MUI Bahas Soal Istitha’ah di Ijtima’ Ulama VI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas dan mempertegas persoalan istithaah (kemampuan) dalam Ijtima Ulama VI pada 7-10 Mei 2018. MUI menilai istithaah kerap dijadikan alasan pemerintah menggugurkan calon= jamaah haji.

“Masalah istithaah, jangan sampai itu jadi persoalan dari pemerintah, dalam hal ini (Kemenkes)”, kata Ketua MUI bidang Infokom Masduki Badlowi di kantor MUI Pusat, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan istithaah menyangkut prinsip dasar haji. Selama ini, ia mengatakan, orang-orang kesehatan sangat tegas menyoal kemampuan kesehatan dari calon jamaah haji. “Orang kesehatan kan kalau tak boleh, tak boleh beneran. Padahal banyak orang ingin meninggal di sana, ujar dia.

Masduki menegaskan istithaah tidak melulu seperti itu. Sebab, menurut dia, istithaah lebih pada kemampuan finansial.”Iistithaah juga menjadi alasan mencoret orang. (Padahal tugas pemerintah merawat jamaah) itu juga iya,” kata Masduki.

Pemerintah Indonesia menerapkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha’ah (mampu) yang mewajibkan calon jamaah dinyatakan mampu melaksanakan seluruh ritual haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Eka Jusuf Singka mengatakan sejumlah calon jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah. “Sekitar 230 orang dari 204 ribu calon jamaah itu tidak lolos,” kata dia, Senin (30/4).

Mereka mengidap penyakit yang sudah tergolong akut sehingga tidak bisa melaksanakan ritual haji. Ia menegaskan mereka bukan hanya golongan risiko tinggi, melainkan pengidap penyakit berat.

Menurutnya, golongan risiko tinggi biasanya masih bisa berangkat meski perlu pengawalan. Namun mereka yang tidak istitha’ah adalah golongan yang benar-benar tidak disarankan untuk berangkat.

 

IHRAM