Tanah Wakaf Bisa untuk Kegiatan Produktif

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Euis Amalia mengatakan tanah wakaf sebaiknya tidak hanya dimanfaatkan untuk makam, masjid atau mushala, tetapi bisa juga untuk kegiatan produktif yang bisa memberikan hasil demi kemaslahatan umat.

“Bisa saja tanah wakaf digunakan dibangun apartemen atau rumah susun. Hasil dari sewa dan pengelolaan apartemen atau rumah susun bisa digunakan untuk kemaslahatan umat,” kata Euis Amalia kepada Antara di Jakarta, Ahad (19/7).

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengatakan wakaf juga tidak harus berupa tanah atau barang lainnya. Wakaf bisa berupa uang tunai, deposito ataupun saham yang produktif.

Selain wakaf, zakat pun bisa digunakan untuk kegiatan produktif, daripada selama ini lebih banyak untuk kegiatan konsumtif, misalnya zakat fitrah yang memang berupa bahan makanan pokok.

Menurut Euis, zakat-zakat jenis lain berpotensi untuk dikembangkan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk modal usaha bergulir yang diberikan kepada delapan ashnaf mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat.

“Selama ini masyarakat lebih banyak mengenal zakat fitrah yang diberikan saat Ramadhan. Padahal, masih banyak zakat lain di luar Ramadhan seperti zakat maal, zakat penghasilan atau lainnya,” tuturnya.

Dengan zakat dikelola sebagai modal usaha bagi para mustahiq, Euis mengatakan mereka dapat naik status menjadi muzakki atau wajib zakat.

Untuk mewujudkan wakaf dan zakat untuk pengembangan kegiatan produktif, Euis mengatakan diperlukan lembaga pengelola atau amil yang profesional dan kompeten.

Menurut Euis, ada beberapa lembaga yang pernah menghitung potensi zakat di Indonesia. UIN Jakarta memperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai Rp19 triliun per tahun, sedangkan lembaga PIRAC memperkirakan Rp20 triliun.

“Bahkan Bank Pembangunan Asia memperkirakan potensi zakat Indonesia bisa mencapai Rp100 triliun per tahun. Namun, kenyataannya, zakat yang terhimpun hanya Rp3 triliun hingga Rp4 triliun,” ucapnya.

Euis mengatakan ada beberapa sebab potensi zakat tidak terkumpul
secara maksimal. Salah satunya adalah sosialisasi pemahaman umat Islam Indonesia yang rendah terhadap zakat.

“Masih banyak yang berpikir zakat hanya dilakukan saat Ramadhan. Itu adalah zakat fitrah. Padahal masih ada zakat-zakat lain. Belum lagi bentuk derma lainnya

 

sumber: Republika Online

Isi Penjelasan Kemenag Soal Anggaran Wakaf

Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, Hamka membantah jika anggaran yang diberikan kementerian agama berbeda di setiap lokasinya. Ia mengatakan setiap lokasi mendapatkan anggaran dua juta rupiah tanpa memandang lebar tanah dan provinsi. Kecuali provinsi papua dan papua barat sebesar 10 juta per lokasi.

“Dalam satu tahun anggaran yang dimiliki kementerian agama untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf sebanyak lima miliar rupiah. Sehingga dalam satu tahun hanya bisa  mensertifikat 2.500 lokasi dengan anggaran satu lokasinya dua juta rupiah,” kata dia, Selasa (9/6).

Untuk tahun ini terdapat enam provinsi yang tidak memperoleh bantuan anggaran untuk sertifikasi tanah wakaf yakni Kalteng, sulawesi Tenggara, NTT, Maluku Utara, Bangka Belitung dan Papua barat. Ini dikarenakan pemberian dana tergantung permohonan dan pengajuan masing-masing kantor kementerian agama tingkat provinsi.

Provinsi yang tidak memperoleh bantuan artinya tidak mengajukan permohonan.  Untuk tahun ini, semua dana sudah disitribusikan ke setiap provinsi yang mengajukan.

 

sumber: Republika Online