya fajar/masuk waktu shubuh (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 359).

Disunnahkan Menyegerakan Berbuka

Dari Sahl bin Sa’d As Saa’idi rodhiyallohu ‘anhu: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan santap sahur.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1957, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1098, Maalik dalam Al Muwaththo’ I/289 di kitab Shiyaam, At Tirmidzi dalam kitab Shiyaam no. 699, Ad Daarimi II/7 dalam kitab Shoum, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1697, Ahmad dalam Musnad-nya V/330, 334, 336, 337, 339. Mereka semua meriwayatkan hadits ini sampai perkataan “Selama mereka menyegerakan berbuka” adapun kata-kata, “dan mengakhirkan santap sahur” (dalam rangkaian hadits ini) adalah tambahan yang ada pada riwayat Imam Ahmad saja di dalam Musnad beliau V/147,172 berasal dari hadits Abu Dzar Al Ghifaari rodhiyallohu ‘anhu dan sanadnya lemah (catatan kaki Taisirul ‘Allaam juz I hal. 382).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya menyegerakan berbuka apabila terbenamnya matahari sudah benar-benar terjadi baik dengan menyaksikan sendiri atau berdasarkan berita orang yang terpercaya.
  2. Disegerakannya berbuka merupakan tanda tetap berada dalam keadaan baik bagi orang yang menyegerakannya sedangkan mengakhirkannya merupakan tanda hilangnya kebaikan.
  3. Kebaikan yang disinggung dalam hadits ini adalah mengikuti sunnah (ajaran Nabi), meskipun hal itu (makan/berbuka) termasuk perkara yang disenangi oleh nafsu.
  4. Hadits ini termasuk mu’jizat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (karena beliau mengabarkan tentang sesuatu yang ghoib-pent). Sesungguhnya perbuatan mengakhirkan berbuka merupakan salah satu amalan kaum syi’ah; salah satu sekte yang menyimpang. Dan mereka itu tidak punya panutan dalam masalah ini kecuali kaum Yahudi yang baru berbuka apabila bintang-bintang telah nampak (yaitu di waktu malam-pent). (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 382).

Saat Untuk Berbuka

Dari Umar bin Al Khoththob rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Apabila malam sudah datang dari arah sini (barat) dan apabila siang telah pergi ke arah situ (timur), maka orang yang berpuasa telah berbuka.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1954, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1100, dan Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2351)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya menyegerakan berbuka apabila matahari sudah benar-benar tenggelam.
  2. Keberadaan datangnya malam yang diiringi dengan perginya siang itulah yang menjadi syarat bolehnya berbuka. Karena sesungguhnya munculnya kegelapan di arah timur sementara matahari masih nampak bukan berarti malam sudah tiba, sebab datangnya malam yang sesungguhnya itu baru terjadi beriringan dengan perginya siang (tenggelamnya matahari-pent) maka 2 peristiwa ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  3. Dalam sabda Nabi, “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” terdapat kemungkinan dua makna:a. Secara hukum dia sudah dianggap berbuka dengan masuknya waktu itu meskipun belum mengkonsumsi makanan, sehingga dorongan menyegerakan berbuka yang terdapat dalam beberapa hadits menjadi bermakna anjuran untuk melakukan berbuka secara inderawi agar cocok dengan makna syar’inya.b. Masuk waktu untuk berbuka, sehingga anjuran untuk menyegerakan berbuka bermakna anjuran melakukannya di awal waktu masuknya, dan makna ini lebih tepat. Ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Al Bukhori yang menyebutkan, “Maka sudah boleh untuk berbuka.”
  4. Berdasarkan dua makna ini maka hukum wishol (tidak berbuka dan tidak sahur -pent) sebagai berikut:a. Jika kami berpendapat bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah dia dihukumi telah berbuka maka wishol adalah amalan yang batil karena wishol tidak mungkin dilakukan.b. Jika kami berpendapat bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah telah masuk waktu berbuka maka hukum mengerjakan wishol adalah makruh mengingat adanya dalil-dalil yang melarang wishol. (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 383).

Makan dan Minum Karena Lupa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang terlupa dalam keadaan puasa kemudian dia makan atau minum hendaklah disempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alloh lah yang memberikan makan dan meminuminya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1923, dalam kitab Al Aimaan wan Nudzuur no. 6669, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1155, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/13, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1683)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sahnya puasa orang yang makan atau minum atau jima’ (di siang hari) karena lupa. Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Daud dan Ibnu Taimiyah berpendapat orang yang berjima’ karena lupa maka puasanya tetap sah. Sedangkan Imam Ahmad dan para pengikutnya berpendapat puasanya tidak sah. Pendapat pertama (puasanya tetap sah) lebih kuat berdasarkan hadits dari Abu Huroiroh bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang membatalkan puasa karena lupa maka tidak perlu qodho’ dan tidak perlu membayar kafaroh.”(Hadits riwayat Al Haakim) Ibnu Hajar berkata: Hadits ini shohih. Dan membatalkan puasa (ifthor) bersifat umum mencakup jima’ dan selainnya.
  2. Tidak ada dosa baginya karena makan dan minumnya sebab dia tidak memiliki kemampuan memilih ketika itu.
  3. Makna sabda Nabi sesungguhnya Alloh lah yang memberikan makan dan meminuminya adalah peristiwa itu terjadi bukan karena pilihan/ikhtiyar, dan itu terjadi karena Alloh mentakdirkannya dengan sebab dia lupa akan puasa yang sedang dijalaninya (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 361-362, dengan perubahan).

Terlanjur Berjima’ Dengan Sengaja

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Suatu saat kami duduk-duduk bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba seorang lelaki datang menemui beliau lalu mengatakan, “Wahai Rosululloh binasalah hamba.” Beliau berkata, “Apa yang membuatmu binasa ?” atau beliau berkata “Apa yang terjadi padamu ?” Lelaki tadi berkata, “Aku telah berhubungan dengan isteriku padahal aku dalam keadaan berpuasa.” dalam suatu riwayat “Aku telah menggauli isteriku di bulan Romadhon.” Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan ?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan 60 orang miskin ?” Dia menjawab, “Tidak.” Abu Huroiroh berkata, “Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam terdiam.” Dalam situasi seperti itu Nabi pun mengambil keranjang berisi kurma. Kemudian beliau berkata, “Dimanakah orang yang bertanya tadi ?” Diapun menjawab, “Saya.” Nabi bersabda, “Ambillah keranjang ini dan bersedekahlah dengannya.” Lelaki itu lalu bertanya, “Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada saya wahai Rosululloh ? Demi Alloh, tidak ada satu keluargapun yang tinggal di antara dua batas kota (Madinah) ini yang lebih miskin daripada keluarga saya.” Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, “Kalau begitu berilah makan keluargamu dengannya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1936, kitab Hibah no. 2600, kitab Nafaqoot no. 5368, kitab Adab no. 6087, kitab Kafarotul Aimaan no. 6709, 6710, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1111, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2390, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/11, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 724, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1671, Ahmad dalam Musnad-nya II/241, 516)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Berjima’ pada siang hari di bulan Romadhon termasuk perbuatan dosa yang membinasakan, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perkataan si penanya “Binasalah hamba” seandainya perkaranya tidak seberat itu niscaya beliau akan memberikan keringanan pada perkara itu.
  2. Orang yang berjima’ dengan sengaja wajib membayar kafaroh yang ditentukan secara urut ; memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
  3. Kafaroh tetap tidak gugur meskipun keadaan si pelanggar dalam kesulitan, karena Nabi tidak menggugurkan kafaroh akibat kemiskinannya, dan hadits ini sama sekali tidak mengandung pengguguran kafaroh.
  4. Bolehnya orang lain membayarkan kafaroh meskipun dia adalah orang asing/tidak memiliki hubungan mahram.
  5. Boleh baginya (si pelanggar) makan dari sedekah tersebut dan memberi makan dengannya kepada keluarganya selama sedekah itu dikeluarkan oleh orang lain.
  6. Zhohir hadits menunjukkan bahwasanya tidak ada pembedaan budak yang dimerdekakan apakah muslim atau kafir, inilah yang dipegang oleh para pengikut Imam Abu Hanifah. Akan tetapi yang benar adalah pendapat jumhur yang mengharuskan budak tersebut mukmin, hadits ini ditaqyid dengan nash-nash lain yang menyebutkan kafaroh pembunuhan, karena di dalamnya disebutkan budak yang beriman.
  7. Kebagusan akhlaq Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan kemurahan beliau dimana kedatangan lelaki ini dalam keadaan bergetar ketakutan kemudian pulang dalam keadaan gembira dengan membawa makanan untuk keluarganya.
  8. Barangsiapa yang bergelimang dengan kemaksiatan yang banyak sekali kemudian datang dengan bertaubat dan penuh penyesalan maka dia tidak menanggung dosa (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 365-366 dengan sedikit perubahan).

 

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/317-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-3.html

Puasa Menahan Diri Demi Menggapai Ridho Illahi (2)

Hikmah dan Keutamaan Puasa

Hikmah Ibadah Puasa

Sebenarnya cukuplah bagi seorang hamba mengetahui bahwa Alloh memerintahkan untuk berpuasa itu menjadikan keutamaan yang besar yang akan diraihnya dengan menjalankan perintah itu. Karena dia menyadari bahwa Alloh yang maha penyayang pasti tidak menginginkan untuk mencelakakan hamba. Sehingga apa yang diperintahkan-Nya pasti mengandung kebaikan meskipun dia belum mengetahuinya. Meskipun demikian, tidak ada salahnya kita mengetahui hikmah-hikmah di balik ibadah selama kita tidak menjadikannya sebagai syarat untuk beramal. Semoga dengan mengetahui hikmahnya keyakinan dan keimanan kita bertambah.

Syaikh Abdulloh Ali Bassaam hafizhahulloh menyebutkan beberapa hikmah yang tersimpan di balik pensyari’atan puasa, diantaranya yaitu:

  1. Puasa termasuk ibadah dan ketundukan kepada Alloh, sehingga puasa itu menjadikan orang yang berpuasa hanya mengahadapkan dirinya kepada Alloh, tunduk dan khusyuk di hadapan-Nya tatkala dia harus menolak kekuasaan syahwat.
  2. Bersatunya ummat dalam menjalankan satu ibadah dalam satu waktu dan menempa kesabaran mereka semua baik orang-orang yang kuat maupun lemah, terpandang maupun tidak, kaya maupun miskin guna bersama-sama menanggung kewajiban ini yang akan membuahkan keterikatan hati dan ruh mereka serta bersatunya kalimat mereka. Puasa juga menjadi sebab terjalinnya kasih sayang antara ummat ini satu sama lain. Sehingga orang yang kaya turut merasakan lapar dan dahaga yang dialami saudaranya yang tidak berada.
  3. Puasa melatih kesabaran, mengokohkan tekad dan kemauan, menempa jiwa dalam menghadapi kesulitan yang ditemui, menundukkannya dan membuatnya menjadi terasa ringan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 351-352).

Hikmah Diwajibkannya Puasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Hikmah diwajibkannya puasa terhadap ummat ini telah diterangkan oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan puasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan pula kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al Baqoroh: 183). Kata la’alla (agar) di sini berfungsi untuk menunjukkan alasan, artinya supaya kalian bertaqwa kepada Alloh, sehingga engkau pun meninggalkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan engkau menegakkan apa yang diwajibkan oleh Alloh. Dalam kitab shohih Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, berbuat dengannya dan juga tindakan bodoh maka Alloh tidak membutuhkan perbuatannya meninggalkan makan dan minumnya.” (Hadits riwayat Al Bukhori). Maksudnya Alloh tidaklah menghendaki kita sekedar meninggalkan makanan dan minuman, sesungguhnya Alloh menghendaki dari kita agar meninggalkan perkataan dusta, berbuat dengannya atau bertindak bodoh. Oleh karena itulah bagi orang yang berpuasa apabila ada orang yang mencacinya ketika dia dalam keadaan puasa maka disunnahkan baginya untuk mengatakan: Sesungguhnya aku sedang puasa, dan tidak membalas kejelekan itu; karena seandainya dibalasnya niscaya orang yang mencacinya akan balik melawan, kemudian diapun kembali melawan lagi untuk yang kedua kalinya sehingga yang dicacipun membantah yang mencaci demikian seterusnya sehingga menimbulkan seluruh waktu puasanya berubah menjadi dipenuhi dengan cacian dan perseteruan. Akan tetapi jika dia justeru berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’ itu artinya dia memberitahu kepada orang yang mencela atau memusuhinya bahwa sesungguhnya bukan berarti dia tidak mampu membalasnya, tetapi yang menahannya dari membalas adalah karena dia sedang puasa dan ketika itu orang yang mencaci akan menahan diri dan malu serta tidak jadi meneruskan cacian dan perseteruan.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam hal. 11).

Keutamaan Puasa

1. Diampuni dosanya yang telah lalu

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon karena iman dan ihtisab niscaya dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (Muttafaq ‘alaih). Al Hafizh Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud karena iman (di dalam hadits ini -pent) adalah meyakini kebenaran kewajiban puasanya, sedangkan yang dimaksud dengan ihtisab adalah demi mencari pahala dari Alloh Ta’ala (lihat Fathul Baari cet. Daarul Hadits Juz IV hal. 136). Dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“Shalat lima waktu yang satu dengan lainnya, ibadah Jum’ah menuju Jum’ah yang lain, Ramadhan menuju Ramadhan sesudahnya, menjadi penghapus dosa-dosa selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)

2. Balasan istimewa bagi puasa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, “Semua amal anak Adam adalah baginya kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (Muttafaq ‘alaih). Al Imam An Nawawi menerangkan firman Alloh Ta’ala, “dan Aku sendiri yang akan membalasnya.”: Ini menjelaskan betapa besar keutamaannya dan amat banyak pahalanya (lihat Syarah Shohih Muslim jilid IV cet. Daar Ibnu Haitsam hal. 482).

3. Puasa adalah perisai

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Puasa adalah perisai, apabila kamu sedang puasa janganlah berkata jorok, janganlah berteriak-teriak dan janganlah berbuat bodoh. Apabila ada seseorang yang mencacinya atau memeranginya maka katakanlah ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’ sebanyak dua kali.” (Muttafaq ‘alaih). Syaikh Al ‘Utsaimin menerangkan makna puasa adalah perisai yaitu: sebagai tameng dan penghalang yang menjaga orang yang berpuasa dari melakukan perbuatan yang sia-sia dan berkata jorok… dan puasa juga melindunginya dari siksa neraka, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu dengan sanad hasan bahwa Nabi bersabda, “Puasa adalah perisai yang digunakan hamba untuk melindungi dirinya dari neraka.” (lihat Majaalis Syahri Romadhon cet Daarul ‘Aqidah hal. 12).

4. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada kasturi

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya sungguh bau mulut orang yang sedang puasa itu lebih harum di sisi Alloh pada hari kiamat daripada bau minyak kasturi.” (Muttafaq ‘alaih). Syaikh Al ‘Utsaimin menerangkan, “Harumnya bau mulut orang yang berpuasa di sisi Alloh melebihi harumnya minyak kasturi karena ia timbul dari pengaruh puasa, sehingga baunya harum di sisi Alloh Subahanahu dan dicintai-Nya, ini adalah dalil yang menunjukkan agungnya kedudukan puasa di sisi Alloh sampai-sampai sesuatu yang tidak disenangi dan dirasa kotor di sisi manusia menjadi sesuatu yang dicintai di sisi Alloh serta berbau harum karena ia muncul dari ketaatannya dengan menjalankan puasa.” (lihat Majaalis Syahri Romadhon cet Daarul ‘Aqidah hal. 12).

5. Pintu khusus di surga bagi orang yang berpuasa

Dari Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar Royyaan, pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa masuk melalui pintu itu, tidak seorangpun yang masuk selain mereka. Apabila mereka telah masuk maka pintu itu ditutup dan tidak ada lagi orang yang masuk melewatinya.” (Muttafaq ‘alaih)

6. Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan yang dia bergembira dengannya: ketika berbuka dia bergembira dengan bukanya dan ketika berjumpa Robbnya dia bergembira dengan puasanya.” (Muttafaq ‘alaih)

 

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/315-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-2.html

Puasa Demi Menggapai Ridho Ilahi (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman, “Semua amal anak Adam adalah baginya kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai, apabila kamu sedang puasa jangan berkata jorok, jangan berteriak-teriak dan jangan berbuat bodoh. Apabila ada seseorang yang mencacinya atau memeranginya maka katakanlah ‘Sesungguhnya aku sedang puasa’ sebanyak dua kali. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang puasa itu lebih harum di sisi Alloh pada hari kiamat daripada bau minyak kasturi. Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan yang dia bergembira dengannya: ketika berbuka dia bergembira dengan bukanya dan ketika berjumpa Robbnya dia bergembira dengan puasanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Pengantar

Saudaraku, semoga Alloh merahmatimu, syariat Islam yang mulia ini telah memberikan kelapangan dan kemudahan bagi ummat manusia. Tidaklah Alloh membebankan suatu kewajiban kepada seseorang melainkan dengan memperhatikan kemampuannya. Alloh Ta’ala berfirman, “Tidaklah Alloh membebankan kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya.” (QS. Al Baqoroh: 286)

Demikian pula ibadah puasa yang disyari’atkan kepada kita. Apabila seseorang justru dikhawatirkan tertimpa bahaya dengan melakukan puasa maka dia diperbolehkan bahkan lebih utama untuk tidak berpuasa ketika itu, seperti orang yang sedang sakit dan bepergian jauh. Alloh Ta’ala berfirman, “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh: 185)

Syaikh Abdurrohman bin Naashir As Sa’di rohimahulloh mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Alloh Ta’ala menghendaki memberikan kemudahan kepada kalian untuk menempuh jalan-jalan yang menyampaikan kepada keridhoan-Nya dengan semudah mungkin, dan mempermudah jalan-jalan itu dengan sepenuh kemudahan. Karena itulah semua perkara yang diperintahkan Alloh kepada hamba-Nya pada asalnya merupakan sesuatu yang sangat mudah.” (Taisir karimirrohman, hal. 86).

Pentingnya Mempelajari Tata Cara Puasa

Puasa merupakan salah satu rukun Islam. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Islam dibangun di atas lima perkara, persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa Romadhon.” (Muttafaq ‘alaihi)

Umat Islam telah bersepakat tentang wajibnya puasa Romadhon dan merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diketahui dengan pasti merupakan bagian dari agama. Barangsiapa yang mengingkari tentang wajibnya puasa Romadhon maka dia kafir, keluar dari Islam (lihat Al Wajiz).

Oleh karenanya setiap muslim hendaknya mempelajari ilmu yang terkait dengan pelaksanaan ibadah yang agung ini. Karena ilmu itu lebih didahulukan daripada ucapan dan perbuatan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Imam Al Bukhori di dalam kitab Shohihnya. Beliau berdalil dengan firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Alloh dan mintalah ampunan terhadap dosamu.” (QS. Muhammad: 19)

Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh menjelaskan, “Al Bukhori rohimahulloh berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan kewajiban memulai dengan ilmu sebelum berucap dan berbuat, ini merupakan dalil atsari (berdasarkan penukilan -pent) yang menunjukkan seorang insan mengetahui terlebih dahulu baru kemudian mengamalkan, di sana juga terdapat dalil ‘aqli nadhari (berdasarkan pemikiran dan perenungan -pent) yang menunjukkan ilmu itu didahulukan sebelum ucapan dan amalan. Yaitu dikarenakan ucapan dan amalan tidak akan menjadi benar dan diterima hingga bersesuaian dengan aturan syari’at, dan seorang insan tidak mungkin mengetahui apakah amalannya itu sesuai dengan syari’at kecuali dengan ilmu…” (Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 27-28).

Puasa Adalah Ibadah

Ibadah memiliki pengertian yang amat luas dan jelas yaitu, “Segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Alloh, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang nampak maupun yang tersembunyi.” (lihat perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang dinukil di Fathul Majid). Dan puasa termasuk di antaranya, puasa adalah amalan yang dicintai Alloh, buktinya Alloh mewajibkan puasa kepada hamba-hamba-Nya. Alloh berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al Baqoroh: 183). Dan tidak mungkin Alloh mewajibkan sesuatu kecuali sesuatu itu pasti dicintai dan diridhoi-Nya, meskipun sebagian manusia ada yang merasa tidak suka dengannya. Cobalah perhatikan ketika Alloh mewajibkan kaum muslimin untuk berperang. Alloh berfirman yang artinya, “Telah diwajibkan kepada kalian berperang padahal itu kalian benci, bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal sebenarnya itu baik bagi kalian, dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagi kalian. Alloh lah yang lebih tahu dan kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqoroh: 216). Dan dalam menentukan apakah sesuatu amalan itu termasuk ibadah atau bukan bukanlah akal yang menentukan, akan tetapi firman Alloh dan sabda Rosul-Nya. Sebagaimana kaidah yang sudah amat masyhur di kalangan ulama’ bahwa hukum asal ibadah (ritual) itu terlarang/haram sampai tegak dalil yang mensyari’atkannya.

Ibadah Hanya untuk Alloh

Apabila kita telah mengetahui bahwa puasa adalah ibadah maka ketahuilah saudaraku bahwasanya ibadah itu hanya boleh ditujukan kepada Alloh, karena barangsiapa yang memalingkan ibadah kepada selain Alloh dia telah terjerumus dalam kesyirikan dan kekafiran. Sebagaimana sholat akan menjadi batal dan rusak apabila pelakunya terkena hadats, maka demikian pula ibadah akan menjadi batal dan rusak apabila tercampuri kesyirikan. Sebagaimana sholat tidak sah tanpa thoharoh maka demikian pula ibadah tidak akan sah tanpa tauhid. (lihat Al Qowa’idul Arba’ karya Asy Syaikh Al Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rohimahulloh).

Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Alloh maka janganlah kamu menyeru disamping Alloh sesuatupun.” (QS. Al Jin: 18). Syaikh Al ‘Utsaimin rohimahulloh menerangkan, “Alloh Ta’ala melarang seorang insan menyeru/beribadah disamping Alloh sesuatupun, dan Alloh tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena Dia Yang Maha suci lagi Maha tinggi tidak meridhoinya. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Jika kamu kufur sesungguhnya Alloh tidak membutuhkan kamu, dan Alloh tidak ridho kekafiran bagi hamba-Nya dan jika kamu bersyukur niscaya Dia ridho kepadamu.” (QS. Az Zumar: 7) … dan apabila ternyata Alloh tidak meridhoi kekufuran dan kesyirikan maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap mukmin untuk tidak ridho dengan keduanya, karena seorang mukmin itu keridhoan dan kemarahannya mengikuti keridhoan dan kemurkaan Alloh, sehingga dia akan marah terhadap sesuatu yang dimurkai Alloh dan akan ridho terhadap sesuatu yang diridhoi Alloh ‘Azza wa Jalla, maka demikian pula apabila Alloh tidak meridhoi kekufuran dan kesyirikan maka tidak semestinya seorang mukmin justru ridho terhadap keduanya.” (Syarah Tsalatsatul Ushul hal. 33-34).

Maka cobalah kita renungkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sebagian di antara mereka (semoga kita tidak termasuk di dalamnya) bergelimang kesyirikan sementara mereka tidak menyadarinya bahkan membela dan melestarikannya dengan mengatasnamakan tradisi. Bagaimana bisa mereka melalaikan masalah besar ini ?! Apalah artinya mereka berpuasa menahan lapar dan dahaga jika kesyirikan masih melekat dalam hati, ucapan dan amalan mereka. Tidakkah mereka ingat firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Sungguh telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan kepada orang-orang sebelummu, ‘Sungguh jika kamu berbuat syirik niscaya lenyaplah seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). Maka marilah kita pelajari tauhid lebih serius lagi, jangan-jangan kita terjerumus dalam syirik dalam keadaan tidak menyadari. Bagaimana mungkin seseorang bisa berkata ‘Saya bersih dari syirik’ sementara pengertian dan macam-macamnya pun dia tidak mengenalnya. Tetapi siapakah gerangan yang mau memperhatikannya ??

Syarat Diterimanya Ibadah

Suatu amalan akan diterima di sisi Alloh apabila memenuhi dua syarat: ikhlash dan showab/benar. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya maka hendaklah Dia mengerjakan amal sholih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dalam beribadah kepada Robbnya.” (QS. Al Kahfi: 110). Al Imam Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan di dalam kitab Tafsir-nya, “Dan dua hal inilah rukun amalan yang diterima; harus didasari keikhlashan kepada Alloh serta showab/benar yaitu sesuai dengan syari’at Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim juz V hal. 154).

Barangsiapa yang niatnya tidak ikhlash karena Alloh maka ibadahnya tidak diterima, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alloh berfirman yang artinya, ‘Aku adalah Dzat yang tidak membutuhkan sekutu, barangsiapa mengerjakan suatu amal yang dicampuri kesyirikan kepada-Ku maka Aku tinggalkan dia beserta kesyirikannya itu.’” (HR. Muslim)

Barangsiapa yang beramal tidak sesuai tuntunan Nabi maka ibadahnya tidak diterima, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak.” (HR. Muslim). Jadi kedua syarat ini harus terpenuhi, apabila salah satu saja tidak terpenuhi maka ibadah itu tidak akan diterima oleh Alloh.

Tujuan Puasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Tujuan dari puasa bukanlah sekedar mengekang tubuh dalam rangka menahan haus dan lapar serta kesulitan, akan tetapi tujuannya adalah menundukkan jiwa dengan meninggalkan sesuatu yang dicintai demi meraih keridhoan Dzat yang dicintai. Adapun perkara dicintai yang ditinggalkan adalah makan, minum dan jima’, inilah nafsu syahwat. Adapun sesuatu yang dicintai yang dicari keridhoan-Nya adalah Alloh ‘Azza wa Jalla. Maka kita harus senantiasa menghadirkan niat ini bahwasanya kita meninggalkan pembatal-pembatal puasa ini demi mencari keridhoan Alloh ‘Azza wa Jalla.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam hal. 10).

Puasa Menghimpun 3 Macam Sabar

Puasa adalah ibadah yang paling utama karena ketiga macam sabar terhimpun di dalamnya, yaitu:

  1. Sabar dalam melaksanakan ketaatan kepada Alloh.
  2. Sabar dalam menahan diri dari terjerumus dalam maksiat kepada-Nya.
  3. Sabar dalam menghadapi takdir Alloh yang terasa menyakitkan.

Juga karena Alloh menyandarkan ganjaran puasa kepada Diri-Nya sendiri, Alloh menjanjikan balasan puasa dari sisi-Nya. Puasa merupakan rahasia antara Robb dan hamba-Nya sehingga ia menjadi amanat paling agung yang harus dijaga (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 351).

 

***

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/314-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-1.html

Saudaraku, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan

Pada pembahasan kali ini, kita akan mengkaji bersama mengenai keutamaan Ramadhan dan puasa di dalamnya. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Qur’an

Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih  sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al-Qur’an diturunkan. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)

Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan,”(Dalam ayat ini) Allah ta’ala memuji bulan puasa –yaitu bulan Ramadhan- dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ‘alaihimus salam.” (Tafsirul Qur’anil Adzim, I/501, Darut Thoybah)

Setan-setan Dibelenggu, Pintu-pintu Neraka Ditutup dan Pintu-pintu Surga Dibuka Ketika Ramadhan Tiba

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Muslim)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Pintu-pintu surga dibuka pada bulan ini karena banyaknya amal saleh dikerjakan sekaligus untuk memotivasi umat islam untuk melakukan kebaikan. Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya maksiat yang dilakukan oleh orang yang beriman. Setan-setan diikat kemudian dibelenggu, tidak dibiarkan lepas seperti di bulan selain Ramadhan.” (Majalis Syahri Ramadhan, hal. 4, Wazarotul Suunil Islamiyyah)

Terdapat Malam yang Penuh Kemuliaan dan Keberkahan

Pada bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Pada malam inilah -yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan- saat diturunkannya Al Qur’anul Karim.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ – وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ – لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr [97] : 1-3)

Dan Allah ta’ala juga berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3)

Ibnu Abbas, Qotadah dan  Mujahid mengatakan bahwa malam yang diberkahi tersebut adalah malam lailatul qadar. (Lihat Ruhul Ma’ani, 18/423, Syihabuddin Al Alusi)

Bulan Ramadhan adalah Salah Satu Waktu Dikabulkannya Doa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar sebagaimana dalam Mujma’ul Zawaid dan Al Haytsami mengatakan periwayatnya tsiqoh/terpercaya. Lihat Jami’ul Ahadits, Imam Suyuthi)

Keutamaan Puasa

1. Puasa adalah Perisai

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ

Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’)

2. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pahala yang Tak Terhingga

3. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Dua Kebahagiaan

4. Bau Mulut Orang yang Bepuasa Lebih Harum di Hadapan Allah daripada Bau Misik/Kasturi

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ . وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ . وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ ، وَإِذَا لَقِىَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

“Allah berfirman,’Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah,’Saya sedang berpuasa’. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya’. “ (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Puasa akan Memberikan Syafaat bagi Orang yang Menjalankannya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata,’Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat kepadanya’. Dan Al-Qur’an pula berkata,’Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya.’ Beliau bersabda, ‘Maka syafaat keduanya diperkenankan.’” (HR. Ahmad, Hakim, Thabrani, periwayatnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Al Haytsami dalam Mujma’ul Zawaid)

6. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni”. (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Bagi Orang yang Berpuasa akan Disediakan Ar Rayyan

Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang bernama  Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka,’Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga pembahasan di atas dapat mendorong kita agar lebih bersemangat untuk mendapatkan keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan dengan cara menghiasi hari-hari di bulan yang penuh berkah tersebut dengan amal saleh yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang mulia.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Maroji’:
Shifat Shaum Nabi fi Ramadhan,
 Syaikh Salim Al Hilali & Syaikh Ali Hasan Al Halabi dengan sedikit tambahan

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Abu Sa’ad

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/343-keutamaan-puasa-ramadhan.html