Sembilan Amalan Menggoda 10 hari terakhir Ramadhan

SEPULUH hari terakhir di bulan Ramadhan adalah masa-masa emas untuk mendulang pahala dan ampunan Allah Ta’ala. Dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan-lah ada perintah untuk lebih bersungguh-sungguh dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan pula ada perintah mencari lailatul qadar.

Berikut ini beberapa amalan yang semestinya kita kerjakan dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, untuk menggapai ampunan Allah Ta’ala dan meraih lailatul qadar.

Pertama, menjaga shalat lima waktu secara berjama’ah di masjid

«مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوبَهُ»

“Barangsiapa berwudhu dengan sempurna untuk melaksanakan shalat, kemudian ia berjalan kaki menuju shalat wajib, sehingga ia melaksanakan shalat wajib tersebut bersama masyarakat, atau berjama’ah, atau di masjid, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim no. 232)

Kedua, melaksanakan shaum Ramadhan

«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760)

Ketiga, melaksanakan shalat tarawih dan witir

«مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Barangsiapa melakukan shalat malam Ramadhan (tarawih dan witir) karena keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)

Keempat, diutamakan melaksanakan shalat tarawih dan witir secara berjama’ah di masjid sampai selesai bersama dengan imam.

Jika kita memiliki “kebiasaan buruk” shalat tarawih di masjid hanya beberapa raka’at saja bersama imam, lalu berhenti dan tidak mengikuti shalat imam, hanya karena kita sibuk ngobrol, sibuk main HP, atau bahkan berniat akan shalat witir sendiri nanti malam di rumah; maka sebaiknya kita merubah hal itu. Sangat dianjurkan untuk shalat tarawih dan witir bersama dengan imam di masjid, sehingga selesai dan salam bersama imam, berdasar hadits shahih:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ»

“Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Jika seseorang melakukan shalat [tarawih dan witir] bersama imam sampai selesai, niscaya dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud no. 1375, Tirmidzi no. 806, An-Nasai no. 1364)

Kelima,  bersungguh-sungguh dalam mengisi waktu malam dan siang dengan memperbanyak ibadah.

Terlebih pada waktu malam, diutamakan untuk memperbanyak shalat sunah, membaca al-Qur’an, doa, dzikir, istighfar, dan amal kebajikan lainnya. Diutamakan pula tidak melakukan hubungan suami-istri dan lebih mengutamakan ibadah mahdhah kepada Allah Ta’ala. Hendaknya seorang kepala rumah tangga mengajak serta istri dan anak-anaknya untuk memperbanyak ibadah kepada Allah Ta’ala.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، أَحْيَا اللَّيْلَ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ»

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam jika telah datang sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah beliau menghidupkan waktu malam [dengan ibadah], membangunkan keluarga [istri-istrinya], bersungguh-sungguh dalam beribadah dan mengencangkan sarungnya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)

Keenam, memperbanyak sedekah dan infak

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ»

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah orang yang paling dermawan dan saat beliau paling dermawana adalah di bulan Ramadhan ketika malaikat Jibril menemui beliau. Malaikat Jibril senantiasa menemui beliau pada setiap malam dalam bulan Ramadhan untuk saling mempelajari al-Qur’an. Pada saat itu Rasulullah lebih dermawan dalam melakukan amal kebajikan melebihi (cepat dan luasnya) hembusan angin.” (HR. Bukhari no. 6 dan Muslim no. 2308)

Ketujuh, I’tikaf

Disunahkan melakukan i’tikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak memiliki halangan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا،: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam selalu melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian para istri beliau melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Kedelamanribath dan jihad di jalan Allah Ta’ala

Bulan Ramadhan adalah bulan ribath dan jihad. Banyak peperangan besar dalam sejarah Islam terjadi di bulan suci Ramadhan. Berjaga-jaga di medan perang dan berperang untuk menegakkan syariat Allah dan membela keselamatan nyawa kaum muslimin di bumi jihad Palestina, Suriah, Iraq, Afghanistan, Somalia, Mali, Chechnya dan Rohingnya pada bulan suci Ramadhan merupakan amalan yang sangat dianjurkan.

Hadits shahih telah menjelaskan keutamaan sehari berperang di jalan Allah dalam kondisi berpuasa:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا»

“Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah [yaitu dalam kondisi berjihad] niscaya Allah akan menjauhkan wajahnya [yaitu dirinya] dari neraka sejauh 70 musim gugur [yaitu 70 tahun].” (HR. Bukhari 2840 dan Muslim no. 1153)

Hadits di atas disebutkan oleh imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukharinya, pada kitab Jihad was Siyar, bab fadhlu shaum fi sabilillah. Para ulama hadits lainnya juga menempatkan hadits ini dalam pembahasan jihad fi sabilillah. Artinya, makna fi sabilillah dalam hadits tersebut adalah berperang semata-mata untuk menegakkan syariat Allah dan membela kaum muslimin yang tertindas. Wallahu a’lam bish-shawab.

Hal yang menguatkan hal itu adalah hadits tersebut diriwayatkan dari jalur sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafal:

مَا مِنْ مُرَابِطٍ يُرَابِطُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلاّّ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Tidak ada seorang murabith pun yang berjaga-jaga di jalan Allah lalu ia berpuasa sehari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya [yaitu dirinya] dari neraka sejauh 70 musim gugur [yaitu 70 tahun].” (HR. Abu Thahir adz-Dzuhli dalam Al-Fawaid. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 6/48)

Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini dibawa pada pengertian apabila puasa tidak membahayakan dirinya, tidak membuatnya meninggalkan suatu kewajiban, tidak membuat peperangannya melemah dan tidak melemahkannya dari tugas-tugas lainnya dalam peperangannya.” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 8/33)

Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata: “Sabda beliau di jalan Allah, menurut ‘urf (kebiasaan) mayoritas penggunaan istilah ini adalah untuk perkara jihad.” (Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ihkam al-Ahkam Syarh Umdat al-Ahkam, 2/37)

Imam Ibnul Jauzi al-Hambali berkata: “Jika disebutkan lafal jihad begitu saja [tanpa ada kata lain yang mengiringinya] maka maknanya adalah jihad.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih al-Bukhari, 6/48)

Hadits-hadits shahih juga telah menjelaskan keutamaan ribath di jalan Allah.

عَنْ سَلْمَانَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللهِ أَفْضَلُ، وَرُبَّمَا قَالَ: خَيْرٌ، مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَمَنْ مَاتَ فِيهِ وُقِيَ فِتْنَةَ القَبْرِ، وَنُمِّيَ لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

“Dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Berjaga-jaga [di medan perang] selama sehari-semalam itu lebih utama daripada puasa selama satu bulan penuh dan shalat malam selama sebulan penuh, dan jika ia mati saat menjalankan tugas jaga tersebut niscaya ia akan aman dari [siksaan] dua malaikat kubur  dan amal yang biasa ia kerjakan akan terus mengalir pahalanya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1913 dan Tirmidzi no. 1665, dengan lafal Tirmidzi)

عَنْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ يَوْمٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَنَازِلِ»

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Berjaga-jaga satu hari di [medan perang] di jalan Allah itu lebih baik dari 1000 hari di tempat selainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1667, An-Nasai no. 3169, hadits hasan)

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَأَنْ أُرَابِطَ لَيْلَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ

“Berjaga-jaga di medan perang di jalan Allah selama semalam adalah lebih aku sukai daripada saya melakukan shalat tarawih dan witir pada malam lailatul qadar di sisi Hajar Aswad.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 28/6)

Kesembilan,  umrah di bulan Ramadhan

Keutamaan umrah di bulan suci Ramadhan dijelaskan dalam hadits shahih:

«فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً»

“Jika datang bulan Ramadhan, maka lakukanlah olehmu umrah, sebab umrah pada bulan tersebut setara [pahalanya] dengan [pahala] haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256)

«فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي»

“Sesungguhnya [pahala] umrah di bulan suci Ramadhan itu setara dengan pahala haji atau haji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256)

Hukum umrah menurut kesepakatan ulama adalah sunnah. Ketika dalam satu waktu yang sama seorang muslim dihadapkan kepada dua pilihan, melaksanakan amalan wajib dan amalan sunnah, maka amalan wajib harus didahulukan atas amalan sunnah. Terlebih jika meninggalkan amalan wajib tersebut mengakibatkan bencana besar terhadap agama, nyawa, harta, kehormatan dan akal kaum muslimin.

Umrah di bulan Ramadhan, betatapun besar pahalanya, adalah amalan sunnah. Pada saat yang sama umat Islam memiliki amalan lain yang sifatnya wajib, yaitu membantu jutaan kaum muslimin di Suriah dan Rohingnya yang terancam keselamatan nyawa dan akidahnya. Jutaan muslim Suriah dikepung dan dibombardir oleh pasukan rezim Nushairiyah yang Syiah. Kaum muslimin Suriah kekurangan makanan, obat-obatan, senjata dan amunisi. Mereka berada di antara dua bahaya; mati karena kelaparan atau mati karena dibantai oleh pasukan Nushairiyah.

Banyak dalil dari Al-Qur’an dan as-sunnah yang memerintahkan kita untuk membantu dan menyelamatkan saudara-saudara kita yang tertindas, kelaparan dan terancam keselamatan nyawa dan akidah mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam amal kebajikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3)

“Tahukah engkau orang yang mendustakan hari pembalasan (hari kiamat)? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un [107]: 1-3)

Hadits-hadits shahih memerintahkan kita untuk memperhatikan kesengsaraan sesama kaum muslimin.

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فُكُّوا العَانِيَ، يَعْنِي: الأَسِيرَ، وَأَطْعِمُوا الجَائِعَ، وَعُودُوا المَرِيضَ “

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Bebaskanlah muslim yang tertawan musuh, berilah makanan orang yang lapar dan tengoklah orang yang sakit!” (HR. Bukhari no. 3046).

Inilah di antara amal-amal shalih yang seharusnya menjadi konsentrasi kita pada sepuluh hari terakhir dari bulan suci Ramadhan. Semoga Allah mengaruniakan ampunan, lailatul qadar dan ridha-Nya kepada kita. Wallahu a’lam bish-shawab.*

Penulis kolumnis hidayatullah.com, tinggal di Kudus, Jawa Tengah

Editor: Cholis Akbar

sumber: Hidayatullah.com