Salat Qabliyah Digabung Tahiyatul Masjid Why Not?

JIKA bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Kita bisa salat dua rakaat dengan niat salat sunah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid, karena para ulama menggolongkan salat tahiyatul masjid sebagai salat sunah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat salat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar).

Hal ini berdasarkan hadis tentang salat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)

Di hadis ini tidak disebutkan jenis salat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia salat dua rakaat, apapun bentuk salatnya, baik salat qabliyah atau bahkan salat wajib sekali pun.

Ringkasnya, kita bisa melaksanakan salat dua rakaat, dengan niat salat sunah qabliyah sekaligus sebagai salat sunnah tahiyatul masjid. Allahu alam. [KonsultasiSyariah]

INILAH MOZAIK


Sudah Azan, Tahiyatul Masjid atau Qabliyah Dahulu?

ADA yang bertanya, ketika kita datang ke masjid dan mendapatkan waktu setelah azan telah selesai dan mendekati iqamah, manakah yang lebih utama kita pilih: salat sunah tahiyatul masjid atau salat sunah qabliyah?

Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits:

Jika bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Bapak bisa salat dua rakaat dengan niat salat sunah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid, karena para ulama menggolongkan salat tahiyatul masjid sebagai salat sunah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat salat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar).

Hal ini berdasarkan hadis tentang salat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)

Di hadis ini tidak disebutkan jenis salat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia salat dua rakaat, apapun bentuk salatnya, baik salat qabliyah atau bahkan salat wajib sekali pun.

Ringkasnya, Bapak bisa melaksanakan salat dua rakaat, dengan niat salat sunah qabliyah sekaligus sebagai shalat sunah tahiyatul masjid. Allahu alam.

 

INILAHcom