Qunut Nazilah untuk Cegah Corona?

Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona?

Bismillah
Assalamu’alaikum ustadz
Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah.
Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik

Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita),

اسم لكل مرض عام

Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69)

Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini :

[1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali.

[2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i.

[3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi.

Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.

Catatan tebal juga tentang pembahasan ini :

Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu.

Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه

Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pendapat yang Kuat (Rojih)

Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah.

Dalilnya adalah sebagai berikut :

Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,

القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم

Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108)

Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah.

Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا)

“Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an).

Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam.

Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut.

Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari).

Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasanya oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut.

Ketiga, fatwa ulama.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات

“Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176)

Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona :

يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه

Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir )

Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan.

Tatacara Qunut Nazilah

  • Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian duhur, kemudian asar.
  • Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal).
  • Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang.
  • Doa qunut disunahkan singkat.
  • Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa denga redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami.

Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah.

  • Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah.
  • Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti duhur dan ashar.
  • Makmum disunahkan mengamini.
  • Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini.
  • Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara.

(http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844)

Wallahua’lam bis showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/36273-qunut-nazilah-untuk-cegah-corona.html

Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi Wabah

Alim ulama bersepakat bahwa qunut nazilah disyari’atkan ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan dilakukan pada shalat wajib lima waktu. Para pembaca bisa membaca artikel Saudara kami, al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah, untuk mengetahui sejumlah permasalahan fikih terkait qunut nazilah pada tautan berikut ini:

Artikel ini hanya akan membahas apakah qunut nazilah itu disyari’atkan saat terjadinya wabah dan tha’un. Dan sebelum menyampaikan pendapat terpilih dari beragam pendapat alim ulama dalam hal ini, kami perlu menyampaikan definisi dari wabah dan tha’un itu sendiri.

Definisi Wabah dan Tha’un

Dalam sejumlah literatur, tha’un diartikan sebagai,

قروح تخرج في المغابن والمرافق، ثم تعم البدن ويحصل معه خفقان القلب

“Borok yang (bermula) muncul pada daerah inguinal (pangkal paha) dan siku, kemudian menyebar ke seluruh badan, yang diiringi dengan debaran jantung yang sangat kencang (palpitasi jantung).” [Masyaariq al-Anwaar 1/321, Kasyaaf al-Qinaa’ 4/323, Majma’ Bihaar al-Anwaar 3/447]

Adapun wabah didefinisikan lebih umum daripada tha’un sebagai,

مرض عام يصيب الكثير من الناس في جهة من الأرض دون سائر الجهات، ويكون مخالفًا للمعتاد من الأمراض في الكثرة وغيرها، ويكون نوعًا واحدًا

“Penyakit yang menimpa banyak orang di suatu wilayah di permukaan bumi, tidak seluruhnya. Penyakit ini berbeda dengan penyakit pada umumnya, korban jiwa yang ditimbulkan begitu banyak, dan umumnya penyakit ini spesifik.” [Syarh Muktashar Khaliil 5/133]  

Disampaikan oleh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa memang ada perbedaan arti antara tha’un dan wabah. Namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal mampu menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak. Karena hal itu, keduanya terkadang dianggap sama. Beliau mengatakan,

تسمية الطاعون وباءً لا يلزم منه أنَّ كل وباء طاعون، بل يدل على عكسه، وهو أنَّ كل طاعون وباءً، لكن لما كان الوباء ينشأ عنه كثرة الموت، وكان الطاعون أيضًا كذلك، أُطلق عليه اسمه

“Meski tha’un dapat disebut wabah, namun hal itu tidak lantas berarti bahwa setiap wabah adalah tha’un. Justru sebaliknya, tha’un itulah yang termasuk wabah. Akan tetapi ketika wabah dapat menimbulkan banyak korban jiwa sebagaimana tha’un, maka tha’un juga dapat dinamakan wabah.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 104]

Hukum Qunut Nazilah Saat Terjadi Wabah

Pendapat terpilih dalam hal ini adalah qunut nazilah disyari’atkan ketika suatu wabah menimpa kaum muslimin. 

Ibnu Nujaim rahimahullah mengatakan,

القنوت عندنا في النازلة ثابت وهو الدعاء برفعها ولا شك أنَّ الطاعون من أشد النوازل

“Dalam pandangan kami, disyari’atkan melakukan qunut ketika terjadi musibah, yaitu dengan memanjatkan do’a agar penyakit itu dimusnahkan dan tidak ragu lagi bahwa tha’un termasuk di antara musibah yang dahsyat.” [al-Asybaah wa an-Nazhaa-ir hlm. 382]

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Disyari’atkan memanjatkan do’a agar tha’un yang menimpa negeri kaum muslimin diangkat. Baik itu dilakukan secara berkelompok atau bersendiri dengan melakukan qunut. Pendapat ini adalah pendapat yang umum di kalangan Syafi’iyyah berdasarkan alasan bahwa tha’un juga termasuk musibah. Asy-Syafi’i telah menyatakan pensyari’atan qunut ketika terjadi musibah. Ar-Raafi’i dan ulama yang lain menganalogikannya dengan wabah dan paceklik.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 316]

Pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil dan alasan berikut:

Pertama, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menuturkan,

قدمنا المدينة وهي وبيئة، فاشتكى أبو بكر رضي الله عنه، واشتكى بلال رضي الله عنه، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم شكوى أصحابه رضي الله عنه، قال: «اللهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَمَا حَبَّبْتَ مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، وَصَحِّحْهَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا، وَحَوِّلْ حُمَّاهَا إِلَى الْجُحْفَةِ

“Dulu kami datang ke Madinah ketika kota ini banyak wabah penyakit. Abu Bakar dan Bilal pun jatuh sakit. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam pun berdo’a tatkala melihat para sahabatnya jatuh sakit, “Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Makkah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran sha’ dan takaran mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Juhfah.” [HR. al-Bukhari : 1889 dan Muslim : 1376. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]

Alim ulama yang berdalil dengan hadits di atas dan menyatakan bahwa qunut nazilah pada hakikatnya do’a seperti yang ada dalam hadits tersebut [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Nihayah al-Muhtaaj 1/508].

Kedua, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, pada raka’at terakhir shalat shubuh, beliau berdoa dengan do’a berikut setelah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’,

اللَّهُمَّ العَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا

“Ya Allah, laknatlah fulan, fulan, dan fulan.” [HR. al-Bukhari : 4559]

Alim ulama menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut untuk kehancuran musuh yang menimbulkan kerugian bagi kaum muslimin, maka hal ini dianalogikan dengan terjadinya wabah, sehingga qunut nazilah boleh dilakukan untuk mengangkat wabah [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Kanz ar-Raaghibiin 1/233, Mughni al-Muhtaaj 1/242].

Ketiga, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasululullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ، لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ، وَلَا الدَّجَّالُ

“Jalan-jalan masuk kota Madinah dijaga oleh para malaikat, sehingga kota itu tidak bisa dimasuki wabah tha’un ataupun dajjal.” [HR. al-Bukhari : 1880 dan Muslim : 2047]

Berdalilkan hadits di atas, alim ulama menjelaskan bahwa jika mencegah terjadinya tha’un atau wabah itu adalah tindakan terpuji, maka berupaya untuk menghilangkan wabah ketika telah menyebar juga terpuji, dan di antara upaya tersebut adalah dengan melakukan qunut ketika shalat karena di momen itulah do’a lebih dapat dikabulkan.

Keempat, terjadinya wabah termasuk musibah besar karena menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak dari kaum muslimin. Sumber penghidupan mereka lenyap, sehingga kerugian yang ditimbulkan teramat besar ketimbang kerugian yang timbul dari terbunuhnya para ahli al-Qur’an di kalangan sahabat dan para sahabat yang terhasung sehingga tidak mampu berhijrah ke kota Madinah [Nihayah al-Muhtaaj 1/508].

Inilah sejumlah dalil yang disampaikan oleh alim ulama yang memandang qunut nazilah disyari’atkan saat terjadinya wabah. 

Sebagian ulama mengemukakan pendapat bahwa qunut nazilah tidaklah disyari’atkan ketika terjadi wabah dan tha’un, karena hadits-hadits menunjukkan qunut nazilah hanya disyari’atkan untuk musibah luar biasa yang timbul dari kezaliman hamba, seperti penyerangan, pembantaian, dan penguasaan orang kafir atas kaum muslimin. Adapun jika musibah luar biasa itu berasal dari perbuatan Allah seperti paceklik dan wabah, maka qunut nazilah tidak disyari’atkan [al-Qaul al-Mufiid 1/301]. 

Pendapat ini dapat dibantah bahwa penguasaan orang kafir atas negeri-negeri kaum muslimin terjadi karena ketetapan dan kehendak Allah, sebagaimana wabah dan tha’un yang juga terjadi karena ketetapan dan kehendak-Nya, sehingga membedakan keduanya adalah hal yang kurang tepat [al-Ahkaam asy-Syar’iyyah al-Muta’alliqah bi al-Wabaa wa ath-Thaa’un hlm. 20].

Demikian yang dapat ditulis pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55352-hukum-qunut-nazilah-saat-terjadi-wabah.html

Bacaan Doa Qunut Nazilah

Qunut nazilah adalah berdoa untuk menangkal turunnya malapetaka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah kasus orang yang positif terinfeksi corona di Indonesia kian bertambah. Selain melakukan protokol pencegahan corona, seperti menjaga kebersihan pribadi dan menerapkan jarak sosial, umat Islam hendaknya juga berdoa memohon kepada Allah agar dijauhkan dari penyakit berbahaya. Salah satu doa yang dianjurkan dibaca adalah doa qunut nazilah.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam melakukan qunut nazilah, yaitu berdoa untuk menangkal turunnya malapetaka di tiap shalat fardhu di rakaat terakhir setelah ruku’. Adapun doa qunut nazilah dibaca dengan suara rendah saat shalat sirriyah, yaitu shalat zhuhur dan ashar.

“Dan dibaca keras saat shalat jahriyah (shalat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu shalat maghrib, isya, dan subuh), baik ketika menjadi imam atau sedang shalat sendiri,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (4/3).

photo

Doa qunut nazilah – (Istimewa)


Bagi imam shalat jamaah, saat membaca doa qunut nazilah ini agar mengumumkan lafadz doanya, yaitu dengan mengubah kata ganti untuk diri sendiri (mutakallim wahdah) menjadi kata ganti untuk orang banyak (mutakallim ma ‘al ghaird), dan makmum cukup mengaminkannya.

Dari kata ganti ‘ana’ diubah menggunakan kata ganti ‘nahnu’. Misalnya, dari “Allahummahdinii…” menjadi “Allahummahdinaa…”.

KHAZANAH REPUBLIKA

Doa Qunut Nazilah untuk Muslim Aleppo

Berikut lafaz doa qunut nazilah yang bisa digunakan untuk kebaikan, keselamatan, dan kemenangan umat Islam di Suriah khususnya dan umat Islam di seluruh penjuru dunia umumnya.

 

*QUNUT NAZILAH*

اللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَّالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

“Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Peliharalah kami sebagaimana orang-orang yang Engkau pelihara. Berkahilah kami atas apa-apa yang Engkau beri, Hindarilah kami dari keburukan hal yang telah Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkah Maha menghukum, bukan Engkau yang dihukum, sesungguhnya tidak akan pernah hina orang yang Engkau bimbing, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau Rabb kami dan Maha Tinggi.”

اَللَّهُمَّ يَا كَرِيْمُ يَا رَحِيْمُ يَا حَلِيْمُ يَا عَظِيْمُ، سَمِيْعَ دَعْوَةِ الدَّاعِيْنَ، مُجِيْبَ دَعْوَةِ الْمُضْطَرِّيْنَ، نَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ أَنْ تَغْفِرَ ذُنُوْبَنَا أَجْمَعِيْنَ.

“Ya Allah, Dzat yang Maha Mulia, Maha Penyayang, Maha Penyabar, Yang Maha Agung, Maha mendengar doa orang-orang yang berdoa, Maha Mengabulkan doa orang-orang yang dalam keadaan sempit. Kami memohon kepada-Mu, dengan rahmat-Mu yang luas agar Engkau ampuni dosa-dosa kami semua.”

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، فَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ.

“Ya Allah, ampunilah dosa kaum muslimin laki-laki dan perempuan, mukmin laki-laki dan perempuan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, dekat dan mengabulkan doa-doa, wahai Dzat yang memenuhi segala kebutuhan.”

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا، أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.

“Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami karena kelupaan dan kesalahan kami. Rabb kami, Rabb kami janganlah Engkau beri kami beban sebagaimana beban yang Engkau beri kepada para pendahulu kami. Rabb kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa-apa yang tidak kami sanggupi. Maafkanlah kami, ampunilah kami, sayangilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.”

اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِبَشَّارِ الْأَسَدِ وَأَعْوَانِهِ الْمُعْتَدِيْنَ، الَّذِيْنَ قَتَلُوْا إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ حَلَبٍ خَاصَّةً، وَفِيْ سُوْرِيَا عَامَّةً.

“Ya Allah turunkanlah hukuman-Mu pada Bashar Asad dan para penolongnya yang telah melakukan kezhaliman dengan membunuh saudara-saudara kami kaum muslimin di Aleppo khususnya, dan di Suriah umumnya.”

اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِهِمْ فَإِنَّهُمْ لاَ يُعْجِزُونَكَ، اللَّهُمَّ شَتِّتْ شَمْلَهُمْ، وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ، وَاجْعَلِ الدَّائِرَةَ عَلَيْهِمْ.

“Ya Allah hukumlah mereka, sesungguhnya mereka tak mampu melemahkan-Mu. Ya Allah cerai beraikan mereka, porak porandakan kesatuan mereka, dan turunkanlah balasan-Mu atas mereka.”

اللَّهُمَّ أَحْصِهِمْ عَدَداً، وَاقْتُلْهُمْ بَدَداً، وَلاَ تُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَداً.

“Ya Allah kumpulkanlah dan binasakanlah mereka dan jangalah Engkau sisakan seorang pun dari mereka.”

اللَّهُمَّ أَنْزِلْ عَلَيْهِمْ وَعَلىَ مَنْ عَاوَنَهُمْ بَأْسَكَ الَّذِي لاَ يُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ.

“Ya Allah turunkanlah atas mereka dan semua pihak yang membantu mereka balasan-Mu yang tidak dapat ditolak oleh kaum yang berbuat kezhaliman.”

اَللَّهُمَّ أَنْجِ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ سُوْرِيَا، اَللَّهُمَّ الْطُفْ بِهِمْ وَارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ.

“Ya Allah selamatkanlah saudara-saudara kami kaum muslimin yang lemah di Suriah. Ya Allah sayangi dan kasihilah mereka dan keluarkanlah mereka dari pengepungan dan keadaan sempit yang mereka alami saat ini.”

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ، فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ

“Ya Allah terimalah syuhada mereka dan sembuhkanlah yang sakit dan terluka dari kalangan mereka. Ya Allah karuniakanlah kebaikan pada mereka dan janganlah Engkau timpakan keburukan pada mereka karena tiada daya dan kekuatan bagi mereka kecuali dengan pertolongan-Mu.”

اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سُوْرِيَا، اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ فِلِسْطِيْنَ، اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ الْيَمَنِ، اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ أَفْرِيْقِيَا، اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ أَفْغَانِسْتَانَ، اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ كُلِّ بِقَاعِ الأَرْضِ.

“Ya Allah turunkanlah pertolongan-Mu pada mujahidin di Suriah. Ya Allah turunkanlah pertolongan-Mu pada mujahidin di Palestina. Ya Allah turunkanlah pertolongan-Mu pada mujahidin di Yaman. Ya Allah turunkanlah pertolongan-Mu pada mujahidin di Afrika. Ya Allah turunkanlah pertolongan-Mu pada mujahidin di Afghanistan. Ya Allah turunkanlah pertolongan-Mu pada mujahidin di seluruh permukaan bumi.”

اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ عَلَى أَعْدَاءِهِمْ وَمَنْ عَاوَنَهُمْ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ، اللَّهُمَّ سَدِّدْ رَمْيَهُمْ وَوَحِّدْ صُفُوْفَهُمْ، وَاجْمَعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الْحَقِّ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ.

“Ya Allah tolonglah mereka menghadapi kaum musuh-musuh mereka dan para penolong musuh mereka dari kalangan orang-orang munafik. Ya Allah tepatkanlah bidikan mereka, satukanlah barisan perjuangan mereka, dan satukanlah kalimat mereka di atas kebenaran, Ya Hayyu, Ya Qayyum.”

اَللَّهُمَّ مَنْ أَرَادَ بِالْمُسْلِمِيْنَ سُوْءًا وَمَكْرًا وَكَيْدًا فَرُدَّ عَلَيْهِمْ مَكْرَهُمْ أَجْمَعِيْنَ.

“Ya Allah siapa saja yang menginginkan keburukan, rencana jahat, dan tipu daya kepada kami dan kaum muslimin, maka kembalikan kepada mereka seluruh tipu daya mereka.”

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَشْكُوْ إِلَيْكَ ضَعْفَنَا وَقِلَّتِنَا وَهَوَانِنَا عَلَى النَّاسِ.

“Ya Allah, kami mengadu kepada-Mu akan kelemahan kami, sedikitnya jumlah kami, dan kehinaan kami di hadapan manusia.”

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

“Dan Allah bersholawat atas Nabi kita, Muhammad SAW dan kepada keluarga dan sahabat beliau semuanya. Akhir doa kami, kami ucapkan segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

 

 

sumber: Era Muslim