[Humor Sufi] Ustaz, di Surga Ada Rokok Gak?

UNTUK yang masih pada merokok, ini ada kabar baik. Tadi sehabis kuliah subuh, ada yang bertanya ke pak ustaz.

Jemaah: “Maaf, ustaz, saya mau tanya. Di surga ada rokok gak?”

Ustaz: “Ada..”

Jemaah: “Alhamdulillah, lega benar hati ini rasanya dengar jawaban ustaz.”

Ustaz: “Tapi,”

Jemaah: “Kenapa ustaz?”

Ustaz: “Sayang di surga tidak ada api, jadi kalo mau nyalain rokok, ya jalan dikit… ke NERAKA”

[Humor Sufi]

INILAH MOZAIK

Merokok di Toilet Cari Inspirasi Produk Setan

KAMAR mandi, toilet adalah tempat setan bersarang. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan.” (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Setan menyukai kamar mandi karena tempat ini isinya kotoran, di sana tidak ada zikrullah, dan di sana manusia buka aurat. Sehingga setan menyukai tempat semacam ini. Karena itu, kamar mandi, toilet, tidak boleh jadi tempat favorit, apalagi tempat istirahat. Manusia yang hobi berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan.

Kepentingan kita di kamar mandi hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika selesai hajat, agar segera keluar. Untuk itulah, para ulama melarang makan atau minum di kamar mandi.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau,

“Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan.” (Majmu al-Fatawa, 11/110)

Semakna dengan ini adalah merokok di kamar mandi. Apalagi untuk mencari inspirasi. Kita khawatirkan, inspirasi produk kamar mandi adalah inspirasi dari setan. Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Wahai Orang yang tak Mampu Tinggalkan Rokok!

SEORANG mukmin sering kali menjadi cermin bagi kawannya. Karenanya, Anda harus berterus terang. Jangan sampai Anda marah pada kawan Anda.

Wahai orang yang bertekad lemah! Wahai orang yang tidak mampu meninggalkan rokok! Wahai orang yang tidak sabar meninggalkan kemaksiatan! Wahai orang yang tidak sabar menjalani ketaatan!

Belajarlah dari para nabi Allah! Perhatikanlah jalan Islam ini! Nabi Nuh harus meratap. Nabi Ibrahim harus dilemparkan ke dalam kobaran api! Nabi Yahya juga harus disembelih! Nabi Zakariya harus digergaji! Untuk dan demi Islam, Rasulullah saw harus disakiti sedemikian rupa! Pelajarilah bagaimana perjuangan seluruh nabi!

Para nabi berjuang seperti itu, sementara Anda hanya bermain-main dan bersantai-santai! Anehnya, seorang wanita mengatakan, “Aku sudah tidak mampu lagi memakai hijab (semacam jilbab) karena kesabaranku terbatas.”

Tidakkah Anda mengambil pelajaran dari kejadian masa lalu?

[amru muhammad khalid]

Jangan Menyuruh Anakmu Membeli Rokok Untukmu

MEROKOK adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan:

1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits (buruk sekali), dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits. Allah berfirman:

Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-Araf 157)

2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany)

3. Merokok merupakan pemborosan, sedangkan Allah mengatakan:

Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. 17:27)

Adapun berbakti kepada orang tua maka hukumnya wajib ain, Allah berfirman:

Artinya: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (QS. 4: 36)

Dan berdurhaka kepada keduanya merupakan dosa besar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?” Mereka berkata: “Iya ya Rasulullah?” Beliau berkata: “Syirik kepada Allah, dan durhaka kepada orang tua.” Kemudian beliau duduk bersandar dan berkata: “(kemudian) perkataan dusta dan persaksian dusta, (kemudian) perkataan dusta dan persaksian dusta! Beliau mengulanginya terus sampai aku berkata: Beliau tidak mau diam.” (HR. Al-Bukhary)

Namun bagaimanapun besar hak orang tua, tidak boleh bagi seorang untuk menaatinya dalam kemaksiatan kepada Allah. Karena ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas ketaatan semua makhluk. Oleh karena Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Tidak ada ketaatan (kepada makhluk) di dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan hanya di dalam sesuatu yang maruf (dibolehkan oleh agama).” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Nasihat kami, hendaklah semua orang tua takut kepada Allah taala, dan supaya tidak memerintah buah hatinya untuk berbuat maksiat kepada Allah atau memintanya untuk membantu di dalam berbuat maksiat, bahkan seharusnya beliau menjadi teladan dan panutan yang baik bagi seluruh keluarga, Allah berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. 66:6)

Dan anak-anak tersebut adalah amanat Allah, dan kita akan ditanya tentang amanat ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan diatnya yentang orang yang dipimpinnya. Dan imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Dan seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan hendaklah seorang anak berbicara baik-baik, menolak dengan lembut dan tetap berkelakuan yang sopan kepada orangtua, ketika orang tua memerintah kepada maksiat. Allah berfirman:

Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. 31:15)

Dan terus memohonkan ampunan dan hidayah untuk keduanya. Mendakwahi keduanya kepada tauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan landasan amal. Mungkin dengan demikian Allah berkenan membuka hati keduanya.

Wallahu alamu. [Ustadz Abdullah Roy, Lc.]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2326551/jangan-menyuruh-anakmu-membeli-rokok-untukmu#sthash.osSukV9t.dpuf

Apakah Merokok Membatalkan Wudu?

ULAMA besar Kerajaan Saudi Arabia sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerjaan, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia salat, maka tidak batal salat dan wudunya.

Rokok berasal dari tanaman yang sudah diketahui jenisnya. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok.

Para pecandu rokok sudah semestinya bertobat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Taala berfirman,

“Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al Maidah: 4).

Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Taala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al Araf: 157).

Dan tidak diragukan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertobat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat.

Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertobat dengan tobat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.”

Semoga hidayah selalu tercurah pada kita sekalian. [Muhammad Abduh Tuasikal, MSc]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2325415/apakah-merokok-membatalkan-wudu#sthash.2ggAlWoE.dpuf

PBNU: Sampai Kiamat Ulama NU Tidak Akan Haramkan Rokok

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dijalankan oleh Kemenkes, mengatakan bahwa sampai kiamat sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.

“Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU gak akan mengharamkan rokok,” kata Kiai Arwani Faisal, Staff dewam halal PBNU saat membawakan materi di diskusi publik ‘Kampanye kondom, anti rokok: Indah tapi manipulatif,’ di kantor PBNU, Jakarta, Senin (16/12).

“Untuk penderita jantung rokok haram. Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi,” katanya sambil tertawa.

Menurutnya semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok.

Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum ‘mubah’ untuk pengikut PBNU.

“Kiai nggak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok mubah karena menerima data kesehatan. Kalau enggak nerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya,” sambung dia sebagaimana diberitakan Merdeka online.

Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika mukhtamar NU.

“Harus dilihat kadarnya. Kalau Mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan.”

Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.

“Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang enggak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat, jelas kiai Arwani Faisal.

Hukum rokok:

Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.

Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.

Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh  Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :

الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه

( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.

Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A’raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?

* قوله صلّى الله عليه وسلم :” إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال ”

Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan ” katanya” , banyak bertanya, dan membuang harta ”

Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.

قال صلّى الله عليه وسلم ” لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه ” ( الترمذي 2417، والدارمي 537)

Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan ”

Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.

1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :

{… يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]

Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).

Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:

*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )

195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]

وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )

29.  dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.

3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam :

* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر “.

Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.

4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.

5-Allah Ta’alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : ” rokok adalah siwaknya iblis”

6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.

Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa.

Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.

Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam :

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa’ie, dan Ibnu Majah.

 

 

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/17/28185/pbnu-sampai-kiamat-ulama-nu-tidak-akan-haramkan-rokok/#sthash.4d5jcYwp.dpuf