Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah

Haruskah Ada Jeda (Pemisah) ?

Petunjuk syariat menuntunkan bahwa hendaknya terdapat jeda antara shalat wajib dengan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah rawatib ba’diyah. Jeda ini bisa berupa melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat wajib, atau berbicara (bercakap-cakap) dengan orang lain, atau berpindah dari tempat pelaksanaan shalat wajib ke tempat (sudut) lain untuk mendirikan shalat sunnah. Adanya jeda ini disyariatkan untuk siapa saja, baik dia statusnya imam, makmum, atau baik dia itu laki-laki atau perempuan. Karena dalil dalam masalah ini bersifat umum. 

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada Sa’ib, yaitu putra dari saudara perempuan Namir, untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu’awiyah dalam shalat. Sa’ib berkata, “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku. Utusan itu mengatakan, 

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu, “Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari masjid.”” (HR. Muslim no. 883)

Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة وقوله حتى نتكلم دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضا ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم

“Dalam hadits ini terdapat dalil pendapat ulama madzhab Syafi’i bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya itu dianjurkan dengan berpindah tempat dari tempat mendirikan shalat wajib ke tempat yang lainnya. Yang lebih afdhal adalah berpindah ke rumahnya. Jika tidak memungkinkan, dia berpindah ke sudut lain di masjid atau yang lainnya. Hal ini agar dia memperbanyak tempat untuk sujud, dan memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah. 

Adapun perkataan Nabi, “setelah mengucapkan kata-kata” terdapat dalil bahwa jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu juga bisa dengan ucapan. Akan tetapi, jeda berupa berpindah (ke tempat lain) itu yang lebih utama, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 420)

Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar, lalu ada seseorang yang langsung berdiri untuk shalat. ‘Umar melihatnya, lalu mengatakan, 

اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ

“Duduklah, karena sesungguhnya kebinasaan ahlu kitab adalah karena tidak ada jeda antara shalat-shalat mereka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَحْسَنَ ابْنُ الْخَطَّابِ

“Sungguh baik (benar) apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaththab (‘Umar).” (HR. Ahmad no. 23121, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَنَ صَلَّى الْمَكْتُوبَةَ، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ فَلْيَتَكَلَّمْ، أَوْ فَلْيَمْشِ، وَلْيُصَلِّ أَمَامَ ذَلِكَ ؛ قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنِّي لَأَقُولُ لِلْجَارِيَةِ: انْظُرِي كَمْ ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ؟ مَا بِي إِلَّا أَنْ أَفْصِلَ بَيْنَهُمَا

“Siapa saja yang mendirikan shalat wajib, kemudian ingin mendirikan shalat sunnah, hendaklah dia berkata-kata (mengucapkan suatu kalimat), atau berjalan, lalu shalatlah setelahnya.” Perawi berkata, “Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berkata kepada budak perempuan itu, “Lihatlah, berapa banyak malam yang telah berlalu? Tidak ada maksud aku mengucapkan kalimat itu, kecuali karena ingin memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah.” (HR. ‘Abdur Razaq dalam Mushannaf no. 3914 dengan sanad shahih)

Kesimpulan dan Penjelasan Dalil

Terdapat dua kesimpulan yang didapatkan dari dalil-dalil di atas:

Kesimpulan Pertama

Jeda (pemisah) antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa jadi dengan waktu/zaman (meskipun tetap shalat di tempat yang sama), atau bisa jadi dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (baik maju atau mundur), atau bisa jadi dengan ucapan (bercakap-cakap dengan orang lain).

Yang paling afdhal adalah membuat jeda dengan berpindah melaksanakan shalat sunnah (rawatib) di rumah. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ

“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)

Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Dirikanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian. Dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti pemakaman.” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim 777) [1]

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا

“Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di masjid, hendaknya dia menyisakan sebagian shalatnya untuk (dikerjakan) di rumah. Karena dari shalatnya itu, Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya.” (HR. Muslim no. 778)

Dan di antara kebaikan yang ditimbulkan dari melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah memakmurkan rumah dengan dzikir kepada Allah Ta’ala; taat kepada-Nya; juga doa dan permohonan ampunan dari para malaikat; dan juga pahala dan keberkahan bagi pemilik (penghuni) rumah. Kebaikan lainnya adalah mendidik anak dan istri agar mereka mencintai dan memperhatikan shalat dan juga mendirikan shalat dalam sebaik-baik keadaan.

Kesimpulan Kedua

Dari dalil-dalil terdapat isyarat bahwa hikmah dari perintah membuat jeda antara shalat wajib dan shalat sunnah adalah untuk memisahkan dan membedakan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, baik shalat Jum’at atau (shalat wajib) lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari perbuatan menyambung antara shalat satu (shalat wajib) dengan shalat lainnya (shalat sunnah), sampai keduanya dipisahkan dengan berdiri atau ucapan. Maka janganlah melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas manusia yang langsung menyambung antara salam (dari shalat wajib) dengan dua raka’at shalat sunnah. Karena hal ini berarti dia terjatuh dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam syariat ini terdapat hikmah berupa membedakan antara ibadah wajib dan ibadah non-wajib, sebagaimana dibedakan antara ibadah dan non-ibadah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, juga sebagaimana disunnahkan untuk makan di hari raya ‘Idul Fithri sebelum shalat ‘id, dan larangan untuk menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.

Hal ini semuanya untuk memisahkan antara perkara yang diperintahkan (puasa) dengan yang tidak diperintahkan, atau memisahkan antara ibadah dan selain ibadah. Demikian pula memisahkan antara shalat Jum’at yang Allah Ta’ala wajibkan dengan ibadah lainnya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 202-203)

Para ulama juga menyebutkan hikmah lainnya dari disyariatkannya berpindah tempat, yaitu untuk memperbanyak tempat ibadah. Hal ini karena tempat pelaksanaan ibadah akan memberikan persaksian bagi seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ

“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka, dan mereka pun tidak diberi tangguh. (QS. Ad-Dukhkhan [44]: 29)

Maksudnya, sesungguhnya bumi itu akan menangis untuk para hamba yang berbuat keta’atan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 239)

Demikian pula firman Allah Ta’ala,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

“Pada hari itu, bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 4)

Maksudnya, bumi akan bersaksi atas hamba sesuai dengan apa yang mereka perbuatan di atasnya, baik berupa amal baik atau amal buruk. Hal ini karena bumi termasuk dalam saksi yang akan memberikan persaksian untuk manusia pada hari kiamat. (Taisiir Karimir Rahmaan, 5: 445)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan Kaki

[1] Ini menunjukkan bahwa pemakaman bukanlah tempat pelaksanaan ibadah.

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 180-183 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51679-jeda-pemisah-shalat-wajib-shalat-sunnah.html

Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Silakan simak penjelasan berikut.

Urgensi ibadah shalat

Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

“ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS. Al Baqarah: 83).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah” (QS. Al Baqarah: 110).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَاتَّقُوهُ وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“dan agar mereka mendirikan shalat serta bertakwa kepada-Nya”. Dan Dialah Tuhan yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” (QS. An An’am: 72).

Maka mendirikan shalat adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala.

Shalat juga salah satu dari rukun Islam. Dari Ibnu Umar radhiallahu’amhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بُنِيَ الإسْلامُ علَى خَمْسٍ، شَهادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وإقامِ الصَّلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضانَ

“Islam dibangun di atas 5 perkara: bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no.8, Muslim no. 16).

Tidak semua ibadah termasuk rukun Islam. Ini menunjukkan ibadah-ibadah yang termasuk rukun Islam adalah ibadah yang sangat penting dan urgen. Dan diantaranya adalah shalat.

Keutamaan shalat

  1. Shalat adalah perkara yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ أولَ ما يُحاسَبُ به العبدُ يومَ القيامةِ من عملِه صلاتُه ، فإن صَلُحَتْ فقد أَفْلَحَ وأَنْجَح ، وإن فَسَدَتْ فقد خاب وخَسِرَ ، فإن انْتَقَص من فريضتِه شيئًا ، قال الربُّ تبارك وتعالى : انْظُروا هل لعَبْدِي من تَطَوُّعٍ فيُكَمِّلُ بها ما انتَقَص من الفريضةِ ، ثم يكونُ سائرُ عملِه على ذلك

“Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka ia akan merugi dan binasa. Jika ada shalat fardhunya yang kurang, maka Allah tabaraka wa ta’ala akan berkata: lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan shalat sunnah? Kemudian disempurnakanlah yang kurang dari shalat fardhunya. Dan ini berlaku pada seluruh amalan lainnya” (HR. At Tirmidzi no. 413, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

  1. Allah perintahkan untuk menjaga shalat setiap waktu

Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Jagalah shalat-shalat fardhu dan jagalah shalat wustha (shalat ashar) dan menghadaplah kepada Allah sebagai orang-orang yang taat” (QS. Al Baqarah: 238).

Bahkan ketika sedang sakit sekalipun tetap diperintahkan shalat sesuai kemampuan. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ

“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).

  1. Shalat adalah tiang agama

Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

رأسُ الأمرِ الإسلامُ، وعَمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجهادُ في سبيلِ اللهِ

“Pangkal dari semua perkara adalah Islam dan tiang Islam dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, An Nasa-i no. 11330, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

  1. Shalat menghapuskan dosa-dosa

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصَّلاةُ الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ

“Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, ini semua menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أرأيتُم لوْ أنَّ نَهرًا ببابِ أَحدِكم يَغتسِلُ منه كلَّ يومٍ خَمْسَ مرَّاتٍ؛ هلْ يَبقَى مِن دَرَنِه شيءٌ؟ قالوا: لا يَبقَى من دَرنِه شيءٌ، قال: فذلِك مَثَلُ الصَّلواتِ الخمسِ؛ يَمْحُو اللهُ بهنَّ الخَطايا

“Bagaimana menurut kalian jika di depan rumah kalian ada sungai lalu kalian mandi di sana lima kali sehari. Apakah ada kotoran di badan yang tersisa? Para sahabat menjawab: tentu tidak ada kotoran lagi yang tersisa. Nabi bersabda: Maka demikianlah shalat-shalat fardhu yang lima, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan manusia dengan shalat-shalat tersebut” (HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667).

Dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما مِنِ امرئٍ مسلمٍ تَحضُرُه صلاةٌ مكتوبةٌ فيُحسِنُ وُضوءَها، وخُشوعَها، ورُكوعَها، إلَّا كانتْ كفَّارةً لِمَا قَبلَها من الذنوبِ ما لم تُؤتَ كبيرةٌ، وذلك الدَّهرَ كلَّه

“Tidaklah ada seorang Muslim pun yang menghadiri shalat wajib, ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dna rukuknya, kecuali shalat tersebut menjadi kafarah atas dosa-dosanya yang telah lalu, selama dijauhi dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang waktu” (HR. Muslim no. 228).

  1. Shalat mencegah orang dari berbuat maksiat

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al Ankabut: 45).

Hukum meninggalkan shalat

Dengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib, maka ia keluar dari Islam. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:

إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين

“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wajibnya, namun karena malas dan meremehkan, statusnya diperselisihkan oleh ulama:

  • Madzhab Hambali berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
  • Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati.
  • Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat.

Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir keluar dari Islam. Karena didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Ini yang dikuatkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya.

Dalil Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik” (QS. Ar Rum: 31).

Allah menyebutkan dalam ayat ini, diantara tanda orang-orang yang menjadi musyrik adalah meninggalkan shalat. Allah Ta’ala juga berfirman:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).

Pada ayat-ayat selanjutnya Allah Ta’ala menyebutkan tentang keadaan kaum Mukmin beserta nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Lalu di ayat ini Allah menyebutkan kaum yang lain yang bukan kaum Mukminin. Dan salah satu ciri mereka adalah menyia-nyiakan shalat.

Dalil As Sunnah

Disebutkan juga dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ

“Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82).

Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا غزَا بِنا قومًا، لم يكُن يَغزو بنا حتى يُصبِحَ ويَنظُرَ، فإنْ سمِعَ أذانًا كفَّ عنهم، وإنْ لم يَسمعْ أذانًا أغارَ عليهم

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau memimpin kami untuk memerangi suatu kaum, maka beliau tidak menyerang hingga waktu subuh. Beliau menunggu terlebih dahulu. Jika terdengar suara adzan, maka kami menahan diri (tidak menyerang). Namun jika tidak terdengar adzan maka baru kami serang” (HR. Bukhari no. 610, Muslim no. 1365).

Hadits ini menunjukkan bahwa kaum yang masih menegakkan shalat maka dihukumi sebagai kaum Muslimin dan tidak boleh diperangi. Sedangkan jika tidak menegakkan shalat maka dihukumi sebagai orang kafir dan diperangi (bersama ulil amri).

Kemudian perhatikan dua hadits berikut. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,

خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:

دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).

Hadits Ubadah bin Shamit menyatakan bahwa pemimpin yang melakukan kekufuran yang nyata bisa diperangi. Sedangkan dalam hadits Auf bin Malik, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memerangi pemimpin selama masih shalat. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran yang nyata.

Dalil Ijma Sahabat

Dan para sahabat Nabi ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat 5 waktu maka dia keluar dari Islam. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili mengatakan:

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:

أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)

“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).

Demikian juga ternukil ijma dari kalangan tabi’in. Dari Ayyub bin Abi Tamimah As Sikhtiyani, beliau mengatakan:

ترك الصلاة كفر لا نختلف فيه

“Meninggalkan shalat dalah kekufuran, kami (para tabi’in) tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut” (HR. Al Marwadzi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, no. 978).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

إذا كان مُقرًّا بالفريضة، ولكن نفسه تغلبه كسلًا وتهاونًا، فإنَّ أهل العلم مختلفون في كفره، فمنهم مَن يرى أنَّ مَن ترك صلاة مفروضة، حتى يخرج وقتُها فإنه يكفُر، ومن العلماء مَن يراه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها نهائيًّا، وهذا هو الصحيحُ؛ إذا تركها تركًا مطلقًا، بحيث أنه لا يهتمُّ بالصلاة؛ ولذا قال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((بين الرجلِ والشركِ تركُ الصَّلاةِ))، فظاهر الحديث هو الترك المطلَق، وكذلك حديثُ بُرَيدة: ((العهدُ الذي بيننا وبينهم الصلاةُ؛ فمَن ترَكَها فقدْ كفَرَ))، ولم يقُلْ: مَن ترك صلاةً، وعلى كلِّ حال؛ فالراجحُ عندي أنَّه لا يَكفُر إلَّا إذا تركها بالكليَّةِ

“Jika seseorang mengakui wajibnya shalat namun ia dikalahkan oleh rasa malas dan meremehkan shalat. Maka para ulama berbeda pendapat apakah ia kafir atau tidak. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Sebagian ulama berpendapat ia tidak kafir kecuali jika ia meninggalkan seluruh shalat. Inilah pendapat yang benar. Yaitu seseorang menjadi kafir jika meninggalkan shalat secara mutlak. Karena ini berarti ia tidak ada keinginan sama sekali untuk shalat. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Zhahir hadits ini menunjukkan yang dimaksud Nabi adalah jika meninggalkan shalat secara mutlak. Demikian juga hadits Buraidah: “Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. Nabi tidak bersabda: “barangsiapa yang meninggalkan satu shalat…”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan” (Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, 12/51).

Cara taubat bagi orang yang meninggalkan shalat

Orang yang meninggalkan shalat wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan kembali mendirikan shalat. Tidak ada kewajiban untuk mengulang syahadat kembali. Dengan ia bertaubat dan kembali mendirikan shalat, maka kembali pula status keislamannya.

Syaikh Shalih Al Fauzan ketika ditanya: “Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang?”.

Beliau menjawab: ”Yang wajib bagi anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu

  1. Menyesal atas dosa yang telah dilakukan
  2. Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya
  3. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut

Jika anda telah benar-benar bertaubat dan senantiasa melakukan ketaatan pada sisa hidup anda dan senantiasa melaksanakan shalat, maka itu cukup bagi anda insya Allah. Dan anda tidak perlu meng-qadha shalat-shalat yang terlewat karena anda meninggalkannya dengan sengaja. Dan ini sebenarnya sebuah kekufuran terhadap Allah ‘azza wa jalla. Karena menurut pendapat yang tepat dari perselisihan yang ada diantara para ulama, meninggalkan shalat dengan sengaja membuat pelakunya keluar dari Islam walaupun ia tidak menganggap meninggalkan shalat itu boleh”.

(Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29838)

Beliau tidak mensyaratkan untuk mengulang syahadat.

Wahai kaum Muslimin, mari kita lebih serius lagi memperhatikan dan menjaga shalat kita dan juga orang-orang yang terdekat dengan kita. Jangan sampai kita dan orang-orang terdekat kita meninggalkan shalat yang diwajibkan Allah. Karena beratnya konsekuensi bagi orang yang meninggalkan shalat.

Semoga Allah memberi taufiq.

***

Penyusun: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50990-status-orang-yang-meninggalkan-shalat-fardhu.html

Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?

Pernahkan terjadi pada anda? Ketika selesai shalat wajib berjamaah, kawan di sebelah anda meminta untuk bertukar tempat untuk shalat sunnah? Sebagian orang mungkin ada yang bingung, mengapa harus bertukar tempat?

Perlu diketahui bahwa kawan yang meminta tukar tempat tersebut berkeyakinan bahwa adanya sunnah yaitu pindah tempat untuk melakukan shalat sunnah setelah melakukan shalat wajib. Hal ini bertujuan untuk memisahkan/membedakan antara shalat wajib dan shalat sunnah, sehingga tidak terkesan bersambung dari shalat wajib ke shalat sunnah.

Yang menjadi “sedikit” masalah adalah sebagian jamaah belum tentu tahu bahwa ada sunnah seperti ini, sehingga merasa kaget, merasa aneh atau merasa tidak nyaman. Tentu perlu bijak menerapkan sunnah ini. Solusinya apabila di sebalah kita kurang paham atau kita berada di masjid yang jamaahnya belum paham adalah sebagai berikut:

[1] Bergeser sedikit dari tempat shalat shalat kita, baik itu maju sedikit atau mundur sedikit karena maksud dari sunnah ini adalah agar kita membedakan (memisahkan) antara shalat wajib dan shalat sunnah yaitu dipisah dengan gerakan walaupun sedikit

An-Nawawi menjelaskan,

قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده

“Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah shalat wajib) dan ingin shalat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya.” [Al-Majmu’, 3:491]

[2] Berbicara sedikit (berbicara hal yang bermanfaat) untuk membedakan/memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah (tidak perlu bergeser), karena ada ulama yang berpendapat demikian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام

“Termasuk sunnah adalah memisahkan (membedakan) antara shalat wajib dan shalat sunnah ketika shalat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang menyambung shalat dengan shalat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara.” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/395]

[3] Membedakan/memisah shalat wajib dengan shalat sunnah dengan cara terbaik yaitu shalat sunnah di rumah baik itu qabliyah maupun ba’diyyah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

وعلى هذا فالأفضل أن تفصل بين الفرض والسنة، لكن هناك شيء أفضل منه، وهو أن تجعل السنة في البيت؛ لأن أداء السنة في البيت أفضل من أدائها في المسجد، حتى المسجد الحرام

“Oleh karena itu yang paling baik adalah engkau memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, akan tetapi ada yang lebih baik dari hal tersebut yaitu engkau shalat sunnah di rumah karena shalat sunnah di rumah lebih baik daripada di masjid walaupun itu masjidil haram.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail, bab shalat tathawwu’]

[4] Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa pemisah antara shalat wajib dan sunnah adalah salam dari shalat wajib, itu sudah cukup sehingga tidak perlu bergeser sedikit ataupun berbicara. Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat ulama yang merupakan ikhtilaf mu’tabar sehingga kita harus saling lapang dada menerima perbedaan ini.

Berikut kami jelaskan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa perlu pindah sedikit/bergeser setelah shalat wajib ketika akan melakukan shalat sunnah dengan tujuan memisahkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ

“Apakah kalian tidak mampu untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. [HR. Abu Daud & Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani]

Beberapa sahabat juga memerintahkan agar pindah dari tempat shalat wajibnya. Ibnu Umar berkata,

لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ

“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Demikian juga riwayat dari dari Nafi bin Jubair, beliau langsung shalat sunnah setelah shalat Jumat. Kemudian Muawiyah berkata kepada beliau,

لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»

“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:

“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” [HR. Muslim & Abu Daud]

Tambahan Faidah:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah berpindah tempat adalah agar banyak tanah bumi yang dijadikan termpat sujud, karena bumi akan bersaksi di hari kiamat.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” [QS. Az-Zalzalah: 4]

Ar-Ramli berkata,

ويسن أن ينتقل للنفل أو الفرض من موضع فرضه أو نفله إلى غيره تكثيراً لمواضع السجود ، فإنها تشهد له

“Disunnahkan untuk berpindah dari tempat shalat sunnah atau wajib dari tempat shalat wajibnya untuk memperbanyak tempat sujud karena bumi akan bersaksi baginya.” [1/552]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47715-haruskah-pindah-dari-tempat-shalat-wajib-ketika-akan-shalat-sunnah.html

Terlupa Satu Rakaat Setelah Salam

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan tentang sholat adalah bagaimana jika seseorang yang sholat terlupa satu rakaat setelah salam? Apakah sholatnya harus diulang? Ataukah cuma cukup sujud syahwi? Simak penjelasan dan jawabannya berikut ini!

Terlupa Satu Rakaat Setelah Salam

Tanya Jawab Grup WA Admin Ikhwan Bimbingan Islam

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, saya izin bertanya.

Tentang sholat wajib. Ana barusan masbuk dan sudah tertinggal satu raka’at, ketika selesai sholat  imam mengucapkan salam. Saya melakukan salam menoleh ke kanan. Ketika menoleh ke kiri tiba-tiba teringat satu raka’at lagi.

Yang mau saya tanyakan apakah sholat saya tidak sah, jika iya bolehkah saya mengulang sholat saya dari awal?

Langkah apa yang harus saya lakukan untuk kedepannya?

Lalu bagaimana sikap para salaf menyikapi hal tersebut?

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

(Ditanyakan oleh Admin BiAS)

Jawaban:

Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Bismillah

Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumuddiin. Ammad ba’du,

Ya Allah berikan taufiq bagi setiap jawaban kami, dan semoga jawaban-jawaban kami menjadi catatan baik, dan tidak menjadi beban di hari akhir nanti.

Jika waktunya telah lama, maka sholatnya diulangi dari awal hingga akhir.

Namun jika antara waktu sholat tersebut dan waktu ingat hanya terpaut sebentar, cukup dengan menambah satu rakaat lengkap dengan rukun-rukunnya kemudian salam, dilanjutkan dengan dua sujud syahwi, dengan melakukan takbir disetiap perpindahan gerakan setelah itu salam lagi.

Dan hukum ini tetap berlaku, walaupun ia telah berbincang-bincang dengan orang lain. Jika telah ingat, ia balik menambah rakaat yang tertinggal sebagaimana telah dijelaskan.

Wallahu A’lam

Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Ratno, Lc
(Kontributor Web BimbinganIslam.Com)

Referensi: https://bimbinganislam.com/terlupa-satu-rakaat-setelah-salam/

Taubatnya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan.
Sebagian besar usiaku yang telah lewat, kulalui dengan tanpa menunaikan kewajiban shalat. Sekarang saya menyadari kesalahan itu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah saya harus mengqadha’nya? Ataukah ada kaffarah? Ataukah cukup hanya dengan taubat?

Jawaban.[1]
Saudara wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan terus menjaga kewajiban shalat sepanjang hidupmu yang masih tersisa. Saudara harus membulatkan tekad untuk bertaubat dengan memenuhi syarat-syarat taubat, seperti menyesali perbuatan baik yang terlewatkan, dan meninggalkan perbuatan dosa. Maksudnya, saudara harus meninggalkan perbuatan dosa itu sama sekali serta tidak melakukannya lagi, dan bertekat untuk tidak mengulanginya lagi.

Maka, jika taubat saudara seperti ini lalu saudara melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla di waktu-waktu yang akan datang, saudara menjaga shalat, maka ini sudah cukup insya Allah, tidak ada kewajiban qadha sebagai akibat dari perbuatan saudara yang sengaja meninggalkan shalat di masa yang lalu. Sengaja meninggalkan shalat adalah sebentuk kekufuran kepada Allâh Azza wa Jalla . Karena meninggalkan shalat dengan sengaja menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, walaupun dia tidak mengingkari kewajiban shalat. Ini menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para Ulama.

Taubat Akan Menutupi Kesalahan Yang Sebelumnya

Pertanyaan.
Saya telah meninggalkan shalat selama beberapa tahun dan saya tidak tahu berapa jumlah shalat yang saya tinggalkan. Alhamdulillah sekarang saya menyesal karena telah meninggalkannya dan sekarang saya sudah mulai melaksanakan shalat. Apakah saya harus mengganti shalat-shalat yang telah saya tinggalkan dan apa yang telah luput dari saya selama beberapa tahun ataukah tidak?

Jawaban.[2]
Cukup bagimu untuk bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari apa yang telah berlalu dan saudara berusaha menjaga shalat di masa yang akan datang. Taubat itu bisa menutup dosa yang telah lalu. Karena perbuatan saudara yang meninggalkan shalat di masa yang telah lalu dengan sengaja bisa menyebabkan saudara keluar dari agama, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat para Ulama. Namun, jika saudara telah bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dengan taubat nasuha, taubat yang benar dan saudara telah menjaga kewajiban shalat, maka itu sudah cukup.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 339-340
[2]  Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 339-340

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11535-taubatnya-orang-yang-meninggalkan-shalat.html

Perintah Salat Sebelum dan Sesudah Isra Miraj

PERTAMA, bahwa syariat salat sudah dikenal sebelum peristiwa isra miraj. Pernah ada seseorang yang bertanya kepada Aisyah tentang salat malam Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau menjawab, “Pernahkah anda membaca surat ini (surat Al-Muzammil)? Sesungguhnya Allah mewajibkan salat malam seperti di awal surat ini. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya melaksanakan salat malam selama setahun, sampai kaki mereka bengkak, dan Allah tidak turunkan ayat-ayat akhir surat ini selama 12 bulan. Kemudian Allah menurunkan keringanan untuk salat malam seperti disebutkan pada akhir surat ini, sehingga salat malam hukumnya anjuran, setelah sebelumnya kewajiban.” (HR. Nasai 1601, Ibnu Khuzaimah 1127).

Kemudian keterangan lainnya juga terdapat dalam hadis panjang yang menceritakan dialog antara Heraklius dengan Abu Sufyan, ketika dia mendapat surat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan,
“Apa yang diperintahkan nabi itu kepada kalian?”
Jawab Abu Sufyan, yang saat itu sedang berdagang di Syam, Nabi itu mengajarkan, “Beribadahlah kepada Allah semata dan jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, tinggalkan apa yang menjadi ajaran nenek moyang kalian. Dia memerintahkan kami untuk salat, zakat, bersikap jujur, menjaga kehormatan, dan menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari 7 dan Muslim 1773)

Ketika menjelaskan hadis ini, Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan, “Kisah ini menunjukkan bahwa perintah terpenting yang diserukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya adalah salat, sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk bersikap jujur, menjaga kehormatan. Ajaran ini menjadi terkenal hingga tersebar ke berbagai pengikut agama selain islam. Karena Abu Sufyan ketika dialog itu masih musyrik, dan Heraklius beragama Nasrani. Dan sejak diutus beliau senantiasa memerintahkan untuk bersikap jujur dan menjaga kehormatan, beliau juga senantiasa salat, sebelum salat diwajibkan (salat 5 waktu).” (Fathul Bari Ibn Rajab, 2/303).

Sebagian ulama mengatakan, kewajiban salat pertama kali adalah 2 rakaat di waktu subuh dan 2 rakaat sore hari. Berdasarkan keterangan Qatadah seorang tabiin, muridnya Anas bin Malik , “Puasa pertama kali yang diperintahkan adalah puasa 3 hari setiap bulan, dan salat 2 rakaat di waktu pagi dan 2 rakaat di waktu sore.” (Tafsir At-Thabari, 3/501). Meskipun ada ulama yang menolak keterangan Qatadah ini. Apapun itu, intinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat telah mengenal salat sebelum peristiwa isra miraj.

Kedua, tidak ada keterangan yang jelas tentang tata cara salat sebelum isra miraj. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang masalah ini, jawaban beliau, “Yang kami tahu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan salat sebelum peristiwa isra miraj, di pagi dan sore hari. Bagaimana cara beliau salat? Allahu alam, yang jelas beliau salat. Bisa jadi tata caranya dengan ijtihad mereka atau berdasarkan wahyu. Jika tata cara salat yang beliau kerjakan ketika itu, berdasarkan wahyu maka statusnya telah mansukh (dihapus) [dengan tata cara shalat yang saat ini]. Jika berdasarkan ijtihad, syariat telah menjelaskan tata cara salat yang benar.” (Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=22684)

Hal yang sama juga yang dipesankan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah. Ketika menanggapi pertanyaan semacam ini, majlis fatwa mengatakan, “Yang kami ketahui, tidak terdapat keterangan yang shahih maupun hasan yang menjelaskan tata cara salat yang dikerjakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum persitiwa isra miraj. Dan tahu masalah ini tidak memberikan banyak manfaat. Karena kita beribadah kepada Allah sesuai dengan apa yang Allah perintahkan untuk kita, dan yang sudah ditetap dalam syariat setelah sempurna.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41207).

INILAH MOZAIK

Pelajari Tata Cara Shalat Dengan Benar

Ada yang mengatakan:

“Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”

 

Ada benarnya juga karena cara shalat adalah cara kita menghadap kepada Allah, cara kita berinteraksi meminta dan memelas kepada Allah. Apabila caranya salah atau kurang tepat, tentu shalat kita kurang pahalanya.

Untuk menghadap raja, presiden dan pejabat saja, ada tata cara dan aturannya. Itu wajib diketahui oleh siapa saja yang akan menghadap, baik itu aturan baju, aturan waktu sampai posisi dan gestur tubuh ketika menghadap. Apa jadinya kalau kita menghadap raja atau presiden tidak pakai tata cara yang benar? Tentu kita ditolak bahkan bisa jadi diusir.

Mari kita menuntut ilmu dan belajar kembali tata cara shalat yang benar (sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Terutama bagi mereka yang baru hijrah atau mereka yang ingin memperbaiki hidupnya. Hendaknya kita tidak mengandalkan ilmu tata cara shalat ketika di bangku sekolah umum saja, tapi tetap sempurnakanlah!

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻧِﻲ ﺃُﺻَﻠِّﻲ

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Kami pribadi di awal-awal mengenal sunnah (hijrah) sangat terketuk ingin memperbaiki tata cara shalat, salah satu buku yang pertama kami beli adalah buku “Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” buah karya Syaikh Al-Albani rahimahullah. Buku yang sangat ilmiah dengan dalil dan menuntun kami semakin cinta dengan sunnah.

 

Ternyata cukup banyak kisah yang kami dengar bahwa banyak yang mengenal sunnah karena membaca buku beliau, misalnya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Syaikh Abu  Ishaq Al-Huwaini dan beberapa ikhwah di Indonesia

Demikian juga cara memperbaiki shalat kita adalah dengan cara shalat tepat pada waktunya, tidak menunda-nunda karena urusan dunia yang sebenarnya bisa ditinggal sementara. Shalat tepat waktu adalah salah satu amalan yang paling Allah cintai karena menunjukkan prioritas utama kita kepada Allah.

Perhatikan hadits berikut,

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu , bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:

ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ

“Shalat pada waktunya.” Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan: “Berbakti kepada orang tua, kemduian berjihad fi sabilillah.” [HR. Bukhari & Muslim]

 

Apabila kita menunda-nunda shalat, maka amal serta kebaikan lain juga akan tertunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إن الإنسان كلما تأخر عن الصف الأول والثاني أو الثالث (أي في الصلاة)
ألقى الله في قلبه محبة التأخر في كل عمل صالح والعياذ بالله.

“Tatkala manusia terlambat mendatangi shalat dari menempati shaf pertama, kemudian (shalat berikutnya) terlambat lagi shaf kedua, kemudian shaf ketiga (apalagi sengaja terlambat/ketinggalan shalat berjamaah), maka Allah buat hatinya suka mengakhirkan semua amal shalih.” [Syarah Riyadhus Shalihin 5/111]

Shalat yang benar dan khusyu’ memiliki banyak keutamaan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﺗَﺤْﻀُﺮُﻩُ ﺻَﻼَﺓٌ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑَﺔٌ ﻓَﻴُﺤْﺴِﻦُ ﻭُﺿُﻮﺀﻫﺎ ؛ ﻭَﺧُﺸُﻮﻋَﻬَﺎ، ﻭَﺭُﻛُﻮﻋَﻬَﺎ ، ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓً ﻟِﻤَﺎ ﻗَﺒْﻠَﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﺆﺕَ ﻛَﺒِﻴﺮﺓٌ ، ﻭَﺫﻟِﻚَ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮَ ﻛُﻠَّﻪُ

“Tidaklah seorang Muslim di mana tiba shalat fardhu, lalu ia memperbagus wudhu, khusyuk dan rukuk dari shalatnya, melainkan itu (shalatnya) menjadi kaffarah penghapus dosa yang sebelumnya, selama dosa besar tidak ia langgar. Dan itu berlangsung sepanjang masa.” [HR. Muslim]

 

Allah berfirman,

ﻗَﺪْ ﺃَﻓْﻠَﺢَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﴿١﴾ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺻَﻠَﺎﺗِﻬِﻢْ ﺧَﺎﺷِﻌُﻮﻥَ

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” [Al-Mu’minun/23:1-2]

Apabila shalat kita benar, khusyu’ dan tepat waktu, maka akan mencegah kita dari perbuatan dosa dan maksiat yang merugikan diri kita sendiri.

Allah berfirman,

ﻭَﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺗَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺂﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨﻜَﺮِ

“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Demikian semoga bermanfaat

@ Bandara Sultan Hasanuddin, Makasar, kota Daeng

Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/45578-pelajari-tata-cara-shalat-dengan-benar.html