Sudahkah Sholat Kita Tegakkan Sebagaimana Perintah-Nya?

Sholat yang kita lakukan bisa jadi belum sepenuhnya tegak

Sholat yang merupakan kewajiban sejatinya bukanlah sekadar gerakan rutinitas yang tiada makna. Maka jika seseorang telah berbangga hati karena mampu menunaikan sholatnya, maka hendaknya dia merenungkan hal inti dari perintah sholat.

Ulama terkemuka, Abuya Arrazy Hasyim, hafizahullah, menjelaskan tidak seluruhnya orang yang menunaikan sholat telah menunaikan hak-hak sholat. Maka janganlah berbangga bagi orang yang baru mendirikan sholat beberapa hari saja.

“Bayangkan, kita baru sholat beberapa hari saja sudah bangga. Padahal itu baru wujud sholat, belum iqamatis-sholat,” kata Abuya Arrazy dalam kajian live streaming, di Ribath Nouraniyah, belum lama ini.

Beliau menjelaskan bahwa famaa kullu mushallin muqiim, yakni tidak seluruhnya orang yang sholat telah menunaikan hak-hak sholatnya. 

Padahal menurut beliau, terdapat salah satu ayat Alquran yang sudah dihafal  umat Muslim sedari dini, yakni Alquran surat Al-Maun ayat 4. Allah SWT berfirman: 

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ “Fawaylul lil-musholiin.” Yang artinya: “Celakalah bagi orang yang menunaikan sholat (yang hanya menunaikan utang),”.

Maka demikian, beliau menjelaskan, Nabi Ibrahim, Al-Khalil alaihissalam tidak memanjatkan doa dengan kalimat: 

اللهم اجعلنا من المصلين Allahummaj’alna minal mushollin/Ya Allah jadikanlah kami bagian dari orang-orang yang selalu menunaikan sholat. 

Melainkan Nabi Ibrahim berdoa sebagaimana tertuang dalam surat Ibrahim ayat ke-40: 

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ Rabbij’alnī muqīmaṣ-ṣalāti wa min żurriyyatī rabbanā wa taqabbal du’ā` 

Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (QS Ibrahim: 40)

KHAZANAH REPUBLIKA

Benarkah Shaf Terdepan Paling Utama?

TERPUJILAH Allah semesta alam yang menjadikan salat berjemaah di masjid memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibandingkan salat sendirian di rumah. Selain itu, bergegas memenuhi seruan muadzin demi mendapatkan shaf pertama pun menjadi hal penting sebagaimana yang kita ketahui selama ini. Namun, apakah benar bahwa shaf terdepan adalah yang paling utama?

Marilah kita simak untaian kalimat dari baginda kita Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini,

“Shaf salat laki-laki yang paling baik adalah yang paling depan, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling belakang. Sebaliknya, shaf salat perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa tak selamanya shaf terdepan adalah yang paling utama apabila itu bagi perempuan. Hal ini disebabkan, shaf terdepan bagi perempuan lebih dekat kepada shaf laki-laki sehingga memungkinkan terjadinya fitnah dibandingkan shaf salat paling belakang yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya fitnah.

Selanjutnya, bagaimana cara mengantisipasi kondisi apabila shaf laki-laki berdekatan dengan shaf perempuan?

Adapun adab-adab yang dapat kita jaga di antaranya sebagai berikut:

1. Perempuan tidak mengangkat kepala dari ruku’ atau sujud sebelum laki-laki mengangkat kepala
2. Perempuan sebaiknya keluar dari masjid terlebih dahulu, bila tidak ada pintu khusus bagi masing-masing
3. Tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian tertentu dengan tujuan memamerkan diri

Jadi, masihkah shaf terdepan menjadi yang paling utama bagi perempuan Shalihat? Mari berbenah bersama ya…

INILAH MOZAIK

Shalat Menjadi Kesenangan Hati (Bag. 1)

Salat merupakan penyejuk hati dan penenang jiwa. Momen untuk bermunajat bagi orang-orang yang hatinya sedang gundah dan jiwanya sedang resah adalah saat salat, terutama di dalam sujud. Posisi sujud itulah saat terdekatnya seorang hamba dengan Rabbnya. Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا بِلَالُ ! أَرِحْنـــَا بِالصَّلَاة

“Wahai Bilal, istirahatkanlah kami dengan salat” (HR. Ahmad no. 23088 dan Abu Dawud no. 4985. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 7892).

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa istirahat Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang cinta kepada Allah Ta’ala terletak pada salat. Adapun orang yang lalai dan berpaling, maka dia tidak merasakan kenikmatan tersebut. Bahkan mereka merasakan salat sebagai sesuatu yang sangat berat dilaksanakan, ibarat mereka sedang berdiri di atas bara api. Oleh karena itu, mereka sangat ingin segera menyelesaikan salatnya dikarenakan tidak adanya kesenangan di hatinya dan tidak ada istirahat baginya di dalam salat tersebut.

Jika seseorang senang terhadap sesuatu dan hatinya merasa bisa istirahat dengan hal tersebut, maka hal yang paling berat adalah berpisah dengannya. Sebaliknya, orang yang terpaksa melakukan sesuatu yang tidak disenanginya akan sangat bahagia ketika berpisah dengan sesuatu tersebut. Orang yang merasa terpaksa melaksanakan salat akan tersiksa dengan lamanya salat, sekalipun dia memiliki waktu luang dan badan yang sehat.

Enam hal yang perlu dihadirkan saat shalat

Salat bisa menjadi qurratul ‘ain (kesenangan hati) dan istirahatnya hati ketika salat tersebut menghadirkan 6 hal, yaitu: (1) ikhlas, (2) kejujuran dan ketulusan, (3) mengikuti dan mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) ihsan, (5) menyadarri anugerah dari Allah Ta’ala, (6) merasa kurang dalam amalan.

Pada artikel ini akan kami bahas empat poin yang pertama. Tiga poin terakhir insyaallah akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Ikhlas

Hal yang membawa dan mendorong orang yang ikhlas dalam salatnya untuk melaksanakan salat adalah harapannya kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, mencari rida-Nya, mendekat kepada-Nya, mencari cinta-Nya dan karena melaksanakan perintah-Nya. Hamba tersebut mendirikan salat sama sekali bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dunia.

Kejujuran dan ketulusan

Hamba yang jujur dan tulus dalam salat akan memusatkan hatinya dalam salat untuk Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan secara lahir maupun batin. Secara lahir, seorang hamba akan berusaha agar gerakan dan ucapan dalam rangkaian salat bisa sesempurna mungkin. Adapun secara batin, seorang hamba akan berusaha supaya bisa khusyuk dan merasa senantiasa dilihat oleh Allah Ta’ala. Aspek batin ini ibarat ruh salat, sedangkan gerakan dan ucapan dalam salat ibarat badannya.

Jika salat kosong dari ruh, maka salat tersebut seperti badan yang tidak memiliki ruh. Adapun salat yang sempurna secara lahir dan batin, maka dia akan diberikan cahaya seperti cahaya matahari. Allah Ta’ala akan meridainya, dan salat itu berkata kepada orang yang salatnya sempurna tersebut, “Semoga Allah Ta’ala menjagamu sebagaimana Engkau telah menjagaku.”

Mengikuti dan mencontoh Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam

Seorang hamba harus bersungguh-sungguh melaksanakan salat, sebagaimana salat Rasululllaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam. Dia berpaling dari hal-hal baru yang dibuat manusia dalam salat, baik berupa penambahan maupun pengurangan yang sama sekali tidak ada nukilan dari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam maupun seorang pun dari para sahabat.

Ihsan

Ihsan yakni beribadah kepada Allah Ta’ala dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya. Hal ini bisa bisa terwujud bagi hamba yang sempurna keimanannya kepada Allah, nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Sampai seolah-olah dia melihat Allah beristiwa’ di atas Arsy, berbicara dengan perintah-Nya dan larangan-Nya, mengatur urusan makhluk Nya, semua perkara turun dari sisi-Nya dan juga naik kepada-Nya, amalan hamba dan ruh hamba akan dihadapkan kepada-Nya ketika matinya. Dia menyaksikan semua itu dengan hatinya. Menyaksikan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, menyaksikan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang berdiri sendiri, tidak membutuhkan makhluk dan terus menerus mengurus makhluk-Nya. Dia menyaksikan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha Hidup, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Perkasa, Maha Bijaksana, memerintah dan melarang, mencintai dan membenci, rida dan murka, melakukan apa yang dikehendaki, menghukumi dengan apa yang diingini-Nya, dan mengetahui seluruh perbuatan hamba yang lahir maupun batin.

Ihsan ini merupakan pokok bagi seluruh amalan hati. Jika hamba beribadah kepada Allah Ta’ala dengan keadaan seolah-olah melihat-Nya, maka akan muncul sifat malu, mengagungkan Allah, rasa takut, cinta, kembali kepada Allah dengan bertaubat dan mengikhlaskan amal, tawakal, menghinakan diri di hadapan-Nya, memotong bisikan setan serta mengumpulkan tujuannya untuk Allah Ta’ala.

Kadar kedekatan hamba kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kadar ihsannya. Oleh karena itu, salat yang dilakukan oleh setiap orang memiliki kadar yang berbeda-beda pula karena kadar ihsan setiap orang berbeda. Bisa jadi salat dua orang terlihat sama namun nilai keutamaannya jauh berbeda ibarat jauhnya langit dengan bumi.

[Bersambung]

Sumber:

Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 83-87, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.

* * *

Penulis: Apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

MUSLIMorid

Pentingnya Shalat

Shalat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.  Shalat ini mencakup berbagai macam ibadah, seperti : dzikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, rukuk, sujud, do’a, tasbih dan takbir.

Terdapat sejumlah hadits berkenaan dengan keutamaan dan hukumnya yang fardhu ‘ain. Dalam agama Islam, hukum wajibnya shalat lima waktu ini merupakan perkara yang telah diketahui secara luas, baik di kalangan ulama maupun di kalangan awam kaum muslimin (ma’luumun minad Diin bidh-dharuurah).  Barangsiapa yang mengingkarinya, ia telah murtad dari agama Islam. la dituntut untuk bertaubat. Jika tidak bertaubat, ia dihukum mati menurut ijma’ kaum muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nisa : 103).

Terdapat sebagian fenomena yang patut disayangkan, yaitu adanya sebagian orang, ketika dalam proses pengobatan di rumah sakit dengan berbaring di atas tempat tidur dan tidak bisa turun darinya, atau tidak bisa mengganti pakaian yang terkena najis, atau dia tidak bisa menemukan tanah yang bisa dipakai untuk bertayamum, atau tidak bisa menemukan orang yang dapat menolongnya, maka ia mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya dan berkata,”Aku akan laksanakan shalat ini nanti, jika uzur telah tiada.”

Ini adalah kesalahan yang sangat besar, ia telah meninggalkan shalat karena ketidaktahuannya dan sikapnya yang tidak bertanya kepada orang yang mengetahui ilmunya.

Seharusnya orang yang keadaannya seperti itu, ia tetap melakukan shalat sesuai dengan keadaannya. Cukup baginya shalat dalam keadaan seperti itu, sekalipun ia harus melaksanakan shalat tanpa tayamum atau terpaksa harus mengenakan pakaian najis.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka,bertawakalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’’ [At-Taghabun: 16].

Bahkan, sekalipun shalat dengan tidak menghadap kiblat karena tidak mampu melakukannya, maka shalatnya tetap sah.

Ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan shalat karena menyepelekan atau malas, dan bukan  karena mengingkari kewajibannya, ia telah kafir menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Pendapat itu adalah pendapat yang tepat karena adanya dalil-dalil, seperti hadits (artinya):

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Pemisah antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat’’.  [HR. Muslim]

Orang yang meninggalkan shalat selayaknya disebarluaskan berita tentang perbuatannya tersebut, agar kejelekannya diketahui masyarakat hingga dia jera dan melaksanakan shalat. Tidak patut kita mengucapkan salam kepadanya, tidak pula  memenuhi undanganya hingga ia bertaubat dan mendirikan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan pembeda antara orang muslim dengan orang kafir. Sekalipun seorang hamba melakukan berbagai amalan, semua itu tidak akan bermanfaat baginya, selama ia masih meninggalkan shalat, begitulah secara ringkas penjelasan dari Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.

Catatan:

Semua sikap itu tentunya diterapkan dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudharat/bahaya yang ditimbulkannya di sebuah masyarakat, sehingga ketika diperkirakan dengan kuat bahwa akibat dari sikap tersebut justru menimbulkan bahaya dan kerusakan yang jauh lebih besar dari maslahatnya, seperti orang yang meninggalkan shalat tersebut tetap terus meninggalkan shalatnya, bahkan ditambah lagi dengan lari dari dakwah Islam serta menyulut api permusuhan, maka tuntutannya ketika itu adalah menggunakan pendekatan hikmah selain sikap itu, agar lunak hatinya sehingga ia dapat menerima kebenaran.

***

Referensi:

Ringkasan Fikih legkap jilid 1 dan 2, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,Bekasi,2013,PT Darul Falah, dengan sedikit perubahan dan penambahan.

Penyusun: Dwi Rusiani

Murajaah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslimah.Or.Id

Larangan Mendahului Imam ketika Shalat

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)

Hukuman ini karena dia telah berbuat jelek (melakukan pelanggaran) dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.

Dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)

Dulu, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menunggu di belakang Nabi yang bertindak sebagai imam, dalam kondisi mereka tetap berdiri (i’tidal). Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membungkukkan badan dan bertakbir, kemudian meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud), barulah mereka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk turun sujud.

Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت

“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”

Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.

Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengans sengaja, kemudian berkata kepadanya,

لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة

“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”

Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat.

Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya shalat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah shalat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Shalat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”

Ketika Abu Musa selesai melaksanakan shalat dan salam, dia berpaling seraya berkata, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?”

Perawi berkata, “Lalu mereka diam kemudian dia bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang mengucapkan kalimat demikian dan demikian?” Mereka pun tetap diam.

Lalu dia bertanya lagi, “Boleh jadi kamu wahai Hiththan, yang telah mengucapkannya?”

Hiththan menjawab, “Aku tidak mengatakannya. Dan aku khawatir kamu menghardikku dengannya.”

Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Akulah yang mengatakannya dan tidaklah aku bermaksud mengatakannya melainkan suatu kebaikan.”

Lalu Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidakkah kalian mengetahui bagaimana kalian (seharusnya) mengucapkan (zikir) dalam shalat kalian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ فَإِذَا كَبَّرَ وَرَكَعَ فَكَبِّرُوا وَارْكَعُوا، فَإِنَّ الْإِمَامَ يَرْكَعُ قَبْلَكُمْ، وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ

“Apabila kalian shalat, luruskanlah shaf-shaf kalian, kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wala adh-dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Amin.” Niscaya Allah mencintai kalian. Apabila dia bertakbir dan rukuk, maka bertakbir dan rukuklah kalian, karena imam harus rukuk sebelum kalian dan mengangkat (kepala) dari rukuk sebelum kalian.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَتِلْكَ بِتِلْكَ وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ يَسْمَعُ اللهُ لَكُمْ، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَإِذَا كَبَّرَ وَسَجَدَ فَكَبِّرُوا وَاسْجُدُوا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَسْجُدُ قَبْلَكُمْ وَيَرْفَعُ قَبْلَكُمْ

“Lalu gerakan demikian diikuti dengan gerakan demikian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar kepada orang yang memujinya)”, maka katakanlah, ‘Allahumma Rabbana laka al-hamdu’ (Ya Allah, Rabb kami, segala puji untuk-Mu), niscaya Allah akan mendengarkan kalian. Karena Allah berkata melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam“Sami’allahu liman hamidah.” Dan apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena imam sujud sebelum kalian, dan bangkit sebelum kalian.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi,

فَتِلْكَ بِتِلْكَ، وَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْقَعْدَةِ فَلْيَكُنْ مِنْ أَوَّلِ قَوْلِ أَحَدِكُمْ: التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

“Lalu gerakan tersebut diikuti dengan gerakan tersebut. Dan apabila sedang duduk tahiyat, maka hendaklah doa pertama kalian adalah, “At-tahiyyatut-thayyibaatus-shalawaatu lillahi … (sampai akhir doa tasyahhud).” (HR. Muslim no. 404)

Banyak orang awam salah dan keliru dalam memahami hadits ini. Sesaat ketika imam mulai bertakbir, mereka pun langsung ikut takbir, dan ini adalah suatu kesalahan. Tidak sepatutnya makmum bertakbir, sampai dia menunggu imam betul-betul selesai bertakbir dan diam. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”

Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”

Ketika mereka takbir berbarengan dengan imam, mereka pun salah dan meninggalkan perkataan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandanya Engkau mengatakan,

إذا صلى فلان فكلمه

“Jika fulan (selesai) shalat, bicaralah dengannya.”

Maksudnya, Engkau harus menunggunya ketika shalat, dan jika dia selesai shalat, Engkau baru bisa bicara dengannya. Bukanlah maknanya, “Engkau berbicara dengannya ketika dia sedang shalat.”

Demikian pula makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”

Terkadang, imam bertakbir agak lama karena ketidaktahuannya. Sedangkan makmum di belakangnya bertakbir secara singkat, sehingga dia (makmum) sudah selesai takbir, sebelum imam selesai takbir. Siapa saja yang bertakbir sebelum imam takbir, shalatnya tidak sah. Karena dia memulai shalat sebelum imam memulai shalat, dan bertakbir sebelum imam. Maka tidak sah shalatnya.

Ketahuilah bahwa mayoritas manusia pada hari ini, tidak sah salatnya karena mereka mendahului imam dengan sengaja, baik ketika rukuk dan sujud, baik ketika mengangkat ataupun membungkukkan badan. Seandainya aku shalat di seratus masjid, aku tidak melihat satu pun orang yang shalat di masjid itu mendirikan shalat sebagaimana contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semuanya. Maka bertakwalah kepada Allah Ta’ala, dan lihatlah shalat kalian dan shalat orang-orang yang shalat bersama kalian. [1] [2]

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

 Artikel: Muslim.or.id

Kedudukan Shalat dalam Islam (Bag. 2)

Hukum meninggalkan shalat

Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dalam perbuatan dosa besar yang paling besar. Dosa bagi orang yang meninggalkannya itu lebih besar dari dosa membunuh dan merampas harta orang lain secara batil. Juga dosanya lebih besar dari zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya juga berhak mendapatkan hukuman dan murka Allah Ta’ala, baik di dunia ataupun di akhirat.

Setelah itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir? Pendapat para ulama dalam masalah ini dan juga dalil-dalil masing-masing pendapat (apakah kafir ataukah tidak) telah dijelaskan secara detail dan panjang lebar di kitab-kitab para ulama. Sehingga akan menjadi tulisan yang sangat panjang jika disebutkan secara rinci satu per satu.  Akan tetapi, pendapat ulama yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat sama sekali didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut beberapa rincian dalilnya.

Dalil-dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ  ؛ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ؛ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ؛ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ؛ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ؛ ؛وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ؛وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ؛ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 38-47)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam orang-orang yang dimasukkan ke dalam neraka saqar.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)

Terdapat riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang makna “ghayy”,

نهر في جهنم خبيث الطعم ، بعيد القعر

“Sungai di neraka jahannam dengan makanan yang buruk dan dasar yang dalam.“ (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya, 18: 218).

Betapa besar musibah orang yang mendapatinya dan betapa menyesalnya orang-orang yang memasuki nereka tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 11)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengaitkan adanya persaudaraan dalam agama dengan perbuatan mendirikan shalat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jika tidak shalat, maka bukan termasuk saudara dalam agama (iman).

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

“Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu, mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As-Sajdah [32]: 15)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ ، وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِّلْمُكَذِّبِينَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah, niscaya mereka tidak mau rukuk. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” (QS. Al-Mursalat [77]: 48-49)

Allah Ta’ala menyebutkan ayat tersebut setelah sebelumnya berfirman,

كُلُوا وَتَمَتَّعُوا قَلِيلاً إِنَّكُم مُّجْرِمُونَ

“(Dikatakan kepada orang-orang kafir), “Makanlah dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Mursalat [77]: 46)

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu adalah para pendosa (mujrim) yang berhak untuk mendapatkan hukuman yang pedih ketika mereka nanti bertemu Allah Ta’ala.

Dalil-dalil dari As-Sunnah

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)

Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang shalat dan bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278): “Sanadnya hasan.”)

Di sini terdapat catatan yang sangat bagus, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat itu bisa jadi disibukkan dengan harta, kekuasaan, jabatan, atau perdagangannya. Siapa saja yang disibukkan dengan harta, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun. Siapa saja yang disibukkan dengan kekuasaan atau kerajaan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Fir’aun. Siapa saja yang disibukkan dengan jabatan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Haman. Siapa saja yang disibukkan dengan perdagangan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Ubay bin Khalaf.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ

“Siapa saja yang meninggalkan shalat wajib secara sengaja, dia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR. Ahmad no. 22075. Syaikh Albani mengatakan dalam Shahih At-Targhib [no. 579], “Hasan lighairihi”)

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ

“Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)

Dari sahabat Mihjan Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

“Beliau bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah majelis. Kemudian iqamat shalat dikumandangkan. Rasulullah kemudian berdiri untuk shalat. Kemudian Rasulullah mendatangi Mihjan yang saat itu masih berada di majelis tersebut. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,

مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ، أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟

“Apa yang mencegahmu shalat? Bukankah Engkau seorang muslim?”

Mihjan berkata,

بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي

“Iya, akan tetapi aku sudah shalat di rumah bersama keluargaku.”

Rasulullah berkata kepadanya,

إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ

“Jika Engkau datang, shalatlah bersama jamaah, meskipun Engkau sudah shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 16395; Al-Muwaththa’ no. 8; Sunan An-Nasa’i no. 857; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1337)

Dalil-dalil dari perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum

Dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,

لا إسلام لمن ترك الصلاة

“Tidak ada bagian dari shalat bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata,

لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة

“Tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [1]

Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Siapa saja berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga semua shalat yang ada, di mana pun dia mendengar panggilan shalat itu. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya semua shalat adalah di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid (shalat di rumah), berarti kalian telah tinggalkan sunnah Nabi kalian. Sekiranya kalian tinggalkan sunnah Nabi kalian, sungguh kalian akan sesat.

Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)

Jika demikian kondisi orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah, yaitu dinilai oleh para sahabat sebagai orang munafik tulen, lalu bagaimana lagi dengan orang yang meninggalkan shalat? Kami memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.

Sesungguhnya timbangan shalat dalam agama itu sangat besar, demikian pula kedudukannya yang sangat tinggi. Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara dari atas langit yang tujuh ketika peristiwa mi’raj.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kerasnya hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat. Namun demikian, shalat ini telah banyak diremehkan dan dianggap enteng oleh mayoritas manusia. Sebagian mereka tidaklah terlihat di masjid sama sekali untuk shalat berjamaah, meskipun dia tinggal sebagai tetangga masjid. Dia keluar dari rumahnya dalam rangka bekerja mencari penghidupan duniawi, namun dia tidak mau keluar rumah dalam rangka menunaikan shalat berjamaah di masjid. Padahal dia mendengar panggilan adzan lima kali sehari semalam. Dia pun mengatakan, “Kami mendengar dan tidak mau taat.”

Yang lebih mengherankan lagi adalah ada seseorang yang tinggal bersama dengan laki-laki kerabatnya. Dia shalat berjamaah di masjid, namun tidak mau mengingkari kerabatnya yang hanya shalat di rumah. Bahkan dia biarkan kerabatnya shalat di rumah tanpa melihat bahwa kerabatnya itu telah melakukan kemungkaran. Dia tetap makan, minum, dan duduk bersama kerabatnya itu. Lalu di manakah kecemburuan dalam agama? Di manakah amar ma’ruf nahi mungkar? Kecuali bagi mereka yang masih menginginkan perbaikan.

Sebagian di antara mereka meremehkan syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib shalat, sehingga tidak menunaikan sebagaimana mestinya …

Sebagian di antara mereka meremehkan shalat secara berjamaah, dan ini adalah perbuatan orang-orang munafik …

Kewajiban kita adalah menjaga amal ketaatan dan ibadah yang agung ini, yang merupakan rukun Islam paling agung setelah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Dan kita memperingatkan dengan peringatan yang paling keras dari jalan orang-orang mujrim (yang berbuat dosa), yang apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah kalian:, mereka pun tidak mau ruku’ …

Namun demikian, hendaklah seseorang waspada dari sikap membanggakan diri sendiri, dan merasa ujub dari amalnya. Kemudian dia lupa mengagungkan Allah Ta’ala yang telah memberinya petunjuk dan pertolongan sehingga dapat beribadah kepada-Nya.

Dari Khalid bin ‘Umair Al-‘Adawi, beliau berkata,

خَطَبَنَا عُتْبَةُ بْنُ غَزْوَانَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الدُّنْيَا قَدْ آذَنَتْ بِصَرْمٍ وَوَلَّتْ حَذَّاءَ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا صُبَابَةٌ كَصُبَابَةِ الْإِنَاءِ، يَتَصَابُّهَا صَاحِبُهَا، وَإِنَّكُمْ مُنْتَقِلُونَ مِنْهَا إِلَى دَارٍ لَا زَوَالَ لَهَا، فَانْتَقِلُوا بِخَيْرِ مَا بِحَضْرَتِكُمْ، فَإِنَّهُ قَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ الْحَجَرَ يُلْقَى مِنْ شَفَةِ جَهَنَّمَ، فَيَهْوِي فِيهَا سَبْعِينَ عَامًا، لَا يُدْرِكُ لَهَا قَعْرًا، وَوَاللهِ لَتُمْلَأَنَّ، أَفَعَجِبْتُمْ؟

وَلَقَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ مَا بَيْنَ مِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَلَيَأْتِيَنَّ عَلَيْهَا يَوْمٌ وَهُوَ كَظِيظٌ مِنَ الزِّحَامِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ الشَّجَرِ، حَتَّى قَرِحَتْ أَشْدَاقُنَا، فَالْتَقَطْتُ بُرْدَةً فَشَقَقْتُهَا بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ، فَاتَّزَرْتُ بِنِصْفِهَا وَاتَّزَرَ سَعْدٌ بِنِصْفِهَا، فَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا أَصْبَحَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ مِنَ الْأَمْصَارِ، وَإِنِّي أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ أَكُونَ فِي نَفْسِي عَظِيمًا، وَعِنْدَ اللهِ صَغِيرًا، وَإِنَّهَا لَمْ تَكُنْ نُبُوَّةٌ قَطُّ إِلَّا تَنَاسَخَتْ، حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَاقِبَتِهَا مُلْكًا، فَسَتَخْبُرُونَ وَتُجَرِّبُونَ الْأُمَرَاءَ بَعْدَنَا

“Utbah bin Ghazwan berkhutbah, ia memuja dan memuji Allah, setelah itu berkata, “Amma ba’du. Sesungguhnya dunia telah memberitahukan akan lenyap dan tidak ada yang tersisa selain seperti sisa air minum di bejana yang diminum oleh pemiliknya. Sesungguhnya kalian akan berpindah meninggalkannya menuju negeri yang tidak akan lenyap. Karena itu pindahlah dengan membawa sesuatu yang terbaik yang ada di hadapan kalian, karena telah disebutkan pada kami bahwa sebuah batu dilemparkan dari tepi neraka jahanam lalu jatuh ke dasarnya selama tujuh puluh tahun, namun belum juga mengenai dasarnya. Demi Allah, neraka jahanam itu akan dipenuhi. Apakah kalian heran?

Dan telah disebutkan kepada kami bahwa dua daun pintu di antara sekian pintu surga (seluas) perjalanan empat puluh tahun, suatu hari nanti pintu itu akan penuh sesak. Aku pernah melihat diriku sebagai orang ketujuh dari tujuh orang yang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak memiliki makanan apa pun selain daun pepohonan hingga sudut mulut kami terluka. Aku mengambil selimut lalu aku belah dua, untukku dan Sa’ad bin Malik. Separuhnya aku kenakan sarung dan separuhnya lagi dikenakan Sa’ad. Kini, setiap orang dari kami telah menjadi pemimpin salah satu wilayah dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah menjadi orang besar sementara di sisi Allah kecil. Sesungguhnya tidak ada satu kenabian pun melainkan berseling-seling hingga akhirnya menjadi kerajaan. Kalian akan mengalaminya dan merasakan menjadi para pemimpin setelah kami.” (HR. Muslim no. 2967)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

 Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Riwayat ini telah disebutkan sebelumnya.

[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat hal. 23-30, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Terlambat Bekerja karena Shalat?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah

Soal:

Saya adalah seorang kepala sekolah menengah pertama di suatu daerah di Aljazair. Salah satu pengajar di sekolah kami selalu datang terlambat beberapa menit ketika mengajar di sesi siang. Ketika saya menanyakan alasan keterlambatan, beliau mengatakan bahwa alasan terlambatnya adalah karena beliau mengerjakan salat Zuhur di masjid secara berjamaah. Apakah keterlambatan tersebut diizinkan oleh syariat? Apakah saya berhak untuk  memotong gajinya? Atau apakah yang seharusnya saya lakukan? Mohon penjelasannya.

Jazaakumullahu khayran.

Jawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarganya, sahabatnya, dan saudarnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Kaidah yang ditetapkan dalam masalah profesi yang diganjar dengan upah adalah kaidah dalam bab al-ijarah al-khashah al-muqaddarah bi zaman (sewa jasa untuk pekerjaan khusus yang dibatasi oleh waktu). Dan ajir khas adalah pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan waktu kerja. Pekerjaan semisal ini adalah termasuk amanah yang diberikan kepada seorang mukallaf (baca: pegawai). Dan dia diperintahkan untuk menunaikan amanah tersebut kepada orang yang memberinya amanah.

Ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,

إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir terhadap ayat ini,

“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada orang-orang yang memberinya amanah. Dan amanah di sini bersifat umum, mencakup semua jenis amanah yang menjadi kewajiban setiap manusia, baik itu hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla atas hambanya berupa salat, zakat, kafarah, nadzar, puasa dan kewajiban-kewajiban lain yang diemban oleh para hamba-Nya tanpa adanya pengawasan dari hamba-Nya yang lain, maupun hak-hak antar sesama hamba seperti titipan maupun amanah-amanah lain. Meskipun tidak ada yang mengawasi penunaiannya, Allah memerintahkan kita untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia, maka akan dimintai pertanggung-jawabannya pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Jika demikian, jam kerja yang dihargai tersebut adalah milik majikan, bukan milik karyawan. Bahkan, jam kerja tersebut adalah amanah yang ditanggung di pundaknya, yang wajib dia ditunaikan kepada orang yang memberi amanah. Dan wajib ditunaikan secara sempurna tanpa mencederai hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menyukai jika salah seorang kalian mengerjakan sesuatu, dia mengerjakannya dengan bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Ya’la dalam kitab Al-Musnad, At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Awsath dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dinilai hasan oleh Al-Albani)

Seorang karyawan tidak boleh berbuat curang dengan mencuri waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pekerjaannya, kecuali dengan alasan yang syar’i  yang memberikan keringanan akan hal itu atau karena uzur yang telah dibenarkan oleh aturan kerja.

Demikianlah, tiada keraguan lagi bahwa menunda salat hingga keluar dari waktunya adalah tidak dibolehkan oleh syariat. Karena salat memiliki batasan waktu yang tidak boleh dilampaui, kecuali jika ada udzur. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Terdapat pula ancaman yang keras bagi orang-orang yang melalaikan salat, dan menundanya hingga keluar dari batas waktunya, serta tidak mengerjakannya sebagaimana tuntunan yang diperintahkan. Ancaman tersebut Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِ‌ۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا

“Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59)

Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk bersemangat dalam menegakkan ibadah salat pada waktunya dan mengerjakannya di masjid (menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama), serta tidak bersengaja menundanya kecuali jika ada uzur. Ini jika dilihat dari satu sisi.

Adapun di sisi lain, mengenai masalah kewajiban kerja. Tidak terdapat keringanan menjamak salat bagi karyawan tersebut, karena tidak adanya kesulitan atau udzur yang membolehkannya untuk menjamak salat. Bahkan kita sudah ketahui bersama, menjamak salat tanpa adanya kesulitan dan tanpa adanya uzur merupakan bentuk mempermainkan syariat. Pelakunya diganjar dosa dan ancaman yang keras. Perilaku tersebut masih tercakup dalam makna dari “mengabaikan salat” yang disebutkan dalam ayat diatas.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa rentang waktu thaharah dan rentang waktu salat adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba-Nya. Sehingga rentang waktu tersebut dikecualikan dari rentang waktu jam kerja yang telah disepakati dalam ijarah (dalam hal ini adalah akad kerja antara pegawai dan majikan, pent.). Sehingga menegakkan salat (pada jam kerja) dengan sesuai tuntunan syariat, bukanlah kecurangan dalam akad ijarah yang telah disepakati. Demikian juga, karyawan tidak perlu membayar denda atas pemakaian waktu tersebut (menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama) dan tidak boleh dikurangi gajinya. Berlaku demikian juga, jika sang karyawan ketika akad ijarah tidak menyebutkan syarat harus dibolehkan salat di masjid.

Di antara pernyataan ulama dalam permasalahan ini adalah perkataan Ibnu Muflih rahimahullah,

ولا ضمانَ على الأجير الخاصِّ” نصَّ عليه، “وهو الذي يُسلِّم نَفْسَه إلى المُستأجِر” أي: يقع عليه العقدُ مُدَّةً معلومةً يَستحِقُّ المُستأجِرُ نَفْعَها في جمعها، سوى فعلِ الصَّلوات الخمسِ في أوقاتها بسُنَنِها، وصلاةِ جمعةٍ وعِيدٍ، ولا يَستنيب؛ وسُمِّيَ خاصًّا لاختصاص المُستأجِرِ بنفعه تلك المُدَّةَ».

“[Tidak ada denda bagi al-ajir al-khash] beliau (penulis kitab Al-Muqni’) menegaskan hal ini. [dia adalah orang yang menyerahkan jasanya kepada al-musta’jir (majikan)], maksudnya: telah terjadi akad ijarah untuk jangka waktu tertentu, yang pada rentang waktu ini al-musta’jir berhak mengambil manfaat dari al-ajir al-khas. Kecuali waktu yang digunakan untuk salat lima waktu pada waktunya, disertai dengan sunnah-sunnahnya, salat Jumat, dan salat ‘Id tanpa perlu mengganti jam kerja. Al-ajir (karyawan) tersebut dilabeli dengan istilah “khash” karena ia mengkhususkan rentang waktu kerjanya tersebut untuk memberikan manfaat kepada al musta’jir (majikan).” (Al-Mubdi’ Syarah Al Muqni’, 5: 108)

Demikian juga, Zakariyya Al-Anshari rahimahullahu mengatakan,

زمن الطَّهارة و”الصَّلاة “المكتوبة ولو جمعةً، والرَّاتبة مُستثنًى في الإجارة” لِعملِ مُدَّةٍ، فلا تنقص مِنَ الأجرة شيء

“[Rentang waktu untuk melakukan thaharah dan] salat [yang wajib, termasuk salat Jum’at, serta salat rawatib dikecualikan rentang waktu yang menjadi hak majikan] dalam akad pekerjaan yang ada batasan waktunya. Sehingga pekerja tersebut tidak dikurangi gajinya sedikit pun.” (Asnal Mathalib, 12: 289)

Oleh karena itu, apabila majikan mengizinkan pekerja untuk salat di masjid, dan tidak menimbulkan bahaya (pada pekerjaannya), inilah solusi yang terbaik. Dan pekerja tidak perlu meminta izin untuk salat, meskipun tidak ada klausul perjanjian tentang hal ini ketika akad kerja.

Namun, apabila terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja sehingga majikan tidak mengizinkan salat di masjid, maka hendaknya dia salat di kantor secara berjamaah, selama masih memungkinkan. Kebolehan salat jamaah di tempat kerja ini, lebih ditekankan lagi pada salat Zuhur. Hal ini karena sebuah hadis dari Fadhalah radhiyallahu ‘anhu,

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ، إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا، فَقُلْتُ: وَمَا الْعَصْرَانِ؟، فَقَالَ: صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajariku ilmu. Di antara ilmu yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda, “rutinlah mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.”

Kusampaikan kepada Nabi, “Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku memiliki pekerjaan yang menyibukkan. Oleh karena itu, maka perintahkanlah aku beberapa salat jamaah yang sudah bisa mencukupiku.”

Nabi bersabda, Rutinkan untuk mengerjakan salat ‘ashraini dengan berjamaah.”

Istilah ‘ashraini tidak diketahui dalam bahasa kami, maka aku pun bertanya, “Apa itu ‘ashraini?”

Beliau menjawab, “Shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu salat Subuh) dan salat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu salat Ashar).”  (HR. Abu Daud no. 428, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sibuk, maka boleh baginya untuk mengerjakan salat di tempat kerja, kecuali salat Subuh dan Ashar. Dan untuk kondisi di atas (terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja), untuk melaksanakan salat Zuhur, karyawan tersebut tidak boleh pergi ke Masjid tanpa izin dari majikan atau terdapat perjanjian dalam akad kerja (tentang bolehnya pergi ke masjid di jam kerja).

Wal ‘ilmu ’indallahi Ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumiddiin. Wasallama tasliman.

Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1230

***

Diterjemahkan oleh: M Said Hairul Insan

Artikel Muslim.or.id

Kedudukan Shalat dalam Islam (Bag. 1)

Sesungguhnya ibadah yang merupakan kewajiban terbesar yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-Nya adalah shalat. Shalat adalah tiang agama dan rukun yang paling ditekankan setelah membaca dua kalimat syahadat. Shalat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah ibadah pertama kali yang Allah Ta’ala hisab pada hari kiamat. Jika ibadah shalat itu baik, akan baik pula seluruh amal ibadah yang lain. Namun jika ibadah shalat itu jelek, niscaya akan jelek pula seluruh amal ibadah yang lain.

Shalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir

Shalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir. Mendirikan shalat adalah bagian dari iman, sedangkan meninggalkan shalat adalah kekafiran dan perbuatan melampaui batas.

لا دين لمن لا صلاة له

“Tidak ada agama (Islam) bagi orang yang tidak mendirikan shalat.” [1]

و لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة

“Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [2]

Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka hati, wajah, kubur, dan hari kebangkitannya akan bercahaya, dia akan mendapatkan keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan orang-orang yang telah mendapatkan nikmat, baik itu para Nabi, shiddiqiin, asy-syuhada’, dan ash-shalihin. [3]

Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, dia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan juga keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan gembong orang kafir, yaitu Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.

Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau, Ash-Shalat,

“Terdapat dalam hadits,

لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”

‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para gubernurnya di penjuru timur dan barat, ”Sesungguhnya perkara kalian yang paling penting bagiku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agamanya. Dan siapa saja yang menyia-nyiakan shalat, maka dia akan lebih-lebih lagi menyia-nyiakan lagi selain ibadah shalat. Maka, tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Siapa saja yang meremehkan dan menganggap enteng ibadah shalat, dia telah meremehkan dan menganggap enteng Islam. Bagian dia dari Islam itu sekadar bagian shalat (yang dia perhatikan). Harapan (keinginan) dia terhadap Islam itu sekadar dengan harapan (keinginan) dia terhadap shalat.

Maka ketahuilah (kondisi) dirimu sendiri, wahai hamba Allah. Waspadalah ketika Engkau bertemu dengan Allah Ta’ala dan tidak ada bagian dari Islam dalam dirimu. Sesungguhnya kedudukan Islam dalam hatimu itu sebagaimana kedudukan shalat dalam hatimu.

Terdapat dalam sebuah hadits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الصلاة عمود الدين

“Shalat adalah tiang agama.” [4]

Tidakkah kalian melihat bahwa jika tiang dari suatu tenda itu roboh, maka tenda itu akan roboh pula. Pasak dan talinya tidak akan bermanfaat (untuk menegakkan tenda). Jika tiang dari suatu tenda itu tegak berdiri, maka pasak dan talinya baru akan bermanfaat (karena ikut berperan menegakkan tenda, pent.).

Demikian pula ibadah shalat dalam Islam. Maka renungkanlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, berpikirlah, dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan ibadah shalat. Hendaklah kalian saling menolong dalam menegakkan ibadah shalat, saling memberikan nasihat tentang shalat dengan saling mengajarkan di antara kalian, juga saling mengingatkan dari lalai dan lupa.

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kalian untuk saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Sedangkan shalat adalah kebajikan yang paling utama. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أول ما تفقدون من دينكم : الأمانة ، و آخر ما تفقدون منه: الصلاة، وليصلين أقوام لا خلاق لهم

“Perkara pertama yang hilang dari agama kalian adalah sifat amanah. Dan perkara paling akhir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat. Dan sungguh suatu kaum mengerjakan shalat, namun tidak mendapatkan bagian (pahala) apa pun.“ [5]

Juga terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن أول ما يسأل العبد عنه من عمله : الصلاة ، فإن تقبلت منه صلاته تقبل منه سائر عمله

“Sesungguhnya perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari amalnya adalah shalat. Jika shalatnya diterima, maka seluruh amal ibadahnya pun diterima.” [6]

Maka shalat kita adalah perkara paling akhir dari agama kita. Shalat adalah ibadah yang pertama kali akan ditanyakan dari amal-amal kita pada hari kiamat. Jika shalat telah hilang dari diri seseorang, maka tidak ada lagi Islam atau agama. Jika shalat menjadi perkara yang paling belakangan pergi dari agama Islam, maka segala sesuatu yang bagian paling akhirnya itu telah pergi, maka pergilah seluruh perkara tersebut. Maka berpegang teguhlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, dengan perkara paling akhir dari agama.” -selesai kutipan dari Imam Ahmad rahimahullah- [7]

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Ingin mewakafkan Jam Masjid sebagai pengingat waktu sholat untuk masjid atau musholah? Segera dapatkan Jam Masjid itu di Toko Albani!


Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan Shalat

Shalat adalah tanda menuju kemenangan dan keberuntungan (al-falaah). Panggilan untuk shalat selalu diiringi dengan panggilan menuju kemenangan di setiap kali adzan dan iqamah dikumandangkan. Shalat adalah amal yang utama, sedangkan al-falah (kemenangan) adalah balasan (pahala) atas amal tersebut.

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

Al-falaah, tidak ada dalam bahasa Arab, suatu kata yang bermakna terkumpulnya kebaikan dunia dan akhirat, yang lebih baik, melebihi kata al-falaah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 27)

Panggilan ini akan senantiasa berulang kali didengarkan oleh kaum muslimin,

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

“Hayya ‘alash shalaat, hayya ‘alal falaah (Marilah shalat, marilah menuju kemenangan)”

Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa siapa saja yang tidak merespon panggilan adzan, maka dia tidak akan mendapatkan kemenangan (keberuntungan) dan bukan orang-orang yang menang (al-muflihiin).Karena shalat adalah sifat dan ciri yang paling menonjol dari orang-orang yang mendapatkan kemenangan dan keberuntungan.

Shalat, Salah Satu Ciri Orang-Orang yang Beruntung

Oleh karena itu, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang muflihiin di awal surat Al-Mu’minuun, Allah Ta’ala memulai dengan amalan shalat. Kemudian Allah Ta’ala menutup pula dengan amalan shalat yang didirikan dengan khusyu’ dan konsisten (senantiasa terjaga). Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)

“Sesungguhnya beruntunglah (menanglah) orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 1-11)

Demikian pula, ketika Allah Ta’ala di awal surat Al-Baqarah menyebutkan amal orang-orang muflihiin dan karakter mereka, Allah Ta’ala menyebutkan shalat di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,

ذلِكَ الْكِتابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدىً لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 2-5)

Dua Sifat atau Karakter Orang-Orang yang Beruntung

Rangkaian ayat ini menggambarkan bagaimanakah sifat atau karakter orang-orang yang beruntung. Yaitu, mereka yang mengumpulkan dua hal sekaligus:

Pertama, benarnya aqidah. Orang-orang muflihiin memiliki aqidah yang lurus, selamat dari berbagai aqidah yang menyimpang atau bahkan aqidah kekufuran. Mereka adalah “yang beriman kepada yang ghaib”. Yaitu, hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keimanan terhadap pokok-pokok iman (ushuul imaan), yaitu iman kepada Allah, malaikat, para rasul, kitab-kitab, dan hari akhir.

Kedua, istiqamah (konsisten) dalam amal ibadah. “Yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” Dan amal ibadah mereka yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah mendirikan shalat wajib lima waktu di waktunya masing-masing.

Allah Ta’ala mengatakan,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)

Semisal dengan awal surat Al-Baqarah tersebut adalah yang terdapat di awal surat Luqman, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, yaitu memiliki aqidah yang benar (shahih) dan memiliki amal ibadah yang baik (shalih). Allah Ta’ala berfirman,

هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ (3) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)

“Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Luqman [31]: 3-5)

Di akhir surat Al-Hajj, ketika Allah Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang beruntung, Allah Ta’ala menyebutkan ruku’, sujud, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuat baiklah, supaya kamu mendapatkan kemenangan.” (QS. Al-Hajj [22]: 77)

Oleh karena itu, tidak ada kemenangan dan keberuntungan yang didapatkan tanpa shalat. Shalat adalah tanda keberuntungan, dan pintu masuk kebaikan dan pertolongan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)

Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin memuji Allah Ta’ala atas nikmat diberi pertolongan sehingga bisa mendirikan shalat. Dan juga untuk meminta di akhir shalat (sebelum salam), sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK” (Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik.) (HR. Abu Dawud no. 1522, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Tentu saja, shalat masuk dalam doa tersebut.

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Shalat, Sebab Penggugur Dosa

Salah satu buah (pahala) yang agung dari ibadah shalat adalah bahwa shalat tersebut adalah sebab dosa-dosa terampuni dan terhapusnya kesalahan-kesalahan kita. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu dan shalat Jumat ke Jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)

Juga diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ

“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya?”

Para sahabat menjawab,

لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا

“Tidak akan ada yang tersisa sedikit pun kotoran padanya.”

Lalu beliau bersabda,

فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُواللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

“Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 283)

Memohon Ampunan dalam Semua Posisi Shalat

Dalam semua posisi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa memohon ampunan. Hadits-hadits yang semakna dengan dua hadits di atas sangatlah banyak. Oleh karena itu, disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan ketika shalat, baik dalam doa istiftah, ruku’, sujud, duduk antara dua sujud, dan juga sebelum dan sesudah salam.

Ketika ruku’ dan sujud, kita disyariatkan membaca,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika allahummagh firlii (Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.)” (HR. Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484)

Hadits di atas diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Doa lain yang disyaritkan dibaca ketika sujud adalah,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ

Allahummaghfirli dzanbi kullahu, diqqahu wajullahu, wa awwalahu wa akhirahu, wa ‘alaniyatahu wa sirrahu (Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan, maupun yang sembunyi-sembunyi).” (HR. Muslim no. 483)

Hadits di atas diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Saat duduk di antara dua sujud, kita pun disyariatkan untuk memperbanyak doa memohon ampunan. Dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di antara dua sujud dan lamanya seperti ketika beliau sujud. Dan dalam duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan,

رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي

Rabbighfirlii, Rabbighfirlii. (Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku.)” (HR. Abu Dawud no. 874, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 818)

Begitu juga sebelum salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan. Diceritakan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada akhir tasyahud sebelum memberi salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,

اللهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

Allahummagh firlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu wamaa asrartu wa maa a’lantu wa asraftu wa maa anta a’lamu bihi minnii antal muqaddimu wa antal mu`akhkhiru laa ilaaha illaa anta (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang lama dan yang baru, yang tersembunyi dan yang terlihat, yang aku telah melampaui batas. Dan Engkau lebih tahu daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan memundurkan. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Muslim no. 771)

Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta ampunan setelah salam. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa,

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaalil wal ikroom (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan. Maha Besar Engkau, wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”

Kata Walid, maka kukatakan kepada Auza’i, “Lalu bagaimana bila hendak meminta ampunan?”

Jawabnya, “Engkau ucapkan saja, ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah.’” (HR. Muslim no. 591)

Demikianlah kondisi shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memohon ampunan sejak awal shalat ketika membaca doa istiftah [1], ketika ruku’, ketika mengangkat kepala dari ruku’ [2], ketika sujud, ketika duduk di antara dua sujud, ketika duduk tasyahhud sebelum salam, dan bahkan setelah salam. Sebagian haditsnya telah kami sebutkan di atas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

“Maka tidaklah beliau berada dalam suatu keadaan (posisi) ketika shalat, juga ketika berada dalam salah satu rukun shalat, kecuali beliau akan meminta ampunan kepada Allah ketika itu.” (Jaami’ul Masaa’il, 6: 274-275) [3]

***

@Rumah Kasongan, 10 Shafar 1442/ 27 September 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id