MUI Kembali Ajak Umat Islam di Zona Merah Covid-19 untuk Shalat di Rumah

 Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 Indonesia mendorong MUI kembali mengajak umat Islam untuk tidak berkumpul. Salah satunya dengan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah untuk wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas. Selain juga sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19, seruan ini juga sejalan dengan fatwa-fatwa MUI terkait Covid-19 sebelumnya.

Dilansir situs mui.or.id, ia juga mengajak shalat berjamaah di masjid atau mushala sementara waktu tidak diselenggarakan.

“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah, ” ajaknya pada Jumat (25/06/2021).

Belakangan ini beberapa daerah mulai ditetapkan sebagai zona merah, karena penyebaran Covid-19 yang masih dan tidak terkendali. Melonjaknya peningkatan pasien Covid-19 menyebabkan rumah sakit pemerintah mulai kewalahan.

Ia menjelaskan bahwa ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah sejalan dengan Al-Quran dan Hadits. Di mana Islam juga mewajibkan umatnya untuk menjaga diri dan orang lain dari tindakan yang membinasakan.

“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” lanjutnya.

Dia pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya shalat Jumat dan menggantinya shalat Dhuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali. Kepada zona-zona di bawah zona merah, karena kondisi Covid-19 sedang naik lagi, dia meminta agar protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Dengan begitu, maka kapasitas masjid harus lebih dibatasi.*

HIDAYATULLAH