Tag: Tayammum Karena Sakit

  • Tayammum Karena Sakit, Apakah Wajib Qadla’ Shalat?

    Tayammum Karena Sakit, Apakah Wajib Qadla’ Shalat?

    Syariat memberikan dispensasi kepada pemeluknya berupa kebolehan tayammum ketika jatuh sakit. Bukan sembarang sakit melainkan sakit pada anggota tubuh yang menurut diagnosa dokter tidak boleh terkena air. Oleh-karenanya pada kondisi tersebut seorang muslim bisa menunaikan shalat tanpa harus berwudu terlebih dahulu. Pertanyaannya kemudian, apakah shalat yang dilakukan dengan tayammum tersebut wajib diqadla’ begitu sembuh? Simak…