Ini Perbedaan Sistem Daftar Haji Lama dan Baru

Kasubag Pengembangan Data Base Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama, Nurhanuddin menjelaskan, sistem pendaftaran haji reguler tahun ini memasuki masa-masa menentukan.

Kenapa demikian, sebab pemerintah sedang melakukan kebijakan reformasi pendaftaran haji secara besar-besaran.

“Sebelumnya, sistem pendaftaran haji reguler menggunakan dua sistem yakni sistem Kankemenag online (KKO) dan Siskohat Gen 2 (centralized). Lalu memakai biometric system (ambil foto dan sidik jari). Kemudian, belum diterapkannya deteksi jemaah haji sudah haji,” tutur Nurhanuddin saat menjadi nara sumber dalam kegiatan bimbingan teknis Siskohat pusat dan daerah di Bandung, Selasa malam (10/05/2016).

Sedangkan saat ini, sambung Nurhanuddin, setelah keluar PMA 29/2015 maka sistem pendaftaran haji reguler berubah drastis yaitu menggunakan perangkat Siskohat Gen 2 (centralizd). Kemudian menerapkan biometric system (ambil foto dan sidik jari). Dan penerapan deteksi jemaah sudah haji dengan metode algoritma similaritas.

Regulasi Pendaftaran  Haji

Dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler pemerintah menggunakan berbagai landasan regulasi antara lain sebelumnya memakai PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Kalau di PMA 14/2012 jemaah membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor pendaftaran. Data jemaah sudah ada di Siskohat. Ada proses inquiry sebelum setoran awal dengan menggunakan nomor pendaftaran SPPH. BPS BPIH tidak mengirimkan data CIP (customer information file). Dan bukti setoran awal dicetak dari aplikasi Siskohat,” kata Nurhanuddin

Sedangkan, di regulasi yang baru yakni PMA 29/2015 jemaah tidak lagi perlu membawa dokumen apapun dari kantor Kementerian Agama kabupaten kota. Data jemaah belum ada di Siskohat. BPS BPIH mengirimkan data CIF. Bukti setoran awal dicetak menggunakan aplikasi BPS BPIH. (rio/ar)

 

sumber:Portal Kemenag