Bolehkah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?

Di sebagian negara kafir, tempat untuk shalat agak susah ditemukan. Yang sering ditemukan adalah gereja. Apakah boleh seorang muslim shalat di gereja?

Fatwa Syaikh Prof. DR. Khalid Al-Muslih hafizhahullah

Soal: 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, apa hukum shalat di gereja jika tidak dijumpai masjid atau tempat (yang layak) untuk shalat? Apakah berdosa shalat di situ? Apakah shalat diterima?

Jawab:

Telah dinukil ijma ulama bahwa orang yang shalat di gereja pada tempat yang suci (tidak terdapat najis) maka hukumnya boleh dan shalatnya sah. Ijma ini dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At Tamhid (5/229). Namun yang benar, pada masalah ini terdapat khilaf (tidak ada ijma’) dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: makruh shalat di gereja karena di dalamnya ada patung

Pendapat ini dinukil dari Umar dan Ibnu Abbas dan pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah, Imam Malik, mazhab Syafi’iyyah, Hambali . Alasannya, karena di gereja terdapat patung (atau gambar makhluk hidup).

Pendapat kedua: boleh shalat di gereja.

Ini adalah pendapat Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Ast-Sya’bi. Merupakan mazhab Hanabilah. Dengan syarat tidak ada patung (atau gambar makhluk hidup) di dalamnya.

Pendapat ketiga: haram shalat di gereja karena merupakan tempatnya setan-setan.

Shalat di gereja merupakan bentuk penghormatan terhadap mereka. Ini adalah pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah.

Dan pendapat yang lebih kuat yaitu di makruhkan shalat di gereja jika ada patung-patung. Jika tidak ada patung maka hukumnya mubah. Akan tetapi tidak boleh bagi seseorang meninggalkan shalat di Masjid dengan maksud ingin shalat di gereja, karena ini tidak boleh. Maka yang wajib, jika menemukan masjid hendaknya shalat di sana dan janganlah berpaling ke yang lain. Allah Ta’ala berfirman,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (QS. Annur: 36)

Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=3909

Penerjemaah: : dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/20097-fatwa-ulama-bolehlah-shalat-di-gereja-ketika-tidak-ada-masjid.html

Shalat di Gereja, Apa Hukumnya?

Setiap agama mempunya tempat khusus bagi penganutnya untuk beribadah. Umat Islam beribadah di mushalla dan masjid, umat kristiani di gereja, umat hindu di pura, umat buddha di wihara, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika ada orang Islam yang hidup di tengah-tengah umat lain, lalu dalam satu kondisi dia tidak bisa melaksanakan shalat di mushalla, masjid, dan tempat lainnya karena situasi yang mendesak? Bagaimana hukumnya jika hanya ada gereja yang merupakan tempat satu-satunya di sebuah wilayah?

Dalam hal ini, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskannya secara ringkas. Dalam situs milik Al-Qaradhawi disebutkan bahwa ada sebuah pertanyaan yang berbunyi,

“Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat di gereja jika tidak menemukan tempat lain dalam kondisi yang sangat mendesak, seperti halnya sebagian umat Islam yang berada di negara-negara Eropa?

Syaikh Al-Qaradhawi menjawab,

اَلْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan shahabat-sahabatnya, serta orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat kelak. Amma Ba’du

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan At-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Aku telah diberikan lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku…”

Di antara yang beliau sebutkan dalam hadits itu adalah “Bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat sujud (masjid) dan tempat yang suci. Siapa saja di antara umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah dia shalat (di mana saja).”

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seluruh penjuru bumi (selain tempat yang bernajis) merupakan masjid (dalam makna umum) bagi setiap muslim serta tempat sujud dan berdoa baginya. Namun demikian, melaksanakan shalat di tempat ibadah agama lain hendaklah dihindari sebisa mungkin agar tidak terjadi fitnah dan kecurigaan.

Seandainya, seseorang tidak mendapatkan tempat lain sama sekali, maka dia boleh saja shalat di gereja sesuai dengan makna umum hadits di atas yaitu semua penjuru bumi adalah milik Allah Ta’ala dan merupakan masjid bagi kaum muslimin.

Dalam satu riwayat diterangkan, Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu pernah diminta seseorang melaksanakan shalat di Gereja Kebangkitan.

Umar menjawab,

“Tidak. Saya tidak ingin melaksanakan shalat di gereja ini sehingga tidak ada kaum muslimin yang hidup setelah saya, lalu mengatakan, ‘Di gereja ini Umar pernah shalat.’, setelah itu mereka menjadikan gereja ini sebagai tempat shalat mereka.”

Itulah alasan yang dipaparkan oleh Umar. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

 

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Ulama Saudi: Umat Muslim Boleh Sholat di Gereja

Abdullah bin Sulaiman Al-Manea mengeluarkan fatwa baru yang isinya umat Muslim diizinkan bersholat di masjid Shia atau Sunni, juga di gereja-gereja dan sinagoga.

International Business Times mengabarkan Jumat (10/11/2017), hal itu diungkapkan oleh Abdullah bin Sulaiman, salah satu anggota Dewan Dakwa Senior Arab Saudi. Ulama senior itu tak lupa menambahkan bahwa seluruh bumi adalah milik Allah, seperti yang diucapkan Nabi Muhammad SAW. “Bumi merupakan tempat bersujud dan sarana pemurnian bagi saya dan hambanya!”

Karena Islam adalah agama yang toleran, maka umat Muslim tidak boleh memandang dasar-dasar Aqidah Islam. “Mereka hanya boleh berbeda tentang aliran saja,” kata Abdullah bin Sulaiman seperti dikutip Arab News.

Abdullah bin Sulaiman juga menjelaskan, hal itu diungkapkan Nabi Muhammad saat menerima sebuah delegasi agama Kristen dari Najran ke masjid. “Mereka dipersilakan untuk berdoa sesuai agamanya,” kata Abdullah bin Sulaiman. “Mereka yang beragama non-Muslim harus diperlakukan seperti itu oleh umat Muslim,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Abdullah bin Sulaiman menguraikan bahwa agama Islam tersebar di sejumlah negara seperti Indonesia dan Malaysia, karena kebaikan hati para saudagar Muslim. Ketulusan dan kebaikan hati para saudagar Muslim itulah yang menarik perhatian warga di negara-negara tersebut menganut agama Islam.

Fatwa yang menggembirakan banyak pihak itu, bukan kali ini saja dikeluarkan Kantor Abdullah bin Sulaiman Al-Manea. Sekitar 10 tahun silam, juga pernah mengeluarkan imbauan bahwa umat Muslim diizinkan masuk ke gereja untuk melihat-lihat bagian dalamnya dan memperoleh pengetahuan tentang tempat-tempat ibadah agama lain.

“Umat Muslim boleh masuk ke gereja untuk mempelajari tentang umat Kristen. Sebaliknya, warga Kristen juga diizinkan masuk ke masjid dan berdoa. Kecuali Masjid Agung di Makkah,” kata Adullah bin Sulaiman Al-Manea.

 

INILAH