Stunning atau Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih, Halahkah Dagingnya?

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, pada bulan ini seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban. Saat berkurban, bolehkah kita melakukan pemingsanan hewan sebelum disembelih? Halalkah daging hewan yang disembelih dengan cara pemingsanan terlebih dahulu?

Proses kurban dapat dipermudah dengan cara memingsankan atau melumpuhkan hewan yang hendak disembelih atau biasa disebut dengan stunning. Agama Islam sebenarnya telah menentukan rukun-rukun dan syarat-syarat dalam proses penyembelihan hewan. Berikut ini adalah uraiannya:

Rukun penyembelihan ada empat:

Pertama, pemyembelih. Syarat bagi orang yang menyebelih haruslah beragama Islam atau Ahli Kitab hakiki sebagaimana yang disebutkan oleh ulama-ulama al-Syafi‘iyyah. Orang Majusi (penyembah api), penyembah berhala, orang murtad, dan sebagainya, daging semebelihan mereka tidak halal sebagaimana pendapat Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (juz 9, halaman 84)

Kedua, binatang yang disembelih. Syarat hewan yang disembelih ialah berupa binatang darat yang halal dimakan dan diduga masih memiliki hayah mustaqirrah, yakni tetapnya nyawa pada hewan, yang mana jika dibiarkan ia akan sadar dan tetap hidup. kecuali binatang yang sakit sebagaimana Syekh Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi menyebutkannya dalam I’anah Al-Thalibin (juz 2, halaman 346)

Ketiga, alat untuk menyembelih. Alat untuk menyembelih ialah benda apapun yang tajam, selain kuku, gigi dan semua jenis tulang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَّ وذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ، وَسَأُخْبِرُكُمْ عَنْهُ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ (رواه البخارى)

“Apapun yang dapat mengalirkan darah serta disebutkan nama Allah padanya (saat menyembelih), maka makanlah, kecuali gigi dan kuku, dan aku akan kabarkan kepadamu hal itu, (karena) gigi adalah tulang dan kuku adalah pisau orang Habsyah.” (HR. Bukhari)

Keempat, proses penyembelihan. Dalam prosesnya, penyembelih harus memotong seluruh saluran pernafasan dan saluran pencernaan. Kemudian disertai dengan niat menyembelih dan juga binatang  yang disembelih harus mati semata-mata disebabkan oleh penyembelihan, sebagaimana menurut Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu (juz 9, halaman 99-100).

Melihat pemaparan di atas, melumpuhkan atau memingsankan hewan sebelum proses penyembelihan, dengan cara dibius dan sebagainya adalah diperbolehkan dan dagingnya halal. Bahkan bisa jadi cara ini dianjurkan, sebab lebih meringankan kepada hewan itu sendiri. Rasullah SAW bersabda:

إن الله كتب الإحسان على كل شيءٍ، فإذا قتلتم فأحسنوا القِتْلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذِّبْحة، ولْيُحِدَّ أحدُكم شفرته، ولْيُرِحْ ذبيحته))؛ رواه مسلم.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik  dalam segala hal. Jika kalian membunuh (dalam qishah) maka lakuakanlah dengan baik, dan jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan permudahlah dalam penyembelihan. (Sahih Muslim, Juz 6, Halaman 72)

Syekh Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya al Fiqhu al Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada larangan untuk memperlemah gerakan hewan yang hendak disembelih senyampang tidak ada usur penyiksaan dan dagingnya halal untuk dikonsumsi. (Ibnu Musthafa Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Juz 4, Halaman 800).

Selanjutnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyebutkan, stunning atau pemingsanan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan:

Pertama, stunning hanya menyebabkan hewan pingsan atau lemah sementara  dan tidak menyebabkan kematian.

Kedua, penyembelihan pada hewan yang dipingsankan tetap menggunakan prinsip memotong khulqum (tenggorokan), mari’  (kerongkongan).

ketiga, pemingsanan bertujuan untuk mempermudah penyembelihan, bukan bertujuan menyiksa– dengan segera melakukan penyembelihan. (Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009).

Wallahu A’lam.

BINCANG SYARIAH