Apa Itu Tanazul saat Haji?

Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah Subhan Cholid menyebut sudah ada lebih dari 100 orang jamaah yang mengajukan mutasi kloter atau tanazul. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jamaah untuk bisa tanazul.

“Sudah, sudah ada ratusan yang mengajukan tanazul.Karena yang tertunda keberangkatannya itu berentet dari kloter awal sampai kloter akhir cukup banyak juga,” kata Subhan, Selasa (13/8).

Lalu, apa itu tanazul? Subhan menjelaskan bahwa tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir.

“Itu dimungkinkan selama masih tersedia seat (pesawat) di kloter yang dituju,” kata Subhan.

Kemudian, jamaah haji yang diizinkan melakukan tanazul pertama yaitu pemulangan lebih cepat  untuk jamaah sakit. Namun, harus ada keterangan dari dokter kloter dan  tetap harus ada ketersediaan seat.

“Sakit itu ada dua kemungkinan. Sakit baring dan sakit duduk. Kalau baring tentu butuh seat lebih banyak,” kata Subhan.

Kedua, tanazul untuk penggabungan jamaah terpisah. Misalnya,  pada waktu akan berangkat tetapi jamaah tersebut sakit di embarkasi sehingga dia diberangkatkan pada kloter berikutnya.

“Begitu di sini bisa dimutasikan dan dikembalikan ke kloter asal,” kata Subhan.

Atau, yang terpisah antara keberangkatan dengan keluarga. Misalnya, orang tua, anak, suami istri yang terpisah  karena visanya tidak keluar.

“Pada saat mau berangkat belum keluar visanya. Maka begitu sampai sini itu dimungkinkan diajukan mutasinya sejauh seatnya tersedia,” kata Subhan.

Kemudian, juga soal kedinasan. Misalnya, ada seseorang yang mendaftar haji sudah lama dan menunggu antrean lama. Kemudian, saat ini dia sudah jadi pejabat dan memiliki penugasan yang tak bisa dihindari. Maka, dia bisa mengajukan proses tanazul.

Menurut Subhan, pascapuncak haji ini, jumlah yang mengajukan tanazul sudah cukup banyak. Mencapai ratusan. Dan, yang mendominasi adalah jamaah yang tertunda keberangkatannya karena sakit di embarkasi. Sehingga, ketika dia sampai di Tanah Suci mengajukan tanazul.

Adapun prosesnya yaitu, jamaah yang ingin tanazul melaporkan diri ke ketua kloter dam sektor dengan mengirimkan permohonan. Kemudian, pihak PPIH Arab Saudi mengecek ketersediaan seat pesawatnya.

Dan, pihak PPIH juga mengajukan permohonan ke Maktab. Karena, paspor jamaah disimpan di maktab sesuai kloternya masing-masing.

“Maka ketika terjadi perpindahan kloter maka juga dokumen harus ikut dipindahkan ke kloter yang dituju karena berbeda maktab,” kata Subhan.

Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

IHRAM REPUBLIKA

Ratusan Jamaah Haji Indonesia Ajukan Pulang Cepat

Sebanyak 300 orang jamaah haji terdata mengajukan perpulangan yang dipercepat (tanazul) karena sejumlah alasan. Dokumen mereka kini diproses oleh petugas Kantor Urusan Haji (KUH) Daerah Kerja (Daker) Makkah.

“Hingga sebelum wukuf kami mencatat sudah ada sebanyak itu ya. Kemungkinan ada penambahan,” kata Kepala Daker Makkah Dr Endang Jumali di Syisyah Makkah pada Jumat (24/9).

Ada beberapa alasan yang mengharuskan jamaah mengajukan percepatan perpulangan ke Tanah Air. Pertama adalah karena pisah rombongan. Misalkan ada 25 orang anggota kelompok terbang A terpisah dari rombongannya saat berangkat dari Tanah Air.

Pada saat perpulangan mereka dipastikan akan lebih dahulu diproses untuk tanazul. “Digabungkan dengan kelompok terbang dan rombongan asalnya,” kata Endang.

Kedua adalah jamaah yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka membutuhkan perawatan lanjutan di Tanah Air, sehingga dibolehkan untuk mengajukan tanazul. Namun, sebelum berangkat, jamaah tersebut harus mendapatkan persetujuan tim medis yang menyatakan dirinya mampu dan layak terbang.

Berikutnya adalah urusan dinas. Biasanya adalah mereka yang tergabung dalam tim pemandu haji daerah (TPHD). Pengajuan mereka pun akan diseleksi dan diverifikasi lebih lanjut. Tak semua TPHD bisa mengajukan percepatan pemulangan ke Tanah Air.

TPHD, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan atau pun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memaklumi soal laporan keuangan, karena hanya penyusunan tersebut yang mengetahui seluk-beluknya. Endang memastikan mereka dapat dipulangkan lebih dahulu.

Dia mengatakan, kebanyakan jamaah tanazul adalah mereka yang terpisah rombongan. Sedangkan jamaah sakit atau jamaah yang mempunyai urusan dinas tidak sebanyak yang pertama. “Kami masih mendata. Urusan satu ini harus betul-betul kita seleksi ketat. Tidak sembarang orang bisa mengajukan tanazul,” kata Endang.

Endang menjelaskan, setelah dokumen diajukan, petugas daker akan memverifikasi data berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan. Setelah itu dokumen diajukan kepada maktab. Petugas kemudian mencarikan tiket pesawat.

Jamaah sakit akan mendapatkan perhatian lebih. Dokter spesialis penerbangan akan memastikan apakah layak terbag atau tidak. “Lalu seperti apa posisi duduknya. Apakah biasa atau harus sedikit berbaring. Ini bisa disesuaikan,” kata Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah Dr Nirwan Satria.

Tak sembarang jamaah sakit boleh menjadi penumpang pesawat. Mereka yang mengidap penyakit menular, seperti paru-paru, terlebih tuberculosis (TBC), dan penyakit menular lainnya, dipastikan tidak akan dibolehkan berangkat. Hal tersebut merupakan ketentuan umum penerbangan internasional.

REPUBLIKA

Tanazul Diajukan di Makkah Dengan Beberapa Syarat

Madinah (Sinhat)–Jemaah haji Indonesia sejatinya tidak boleh melakukan pindah kelompok terbang (kloter) agar menjaga ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Kendati demikian, terhambatnya proses penyelesaian visa mengakibatkan banyak jamaah haji Tanah Air yang berangkat tidak sesuai kloternya semula.

Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan, sebenarnya jemaah boleh saja pindah kloter (tanazul) asalkan memenuhi tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang sakit yang sehingga harus dipulangkan lebih cepat atau diundur keberangkatannya melalui kloter selanjutnya.

Kedua, kata Nasrullah, jemaah yang kembali ke kloter awal setelah ditunda keberangkatannya karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Adapun yang ketiga, jemaah haji yang harus pulang lebih cepat karena kepentingan dinas.

“Kepentingan dinas harus dibuktikan dengan surat tugas yang sah,” kata Nasrullah di Madinah, Arab Saudi, Rabu (26/08).

Dia menegaskan, guna memberikan hal pelayanan kepada jemaah haji dan kesesuaian pertanggungjawaban serta melaksanakan ketentuan dari Muassasah Adilla, jemaah tidak diperbolehkan melakukan proses (tanazul) selama di Madinah.

“Apabila ada jemaah yang sesuai tiga kriteria tadi dan harus melakukan (tanazul), maka seluruhnya dapat mengajukan prosesnya di daerah kerja Makkah,” ujar Nasrullah. (ismail/mch/ar)