Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 6)

Ketentuan Sutrah Ketika Shalat di Masjidil Haram

Perlu diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya sutrah ketika shalat dan mencegah orang yang hendak lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup juga ketika berada di masjidil haram. Hal ini karena dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Bahkan terdapat hadits-hadits yang menunjukkan dipasangnya sutrah ketika shalat di Mekah secara umum atau ketika di masjidil haram secara khusus. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, 

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالهَاجِرَةِ، فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha’. Sementara di hadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudhu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudhunya (ke badan).” (HR. Bukhari no. 501 dan Muslim no. 503)

Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits tersebut di bawah judul bab,

بَابُ السُّتْرَةِ بِمَكَّةَ وَغَيْرِهَا

“Bab (dipasangnya) sutrah di Makkah dan selainnya.”

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, 

فأراد البخاري التنبيه على ضعف هذا الحديث وأن لا فرق بين مكة وغيرها في مشروعية السترة واستدل على ذلك بحديث أبي جحيفة وقد قدمنا وجه الدلالة منه وهذا هو المعروف عند الشافعية وأن لا فرق في منع المرور بين يدي المصلي بين مكة وغيرها

“Al-Bukhari bermaksud memberikan tanbih (penekanan) atas lemahnya hadits (yaitu hadits Al-Muththalib yang nanti akan disebutkan, pent.) dan bahwa tidak ada perbedaan antara Mekah dan selainnya dalam hal disyariatkannya memasang sutrah. Al-Bukhari berdalil dengan hadits Abu Juhaifah dan telah kami bahas sisi pendalilannya. Inilah yang ma’ruf (dikenal) dalam madzhab Syafi’iyyah bahwa tidak ada perbedaan dalam mencegah orang yang lewat di depan orang shalat antara (shalat di) Mekah dan selainnya.” (Fathul Baari, 1: 576)

Demikian pula diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu, dalam hadits yang sangat panjang ketika menyebutkan tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir berkata,

ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125] فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ

“Kemudian beliau terus menuju ke maqam Ibrahim ‘alahis salaam, lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al-Baqarah [2]: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu di antara beliau dengan baitullah.” Kemudian disebutkan bahwa beliau shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 1218)

Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Aku melihat Anas bin Malik di masjidil haram menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 277)

Tetap Disyariatkan Memasang Sutrah 

Maka dalil-dalil itu jelas menunjukkan bahwa memasang sutrah di masjidil haram atau di Mekah secara umum adalah perkara yang disyariatkan. Oleh karena itu, tidak boleh lewat di depan orang shalat secara umum, karena tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil haram. Ancaman untuk orang yang lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup semua orang yang lewat di depan orang shalat di tempat mana saja. 

Hadits Berkaitan Shalat Tanpa Sutrah di Masjidil Haram

Adapun berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, beliau berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِحِذَائِهِ فِي حَاشِيَةِ الْمَقَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطُّوَّافِ أَحَدٌ

“Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at dengan memakai sepatunya di ujung maqam Ibarahim, dan tidak ada seorangpun bersamanya ketika beliau thawaf.” (HR. Abu Dawud no. , An-Nasa’i no. 758, Ibnu Majah no. 2958)

Dalam riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dan tempat thawaf.”

Di riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dengan ka’bah.” 

Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan memasang sutrah ketika shalat di masjidil haram. 

Argumentasi yang Lemah 

Argumentasi di atas lemah, berdasarkan alasan-alasan berikut ini.

Pertama, hadits tersebut dha’if (lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul. 

Ke dua, hadits tersebut adalah perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadits-hadits berkaitan dengan perintah memasang sutrah bersumber dari perkataan (qaul) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kaidah ushul fiqh, fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah membatalkan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Ke tiga, hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam memasang sutrah baik dalam kondisi safar maupun tidak safar yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Juga perintah beliau untuk memasang sutrah adalah perintah yang jelas dalam hadits-hadits yang banyak sekali.

Ke empat, yang terdapat dalam hadits Jabir bahwa beliau menjadikan maqam Ibrahim sebagai sutrah beliau untuk shalat dua raka’at setelah thawaf. 

Sebagian ulama memberikan keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat di masjidil haram dalam kondisi darurat semisal ketika berdesak-desakan. 

Mengomentari hal ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Perkara semisal ini tidak hanya terbatas ketika di masjidil haram saja ketika kondisi darurat, namun juga berlaku ketika musim haji dan bulan Ramadhan. Menjadi kewajiban bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, jadilah lewat di depan orang shalat itu menjadi perkara yang biasa bagi kebanyakan manusia. Sampai-sampai sebagian mereka bolak-balik lewat di depan orang yang shalat sunnah untuk keperluan yang ringan tanpa ada kondisi sulit. Inilah yang kita saksikan dan patut disayangkan. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan orang shalat itu menimbulkan gangguan dan was-was bagi orang shalat. Wallahul musta’an.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 126)

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53360-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-6.html

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)

Adakah Ketentuan Tinggi dan Lebar Sutrah?

Sutrah itu bisa berupa tiang; tembok -meskipun pendek (pembatas)-; pelana; kendaraan; pohon; dipan tempat tidur; tongkat; batu dan sebagainya. [1]

Sebagian ulama membolehkan menjadikan sajadah sebagai sutrah dan menganggap ujung sajadah sebagai batas sutrah. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,

وقاس الشافعية على ذلك بسط المصلي لنحو سجادة بجامع إشعار المار أنه في الصلاة، وهو صحيح.

“Ulama Syafi’iyyah meng-qiyas-kan hamparan sajadah orang shalat dengan hal itu –yaitu membuat garis sebagai sutrah-. Hal ini karena ada kesamaan dalam hal sebagai isyarat bagi orang-orang yang lewat bahwa dia sedang shalat. Qiyas ini shahih.” (Subulus Salaam, 1: 284)

Ketentuan Lebar Sutrah

Tidak ada batasan atau ketentuan untuk lebar sutrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap al-‘anazah, yaitu semacam tongkat yang ujung bawahnya lancip. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga shalat dengan menghadap tombak. Dalam hadits dari Sabrah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)

Ketentuan Tinggi Sutrah

Adapun tinggi sutrah, maka telah kami sebutkan hadits Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bawa tingginya itu semisal dengan pelana. Pelana adalah semacam kayu yang digunakan sebagai tempat bersandar orang yang naik hewan tunggangan, misalnya unta. Tingginya sekitar satu hasta, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama tabi’in, yaitu Atha’. 

Ibnu Juraij menceritakan, ‘Atha’ berkata,

كَانَ مَنْ مَضَى يَجْعَلُونَ مُؤَخِّرَةَ الرَّحْلِ إِذَا صَلُّوا ، قُلْتُ: وَكَمْ بَلَغَكَ؟ قَالَ: قَدْرُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ قَالَ: ذِرَاعٌ قَالَ: وَسَمِعْتُ الثَّوْرِيَّ يُفْتِي بَقَوْلِ عَطَاءٍ

“Orang-orang terdahulu menjadikan pelana (sebagai sutrah) ketika mereka shalat. Aku (Ibnu Juraij) berkata, “Berapa tingginya?” ‘Atha’ berkata, “Setinggi pelana unta.” ‘Atha’ berkata (lagi), “(Setinggi) satu hasta.” Ibnu Juraij berkata, “Dan aku mendengar Ats-Tsauri berfatwa sebagaimana perkataan ‘Atha’.” (Riwayat ‘Abdur Razaq no. 2272 dan atsar ini shahih)

Adapun An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa tingginya sekitar dua pertiga hasta. (Syarh Shahih Muslim, 4: 463)

Sehingga dzahirnya, ketinggiannya bervariasi. Wallahu Ta’ala a’lam. 

Perlu diketahui bahwa dzahir dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa orang yang shalat itu menjadikan sutrah tepat di hadapannya, tidak menyimpang darinya. 

Bolehkah Membuat Garis Sebagai Sutrah?

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah meletakkan sesuatu di depannya. Jika tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah menancapkan tongkat. Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis. Setelah itu, tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 12: 355)

Status hadits di atas diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menilai hadits di atas lemah (dha’if). Di antara yang menilai dha’if adalah Ibnu Shalah, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Sebagian yang lain menilai bahwa hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Bulughul Maraam,

ولم يصب من زعم أنه مضطرب بل هو حسن

“Tidaklah tepat orang yang menganggap bahwa hadits ini mudhtharib (salah satu jenis hadits dha’if, pent.)bahkan hadits ini statusnya hasan.

Berdasarakan hal ini, boleh menjadikan garis sebagai sutrah. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa lantai rumah atau masjid pada jaman dahulu terbuat dari pasir dan kerikil. Sehingga ketika dibuat garis, akan muncul bekas yang nyata terlihat. Adapun lantai masjid hari ini dilapisi dengan tikar atau karpet. Garisnya hanyalah berupa warna saja, tidak ada bekas garis nyata yang terlihat sebagaimana membuat garis di lantai pasir.

Sebagian ulama menilai bahwa semua yang diyakini sebagai sutrah, maka mencukupi. Sisi pendalilannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis.” “Garis” yang Nabi sebutkan bersifat mutlak, atau tidak ada tambahan keterangan atau syarat apa pun, sehingga bersifat umum. Artinya, mencakup garis yang memang nyata terlihat bekas garis dan tidak terlihat nyata karena hanya berupa warna yang terlihat di karpet. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فالظاهر: أن هذه الخطوط الملونة لا تكفي، لكن لو فُرض أن فيه خيطاً بارزاً في طرف الحصير، أو في طرف الفراش لصحَّ أن يكون سُتْرة، لأنه بارز.

“Yang lebih mendekati, garis berupa warna tertentu (di karpet atau di lantai) ini tidaklah mencukupi. Akan tetapi, seandainya ada garis yang menonjol di ujung tikar atau di ujung karpet, niscaya hal itu sudah mencukupi karena ada bentuk yang menonjol.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 280)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

فإن لم يجد وضع شيئا كعصا أو نحوها أو خط خطا إن كان في أرض يتضح فيها الخط مع العلم بأن السترة سنة وليست واجبة

“Jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sutrah, maka dia letakkan tongkat atau semacamnya. Atau membuat garis jika dia shalat di atas tanah yang garis itu tampak jelas. Hal ini disertai dengan ilmu (keyakinan) bahwa sutrah itu sunnah dan bukan wajib.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 11: 105)

Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

والأفضل أن تكون السترة مرتفعة قدر مؤخرة الرحل، فإن لم يجد شيئًا شاخصًا؛ خط خطًّا

“Yang afdhal adalah sutrah itu sesuatu yang tegak berdiri setinggi pelana unta. Jika tidak menemukan sesuatu yang bisa ditegakkan, (dia boleh) membuat garis.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 49: 12)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53323-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-4.html

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)

Hikmah dari Perintah Membuat Sutrah

Adapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya. 

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)

“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,

“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)

Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang. 

Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)

Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.

“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53211-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-3.html

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)

Hukum Membuat atau Memasang sutrah Ketika Shalat

Dari hadits-hadits yang telah kami sebutkan, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum membuat sutrah adalah wajib. Di antara ulama yang mengatakan wajib adalah Ibnu Khuzaimah, Asy-Syaukani, sebagian ulama madzhab Hambali, dan juga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah. Hal ini dengan dua pertimbangan berikut ini:

Pertama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Sedangkan dalam kaidah ilmu ushul fiqh, adanya perintah (tanpa ada keterangan tambahan) menunjukkan hukum wajib.

Ke dua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Mendekatlah ke sutrah (agar) setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani) [1]

Pendapat Jumhur Ulama

Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa memasang sutrah hukumnya sunnah. Sehingga seseorang tidaklah berdosa jika meninggalkannya. Hal ini karena sutrah dinilai sebagai perkara yang menyempurnakan shalat, sehingga keabsahan shalat tidak bergantung dengannya. Sutrah juga tidak termasuk dalam gerakan di dalam shalat sehingga jika ditinggalkan berarti membatalkan shalat. Hal ini adalah di antara indikasi bahwa sutrah adalah perkara penyempurna shalat seseorang, sehingga hukumnya tidak sampai derajat wajib. Dan menurut jumhur ulama, hal tersebut merupakan indikasi yang memalingkan perintah-perintah dalam hadits di atas dari hukum wajib menjadi sunnah. [2]

Indikasi lainnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, 

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ

“Aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh. Ketika itu, Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504)

Indikator lain yang memalingkan dari hukum wajib adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.), kemudian ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya, maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau, maka lawanlah dia, karena dia itu adalah setan.” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)

Mengomentari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن قوله: «إذا صَلَّى أحدُكم إلى شيء يستره» يدلُّ على أن المُصلِّي قد يُصلِّي إلى شيء يستره وقد لا يُصلِّي، لأن مثل هذه الصيغة لا تدلُّ على أن كلَّ الناس يصلون إلى سُتْرة، بل تدلُّ على أن بعضاً يُصلِّي إلى سُتْرة والبعض الآخر لا يُصلِّي إليها.

“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.)” menunjukkan bahwa orang yang shalat terkadang menghadap sesuatu yang membatasi dan terkadang tidak. Model kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa semua orang shalat (harus) shalat menghadap sutrah. Akan tetapi menunjukkan bahwa sebagian orang shalat itu menghadap sutrah dan sebagiannya lagi tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 276)

Pendapat yang Lebih Kuat dalam Masalah Ini

Dengan mempertimbangkan indikasi-indikasi tersebut, wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukum memasang sutrah itu sunnah, tidak wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وأدلَّة القائلين بأن السُّتْرة سُنَّة وهم الجمهور أقوى، وهو الأرجح

“Dalil-dalil ulama, yaitu jumhur ulama, yang berpendapat bahwa sutrah itu hukumnya sunnah adalah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277)

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Disunnahkan untuk memasang sutrah di depannya ketika shalat, untuk mencegah orang lewat di depannya dan menghalangi pandangannya dari apa yang ada di belakang sutrah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 342)

Penulis kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidaayah Al-Mutafaqqih (1: 285) berkata, “Yang lebih kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat ke dua yang mengatakan bahwa sutrah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Oleh karena itu, dimakruhkan shalat tanpa menghadap sutrah bagi imam atau orang yang shalat sendirian.” 

Sehingga hukum sunnah tersebut tidak berlaku untuk makmum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أما المَأموم فلا يُسَنُّ له اتِّخاذ السُّترة؛ لأن الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ كانوا يصلّون مع النبي صلّى الله عليه وسلّم ولم يتخذ أحدٌ منهم سترة.

“Adapun makmum, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka dulu biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorang pun di antara mereka yang memasang sutrah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 278)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53203-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-2.html

Sutrah Shalat (2) : Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?

Yang boleh menjadi sutrah

1. Anak Panah

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

2. Hewan tunggangan

Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menghadap pada hewan tunggangannya ketika shalat” (HR. Bukhari 507, Muslim 502)

Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.

3. Tiang

Dalilnya hadits Salamah bin Al Akwa’ radhiallahu’anhu, Yazid bin Abi Ubaid berkata:

كنتُ آتي مع سَلَمَةَ بنِ الأكوَعِ،فَيُصلِّي عندَ الأُسطُوانَةِ التي عندَ المُصحفِ،، فقُلْت: يا أبا مُسْلِمٍ، أراكَ تَتَحَرَّى الصلاةَ عندَ هذهِ الأُسطوانَةِ؟ قال: فإني رأيتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَتَحَرَّى الصلاةَ عِندَها

“aku pernah bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu ia shalat di sisi (di belakang) tiang yang ada di Al Mushaf. Aku bertanya: ‘Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau shalat di belakang tiang ini, mengapa?’. Ia berkata: ‘aku pernah melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memilih untuk shalat di belakangnya’” (HR. Bukhari 502, Muslim 509)

4. Pohon

Dalilnya hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لقد رأيتُنا ليلةَ بدرٍ, وما فينا إنسانٌ إلَّا نائمًا, إلَّا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فإنَّه كان يُصلِّي إلى شجرةٍ ويدعو حتَّى أصبحَ

“Sungguh aku menyaksikan keadaan kita pada malam hari perang Badar, tidak ada seorang pun dari kita yang tidak tidur kecuali Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu beliau mengerjakan shalat menghadap ke sebuah pohon dan berdoa hingga pagi hari” (HR. Ahmad 2/271, Syaikh Ahmad Syakir menilai sanadnya shahih)

5. Tongkat yang ditancapkan

Dalilnya hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا خرَج يومَ العيدِ، أمَرَ بالحَربَةِ فتوضَعُ بَين يَدَيهِ، فيُصلِّي إليها والناسُ وَراءَهُ، وكان يفعل ذلك في السَّفرِ، فمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَها الأُمَراءُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika keluar ke lapangan untuk shalat Id, beliau memerintahkan seseorang untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Lalu beliau shalat menghadap tombak tersebut dan orang-orang manusia bermakmum di belakang beliau. Beliau juga melakukan ini tersebut dalam safarnya. Kemudian hal ini pun dicontoh oleh para umara” (HR. Bukhari 494, Muslim 501)

6. Dinding

Dalilnya hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu

كان بين مُصلَّى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وبين الجدارِ ممرُّ الشاةِ

Biasanya antara tempat shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat” (HR. Al Bukhari 496)

7. Benda apapun yang meninggi

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)

Imam An Nawawi menjelaskan: “mu’khiratur rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan” (Syarh Shahih Muslim, 1/231).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa tinggi mu’khiratur rahl itu? An Nawawi menyatakan, “dalam hadits ini ada penjelasan bahwa sutrah itu minimal setinggi mu’khiratur rahl, yaitu sekitar 2/3 hasta, namun dapat digantikan dengan apa saja yang berdiri di depannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/216). Ibnu Bathal memaparkan: “At Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan ukuran minimal sutrah setinggi mu’khiratur rahl yaitu tingginya 1 hasta. Ini juga pendapat Atha’. Al Auza’i juga menyatakan semisal itu, hanya saja ia tidak membatasi harus 1 hasta atau berapapun” (Syarh Shahih Muslim, 2/131). Tentu saja ini adalah khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama.

Andaikan seseorang hanya mendapatkan benda yang tingginya kurang dari 1 hasta atau 2/3 hasta, semisal batu, kayu, tas atau semacamnya apa yang mesti ia lakukan? Jawabnya, ia boleh memakai benda tersebut sebagai sutrah, selama benda tersebut bisa menghalangi atau membatasi orang yang lewat di depannya. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Al Auza’i, Imam Ahmad, Asy Sya’bi, dan Nafi’. Abu Sa’id berkata: “kami biasa bersutrah dengan panah atau dengan batu dalam shalat” (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Sehingga dalam hal ini perkaranya luas insya Allah.

8. Orang lain

Jika benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta sah untuk menjadi sutrah, maka bersutrah dengan orang lain yang tentu lebih tinggi dari itu dibolehkan. Jumhur ulama menyatakan bolehnya menjadikan orang lain sebagai sutrah. Namun mereka berselisih pendapat dalam rinciannya.

Hanabilah secara mutlak membolehkan bersutrah kepada orang lain. Adapun Hanafiyah dan Malikiyyah menyatakan bolehnya bersutrah pada punggung orang lain, baik ia berdiri ataupun duduk. Adapun bersutrah mengharap bagian depan orang lain, atau menghadap orang yang tidur, atau menghadap wanita tidak diperbolehkan. Sedangkan menghadap punggung wanita hukum diperselisihkan, dianggap boleh oleh Hanafiyah dan salah satu pendapat Malikiyyah, dan haram menurut pendapat lain dari Malikiyyah.

Ringkasnya, boleh bersutrah kepada orang lain, selama ia tidak membuat orang yang shalat teralihkan atau tersibukkan pikirannya atau membuatnya tidak khusyu’ (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/179).

Yang tidak boleh dijadikan sutrah

1. Garis

Sebagian ulama, semisal Malikiyah, membolehkan untuk menghadap sutrah berupa garis, namun ini tidak benar karena dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang dhaif. Yaitu hadits:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَل تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ

Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka jadikanlah sesuatu berada di hadapannya. Jika tidak ada apa-apa maka tancapkanlah tongkat. Jika tidak ada tongkat maka buatlah garis. Setelah itu apa saja yang lewat di depan dia tidak akan membatalkannya” (HR. Ahmad 7392, Ibnu Majah 943)

dari jalan Isma’il bin Umayyah, dari Abu Amr bin Muhammad bin Amr bin Huraits, dari kakeknya, Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Abu ‘Amr bin Muhammad dan juga kakeknya Huraits bin Sulaim berstatus majhul. Sehingga sanad ini sangat lemah.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud Ath Thayalisi dalam Musnad-nya (2705), dari jalan Hammam, dari Ayyub bin Musa, dari anak pamannya yang biasa membacakan hadits padanya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Sanad ini mubham, karena terdapat perawi yang tidak diketahui namanya.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan Musaddad dalam Musnad-nya, dari jalan Hasyim, ia menuturkan, Khalid Hadza, dari Iyyas bin Mu’awiyah, dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata:

إذا كان الرجل يصلي في فضاء؛ فليركز بين يديه شيئاً؛ فإن لم يكن معه شيء؛ فليخط خطاً في الأرض

“Jika seseorang shalat di tanah lapang, maka tegakkanlah sesuatu di hadapannya. Jika ia tidak mendapati apa-apa, maka buatlah garis”

Semua perawinya tsiqah namun Sa’id bin Jubair adalah seorang tabi’in, sehingga sanad ini maqthu’. Dengan demikian hadits ini sangat dhaif dan sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah bahwa garis mencukupi untuk dijadikan sutrah (lihat Silsilah Ahadits Shahihah Syaikh Al Albani, 12/674-679).

Namun perlu menjadi catatan, jumhur ulama membolehkan bersutrah dengan garis jika tidak mendapatkan benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta atau 1 hasta (atau lebih). Dan membuat khat (garis) tersurat dalam nash, walaupun dha’if. Sufyan Ats Tsauri menyatakan: “Membuat garis lebih disukai daripada bersutrah dengan batu yang ada di jalanan jika kurang dari 1 hasta” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Dan dalam hal ini, para ulama meng-qiyas-kan sajadah dengan garis. Artinya jika tidak mendapatkan benda tinggi yang bisa dijadikan sutrah, maka boleh menggunakan sajadah. At Thahthawi mengatakan: “Ini qiyas yang lebih utama, karena al mushalla (pijakan tempat shalat;sajadah) lebih bisa menghalangi orang yang lewat dari pada sekedar garis”. Para ulama Syafi’iyyah bahwa lebih mengutamakan sajadah daripada sekedar garis, mereka mengatakan: “Sajadah lebih didahulukan daripada garis, karena sajadah lebih mencocoki maksud (dari sutrah)” (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/180).

Kesimpulannya, tidak boleh bersutrah dengan garis jika masih ada benda-benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Namun jika memang tidak ada, maka jika ada sajadah itu lebih utama. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis yang terlihat orang lain.

2. Mushaf Al Qur’an

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan: “tidak semestinya menjadikan mushaf sebagai sutrah bagi orang yang shalat di masjid ataupun di tempat lain. Dalam kitab At Taaj dan Al Ikliil karya Al Mawwaq ia berkata: “berkata penulis Al Mudawwanah: ‘tidak baik bagi orang yang shalat menjadikan mushaf sebagai kiblat dengan mengarah kepadanya’”. juga Al Hathab dalam Mawahib Al Jalil mengatakan: “tidak boleh shalat menghadap sutrah”. (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=56899 )

3. Segala benda yang jika dijadikan sutrah, akan menyerupai penyembah berhala

Jika benda yang dipakai sutrah dikhawatirkan muncul sangkaan bahwa orang yang shalat menyembah benda tersebut, maka terlarang memakainya sebagai sutrah. Sebagaimana para ulama melarang menggunakan sutrah berupa satu buah batu besar jika sebenarnya banyak batu tersedia. Karena itu menyerupai orang-orang penyembah berhala dan akan disangka dilakukan penyembahan pada batu tersebut. Adapun jika batu yang dijadikan sutrah itu banyak, maka tidak mengapa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

4. Segala benda yang membuat shalat tidak khusyu’

Setiap muslim wajib untuk berusaha khusyu’ dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari kesibukan shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata:

إن في الصلاة لشغلا

Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)

Para ulama menyatakan: “hendaknya sutrah shalat itu benda yang tsabit (tetap; stabil) tidak menyibukkan pikiran orang yang shalat sehingga tidak khusyu’” ( Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

Semoga bermanfaat.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/18221-sutrah-shalat-2-apa-saja-yang-bisa-menjadi-sutrah.html

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)

Seseorang yang mendirikan shalat, hendaknya dia memperhatikan untuk shalat di dekat sutrah. 

Pengertian Sutrah

Sutrah adalah semacam pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat. Menjadikan sutrah itu disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Demikian juga disyariatkan untuk makmum masbuq ketika dia menyempurnakan shalat yang tertinggal. Sampai-sampai, sutrah disyariatkan pula untuk orang yang shalat di tempat yang sepi, yang kecil kemungkinan ada orang lewat. Hal ini karena adanya dalil-dalil umum yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun ketika shalat berjamaah, maka sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. 

Sutrah ini juga berlaku baik untuk kaum laki-laki dan perempuan, shalat wajib maupun shalat sunnah. Namun, kita jumpai sebagian orang yang meremehkan masalah ini. Ketika shalat sunnah rawatib, sebagian orang shalat di tengah-tengah masjid atau di bagian belakang masjid tanpa sutrah. Hal ini tidak lain karena ketidaktahuan kaum muslimin secara umum berkaitan dengan hukum masalah ini. Demikian pula kita dapati para wanita yang shalat tanpa sutrah di rumahnya, kecuali sedikit saja yang menjadikan sutrah ketika shalat. 

Dalil Disyariatkannya Sutrah dalam Shalat

Berikut dalil-dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat

Terdapat dalil-dalil baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan masalah sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan dan membiasakannya, baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkannya dalam banyak hadits. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa hukum membuat sutrah ketika shalat adalah wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-‘Aini, Asy-Syaukani, dan selainnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Meskipun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. 

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah ke arah sutrah. Dan jangan biarkan ada seorang pun yang lewat di depannya. Jika ada yang lewat, maka cegahlah dengan kuat, karena sesungguhnya dia itu setan.” (HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

“Di dalam hadits ini terkandung faidah bahwa menjadikan sutrah itu hukumnya wajib.” (Nailul Authar, 2: 3)

Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salang seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)

“As-sahmu” adalah ujung anak panah yang dibuat sama persis satu sama lain. Bagian inilah yang melekat ke busur panah sebelum dilepaskan. Tingginya kurang lebih jarak antara ujung jari telunjuk dengan jempol, atau kurang lebih enam belas sentimeter. [1]

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkan di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa’ Rasyidun).” (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 501)

Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, 

سَمِعْتُ أَبِي: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ، الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ

“Aku mendengar dari bapakku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha’, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (HR. Bukhari no. 495 dan Muslim no. 503)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ

“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya semisal pelana unta. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah semisal pelana unta, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (pelana).” (HR. Muslim no. 510)

Dalil-dalil di atas menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat, baik shalat di masjid, di rumah, atau di tanah lapang.

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan membuat sutrah kalau diketahui tidak akan ada orang yang lewat (di tempat sepi). Akan tetapi, pendapat ini tidak tepat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وقال بعض أهل العلم: إنه إذا لم يخشَ مارًّا فلا تُسَنُّ السُّتْرة. ولكن الصحيح أن سُنيَّتها عامة، سواء خشي المارَّ أم لا.

“Sebagian ulama mengatakan bahwa jika tidak dikhawatirkan akan ada orang yang lewat, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa dianjurkannya memasang sutrah ini bersifat umum, baik ada kekhawatiran akan ada orang yang lewat ataukah tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275-276)

Teladan Salafus Shalih  dalam Menjalankan Syariat Membuat Sutrah Ketika Shalat

Kita juga dapati bagaimanakah teladan dari para ulama salaf dari kalangan sahabat dan generasi terbaik setelahnya yang membuat sutrah ketika shalat. Hal ini sebagai realisasi dari melaksanakan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ المُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَيْءٌ

“Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat maghrib sangatlah pendek (waktunya).” (HR. Bukhari no. 625)

Sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang shalat di antara dua tiang. Kemudian beliau mendekatkan ke arah tiang dan mengatakan,

صَلِّ إِلَيْهَا

“Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1: 106 secara mu’allaq)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

“’Umar bermaksud dengan tindakannya itu agar shalat orang tersebut menghadap sutrah.” (Fathul Baari, 1: 577)

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَرْبَعٌ مِنَ الْجَفَاءِ: أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ سُتْرَةٍ وَأَنْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ أَوْ يَبُولَ قَائِمًا أَوْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَا يُجِيبَهُ

“Terdapat empat perbuatan yang jelek, yaitu (1) seseorang shalat tanpa menghadap sutrah; (2) seseorang mengusap dahi sebelum pergi; (3) kencing sambil berdiri; dan (4) seseorang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2: 61 dengan sanad yang hasan)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53185-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-1.html