Yuk, Jangan Lewatkan Salat Sunah Fajar

DUA rakaat sunah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)

Sejumlah hadis menjanjikan pahala besar bagi tindakan-tindakan yang tampak sangat ringan. Misalnya, dalam sebuah hadis Rasul Saw mengatakan, bahwa orang yang membaca surat Al-Ikhlas sama nilainya dengan membaca sepertiga Alquran. Artinya, Anda bisa mendapatkan pahala membaca seluruh Quran hanya dalam waktu lima menit.

Menakjubkan, bukan? Beberapa orang berpikir bahwa “tawaran” ini terlalu berlebihan dan sulit dipercaya. Mereka ragu dan menyatakan bahwa memberikan pahala besar atas tindakan kecil merupakan suatu kemustahilan, ini jelas tidak seimbang.

Bahkan, sebagian ulama mendiskreditkan hadis-hadis tertentu dan menganggapnya sebagai hadis maudhu (palsu). Namun, banyak juga dijumpai hadis lain yang sahih, seperti salah satunya hadis tentang membaca Al Ikhlas di atas yang diriwayatkan Bukhari.

Jadi, bagaimana menjelaskan pahala sangat menguntungkan ini?

Salah satu cara untuk menjawab pertanyaan ini adalah untuk merefleksikan sifat orang-orang yang tertarik merebut peluang tersebut; orang-orang yang akan mengambil serius peluang ini.

Iman dan Penawaran Khusus Tuhan

Seorang pemburu pahala akan memiliki kepercayaan yang besar terhadap apa-apa yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya. Pahala besar yang diberikan untuk perbuatan kecil mungkin tampak tidak seimbang. Tapi, setelah sumber berita ini diverivikasi, dan diketahui bahwa kabar tersebut benar, maka itu dianggap sudah cukup bagi orang-orang yang percaya janji-Nya, dan segera saja menghilangkan keraguan yang ada padanya selama ini.

Kepercayaan tersebut menunjukkan tingkatan iman seseorang yang tinggi kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, kepercayaan ini bukan klaim belaka. Hal ini dibuktikan dengan tindakan; antusiasme yang tinggi untuk mengambil keuntungan dari penawaran khusus mereka terus-menerus.

Prasangka baik kepada Allah

Sikap orang-orang yang melakukan tindakan ini juga berarti menunjukkan bahwa mereka berpikir positif kepada Allah (husnudzon) yang merupakan salah satu ciri orang-orang beriman dalam Islam.

Menariknya, dalam sebuah hadis, Nabi menghubungkan sifat ini dengan praktik mengingat Allah (dzikir), yang pada gilirannya, menggiring seseorang untuk mengambil “penawaran khusus,”

Nabi Saw. bersabda, “Allah berfirman, Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat sendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675).

Dalam hadis ini, Allah dijelaskan begitu penuh kasih. Sehingga, orang-orang yang percaya dan setia kepada Allah, akan berani menghabiskan seluruh waktunya untuk mengabdi pada-Nya, dan tak lupa pula mengambil “penawaran khusus” ini guna memaksimalkan pahala.

Bersikap baik kepada semua makhluk

Penawaran khusus tidak hanya tentang bagaimana kita bisa menjaga hubungan baik dengan Allah. Anda bisa mendapatkan banyak kebaikan dengan memperlakukan manusia dan bahkan hewan dengan baik.

Seorang pemburu pahala tahu bahwa bertemu dengan orang-orang dengan wajah tersenyum merupakan amal. Seseorang yang menyingkirkan duri di jalan akan mendapat pahala surga. Seorang pelacur diampuni karena memberikan air untuk anjing yang sedang kehausan.

Semangat positif yang dilakukan orang-orang yang percaya pada janji-Nya ini, akan menyebarkan perdamaian dan kebaikan di bumi dan bekerja keras untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Akhirat dijadikan sebagai prioritas utama

Dalam hiruk-pikuk kehidupan, sangat mudah bagi seseorang untuk melupakan akhirat, dan mengisinya dengan berbagai kesenangan hidup yang fana. Bekerja, belajar, anak-anak, bisnis, acara TV, uang, hiburan dan banyak hal lainnya telah berhasil memikat hati dan pikiran banyak orang. Hal inilah yang kemudian mengesampingkan perhatian mereka pada tujuan akhir kehidupannya, akhirat.

Namun orang yang beriman dengan cerdas, ia akan selalu waspada terhadap perangkap dunia ini. Mereka sangat menyadari realitas duniayang hanya berfungsi sebagai persinggahan sementara untuk menuju kehidupan yang sesungguhnya di akhirat.

Oleh karena itu, mereka lebih memilih akhirat dibanding gemerlap dunia ini. Mereka siap mengorbankan beberapa kenyamanan dunia. Misalnya, ia memilih keluar rumah pada cuaca dingin untuk salat subuh di masjid guna mendapatkan pahala yang jauh lebih besar dan berusaha mencari tempat yang nyaman kelak di akhirat.

Pikirkan berapa banyak usaha dan konsentrasi kita yang dipersembahkan untuk bisnis, mengurus kehidupan dunia, hingga melupakan apa yang seharusnya menjadi prioritas. Bandingkan sikap kita terhadap “penawaran khusus” dengan bunga yang sangat tinggi kita dalam penawaran duniawi, poin kartu kredit, rekening bank, pasar penjualan dan promosi.

Dalam sebuah hadis Nabi memberitahu kita bahwa salat dua rakaat sebelum salat subuh pahalnya jauh lebih baik ketimbang dunia dan seisinya.

Pikirkan tentang hal ini : Apakah Anda akan mengambil serius tawaran ini? Apakah Anda menunjukkan minat yang sama jika tawaran itu tentang mendapatkan rumah di dunia ini, di lingkungan terbaik di negara Anda, sebagai imbalan atas pekerjaan 30 menit?

Bukankah perbuatan yang dianggap remeh ini (kadang) dapat mengikis besarnya keimanan seseorang dengan melupakan tugas pengabdian kita pada Allah? Bukankah dengan mempertanyakan apa-apa yang sudah Allah tentukan kadarnya, bisa mengikis rasa percaya kita atas janji-Nya?

Dan, bukankah surga dan neraka yang diberikan kepada manusia sejatinya berkat kasih sayang-Nya? Wallahu Alam Bishawab. [Onislam]

INILAH MOZAIK

Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh

Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bismillah

Afwan ustadz Ana Imam dari bambanglipuro mau bertanya ustadz, apakah shalat Fajar 2 raka’at dikerjakan sesudah shalat subuh berjamaah apakah diperbolehkan? untuk meraih keutamaan memperoleh pahala dunia dan seisinya.
Karna terlambat dalam mengerjakannya

Syukran jazakallah khairan ustadz

Dari Imam di Bantul.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Para ulama menegaskan bahwa bila telah dikumandangkan iqomat, sepatutnya kita batalkan sholat sunah kemudian bergegas mengikuti imam melaksanakan sholat Fardhu. Kesimpulan ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

Jika telah dikumandangkan iqomat maka tidak ada ada sholat kecuali sholat wajib. (HR. Muslim)

Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-menerangkan makna hadis ini,

إذا شرع المؤذن في الإقامة فإن الذي يصلي يقطع صلاته النافلة سواء كانت راتبة أو تحية المسجد يقطعها ويشتغل بالاستعداد للدخول في الفريضة، وليس له الدخول في الصلاة بعد ما أقيمت الصلاة، بل يقطع الصلاة التي هو فيها ويمتنع من الدخول في صلاة جديدة؛ لأن الفريضة أهم، هذا هو معنى هذا الحديث الصحيح في أصح قولي العلماء.

“Maksudnya jika Muazin telah mengumandangkan iqomat, maka siapa saja yang masih sholat, hendaklah ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Baik itu sholat sunah rawatib atau tahiyyatul masjid. Batalkan dan kemudian bersiap untuk memasuki sholat wajib. Tidak boleh meneruskan sholat sunah setelah dikumandangkan iqomat. Yang tepat ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Dan tidak boleh juga memulai sholat baru. Karena sholat wajib lebih penting. Inilah pemahaman yang benar terhadap hadis ini, berdasarkan salahsatu dari dua pendapat ulama dalam hal ini.”
(Dikutip dari laman resmi beliau https://binbaz.org.sa/fatwas/19950)

Jika tertinggal sholat sunah Fajar apakah diqodho’ langsung setelah sholat ?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini :

[1] boleh dikerjakan langsung usai sholat subuh. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salahsatu riwayat dari beliau.

[2] harus menunggu sampai matahari terbit / waktu syuruq. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi.

Pendapat yang tepat (rajih) insyaallah, pendapat pertama. Jadi boleh langsung kita qodo’/kerjakan usai melaksanakan sholat subuh. Tidak harus menunggu terbit matahari. Meskipun jika ia tunda sampai terbit matahari, itu lebih afdhol.

Dasarnya adalah hadis Qois bin Fahd radhiyallahu’anhu, beliau bercerita, ”

رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أصلي ركعتي الفجر بعد صلاة الفجر، فقال: “ما هاتان الركعتان يا قيس؟” قلت: يا رسول الله، لم أكن صليت ركعتي الفجر، فهما هاتان

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sholat dua raka’at sunah fajar setelah sholat subuh. Lali beliau menanyakan kepadaku, “Dua raka’at apakah ini ya Qois?”

“Aku belum melaksanakan sholat sunah dua raka’at fajar ya Rasulullah. Dua raka’at ini sebagai gantinya.” Jawab Qois. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan hadis di atas,

وسكوت النبي صلى الله عليه وسلم يدل على الجواز، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم قضى سنة الظهر بعد العصر، وهذه في معناها.

Diam Nabi shallallahu’alaihi wasallam (tidak melarang), menunjukkan boleh. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga pernah mengqodho’ sholat Sunah rawatib dhuhur setelah ashar. Kejadian ini satu makna. (Al-Mughni 1/757, dikutip dari Ihda’ Diibaajah bi Syarhi Sunan Ibnu Majah 2/7)

Ibnu Baz –rahimahullah– juga menjelaskan,

يصلي الراتبة بعد الصلاة، وإن شاء أخرها إلى ارتفاع الشمس، كل هذا جاءت به السنة، والأفضل تأخيرها إلى ارتفاع الشمس

Jika terluput melaksanakan sholat sunah fajar pada waktunya, silahkan dikerjakan setelah sholat subuh. Atau jika ditunda sampai matahari terbit juga boleh. Semua ini sesuai dengan ajaran Rasulullah. Namun akan lebih afdhol bila ditunda sampai matahari terbit.
(Dikutip dari laman resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/4910)

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/36108-hukum-mengqadha-sholat-sunah-fajar-sesudah-subuh.html