Ragu Sudah Diakikahi Atau Belum oleh Orangtua, Apakah Perlu Akikah?

Terdapat sebagian orang yang memiliki keraguan apakah dirinya sudah diakikahi atau belum oleh kedua orangtuanya. Ini terjadi biasanya karena dia ditinggal wafat oleh kedua orangtuanya di waktu masih kecil sehingga dia tidak mendapatkan informasi dari kedua orangtuanya apakah dirinya sudah diakikahi atau belum. Dalam keadaan ragu sudah diakikahi atau belum oleh orangtua, apakah dia perlu untuk melakukan akikah? (Baca: Hukum Mengakikahi Anak Angkat)

Jika seseorang ragu apakah dirinya sudah diakikahi atau belum oleh kedua orangtunya, baik karena dirinya ditinggal wafat oleh kedua orangtuanya di waktu masih kecil, atau karena sebab lainnya, maka dia tidak perlu melakukan akikah. 

Ini karena keraguan dirinya menyebabkan dia dinilai sudah diakikahi oleh orangtuanya karena akikah memang dianjurkan untuk kedua orangtua di waktu anak masih kecil. Sehingga jika dia ragu ketika sudah dewasa apakah sudah diakikahi atau tidak, maka yang dimenangkan adalah dia dinilai sudah diakikahi dan dia tidak perlu melakukan akikah lagi.

Ini berbeda jika dirinya sudah yakin bahwa orangtuanya belum mengakikahi dirinya. Dalam keadaan demikian, maka dia dianjurkan untuk mengakikahi dirinya.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Nashir Al-Sa’di dalam kitab Al-Fatawa Al-Sa’diyah berikut;

سؤال: هل يجزئ بعض البدنة عن العقيقة واذا شك هل عق عنه ابوه فهل يلزمه ان يعق؟

جواب: اما العقيقة فلا يجزئ ثلث البدنة ولا سبعها ولا يجزئ عنها الا بدنة كاملة مع ان الشاة افضل من البدنة الكاملة واذا شك الانسان هل عق عنه والده ام لا؟ فليس عليه عقيقة العقيقة على الاب وايضا هو شاك هل عق عنه ام لا

Pertanyaan: Apakah sebagian untuk cukup untuk dijadikan akikah, dan jika seseorang ragu apakah bapaknya sudah mengakikahi dirinya atau belum, apakah dia perlu melakukan akikah?

Jawaban: Adapun akikah tidak cukup dengan sepertiga unta dan juga sepertujuhnya. Akikah harus dengan satu unta utuh, selain itu satu kambing tetap lebih utama dibanding satu unta yang utuh. Dan jika seseorang ragu apakah orangtuanya mengakikahi dirinya atau belum? Maka dia tidak perlu melakukan akikah karena akikah adalah tanggung jawab bapaknya, juga dia dalam keadaan ragu apakah dirinya sudah diakikahi atau belum.

BINCANG SYARIAH