Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal

ADA dua pertanyaan yang masuk ke WA saya berkenaan dengan ibadah qurban: pertama, bagaimanakah hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal? Kedua, bolehkah daging qurban diberikan kepada orang non-muslim?

Jawaban untuk pertanyaan pertama adalah bahwa ada beberapa pendapat tentang ini. Secara ringkas adalah bahwa madzhab Hanafi, Hambali dan sebagian madzhab Syafi’i menyatakan masyru’iyyah qurban bagi mayyit secara mutlak.

Jadi, silahkan saja berqurban dengan diniatkan untuk orang hang sudah meninggal. Pandangan ulama tentang ini bisa dibaca, di antaranya, dalam kitab “Bada’i al-Shana’i'” 5/72, “Iqna'” 1/236 dan “Majmu'” 8/406.

Untuk pertanyaan kedua jawabannya adalah bahwa boleh saja daging qurban diberikan kepada non-muslim karena hukumnya sama dengan shadaqah sunnah lainnya. Semoga dengan ibadah qurban, mereka terbuka hati untuk meyakini Islam sebagai agama yang dimensi sosialnya sangat kental terasa.

Meski demikian, skala prioritas tetaplah berlaku. Artinya, distribusi daging qurban seyogyanya didasarkan pada peringkat kebutuhan. Siapa yang paling membutuhkan bantuan, dahulukan. Bukankah nilai sosial juga berkaitan dengan skala prioritas ini?

Yang paling penting adalah bukan sering bertanya dan mencari jawaban atas pertanyaan itu, melainkan langkah nyata untuk ikut serta berqurban. Marilah kia berada dalam kafilah manusia yang berqurban karena Allah SWT. Ada bahagia dalam kafilah itu. Salam, AIM. [*]

Oleh KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK