Hukum Profesi Wartawan

Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga.

Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan adapula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik.

Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin –

Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya.

Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita.

Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya.

Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab,

فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ

Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047)

Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada nara sumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat.

Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan:

1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita

2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita

Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bs dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i,

لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ

“Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142)

Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan.

Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan.

Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita.

Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakuakan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah.

Allah berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83)

Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikosultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan.

Di ayat lain, Allah memberikan ancaman,

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60).

Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik.

Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari)

Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas.

Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat.

Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan.

Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini.

Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah.

Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat)

Read more https://konsultasisyariah.com/36436-hukum-profesi-wartawan.html